10 Oktober 2013

Kajian Kritis Hadist Larangan dan Kebolehan Perempuan Haid Memasuki Masjid



                                                                     Oleh
                                                            Muhammad Hadidi S.Sy
                        Mahasiswa Islamic Law University Muhammadiyah Of Malang


Dalam lintasan sejarah, menstruasi dianggap sebagai simbol yang sarat dengan makna dan mitos. Hampir setiap suku bangsa, agama, dan kepercayaan mempunyai konsep perlakuan khusus terhadapnya. Dalam tradisi Indonesia, menstruasi sering diistilahkan dengan datang bulan , sedang kotor , kedatangan tamu , bendera berkibar dan sebagainya. Istilah seperti ini juga dikenal dibelahan bumi yang lain. Bahkan masyarakat Amerika, Kanada dan Eropa pada umumnya masih menggunakan istilah yang berbau mistik, seperti: a crescen moon (bulan sabit), golden blood (darah emas), earth (tanah), snake (ular) dan sebagainya.

 Masyarakat Yahudi memandang menstruasi sebagai masalah yang prinsip, karena dalam ajaran Yahudi dan Kristen siklus menstruasi dianggap sebagai kutukan tuhan terhadap hawa yang dianggap menjadi penyebab terjadinya pelanggaran disurga. Sehingga, perempuan yahudi yang haid masakannya tidak dimakan dan tidak boleh berkumpul bersama keluarga di rumahnya. Ajaran islam tidak melarang melakukan kontak sosial dengan perempuan haid.

 Rasulullah menegaskan bahwa: segala sesuatu dibolehkan untuknya kecuali kemaluannya (farji), segala sesuatu boleh untuknya kecuali bersetubuh (jima ). Dapat dipahami bahwa islam berupaya mengikis tradisi dan masyarakat sebelumnya, yang memberikan beban berat terhadap perempuan haid. Meskipun islam telah menghapus semua mitos- mitos tentang haid, tapi perempuan menstruasi tetap mendapat perlakuan berbeda dengan perempuan normal. 

Haji dan Amanah Sosial

Muhammad Hadidi S.Sy
Tak ada yang sangsi, balasan ibadah haji Mabrûr adalah surga. Mabrûr yang secara bahasa berarti baik dan dianggap sah, tidak saja cukup terkumpul padanya rukun dan syarat. Namun juga, dan ini yang lebih penting, adalah memiliki implikasi sosial terhadap pelakunya. Sebagaimana disinyalir Prof. Dr. Abdul Fatah Mahmud Idris, dalam suatu pengabdian (al-'ibâdah), mesti terkumpul di dalamnya tiga aspek: spirit (niat), ritus (praktek) dan pengaruh/hikmah (sosial). Demikianlah keharusan pelibatan tiga aspek tersebut, agar selanjutnya kita tidak terjebak dalam menangkap makna ibadah haji secara parsial.

Ibadah haji bukanlah produk budaya yang bisa dianggap sahih atas pertimbangan pandangan dan kebiasaan kebanyakan orang. Ibadah haji bukan pula sekedar raihan gelar atau rihlah (bepergian) spiritual, hanya untuk melihat aura ka'bah dan jejak-jejak peninggalan para teladan sepanjang zaman. Ia memiliki pertanggungjawaban ekstatologis (ukhrâwî) sekaligus mengemban amanah sosial (ardlî).