![]() |
| Muhammad Hadidi Islamic Law FAI UMM |
Dalam
pandangan Para ulama Ushul
Fiqh mengklasifikasi lafaz (kata) dari segi pemakaiannya menjadi dua: hakikat
(denotatif) dan majaz (konotatif). Mengenai kata dengan makna hakikat, tidak
dipertentangkan lagi keberadaannya dalam Alquran. Kata yang seperti ini paling
banyak ditemukan dalam al quran.
Adapun
makna majāzi, keberadaannya dalam alquran masih debatable di kalangan para ulama.
Jumhur Ulama berpendapat kata dengan makna majaz terdapat dalam Alquran. Namun,
segolongan ulama seperti mazhab Ẓahiriyyah, Ibnu Qāis dari Syafi’iyyah, Ibnu Khuwaiz Mindad dari Malikiyyah,
dan sebagainya tidak mengakui keberadaannya dalam Alquran. secara sederhana,
hakikat dan sharih adalah kata yang menunjukkan makna asli/jelas, tidak ada
indikator yang mendorong untuk menggunakan makna majaz, kināyah, atau tasybīh
(yang tidah jelas).
Kata tersebut mempunyai makna tegas tanpa dipengaruhi adanya pendahuluan
(taqdīm) dan pengakhiran (ta’khīr) dalam susunannya.Dari penjelsan singkat di
atas, penulis akan memaparkan pengertian hakikat dan majaz, pembagian majas,
cara menentukan lafal hakikat/majaz, ketentuan yang berkaitan hakikiat/majas
dan penyebab tidak berlakunya hakikat/majaz serta pengertian shari/kinayah.
A. Sharih
a. Pengertian Sharih
Sharih adalah lafadz yang tidak memerlukan
penjelasan. menurut abdul azhim bin badawi al-khalafi, bahwa yang dimaksud
dengan sharih adalah suatu kalimat yang langsung dapat dipahami tatkala
diucapkan dan tidak mengandung makna lain. Jadi
bahwa lafal sharih adalah talak yang diucapkan dengan tegas yang perkataan
tersebut bermaksud dan bertujuan menjatuhkan talak seperti kata talak atau
cerai.
Adapun
Contoh lafaz yang Sharih diantaranya:
a. Aku
ceraikan kau dengan talak satu.
b. Aku
telah melepaskan (menjatuhkan) talak untuk engkau.
c. Hari
ini aku ceraikan kau
Jika suami melafazkan talak dengan mengunakan
kalimah yang "Sharih" seumpama di atas ini, maka talak dikira jatuh
walaupun tanpa niat. Hal ini, senada dengan pendapat imam Syafi’i dan Abu
Hanifah, beliau berkata bahwa talak sharih tidak membutuhkan niat.
Selain itu, Jumhur Ulama’
sepakat berpendapat bahwa Talak yang sharih ialah lafaz yang jelas dari segi
maknanya dan kebiasaannya membawa arti talak.
Contohnya, seorang suami
berkata kepada isterinya, “Saya ceraikan engkau”. Lafaz tersebut memberi kesan jatuh talak walaupun
tanpa niat. Sebagaimana pendapat para ulama
diatas, bahwa yang dikatakan talak sharih didalam pengucapanya terdapat tiga
perkataan seperti halnya yang disebutkan oleh Imam Syafi’i dan segolongan
fuqaha Dzahiri. Diantaranya adalah talak (cerai), firaq (pisah), sarah (lepas).
Maka apabila seorang suami megucapkan salah satu dari ketiga kata tersebut maka
jatuhlah talak terhadap istrinya.
B. Kinayah
b. Pengertian
Kinayah
Kinayah
adalah lafadz yang memerlukan penjelasan. Menurut Jumhur
Ulama kinayah adalah suatu ucapan talak yang diucapkan dengan
kata-kata yang tidak jelas atau melalui sindiran. Kata-kata tersebut dapat
dikatakan lain, seperti ucapan suami “pulanglah kamu”. Sementara
Kinayah pula membawa maksud kalimah yang secara tidak langsung yang mempunyai
dua atau lebih pengertiannya. Umpamanya jika suami melafazkan kepada isterinya
perkataan.
Sebagai
contah kinayah sebagai berikut:
a.Kau
boleh pulang ke rumah orang tua mu.
b.Pergilah
engkau dari sini, ke mana engkau suka.
c.Kita
berdua sudah tidak ada hubungan lagi.
Mengenai
talak kinayah ini, para ulama tidak terjadi perbedaan pendapat mengenai akibat
hukumnya, diantaranya pendapat-pendapat yang diungkapkan para ulama seperti
halnya Mazhab Hanbali mereka berpendapat bahwa talak dengan ucapan kinayah
sekiranya suami melafazkan kepada isterinya dengan niat menceraikannya maka
jatuh talak. Selain itu Jumhur Ulama berpendapat bahwa ucapan talak kinayah
akan jatuh talaknya apabila dengan adanya niat.
Talak
dengan cara kinayah tidak jatuh kecuali dengan niat seperti yang diterangkan di
atas, kecuali apabila seorang suami dengan tegas mentalak tetapi ia berkata:
saya tidak berniat dan tidak bermaksud mentalak, maka
talaknya tetap jatuh.
Apabila seorang menjatuhkan
talak secara kinayah tanpa maksud mentalak maka tidak jatuh talaknya, karena
kinayah memiliki arti ganda (makna talak dan selain talak), dan yang dapat
membedakanya hanya niat dan tujuan.
Ibnu
Taimiyah r.a berpendapat bahwa talak tidak berlaku kecuali
dia menghendakinya.
Beliau berargumen bahwa amal
perbuatan dalam Islam tidak dinilai kecuali dengan adanya niat. Misalkan
seseorang mengerjakan aktivitas shalat dari takbir sampai salam tetapi tidak
meniatkan untuk shalat, maka shalatnya tidak sah. Contoh yang
lain, seseorang melakukan sahur dan makan ketika maghrib, tetapi dia tidak niat
untuk syiam (puasa), maka amal dia ini tidak dianggap sebagai amalan syiam.
Orang duduk di masjid tanpa niat i'tikaf maka dia tidak bisa disebut melakukan
ibadah i'tikaf.
C. Kesimpulan
Secara
etimologi, hakikat merupakan dari kata haqqa yang berarti tetap. Berarti
ditetapkan Pengertian Hakikat adalah suatu lafas yang digunakan menurut asalnya
untuk maksud tertentu. Pengertian Majaz adalah suatu lafad yang digunakan
untuk menjelaskan suatu lafad pada selain makna yang tersurat di dalam nash
atau teks. Majaz Dari segi pembentukannya, bisa dibedakan menjadi 4
bagian: 1 Adapun tambahan dari susunan kata menerut bentuk yang sebenarnya. 2.
Adanya kekurngan dalam suatu kata dari yang sebenarnya dan kebenaran dari lafas
itu terletak pada yang kurang itu. 3. Mendahulukan dan membelakangkan atau
dalam pengertian ,menukar kedudukan suatu kata. 4. Meminjamkan kata atau isti’arah adalah
menambahkan sesuatu dengan menggunakan (peminjamkan) kata lain.
Untuk
itu, pentinglah kiranya melakukan verifikasi apakah pembicara menggunakan makna
majaz atau hakikat sehingga jelaslah perbedaan keduanya. Dalam mengatahui majaz
dan hakikat dapat dilakukan dengan dua cara; normativitas teks atau
istidlāl. Keterkaitan-keterkaitan yang menjadi syarat penggunaan Hakikat
dan Majaz seperti: Adanya keserupaan, menamakan atau memaknai suatu lafad
sesuai, menamakan sesuatu sesuai dengan takwil, menamakan atau memaknai sesuatu
sesuai dengan kekuatan, menjelaskan maksud suatu keadaan dengan menyebutkan
tempatnya, dan menyebutkan sebab dari suatu hal.
Namun
dalam beberapa hal tidak digunakan kata bermakna hakikat dan majaz dalam
keadaanantarala lain: Adanya petunjuk penggunaan secara ‘urfi dalam penggunaan
lafaz, Adanya petunjuk lafaz, Adanya petunjuk berupa aturan dalam pengungkapan
suatu ucapan, Adanya petunjuk dari sifat pembicara dan Adanya petunjuk tentang
tempat atau sasaran pembicaraan.
Sharih
adalah lafadz yang tidak memerlukan penjelasan. Jadi bahwa lafal sharih
adalah talak yang diucapkan dengan tegas yang perkataan tersebut bermaksud dan
bertujuan menjatuhkan talak seperti kata talak atau cerai. Disebutkan oleh Imam
Syafi’i dan segolongan fuqaha Dzahiri Diantaranya lafal sharih adalah talak
(cerai), firaq (pisah), sarah (lepas).
Maka
apabila seorang suami megucapkan salah satu dari ketiga kata tersebut maka
jatuhlah talak terhadap istrinya. Kinayah adalah lafadz yang memerlukan
penjelasan. Sementara Kinayah pula membawa maksud kalimah yang secara
tidak langsung yang mempunyai dua atau lebih pengertiannya, seperti: Kau
boleh pulang ke rumah orang tua mu. Apabila seorang menjatuhkan talak secara
kinayah tanpa maksud mentalak maka tidak jatuh talaknya, karena kinayah
memiliki arti ganda (makna talak dan selain talak), dan yang dapat membedakanya
hanya niat dan tujuan, misalnya seseorang mengerjakan aktivitas shalat dari
takbir sampai salam tetapi tidak meniatkan untuk shalat, maka shalatnya tidak
sah.
DAFTAR PUSTAKA
Arufin Miftahul dan A. Faisal Haq. Ushul
Fiqih : Kaidah-kaidah Pentapan Hukum Islam, Cet. I, Surabaya: Citra
Media, 1997.
Bakry, Sidi
Nasa, Fiqh dan Ushul Fiqh, Cet. IV, Jakarta: PT. RajaGrafindo
Perseda, 2003.
Bakry, Nazar, Fiqih
dan Ushul Fiqih, Cet. IV, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003.
Djazuli A dan 1 Nurol Aen, Ushul Fiqh
(Metode Hukum Islam), Cet. 1, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2000.
Effendi,
Satria, Ushul Fiqih, Jakarta: Kencana, 2008.
Karim,
Syafi’i, Fiqih-Ushul Fiqih, Cet. II, Bandung: Pustaka Satia,
2001.
Syarifudin,
Amir, Ushul Fiqih, Jilit 2, Cet. V, Jakatra: Kencana, 2008.
