3 November 2013

Analisis Formulasi Qishash dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 178.


        Makalah Fiqih Jinayah
Ditulis Oleh 

Muhammad Hadidi
Mahasiswa Islamic Law University Muhammadiyah Of Malang




A.    Landasar Hukum Qishas dalam Al-Qur’an.

        Dalam Al-Qur’an tidak ada keraguan bahwa Islam  melalui al-Qur’an mewajibkan qishash- terhadap tindak pidana pembunuhan dengan memberikan sanksi yang sepadan sebagaimana perbuatan yang dilakukan kepada korban. Argumentasi ini bersesuaian dengan asas legalitas, karena sudah jelas disebutkan dalam surat al-baqarah ayat 178:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
        Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yangmelampaui batas sesudah itu.(Q.S Al-Baqarah 178).

   Berdasarkan nash di atas, jelas bahwa khitab yang menyebutkan “ya ayyuha al-ladzina amanu” dalam teori balaghah mempunyai faedah “li al-Syumul”,[1] artinya diperuntukkan bagi muslim secara keseluruhan yang tidak terbatasi oleh tempus (waktu) dan locus (tempat) tertentu, sebelum
terdapat dalil lain yang merubah atau keterangan yang merincinya. Dengan begitu, seluruh pemeluk Islam yang termasuk dalam kategori “alladzina amanu” terkena taklif hukum tersebut. Selanjutnya jelas pula makhtub fihnya; “kutiba ‘alaikum alqishash fi al-qatl”. Kutiba dalam kutipan ayat di atas ditafsiri dengan wujiba” (diwajibkan). Dengan demikian pensyari’atan itu hukumnya pastidan tidak ada keraguan dalam penunjukan hukumnya.[2]


     Pemilihan kata kutiba yang menggunakan bentuk madhi bina’ majhul di atas bisa diartikan bahwa qishash dalam ayat itu menunjukkan bentuk perintah yang bisa dikategorikan sepihak bahwa hukum qishash sebagaimana disebutkan itu adalah alternatif dari syari’ (Tuhan) dengan
tidak memberikan pilihan kepada masyru’ ‘alaih (yang dikenai hukum) untuk mencari alternatif lain diluar ketentuan tersebut.
Namun kemudian, kepastian yang seolah-olah tidak memberikan alternatif lain karena perintahnya yang berfaedah li al-wujub mutlaqan (diwajibkan secara mutlak) tersebut mengalami elastisitasnya ketika terdapat jawaban lain terhadap syarat persifatan “iman” dalam khitab awal
ayat tersebut selain qatl, yaitu lafadz “‘ufiya” sebagai qarinah, memberikan alternatif lain dengan menyerahkan beban hukum kepada pihak keluarga korban pembunuhan untuk tetap menuntut qishash atau memaafkan dengan diganti diyat.[3]

    Secara kapasitas, dalam penunjukan makna teksnya, jelas bahwa qishash lah yang menempati posisi di atas amnesti (pengampunan) karena penunjukannya yang maujub. Sedangkan amnesti hanyalah pilihan  yang masih dalam komposisi li al-ibahah (diperbolehkan),[4] dan dalam kaidahnya kebolehan tidak akan dapat menggantikan kewajiban dengan menghapuskannya, karena beban hukumnya berbeda.

Namun, walaupun pelaksanaan qishash wajib hukumnya bagi mukmin terhadap pelaku pidana pembunuhan, terdapat pula “pembatasan” dengan bahasa “faman i’tada”. Jadi ketentuan qishash tersebut bersyarat dengan pembatasan hukum yang sepadan (tidak boleh berlebihan). Dari sisi narasi teksnya, ayat qishash di atas terdiri dari beberapa unsur: Pertama, anjuran (al-‘amr), Kedua, unsur tabyin (penjelasan) dengan disebutkannya beberapa alternatif sanksi hukum lain sebagai tafshil (rincian), dan inilah yang dalam ushul fiqh disebut dengan qarinah dalam bentuk penjelasan pasti. Ketiga, unsur nahi (larangan berlebihan).


1. Asbab al-Nuzul (sebab turunnya ayat)
Sebagaimana pendapat asy Syu’bi dan Qatadah (dari golongan tabi’in) bahwa turunnya ayat qishash ini didasari dari kebiasaan hidup (pola hidup) bangsa Arab yang dalam melakukan pembalasan pembunuhan secara berlebihan, misalnya pembunuhan budak dibalas dengan orang
merdeka, perempuan dibalas dengan laki-laki.
Menurut mereka pembunuhan adalah hak, karena pembunuhan. Kemudian dari pernyataan orang Arab itu Allah mengembalikan dengan mewahyukan hukum qishash sebagaimana dalam surat al-Baqarah ayat 178, yaitu prinsip persamaan. Dan sebagai argumentasinya Allah menyebutkan dalam ayat selanjutnya ( ولكم في القصاص حيات يا أولي الألباب ), bahwa diberlakukannya qishash dalam pembunuhan adalah terjaganya kelangsungan hidup.

2. Munasabah Ayat (keterkaitan dengan ayat lain)
Selain itu, ayat tentang qishash tersebut mempunyai munasabah (korelasi) dengan ayat lain yang diidentifikasi dapat memberikan pengaruh terhadap konsepsi qishash, diantaranya al-Qur'an
al-Baqarah ayat 179,[5]194,[6] dan al-Maidah: 45.[7]

Sebagaimana terkandung dalam ke-empat ayat di atas, qishash dapat diartikan dengan hukuman yang setimpal dari perbuatan dosa,[8] baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Oleh karenanya, ketika Allah berfirman dalam Q.S. al-Baqarah: 178, sesungguhnya Dia mengisyaratkan melalui alif-lam al-‘ahdiyyah (alif-lam yang berfungsi untuk janji) sebagaimana qishash yang berlaku sebelumnya, dengan kesepadanan yang telah jelas dalam setiap benak manusia.

Demikian juga firman Allah dalam surat al-Maidah, bahwa qishash itu bersifat siksa fisik yang dilakukan oleh manusia kepada manusia lain, maka jelaslah bahwa qishash yang diterangkan pada ayat 178 dan ayat 194 dari surat al-Baqarah itu adalah “peperangan”.[9] Selain itu, jika keempat ayat tersebut kita perhatikan lebih lanjut, kata qishash terlihat dalam dua ayat dengan bentuk ma’rifah,sedangkan dua ayat lainnya dengan bentuk nakirah. Ke-ma’rifah-an dua ayat di atas menunjukkan makna qishash yang sepadan dari satu sisi, sedangkan dari sisi lain berkaitan dengan peperangan, dan bahwa kehidupan itu seperti disebutkan dalam ayat 179 adalah sesuatu yang bersifat intrinsik pada qishash yang ditujukan kepada dirinya sendiri.

Jadi, dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa kesepadanan orang merdeka dengan orang merdeka, budak dengan budak, dan perempuan dengan perempuan merupakan kesepadanan yang khusus dalam orang-orang yang dibunuh, yang artinya “perang masal”. Sedangkan kesepadanan jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, dan gigi dengan gigi merupakan “kesepadanan khusus pada perang individu,” yang terjadi antara dua orang.

B.     Analisis Diberlakukannya Qishash Dalam al-Qur’an

Kenyataan bahwa qishash adalah bentuk sanksi terhadap pelaku pembunuhan yang pernah diberlakukan oleh Islam tidak dapat ditolak, karena secara yuridis terbukti termaktub secara eksplisit dalam al-Qur’an maupun al- Hadits, sebagaimana telah dijelaskan dalam bab-bab sebelumnya. Yang menjadi masalah adalah masihkah sanksi qishash ini relevan di masa sekarang yang lebih menjunjung tinggi humanisme (tuntutan ide HAM misalnya).

