![]() |
| Bahaya Free Sex dan Narkoba |
Saat ini narkoba
telah meluas ke seluruh dunia dan dikonsumsi oleh berbagai kalangan, terutama
remaja, terutama di Amerika Serikat dan Afrika. Kedua benua ini lebih
banyak mengkonsumsi marijuana. Diperkirakan terdapat 200 juta pemakai
marijuana hingga tahun 1977 dan angka
tersebut diperkirakan akan meningkat dua kali pada abad ke 21. Saat ini seluruh
dunia sudah terkena wabah narkoba yang meracuni generasi muda. Meluasnya
narkoba di Indonesia terutama di kalangan generasi muda karena didukung oleh
faktor budaya global. Budaya global dikuasai oleh budaya Barat (baca
Amerika Serikat) yang mengembangkan pengaruhnya melalui layar TV, VCD, dan
film-film. Ciri utama budaya tersebut amat mudah ditiru dan diadopsi oleh
generasi muda karena sesuai dengan kebutuhan dan selera muda. Penetrasi
budaya Barat ke Indonesia mudah sekali diamati melalui pergaulan anak-anak muda
dengan ciri pergaulan yang bebas, konsumtif, dan haus akan segala macam mode
yang datang.
Maraknya narkoba
berkaitan pula dengan budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dari para
pejabat negara, sehingga narkoba mudah beredar. Akibat KKN hukum di
negeri ini tidak berfungsi, sering pengedar narkoba hanya dihukum ringan saja.
Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu narkoba telah dilakukan,
namun terbentur pada lemahnya hukum.
Berkembangnya
jumlah pecandu narkoba ditentukan oleh dua faktor, yaitu faktor dalam dan di
luar diri sendiri. Faktor penentu dalam diri adalah: (1) minat, (2) rasa
ingin tahu (curiousity), (3) lemahnya rasa ketuhanan dan (4) ketakstabilan emosi. Sedangkan,
faktor-faktor yang berasal dari luar diri sendiri adalah: (1) gangguan
psikososial keluarga (2) lemahnya hukum terhadap pengedar dan pengguna
narkoba, (3) lemahnya sistem sekolah termasuk bimbingan dan konseling (BK),
serta yang terpenting (4) lemahnya pendidikan agama para siswa sekolah.
B. Golongan
Narkoba
Narkoba dalam ilmu pengobatan sangat besar
manfaat/kegunaannya, tetapi jika terjadi penyalahgunaan dapat mengakibatkan hal
yang sangat fatal bagi kelangsungan generasi bangsa ini. Seacara umum dapat
merusak secara fisik maupun mental bagi pemakai yang menyalahgunakannya. Dampak
penyalahgunaan narkoba mengakibatkan turunnya produktivitas daripada kemampuan
kerjanya, mundurnya kepribadian, menyebabkan kecelakaan dalam pekerjaannya,
timbulnya kejahatan-kejahatan akibat ketergantungan, menjadi invalid dan
menghilangnya harapan untuk masa depan.
Narkoba
digolongkan menjadi 3 (tiga) Kelompok yaitu:
1. Golongan Narkotika
Merupakan
zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi
mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia. Pengaruh
tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat ,
halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek
ketergantungan bagi pemakainya. Narkotika terdapat dalam bentuk alamiah
(opium), semisintetik (morphin dan heroin) dan sintetik (pethidin dan methadon).
Narkotika alami diperoleh dari tumbuh-tumbuhan seperti:
- Papaver
Somniferum L yang menghasilkan opium.
Kegunaannya dalam dunia kedokteran sebagai pembunuh rasa sakit dan
pemakainya diawasi dengan ketat. Sedangkan dokter yang membuat resep harus
mencantumkan identitas yang lengkap. Opium jika diolah lebih lanjut dapat
menghasilkan produk turunannya berupa morphin dan heroin.
Heroin tidak pernah dipakai dalam pengobatan pasien, karena efeknya sangat
kuat berpotensi menjadi ketergantungan. Penyalahgunaan opium biasanya
dengan cara dragon (dibakar diatas kertas timah dan dihisap),
suntikan intravena, dirokok, dan disedot melalui hidung.
- Cannabis
Sativa menghasilkan ganja/mariyuana.
Dampak ketergantungan secara fisik dan psikologis sedikit lebih rendah
dibandingkan morphin/heroin. Cara penggunaannya dihisap seperti rokok atau
dicampur dengan tembakau.
