12 Oktober 2014

TEORI-TEORI NEGARA ABAD PERTENGAHAN

Muhammad Hadidi
Abad Pertengahan (479-1492 M) juga dapat dikatakan sebagai “Abad  kegelapan”, karena pada abad ini peran gereja sangat dominan, sehingga sangat membelenggu kehidupan manusia, ilmu pengetahuan tidak berkembang, sehingga para ahli fikir tidak bisa bebas dalam mengembangkan pemikirannya. dalam perjalanannya kita dapat menyelidiki beberapa orang tokoh filsuf yang menyumbangkan pemikirannya dalam bidang Negara dan Hukum.

      Menurut Herman (2007-27), pada zaman ini dikenal aliran filsafat patristik dan skolastik berdasarkan Theos. Filsuf terkenal pada masa ini adalah Agustinus (354-43 SM) dan Thomas Aquinas (1225-1275) yang memunculkan ajaran Tomisme. Selain itu, dikenal juga filsuf filsuf muslim pada zaman keemasan abad pertengahan, yaitu Al-Kindi, Al-Farabi, Ibnu Sina, Ibnu Rusjd, dan Al-Ghazali yang menunjukkan hubungan mata rantai dengan sejarah filsafat Yunani (adanya semboyan mitos-logos-theos). Thomas Aquinas (1225-1227) merupakan murid dari Albertus Agung yang mengembangkan pemikiran Aristoteles. Filsafatnya adalah theologis yang memadukan pemikiran Agustinus dan Neo Platomisme dengan  mempergunakan pemikiran Arilstoteles.

TOKOH-TOKOH
Plotinus yang dikenal dengan Neoplatonisme, aliran yang berupaya menggabungkan ajaran Plato dan Aristoteles dikenal dengan sebutan neoplatonisme, yang merupakan puncak terakhir dalam sejarah filsafat Yunani. Aliran ini bermaksud menghidupkan kembali filsafat Plato. tetapi itu tidak berarti bahwa pengikut-pengikutnya tidak dipengaruhi oleh filsuf-filsuf lain, seperti Aristoteles misalnya dan aliran Stoa. ajaran plotinus tentang negara tidak begitu banyak ditemukn dalam referensi sejarah. Ia hanya mengatakan Bahwa seseorang adalah wajar memenuhi tugas-tugasnya sebagi warga negara sekalipun ia tidak tertarik pada masalah politik.
Santo Agustinus menurutnya penguasa tunggal, monarki, merupakan representasi Tuhan di dunia. Ia melihat wewenang representasi Tuhan tersebut mesti diikuti oleh rakyat umum atas dasar nilai kebaikan dan kepatuhan bersama.  lebih lanjut ia melihat konsep negara dengan wewenang terletak pada rakyat luas (demokrasi), sebagai suatu negara yang tidak ideal karena negara demokrasi merupakan refleksi negara duniawi yang penuh dengan kekacauan, pertikaian, dan peperangan. Lebih anehnya lagi, Ia menganggap bahwa perbudakan adalah sesuatu yang terjadi secara alamiah, yang mesti diterima oleh para budak. perbudakan menurutnya adalah salah satu upaya untuk menebus dosa.
Thomas Aquinas  Dalam tulisannya De Regimine Principum memiliki pandangan mengenai Negara,yaitu :
1.      Negara bersifat hierarki, dimana ada yang memerintah, menata pemerintahan dan ada yang mentaatinya. Dalam hubungannya dengan kekuasaan Tuhan, tujuan akhir hidup manusia adalah kesenangan dan kebaikan terhadap Tuhan, maka contoh dari kekuasaan Tuhan di dunia ini adalah pemuka agama, paus, petrus,dll.
2.      dalam mencapai semua kebaikan untuk mencapai kebahagiaan bersama, maka di lakukan tukar menukar terhadap sesama untuk memperoleh keuntungan.
3.      Manusia adalah kebahagiaan abadi, maksudnya adalah tuntutan agar setiap manusia mendahulukan kesejahteraan umum daripada memntingkan kepentingan individu dan harus taat terhadap negara.
4.      Negara memiliki fungsi spiritual keagamaan yang sakral.
5.      Negara,  merupakan bayangan sempurna kekuasaan dari kerajaan Tuhan, dan kekuasaan negera bersifat subordinatif terhadap kekuasaan Tuhan. Ketika negara sebagai lembaga social-teologis membuat suatu UU (lex humana) maka negara tidak boleh melampaui kewenangan yang diberikan oleh Tuhan. 8. Thomas Aquinas mengatakan bahwa masyarakatlah yang menjadi pemimpin bagi suatu bangsa. Mereka berhak menentukan pemerintahan. Ia melihat kekuasaan pemerintahan dari dua sisi yaitu kuasa ada sejauh berasal dari Yang Mutlak (Sang Pencipta) dan berasal dari rakyat.
6.      Adapun bentuk negara yang ideal menurut Aquinas adalah :Monarki, menurut Thomas adalah bentuk negara yang terbaik.*Muhammad Hadidi Mahasiswa Magister Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar