Oleh
Muhammad Hadidi S.Sy
Mahasiswa Islamic Law University Muhammadiyah Of Malang
Dalam
lintasan sejarah, menstruasi dianggap sebagai simbol yang sarat dengan makna
dan mitos. Hampir setiap suku bangsa, agama, dan kepercayaan mempunyai konsep
perlakuan khusus terhadapnya. Dalam tradisi Indonesia, menstruasi sering
diistilahkan dengan datang bulan , sedang kotor , kedatangan tamu , bendera
berkibar dan sebagainya. Istilah seperti ini juga dikenal dibelahan bumi yang
lain. Bahkan masyarakat Amerika, Kanada dan Eropa pada umumnya masih menggunakan
istilah yang berbau mistik, seperti: a crescen moon (bulan sabit), golden blood
(darah emas), earth (tanah), snake (ular) dan sebagainya.
Masyarakat Yahudi memandang menstruasi sebagai
masalah yang prinsip, karena dalam ajaran Yahudi dan Kristen siklus menstruasi
dianggap sebagai kutukan tuhan terhadap hawa yang dianggap menjadi penyebab
terjadinya pelanggaran disurga. Sehingga, perempuan yahudi yang haid masakannya
tidak dimakan dan tidak boleh berkumpul bersama keluarga di rumahnya. Ajaran
islam tidak melarang melakukan kontak sosial dengan perempuan haid.
Rasulullah
menegaskan bahwa: segala sesuatu dibolehkan untuknya kecuali kemaluannya
(farji), segala sesuatu boleh untuknya kecuali bersetubuh (jima ). Dapat
dipahami bahwa islam berupaya mengikis tradisi dan masyarakat sebelumnya, yang
memberikan beban berat terhadap perempuan haid. Meskipun islam telah menghapus
semua mitos- mitos tentang haid, tapi perempuan menstruasi tetap mendapat
perlakuan berbeda dengan perempuan normal.