| Muhammad Hadidi |
Abad
Pertengahan (479-1492 M) juga dapat dikatakan sebagai “Abad kegelapan”,
karena pada abad ini peran gereja sangat dominan, sehingga sangat membelenggu
kehidupan manusia, ilmu pengetahuan tidak berkembang, sehingga para ahli fikir
tidak bisa bebas dalam mengembangkan pemikirannya. dalam perjalanannya kita
dapat menyelidiki beberapa orang tokoh filsuf yang menyumbangkan pemikirannya
dalam bidang Negara dan Hukum.
Menurut
Herman (2007-27), pada zaman ini dikenal aliran filsafat patristik dan
skolastik berdasarkan Theos. Filsuf terkenal pada masa ini adalah Agustinus
(354-43 SM) dan Thomas Aquinas (1225-1275) yang memunculkan ajaran Tomisme.
Selain itu, dikenal juga filsuf filsuf muslim pada zaman keemasan abad
pertengahan, yaitu Al-Kindi, Al-Farabi, Ibnu Sina, Ibnu Rusjd, dan Al-Ghazali
yang menunjukkan hubungan mata rantai dengan sejarah filsafat Yunani (adanya
semboyan mitos-logos-theos). Thomas Aquinas (1225-1227) merupakan murid dari
Albertus Agung yang mengembangkan pemikiran Aristoteles. Filsafatnya adalah
theologis yang memadukan pemikiran Agustinus dan Neo Platomisme dengan
mempergunakan pemikiran Arilstoteles.
TOKOH-TOKOH
Plotinus yang
dikenal dengan Neoplatonisme, aliran yang berupaya menggabungkan
ajaran Plato dan Aristoteles dikenal dengan sebutan
neoplatonisme, yang merupakan puncak terakhir dalam sejarah filsafat Yunani. Aliran
ini bermaksud menghidupkan kembali filsafat Plato. tetapi itu tidak
berarti bahwa pengikut-pengikutnya tidak dipengaruhi oleh filsuf-filsuf lain,
seperti Aristoteles misalnya dan aliran Stoa. ajaran plotinus tentang
negara tidak begitu banyak ditemukn dalam referensi sejarah. Ia hanya
mengatakan Bahwa seseorang adalah wajar memenuhi tugas-tugasnya sebagi
warga negara sekalipun ia tidak tertarik pada masalah politik.
Santo Agustinus menurutnya
penguasa tunggal, monarki, merupakan representasi Tuhan di dunia. Ia melihat wewenang
representasi Tuhan tersebut mesti diikuti oleh rakyat umum atas dasar nilai
kebaikan dan kepatuhan bersama. lebih lanjut ia melihat konsep
negara dengan wewenang terletak pada rakyat luas (demokrasi), sebagai suatu
negara yang tidak ideal karena negara demokrasi
merupakan refleksi negara duniawi yang penuh dengan kekacauan, pertikaian, dan
peperangan. Lebih anehnya lagi, Ia menganggap bahwa perbudakan adalah sesuatu
yang terjadi secara alamiah, yang mesti diterima oleh para budak. perbudakan
menurutnya adalah salah satu upaya untuk menebus dosa.
Thomas Aquinas Dalam
tulisannya De Regimine Principum memiliki pandangan mengenai
Negara,yaitu :
1. Negara bersifat hierarki, dimana ada yang memerintah,
menata pemerintahan dan ada yang mentaatinya. Dalam hubungannya dengan
kekuasaan Tuhan, tujuan akhir hidup manusia adalah kesenangan dan kebaikan
terhadap Tuhan, maka contoh dari kekuasaan Tuhan di dunia ini adalah pemuka
agama, paus, petrus,dll.
2. dalam mencapai semua kebaikan untuk mencapai
kebahagiaan bersama, maka di lakukan tukar menukar terhadap sesama untuk
memperoleh keuntungan.
3. Manusia adalah kebahagiaan abadi, maksudnya adalah
tuntutan agar setiap manusia mendahulukan kesejahteraan umum daripada
memntingkan kepentingan individu dan harus taat terhadap negara.
4. Negara memiliki fungsi spiritual keagamaan yang
sakral.
5. Negara, merupakan bayangan sempurna kekuasaan
dari kerajaan Tuhan, dan kekuasaan negera bersifat subordinatif terhadap
kekuasaan Tuhan. Ketika negara sebagai lembaga social-teologis membuat suatu UU
(lex humana) maka negara tidak boleh melampaui kewenangan yang diberikan oleh
Tuhan. 8. Thomas Aquinas mengatakan bahwa masyarakatlah yang menjadi pemimpin
bagi suatu bangsa. Mereka berhak menentukan pemerintahan. Ia melihat kekuasaan
pemerintahan dari dua sisi yaitu kuasa ada sejauh berasal dari Yang Mutlak
(Sang Pencipta) dan berasal dari rakyat.
6. Adapun bentuk negara yang ideal menurut Aquinas adalah
:Monarki, menurut Thomas adalah bentuk negara yang terbaik. *Muhammad Hadidi Mahasiswa Magister Hukum Tata Negara Universitas
Muhammadiyah Malang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar