LAPORAN
STUDY LAPANGAN
PROSEDUR
PERKAWINAN DI CATATAN SIPIL
DOSEN
PENGAMPU: M. Syarif, M.Ag
Oleh
Muhammad Hadidi S.Sy
Syarat Administrasi
Perkawinan di Catatan Sipil
1.
Surat Keterangan N1, N2, N3, N4 dari kelurahan
setempat
2.
Fc. Surat Baptis/keanggotaan agama
3. Fc. Surat Perceraian/kematian bagi yang sudah
pernah menikah
4.
Fc. Akte Kelahiran dengan menunjukkan akte
aslinya
5.
Surat pemberkatan nikah secara agama yang asli
6.
Fc. KTP + KK
7.
Fc. Surat Ket. Kewarganegaraan dan Surat
keterangan ganti nama bagi WNI keturunan
8.
Fc. Tanda melapor diri paspor serta surat
keterangan Status dari kedutaan bagi WNA
9.
Surat perjanjian kawin dari notaris (bila
diperlukan)
10.
Surat ijin dari komandan bagi anggota
TNI/POLRI
11.
Surat Ijin orangtuan bagi yang belum usia 21
tahun
12.
pas foto ukuran 4 x 6 background merah
berdampingan 5 lembar
13.
Fc. KTP saksi Perkawinan 2 orang
14.
Surat Rekomendasi Menikah dari Catatan sipil
setempat (untuk yang menikah tidak di tempat domisili) .