- Erythroxylon
Coca menghasilkan cocaine/crak. Efeknya
merangsang syaraf simpatis. Cara penggunaannya dihisap melalui hidung.
2. Golongan Psikotropika/Non Narkotik
Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau
merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai
dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir,
perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai
efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya. Golongan psikotropika dapat
dibagi menjadi :
a. Depresan merangsang saraf parasimpatis
yang mempunyai dampak bagi pemakai menjadi delirium, bicara tak jelas, ilusi
yang salah, tak mampu mengambil keputusan yang cepat dan tepat. Yang termasuk
kelompok ini adalah Activan, nitrazepam, metalium, rohypnol, valium, mandrac
dsb.
b. Stimulan merangsang saraf simpatis dan
berefek kebalikan dengan depresan. Dimana perangsangan saraf simpatis
menyebabkan peningkatan kesiagaan, frekwensi denyut jantung bertambah/berdebar,
merasa lebih tahan bekerja, merasa gembira, sulit tidur dan tidak merasa lapar.
Yang termasuk golongan ini adalah amphetamin, ekstasi dan shabu-shabu.
c. Hallusinogenik mengakibatkan pemakainya
tidak mempu membedakan khayalan dan kenyataan sehingga kesadaran terhadap waktu
dan tempat menjadi hilang. Yang termasuk kelompok ini adalah LSD (Lysergic
Acid Diethiamide)
3. Golongan Zat Aditif Lainnya
Yang termasuk dikategorikan zat aditif adalah minuman yang mengandung alkohol
seperti beer, wine, whisky, vodka, saguer, toak dsb. Meminum minuman beralkohol
banyak akan menimbulkan kerusakan hati, jantung, pangkreas dan peradangan
lambung. Selain itu juga dapat merusak secara permanen jaringan otak sehingga menimbulkan
gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan gangguan jiwa
tertentu.
C. Faktor
Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan
narkoba ada beberapa factor yaitu:
1. Lingkungan sosial
1. Lingkungan sosial
- Motif
ingin tahu: di masa remaja seseoraang lazim mempunyai rasa ingin tahu
setelah itu ingin mencobanya. misalnya dengan mengenal narkotika,
psykotropika maupun minuman keras atau bahan berbahaya lainnya.
- Adanya
kesempatan: karena orang tua sibuk dengan kegiatannya masing-masing,
mungkin juga karena kurangnya rasa kasih sayang dari keluarga ataupun
karena akibat dari broken home.
- Sarana
dan prasarana: karena orang tua berlebihan memberikan fasilitas dan uang
yang berlebihan, merupakan sebuah pemicu untuk menyalahgunakan uang
tersebut untuk membeli narkotika untuk memuaskan rasa keingintahuan
mereka.
2.
Kepribadian
- Rendah
diri : perasaan rendah diri di dalam pergaulan di masayarakat ataupun di
lingkungan sekolah, kerja dsb, mereka mengatasi masalah tersebut dengan
cara menyalahgunakan narkotik, psykotropika maupun minuman keras yang
dilakukan untuk menutupi kekurangan mereka tersebut sehingga mereka
memperoleh apa yang diinginkan seperti lebih aktif dan berani
- Emosional dan mental : Pada masa-masa ini biasanya
mereka ingin lepas dari segala aturan-aturan dari orang tua mereka. Dan
akhirnya sebagai tempat pelarian yaitu dengan menggunakan narkotik,
psikotropika dan minuman keras lainnya. Lemahnya mental seseorang akan
lebih mudah dipengaruhi oleh perbuatan-perbuatan negatif yang akhirnya
menjurus ke arah penggunaan narkotik, psikotropika dan minuman keras
lainnya.
D. Akibat
Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkotika, psykotropika dan minuman keras pada
umumnya disebabkan karena zat-zat tersebut menjanjikan sesuatu yang dapat
memberikan rasa kenikmatan, kenyamanan, kesenangan dan ketenangan, walaupun hal
itu sebenarnya hanya dirasakan secara semu.
a.
Akibat penyalahgunaan narkotika:
- Merusak susunan syaraf pusat atau merusak
organ-organ tubuh lainnya, seperti hati dan ginjal,serta penyakit dalam
tubuh seperti bintik-bintik merah pada kulit seperti kudis, hal ini
berakibat melemahnya fisik, daya fikir dan merosotnya moral yang cenderung
melakukan perbuatan penyimpangan social dalam masyarakat.
- Dalam memenuhi kebutuhan penggunaan narkotik, mereka
dengan menghalalkan segala cara untuk memperoleh narkotik. Yang
awalnya menjual barang-barang hingga melakukan tindakan pidana.
b.
Akibat penyalahgunaan psykotropika:
Psykotropika terbagi menjadi 4 golongan:
psykotropika gol I, gol II, gol III dan gol IV. Psykotropika yang sedang
populer dan banyak yang disalahgunakan adalah psykotropika gol I yaitu ecstasy
dan psykotropika gol II yaitu sabu-sabu. Efek yang ditimbulkan dari psytropika
adalah:
1. Efek farmakologi dari ecstasy tidak
hanya bersifat stimulant tapi juga mempunyai sifat halusinogenik yaitu
menimbulkan khayalan-khayalan nikmat dan menyenangkan, secara rincinya adalah:
• Meningkatkan daya tahan tubuh
• Meningkatkan kewaspadaan
• Menimbulkan rasa nikmat dan bahagia semu
• Menimbulkan khayalan yang menyenangkan
• Menurunkan emosi
2. Efek samping yang berlebihan adalah:
•
Muntah dan mual
• Gelisah
• Sakit kepala
• Nafsu makan berkurang
• Denyut jantung berkurang
• Timbul khayalan yang menakutkan
• Kejang-kejang
• Gelisah
• Sakit kepala
• Nafsu makan berkurang
• Denyut jantung berkurang
• Timbul khayalan yang menakutkan
• Kejang-kejang
3. Efek terhadap organ tubuh:
•
Ecstasy : dapat menimbulkan gangguan pada otak, jantung, ginjal, hati, kulit
dan kemaluan.
4. Efek-efek lainnya: setelah pengaruh
ecstasy habis berapa jam atau beberapa hari, maka pengguna akan mengalami:
• Tidur berlama-lama dalam gelap
• Depresi
• Depresi
• Apatis
• Kematian karena adanya payah jantung serta krisis
hipertensi atau pendarahan pada otak
c. Akibat penyalahgunaan bahan berbahaya (minuman keras):
- Meminum
minuman beralkohol banyak akan menimbulkan kerusakan hati, jantung,
pangkreas dan peradangan lambung.
- Dapat
merusak secara permanen jaringan otak sehingga menimbulkan gangguan daya
ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan gangguan jiwa
tertentu.
- Perasaan
seorang tersebut mudah tersinggung dan perhatian terhadap lingkungan juga
terganggu, menekan pusat pengendalian diri sehingga yang bersangkutan
menjadi berani dan agresif dan bila tidak terkontrol akan menimbulkan
tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma dan sikap moral yang lebih
parah lagi akan dapat menimbulkan tindakan pidana atau kriminal.
E.
Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Mengakibatkan Perilaku Menyimpang
1. Pribadi
Kepribadian berubah,
masa bodoh, belajar berkurang, free sex, menyiksa diri, pemalas.
2. Keluarga
Kebiasaan mencuri,
tidak sopan, kurang menghargai milik orang lain, mencemarkan nama baik
keluarga.
3. Sosial
Kecenderungan berbuat
mesum, mencuri, mengganggu ketertiban, kriminal.
4. Bangsa dan
Negara
Pewaris
bangsa rusak, hilangnya patriotisme, penyelundupan, hancurnya masa depan
bangsa.
F. Sanksi Pidana Narkoba (UU No. 22/1997)
a. Menanam
dan memelihara ganja, opium, koka atau memiliki, menyimpan/mengasai narkoba
golongan 1 bukan tanaman tanpa hak; dipidana penjara paling lama 10 tahun dan
denda paling banyak lima ratus juta rupiah (pasal 78) dan apabila dilakukan
secara korporasi dipidana denda paling banyak lima milyar rupiah (pasal 78 ayat
4)
b. Pecandu
termasuk keluarga pecandu narkotika yang telah cukup umur sengaja tidak
melaporkan diri kepada pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah untuk pengobatan
dan perawatan, dipidana kurungan antara 3 bulan sampai dengan 6 bulan atau
denda antara satu juta sampai dengan dua juta rupiah (pasal 88)
c. Orang
tua atau wali pecandu yang belum cukup umur sengaja tidak melapor kepada
pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah untuk pengobatan/perawatan, dipidana
kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah (pasal
86 ayat 1)
d. Menggunakan
narkotika golongan 1 untuk diri sendiri tanpa hak dipidana penjara paling lama
4 tahun, Golongan 2 dipidana penjara 2 tahun, golongan 3 pidana penjara paling
lama 1 tahun (pasal 85)
e. Mengimpor,
mengekspor, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan, menerima,
menjadi calo jual beli, untuk semua golongan narkotika dipidana penjara antara
10 tahun sampai dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda
antara tigaratus juta sampai dengan satu milyar rupiah (pasal 82)
f. Menggunakan
narkotika semua golongan/jenis orang lain dipidana penjara antar lima tahun
sampai dengan lima belas tahun dan denda antara dua ratus lima puluh juta sampai
dengan tujuh ratus lima puluh juta rupiah (pasal 84)
g. Menghalang-halangi/mempersulit
penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang pengadilan dipidana penjara paling
lama lima tahun dan denda paling banyak seratus lima puluh juta rupiah.
G.
Sanksi Pidana Psikotropika (UU No. 5 tahun 1997)
a. Mengedarkan/memiliki,
menyimpan/membawa psikotropika golongan 1 dipidana penjara paling singkat empat
tahun, paling lama lima belas tahun, denda paling sedikit seratus lima puluh
juta rupiah, paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah (pasal 59 Yo 62).
b. Tidak
melaporkan adanya penyalahgunaan/pemilikan psikotropika secara tidak sah kepada
pihak yang berwenang dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling
banyak dua juta rupiah.
H. Himbauan
1. Penyalahgunaan
Narkoba merusak moral, mental dan pisik kehidupan generasi penerus bangsa
sehingga sangat membahayakan kelangsungan hidup bangsa kita.
2. Penanggulangan
penyalahgunaan Narkoba tidak akan mungkin berhasil bila hanya dilakukan oleh
aparat penegak hukum, tanpa adanya bantuan dari segenap lapisan masyarakat.
Oleh karenanya sangat dibutuhkan kepedulian masyarakat dan kerjasama terpadu
antara masyarakat dan aparat dalam upaya memerangi serta memberantas Narkoba.
3. Demi
keselamatan dan kelangsungan hidup bangsa, setiap warga masyarakat wajib
membantu upaya pemberantasan narkoba dengan cara:
a. Siap
kerjasama dengan semua pihak yang peduli terhadap masalah narkoba untuk
melakukan upaya pencegahan dan pembinaan terhadap warga masyarakat agar
terhindar dari bahaya dan penyalahgunaan narkoba.
b. Ikut
berperan aktif menjaga lingkungan dan keluarga agar terbebas dari peredaran,
penggunaan dan korban narkoba.
c. Segera
melaporkan kepada aparat keamanan atau aparat penegak hukum apabila mendengar
atau mengetahui adanya penggunaan, pembuatan, penyimpanan atau peredaran
narkoba.
d. Senantiasa
siap membantu aparat dan program dalam rangka memberantas penyalahgunaan
narkoba.
HIV
dan penularannya
HIV (Human Immunodeficiency Virus)
- adalah virus yang membunuh sel darah putih (CD 4) dalam tubuh manusia. Sel darah putih berfungsi membantu melawan
infeksi dan penyakit di tubuh manusia.
AIDS
adalah ……..
AIDS (Acquired Immuno Decficiency Syndrome) - adalah suatu kumpulan
gejala penyakit yang ada di dalam tubuh manusia yang disebabkan oleh hancurnya
sistem kekebalan tubuh. Sistem kekebalan
tubuh berfungsi melawan bibit penyakit yang masuk kedalam tubuh manusia, namun ketika sistem tersebut hilang/rusak
maka penyakit akan mudah menyerang dan dapat berakibat fatal.
Yang
harus diketahui tentang HIV
Siapapun dapat
tertular HIV. Hal paling utama yang
perlu diketahui adalah bagaimana cara penularannya dan pencegahannya.
HIV
menular melalui:
·
Hubungan seks yang tidak aman dan tanpa pelindung dengan seorang HIV+
·
Transfusi darah
yang sudah tercemar oleh virus HIV
·
Berbagi jarum
suntik (syringes/needles) dengan orang lain
·
Seorang ibu
hamil yang sudah terinfeksi kepada bayinya dalam proses melahirkan atau
menyusui
HIV
tidak menular melalui:
·
Bersosialisasi
atau tinggal bersama orang dengan HIV/AIDS
·
Memeluk,
menyentuh atau mencium seseorang dengan HIV/AIDS
·
Menggunakan
pakaian yang sama, peralatan makan yang sama, minum dari gelas yang sama,
penggunaan kamar kecil yang sama, pemakaian telpon atau komputer yang sama
dengan yang digunakan orang dengan HIV/AIDS
·
Menyumbang darah
·
Dari keringat,
air ludah, air mata, bersin dan batuk dari seorang orang terinfeksi
·
Digigit oleh nyamuk yang telah menggigit orang dengan HIV/AIDS
·
Menjaga dan mengawasi orang dengan HIV/AIDS
·
Bekerja dengan
orang HIV+
Cara
melindungi diri
·
A
(Abstinance) = Anda jauhi seks
·
B (Be
faithfull) = Bersetia dengan satu pasangan seksual yang tidak terinfeksi HIV
·
C
(Condom) = Cegah dengan kondom.
Penggunaan kondom secara benar dan konsisten untuk setiap hubungan
seksual sehingga dapat memberikan perlindungan dari penularan HIV ataupun IMS
lain (Tidak kami rekomendasikan karena
pori-pori kondom lebih besar daripada sel-sel virus HIV)
·
D (Drug) = Dihindari
penggunaan jarum suntik yang tidak steril dan secara bergantian. Terutama bagi pengguna narkoba suntik.
Kaitan
Infeksi Menular Seksual (Sexually Transmitted Infection) dan HIV/AIDS
·
HIV dan IMS
ditular secara seksual.
·
Tindakan yang
sama diperlukan untuk mencegah menularnya HIV dan IMS lain.
·
IMS mempermudah
HIV berpindah dari orang ke orang lain. Dengan demikian diagnosa dan perawatan
efektif IMS adalah suatu strategi penting untuk mencegah menularnya HIV.
Perkembangan
virus HIV
Sekali HIV masuk
tubuh manusia maka virus tersebut akan merusak sejumlah besar sel darah putih (
T-4) yang kerap disebut dengan sel CD 4 dan kemudian berkembang biak dengan
cepat.
Ada sejumlah tahapan perkembangan virus HIV di dalam tubuh :
Acute
sero-conversion – HIV menyebar ke seluruh tubuh berselang beberapa
minggu setelah masuk tubuh
Window period –
Membutuhkan 3 hingga 6 bulan untuk melakukan pengujian orang dengan HIV
menggunakan uji diagnostik HIV standar. Selama periode ini, orang yang didalam
tubuhnya sudah mengandung virus dan sudah dapat menularnya meskipun tidak akan
teruji positif.
Tahapan Asymptomatic
– Beberapa sel yang sudah terinfeksi berkembang biak dalam tubuh. Sel lain yang terinfeksi akan dorman dan
tidak akan berkembang biak selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Ini adalah tahapan diam secara klinis (clinical latency) yang dapat berlangsung
selama 5 hingga 10 tahun bergantung pada status kekebalan masing-masing
pasien. Rata-rata tahapan ini
berlangsung selama 7 tahun.
Tahapan Symptomatic
– Penghancuran dan penghabisan secara progresif sel darah putih melumpuhkan
sistem kekebalan tubuh.
AIDS
adalah tahapan akhir yang ditandai oleh orang dengan infeksi oportunis seperti
paru-paru (Disseminated Miliary Tuberculosis), gangguan syaraf (Neurological
Impairment), jamur (Candidiasis), kanker kulir (Kaposi’s Sarcoma).
Bagaimana
mengetahui apabila seseorang tertular HIV/AIDS?
Orang yang
tertular HIV masih merasa sangat sehat.
Satu-satunya cara untuk mengetahui dengan pasti apabila seseorang
terinfeksi atau tidak adalah dengan melakukan tes. Sebelum dan sesudah
tes dianjurkan untuk melakukan konseling dengan seorang konselor atau petugas
kesehatan yang sudah terlatih dan berpengalaman. Adalah hak seseorang untuk memutuskan apakah
dia akan melakukan tes HIV atau tidak (sukarela).
atau tenaga kesehatan dapat melakukan
tes HIV secara rahasia. Karena hasil tes
bersifat rahasia, berarti hasil tes hanya bisa diketahui oleh orang yang berhak
membaca catatan kesehatan seseorang seperti dokter, petugas kesehatan atau
konselor. Hasil tes tidak
bisa diberitahukan kepada orang lain tanpa ijin orang yang di tes.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar