12 Oktober 2014

Perkawinan Usia Dini


Manusia dalam proses perkembangannya membutuhkan pasangan hidup yang dapat memberikan keturunan untuk meneruskan jenisnya. Perkawinan sebagai jalan yang bisa ditempuh oleh manusia untuk membentuk suatu keluarga atau rumah tangga bahagia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini dimaksudkan bahwa perkawinan itu dilaksanakan sekali seumur hidup dan tidak berakhir begitu saja.
Perkawinan bagi manusia merupakan hal yang penting, karena dengan perkawinan seseorang akan memperoleh keseimbangan hidup baik secara psikologis, sosial, maupun sosial biologis. Seseorang yang melangsungkan perkawinan, maka dengan sendirinya semua kebutuhan biologisnya bisa terpenuhi.

Kematangan emosi merupakan aspek yang sangat penting untuk menjaga kelangsungan perkawinan. Keberhasilan suatu rumah tangga banyak ditentukan oleh kematangan emosi baik suami maupun istri. Dengan dilangsungkannya suatu perkawinan, maka status sosialnya diakui dalam kehidupan bermasyarakat dan sah secara hukum.

Peranan Politik Hukum dalam Pembangunan Hukum di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
            Perlu kita ketahui bahwa pada Masa Orde Baru adalah merupakan masa-masa yang bersifat
Muhammad Hadidi*
memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu. Dan pada masa Orde Baru itu pulalah, telah terjadinya pembelengguan disegala sektor, dimulai dari sektor Hukum/undang-undang, perekonomian/Bisnis, Kebebasan Informasi/Pers dan lain-lain sebagainya.
Dan untuk mengembalikan Citra Bangsa Indonesia yaitu sebagai Negara Hukum terutama dalam dibidang hukum dan Politik, untuk meyakinkan bahwa revolusi belum selesai, dan UUD 1945 dijadikan landasan idiil/Konstitusional, dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada Tahun 1967 serta dibentuknya kabinet baru dengan sebutan Kabinet Pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh. Dengan Ketetapan MPRS No. XX : menetapkan sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen yaitu Pancasila.
            Pada pembangunan lima tahun yang merupakan sebagai Rule of Law pada tahun 1969 merujuk kepada paragraf Pendahuluan Bab XIII UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara yang berazas atas hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka, dimana Hukum di fungsikan sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat proses pembangunan melakukan pendekatan baru yang dapat dipakai untuk merelevansi permasalahan hukum dan fungsi hukum dengan permasalahan makro yang tidak hanya terbatas pada persoalan normative dan ligitigatif (dengan kombinasi melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum nasional). Yang secara Eksplisit dan resmi dalam naskah Rancangan Pembangunan Lima Tahun Kedua Tahun 1974, Bab 27 Paragraf IV butir I Menguraikan : “Hukum dan Rancangan Perundang-undangan”, dengan prioritas untuk meninjau kembali dan merancang peraturan-peraturan perundang-undangan sesuai dengan pembangunan sosial-ekonomi (perundangan-undangan disektor social-ekonomi.
            Kontinuitas Perkembangan Hukum Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Kolonial yang dinasionalisasi, adalah pendayagunaan hukum untuk kepentingan pembangunan Indonesia, adalah dengan hukum yang telah diakui dan berkembang dikalangan bisnis Internasional (berasal dari hukum dan praktek bisnis Amirika), Para ahli hukum praktek yang mempelajari hukum eropa (belanda), dalam hal ini, mochtar berpengalaman luas dalam unsur-unsur hukum dan bisnis Internasional, telah melakukan pengembangan hukum nasional Indonesia dengan dasar hukum kolonial yang dikaji ulang berdasarkan Grundnom Pancasila adalah yang dipandang paling logis.
B.  Identifikasi Masalah
            Berdasarkan deskripsi diatas maka penulis perlu memberikan rumusan masalah sebagai objek pembahasan dan batasan yang akan dibahas dalam makalah ini, yaitu sebagai berikut :
1.      Bagaimana peranan politik hukum dalam perkembangan hukum di Indonesia?

Makalah Filsafat Hukum: Epistemologi Hukum

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
           
 Kata “Epistemologi Hukum” ini barangkali sudah jarang didengar atau terkesan “aneh”. Di samping itu, barangkali epistemologi sudah dianggap selesai, berakhir, “mati” dan digantikan oleh filsafat ilmu. Dengan demikian epistemologi hukum pun bisa dianggap sebagai sudah mati juga dan muncul filsafat ilmu hukum. Meskipun epistemologi tetap penting sebagai sesuatu yang pernah muncul dalam sejarah filsafat atau menjadi bagian dari ilmu filsafat sepanjang sejarah sampai sekurang-kurangnya abad XX. Mempelajarinya secara serius adalah kegiatan mengetahui tentang arti pentingnya epistemologi ini sebelum dinyatakan “sungguh-sungguh mati”.
            Apa yang mau dibicarakan dalam epistemologi hukum ini? Ini adalah bagian dari kajian Filsafat Hukum menurut Gijssels dan Mark van Hoecke, yaitu membicarakan tentang sejauh mana pengetahuan tentang hakikat hukum dan hal-hal fundamental lainnya menjadi mungkin. Dengan kata lain, berdasarkan istilah epistemologi sendiri, yang hendak dikaji adalah apakah pengetahuan hukum itu, apakah arti mengetahui, dan dimana pengetahuan itu ditemukan, akal budi ataukah pengalaman inderawi, serta apakah pengetahuan kita tentang hukum dapat dipertanggungawabkan?
            Epistemologi hukum adalah filsafat pengetahuan hukum (yang tentunya berbeda dengan ilmu hukum), yaitu refleksi kritis tentang pengetahuan hukum dan apa yang kita ketahui di bidang filsafat hukum. Epistemologi hukum itu tentu saja berdasarkan pada epistemologi atau filsafat pengetahuan. Karena itu, sebelum lebih jauh mengetahui epistemologi hukum, pemahaman dasar tentang epistemologi sendiri menjadi mutlak diperlukan. Dengan belajar tentang epistemologi kita akan terbantu untuk dapat mengetahui, apakah pengetahuan kita sendiri tentang hukum adalah pengetahuan yang sungguh-sungguh kita ketahui. Yang mau dikemukakan disini adalah epistemologi ketika masih hidup.
B.  Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang dan batasan masalah diatas penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah pengertian epistemologi?
2.      Apakah jenis-jenis epistemologi?
3.      Apakah aliran-aliran epistemologi?

TEORI-TEORI NEGARA ABAD PERTENGAHAN

Muhammad Hadidi
Abad Pertengahan (479-1492 M) juga dapat dikatakan sebagai “Abad  kegelapan”, karena pada abad ini peran gereja sangat dominan, sehingga sangat membelenggu kehidupan manusia, ilmu pengetahuan tidak berkembang, sehingga para ahli fikir tidak bisa bebas dalam mengembangkan pemikirannya. dalam perjalanannya kita dapat menyelidiki beberapa orang tokoh filsuf yang menyumbangkan pemikirannya dalam bidang Negara dan Hukum.

      Menurut Herman (2007-27), pada zaman ini dikenal aliran filsafat patristik dan skolastik berdasarkan Theos. Filsuf terkenal pada masa ini adalah Agustinus (354-43 SM) dan Thomas Aquinas (1225-1275) yang memunculkan ajaran Tomisme. Selain itu, dikenal juga filsuf filsuf muslim pada zaman keemasan abad pertengahan, yaitu Al-Kindi, Al-Farabi, Ibnu Sina, Ibnu Rusjd, dan Al-Ghazali yang menunjukkan hubungan mata rantai dengan sejarah filsafat Yunani (adanya semboyan mitos-logos-theos). Thomas Aquinas (1225-1227) merupakan murid dari Albertus Agung yang mengembangkan pemikiran Aristoteles. Filsafatnya adalah theologis yang memadukan pemikiran Agustinus dan Neo Platomisme dengan  mempergunakan pemikiran Arilstoteles.