 Pada kondisi masyarakat dengan tuntutan seperti itulah, al-Qur’an karena berposisi sebagai sumber hukum dituntut untuk tetap dapat memberikan kontribusi positif dengan memberikan alternatif hukum yang tidak bertentangan dengan keinginan masyarakat. Dalam kajian hermeneutik,[10] sebagai salah satu metodologi alternative dalam memahami sebuah pesan teks, menjelaskan bahwa untuk memahami realitas teks Al-Qur’an diperlukan pemahaman di dalam teks sendiri (teks verbal), kondisi sosial diluar teks yang memproduksi teks, dan keberadaan
teks tersebut dalam ruang komunikasinya dengan teks lain.[11]

Bahasa adalah perangkat sosial yang paling penting dalam menangkap dan mengorganisasi dunia. Atas dasar ini, tidaklah mungkin berbicara tentang bahasa terpisah dari budaya dan realitas selama teks berada di dalam kerangka budaya sistem bahasa. Hubungan antara teks dan budaya bersifat dialektis dan kompleks, melampaui semua tesis ideologis tentang teks dan kebudayaan kontemporerkita.

Oleh karena bahasa merupakan sistem tanda, maka bahasa tentunya dipahami sebagai suatu sistem yang menghadirkan kembali dunia secara simbolik. Bahasa merupakan media untuk transformasi dunia materi dan ideide abstrak menjadi simbol. Teks-teks bahasa sebenarnya sarana untuk menggambarkan dan mengungkapkan realitas dengan cara tertentu. Meskipun demikian, bahasa memiliki fungsi komunikatif yang mengasumsikan adanya hubungan antara pembaca dengan sasaran bicara, dan antara pengirim dan
penerima.

Dengan demikian, jika al-Qur’an diartikan juga sebagai risalah (pesan) yang merepresentasikan hubungan komunikasi antara pengirim dan penerima melalui code (sistem bahasa), dan karena pengirim dalam konteks al-Qur’an adalah obyek absolut yang tak terjangkau, maka tidak mungkin dijadikan objek kajian ilmiah,3 dengan demikian wajar apabila pintu masuk yang ilmiah bagi kajian teks al-Qur’an adalah realitas dan budaya: realitas yang mengatur gerak manusia sebagai sasaran teks, dan mengatur penerima teks, yaitu Rasul, dan budaya yang menjelma dalam bahasa. Hadits yang semula adalah berupa periwayatan dari mulut ke mulut pada akhirnya dibukukan pada masa Umar bin Abdul Aziz. Pembukuan ini bertujuan untuk menjaga ilmu yang berasal dari Nabi. Pada masa tersebut banyak terjadi pemalsuan hadits dan meninggalnya para ulama hadits.
Khalifah Umar berpikir kalau hal ini tidak segera diatasi dapat menjadi bencana bagi umat Islam. Setelah masa itu banyak terjadi pembukuan hadits. Dari pemaparan tersebut, kita bisa menilai betapa dominan signifikannya metode bayani dalam kajian ushul sebagai kajian tindak lanjut terhadap upaya pemahaman maksud al-Qur’an.4 Karena bagaimana pun ketika seorang akan melakukan istinbath hukum, hal yang pertama akan mereka temui adalah sekumpulan teks yang menjadi dasar legalitas hukum. Untuk membaca teks tersebut, Ulama Ushul membuat sebuah kaidah pembacaan terhadap nash-nash al-Qur’an dan al-Hadits.[12]


Sebenarnya signifikansi metode bayani bukan terletak pada kenyataan bahwa al-Qur’an dan al-Hadits setelah dibukukan menjadi sekumpulan teks, tetapi bahwa keduanya menggunakan media bahasa dalam menyampaikan pesannya. Selain itu, hadits juga merupakan teks berbahasa Arab sebagaimana al-Qur'an. yang membedakan adalah pada sisi sumbernya. Jika Al-Qur'an bersumber atau substansi hukumnya, sedangkan al-Hadits berasal dari ucapan, perbuatan atau ketetapan Nabi Muhammad Saw., baik isi maupun redaksi. Kita bisa memahami bahwa hadits adalah hasil interaksi Muhammad dengan lingkungan sekitar secara otonom, melalui apa yang beliau lihat, rasakan. Terutama ketika Nabi berinteraksi dengan sahabat dan struktur masyarakat.

Beliau berkata tentang sesuatu, hukum, menetapkan dan berbuat sesuatu  meskipun ini bukan berupa perkataan tapi dalam proses selanjutnya, proses periwayatan, menjadi dibahasakan oleh sahabat yang melihat – dengan menggunakan bahasa Arab. Dari paparan kronologis turunnya al Qur’an di atas, sebetulnya masyarakat lain yang tidak terlibat dalam sejarah turunnya hukum qishashdiyat sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an tidak wajib meratifikasikan diri dengan hukum qishashd-diyat itu, karena semua ketentuan di dalamnya pada mulanya diperuntukkan kepada masyarakat Arab muslim pada saat itu (sebagai mukhatab-nya) dan tidak pada masyarakat Muslim non Arab.

Jika demikian, maka sebenarnya ratifikasi untuk memberlakukan sanksi qishash-diyat adalah tuntutan logis bangsa non Arab atas kesamaan teologis sebagaimana dianut oleh bangsa Arab dengan menyamakan segala sisinya secara total, baik dimensi sakral maupun profane dari agama Islam Arab. Akan tetapi, ketentuan ratifikasi hukum qishash-diyat tersebut secara tidak langsung terbatasi oleh undang-undang yang secara positif berlaku dalam suatu masyarakat tertentu yang memberlakukan hukum selain qishashdiyat.

Ini adalah pertimbangan yang sifatnya sosial. Tentunya hal ini berbeda dengan religi (agama) yang bergerak pada ranah spirit manusia baik sebagai individu maupun bagian tak terpisahkan dalam masyarakat. Dalam hal ini, agama adalah sistem kepercayaan yang tidak terbatasi oleh wilayah geografis tertentu, karena dia mengalir dalam dimensi non fisik (abstrak), sehingga jika keberadaannya tidak mendapatkan legitimasi yuridis dalam suatu Negara, maka ia (agama dengan seluruh ajarannya) tidak dapat menuntut pemberlakuannya begitu juga dengan sanksi qishash-diyat.[13]

 Dafatar Pustaka

Yahya  Mukhtar, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam, Bandung: PT. Al-Ma’arif, cet.4,   1997, hlm. 218.
 Karim, Damsyiq, Dirasah Qur’aniyyah; Qabasun min Nur al-Qur'an al-Karim Dar al-Qalam, t.th., juz. I, hlm. 48.
 Ali, Muhammad Ash Shabuni, Islam mengajak pada keutamaan dengan berpaling dari qishash dan memilih diyat sebagai ganti rugi alternatifnya loc.cit.
 Abdul Qadir, Muhammad ‘Atha’ Ahkam al-Qur’an, Beirut Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 543, juz. I, hlm. 89.
Abu Bakar, Imam Taqiyyudin, Kifayat al-Akhyar, Dar al-Kutub al- Ilmiyah,  Beirut-Lebanon: t.th., hlm. 219.
Nafisul Atho’ dan Arif Fahrudin, Hermeneutika Transendental; Dari Konfigurasi Filosofis Menuju Praktis Islamic Studies, Yogyakarta: IRCiSoD, 2003, cet. I,
hlm. 37-39.

Catatan Kaki

[1] Lafadz ini tergolong dalam kategori lafadz ‘am karena memakai isim maushul alladzina. Namun ‘am dalam kutipan ayat tersebut berupa ‘am yuraddu bihi al-khusus (kata ‘am tetapi yang dimaksudkan adalah khusus). Prof. Dr. Mukhtar Yahya, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam, Bandung: PT. Al-Ma’arif, ce.4, 1997, hlm. 218.
[2] Akan tetapi hukuman qishash tersebut oleh Muhammad Ali Ash Shabuni ditafsiri dengan al-Musawah dengan alasan penjelasan potongan ayat sesudahnya al-hurru bi al-hurri, wa al-‘abdu bi al-‘abdi, wa al-untsa bi al-untsa…..lihat dalam Dirasah Qur’aniyyah; Qabasun min Nur al-Qur'an al-Karim, Damsyiq, Dar al-Qalam, t.th., juz. I, hlm. 48.
[3] Keadilan terhadap pembunuhan adalah qishash, akan tetapi itu tidak bagi ajaran Islam dalam al-Qur’an. keadilan itu merupakan difusi al-Qur'an atas kebiasaan bangsa benua Arab pra Islam, sedangkan Islam mengajak pada keutamaan dengan berpaling dari qishash dan memilih diyat sebagai ganti rugi alternatifnya. Lihat, Muhammad Ali Ash Shabuni, loc.cit.
[4] Muhammad Abdul Qadir ‘Atha’ mengatakan wa al-qishashu ghairu wajibun, wainnama huwa likhiyarat al-waliyi, wamakna dzalika kutiba wafuridha idza aradtum (sebenarnya qishash itu tidak wajib, akan tetapi pilihan dari wali, dan makna kutiba dan furidha tersebut adalah ketika menginginkannya) sebagai pilihan alternatif. Karena tidak Cuma terdiri dari satu pilihan, maka bisa juga dikatakan berfaedah li al-takhyiir (pilihan). Ahkam al-Qur’an, Beirut Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 543, juz. I, hlm. 89.
[5] Yang artinya: “dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai
orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa.”
[6] Artinya: “Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishash. Oleh sebab itu, barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia,seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertaqwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.”
[7] Arti dari surat tersebut adalah: “Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada qishash-nya. Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim.”
[8] Imam Taqiyyudin Abu Bakar, Kifayat al-Akhyar, Beirut-Lebanon: Dar al-Kutub al- Ilmiyah, t.th., hlm. 219.
[9] Muhammad Syahrur, op. cit, hlm. 362.
[10] Para pemikir hermeneutik berbeda dalam memahami hermeneutik sebagai metodologi
penafsiran. Perbedaan itu dapat dilihat antara hermeneutika Emilio Betti yang diartikan sebagai
auslegung”. Yaitu bagaimana mendapatkan sebuah bentuk penafsiran yang valid dan objektif bukan “Detung” atau speculative interpretation (suatu penetapan yang digantungkan pada intuisi), dengan hermeneutika Schleiermacher yang kemudian dikembangkan oleh Wilhem Diltey yang mencoba membuat penafsiran psikologis atas teks itu sendiri, sehingga dapat memproduksi pengalaman pengarang. Lihat, Nafisul Atho’ dan Arif Fahrudin, Hermeneutika Transendental; Dari Konfigurasi Filosofis Menuju Praktis Islamic Studies, Yogyakarta: IRCiSoD, 2003, cet. I,
hlm. 37-39.
[11]Pengungkapan sisi historisitas teks merupakan salah satu dari fase dalam metode hermeneutika. Bahasa memang merupakan validitas ide dalam pikiran, sementara itu ide dalam pikiran sering dipengaruhi secara sadar maupun tak sadar oleh historisitas dimana ia berada. Sebagaimana digunakan oleh Arkoun dalam menganalisa konsepsi-konsepsi keagamaan yang selalu terkait erat dengan bahasa, pikiran dan realitas yang melingkupinya. Lihat, Iswahyudi, Membongkar Hadits Tentang Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah (sebuah pendekatan critical hermeneutic Jurgen Habermas) dalam jurnal Hermeneia, Jurnal Kajian Islam Interdisipliner, Vol.
[12] Ketika al-Qur’an dan al-Hadits telah dibukukan, dengan menggunakan tanda-tanda bahasa diperlukan sebuah metode untuk mengurai tanda-tanda dan menangkap apa yang disampaikan oleh teks tersebut. Metode inilah yang disebut dengan metode semiotika yang berasumsi bahwa system tanda terdiri dari penanda dan pertanda.
[13] Menurut Franz Magnis-Suseno, dalam Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, menggambarkan legitimasi religius dengan semua mensyaratkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar