26 Februari 2014

Trias Corruptica di Republik Koruptor


Muhammad Hadidi

Dewasa ini, kemorosotan moralitas pejabat semakin dirasakan masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, hampir setiap hari media massa memberitakan daftar pejabat tinggi negara yang terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat tersandung kasus korupsi yang merugikan negara miliaran maupun triliunan rupiah. Ironisnya, peta korupsi menggurita di kalangan eksekutif, legislatif dan yudikatif sehingga melahirkan istilah trias corruptica.

Dalam ruang legislatif, masyarakat dipertontonkan kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat yang tidak kunjung diselesaikan. Padahal kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu merupakan titik kulminasi prestasi negatif para wakil rakyat. Tercatat, beberapa politisi seperti Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin dan Angelina Sondakh diketahui sebagai aktor intelektual proyek Hambalang. Uang panas itu membuat masyarakat gerah, semakin apatisme kepada partai politik dan menilai DPR sebagai tempat bancakan anggaran.

Merusak Lingkungan melanggar Tujuan Hukum Islam


Muhammad Hadidi
Kerusakan lingkungan menjadi masalah krusial di Indonesia. Kerusakan lingkungan telah menjadi bumerang berupa banjir, tanah longsor, kebakaran hutan, “wabah” kekeringan dan yang lainnya selalu menimpa negeri ini. Kerusakan lingkungan bukan hanya menjadi bumerang, tetapi juga telah memusnahkan jutaan ekosistem juga makhluk hidup lainnya. Mengapa semua bencana ini bisa terjadi?

Secara eksplisit, Alquran menyatakan bahwa segala kerusakan lingkungan yang terjadi di muka bumi akibat ulah tangan manusia dalam berinteraksi dengan lingkungan hidupnya, “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Ar-Rum [30]: 41).

Mengamini ayat di atas, mengutip pendapat Yadi Rochyadi dalam bukunya, Pendidikan Lingkungan Hidup (2010), kerusakan lingkungan disebabkan oleh: Pertama, aksi pembalakan liar (illegal logging) dan pembabatan hutan. Perbuatan ini tidak terlepas dari keterlibatan para oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab, selain sebagai “beking pengaman” juga sebagai pemodal. Kedua, eksploitasi lingkungan tanpa batas didukung oleh peralatan teknologi modern. Ini semua disebabkan oleh cara pandang yang berorientasi ekonomi (kapitalistik) terhadap alam. Alam hanya dilihat dari sisi nilai guna.

Menyoal Pidana Mati Koruptor


Muhammad Hadidi

Korupsi. Satu kata yang bertahun-tahun, terus-menerus bergelayut di negeri berbendera merah-putih. Korupsi mencuat di hadapan publik semenjak Orde Baru bergulir (1966-1998). Aneka usaha dan strategi telah dilakukan, tetapi hasilnya tetap saja nihil. Korupsi tetap saja bergelayut sampai Orde Reformasi (1998-sekarang).

Kini, korupsi semakin diterpa hembusan jiwa-jiwa hedonis dan materialis kalangan mainstream (elite bangsa). Akibatnya, aneka sistem kehidupan negara karut-marut. Selain itu, Indonesia menjadi salah satu negara terkorup di dunia. Ini berdasarkan laporan Corruption Perception Index (CPI) 2013, skor CPI Indonesia adalah 32 dan menempati posisi 114 dari 177 negara yang diteliti indeks korupsinya.

Menggugat Komitmen Parpol Untuk Demokrasi


Muhammad Hadidi.

Dinamika perpolitikan Indonesia pada masa-masa reformasi 1998 yang ditandai dengan berakhirnya rezim orde baru merupakan babak baru di mana bangsa Indonesia mengalami transformasi sosial besar-besaran dalam struktur kehidupan kebangsaan dan kenegaraan, terutama perubahan pada struktur politik yang mana pada masa sebelumnya proses politik banyak terkooptasi oleh hegemoni kekuasaan rezim yang mengekang kebebasan dan kemerdekaan kedaulatan politik rakyat.

Di era reformasi hari ini, bangsa Indonesia dapat dikatakan setidaknya telah menemukan bentuk ideal pemerintahan modern yaitu pemerintahan demokrasi. Nilai-nilai demokrasi telah menjadi pondasi dasar dalam a rule of the game (aturan main) kehidupan berbangsa dan bernegara seperti adanya pengakuan terhadap kedaulatan rakyat, jaminan terhadap kemerdekaan dan kebebasan rakyat dalam menentukan preferensi sosial dan politiknya serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Wajah Baru Demokrasi Kontrakkan

Muhammad Hadidi
Masyarakat awam atau yang tidak terjun ke politik tentu bertanya-tanya. Berbagai peristiwa politik di Indonesia muncul silih berganti. Belum selesai satu kasus sudah muncul kasus yang lain. Seorang politisi yang awalnya diduga terlibat korupsi mendadak menjadi pahlawan, begitu juga sebaliknya. Mereka yang mencoba mengungkap kasus-kasus kecurangan karena tidak punya sumber daya dan sumber dana akhirnya menjadi “pesakitan”. 
Mengapa pula, antarelite politik saling melempar opini, saling tuduh, merasa paling benar? Lagi pula mengapa konflik antarpartai semakin mengental menjelang Pemilu? Juga jegal menjegal antarkandidat juga tidak semakin berkurang?

Masyarakat yang tidak begitu awam akan mengatakan, ada kepentingan atau setidaknya muatan politik di balik setiap peristiwa itu. Politik tetaplah politik yang muaranya adalah kepentingan.  Namun demikian, berbagai persoalan tersebut di atas membutuhkan penjelasan apa yang sebaiknya harus dipahami oleh masyarakat awam. Apa yang seharusnya dilakukan?

Menanti Politikus Yang Bermoral


Muhammad Hadidi

Indonesia merupakan surga bagi para koruptor. Itulah yang sering didengungkan setiap masyarakat dalam situasi dan kondisi bangsa yang semakin sekarat dalam karut-marut kasus korupsi. Politik reformasi dan cita-cita bangsa yang selama ini didengungkan, seakan hanya merupakan angan-angan dan fatamorgana, karena sudah semakin jauh dari apa yang diharapkan. Kemerdekaan yang akan dijadikan sebagai alat legitimasi untuk menyejahterakan masyarakat, sebagaimana yang dicita-citakan founding father, justru dihalangi dan dipersulit para koruptor.
Rezim otoriter yang dijatuhkan, kemudian diisi dengan janji-janji reformasi yang diberikan bangsa dalam sistem demokrasi politik yang serba canggih akses informasi serta  kebebasan berpendapat, namun akhirnya tidak menghasilkan hal satu pun yang signifikan bagi negara. Hanya pejabat yang mengurusi uang negara dan kemudian menghianati amanah dari rakyat dengan melakukan korupsi. Jika demikian, kapan Indonesia menjadi bangsa yang besar serta tidak terbebas dari budaya korupsi?

Demokrasi Sejatinya Untuk kesejahteraan Rakyat..!

Muhammad Hadidi
Struktur kuasa merupakan sebuah instrumen yang dimiliki oleh negara untuk melakukan hegemoni dan dominasi terhadap ‘kedaulatan rakyat’. Negara memiliki potensi besar menstruktur aktor-aktor yang berada dalam siklus kekuasaan untuk mengeksploitasi kuantitas warga negara. Termasuk menstruktur sistem dan lembaga-lembaga yang terdapat dalam negara untuk melanggengkan kekuasaan aktor-aktor penguasa. Sehingga negara benar-benar menjadi instrumen kekuasaan.
 
Negara bagi Aristoteles bukan untuk menjadi instrumen atau alat kekuasaan. Negara merupakan sebuah sarana untuk megintegrasikan orang-rang ke dalam negara untuk menciptakan sebuah pemerintahan mayoritas atas prinsip kesamaan. Di dalamnya ada kebebasan dan kesamaan seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam politik pemerintahan.
Masyarakat itu sendiri yang membangun relasi dan interaksi antarindividu yang terhubung satu sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik, karena manusia adalah zoon politicon atau makhluk politik.
Jika kekuasaan bertindak super-power dalam negara dengan instrumen struktur kuasa, maka bisa dipastikan bahwa negara akan bertindak hegemonik untuk mengekploitasi rakyat maupun sumberdaya alam yang berada di dalam kungkungan kekuasaan negara. Sehingga rakyat hanya diposisikan sebagai objek eksploitatif. Artinya dalam alam demokrasi liberal saat ini rakyat hanya menjadi massa yang diorganisir untuk kepentingan politik praktis. Rakyat tidak termasuk dalam struktur kuasa, tetapi struktur kekuasaan yang mengendalikan rakyat.
 
Rakyat tidak memiliki hak atas properti yang cukup untuk memenuhi kehidupan mereka dari negara. Malah negara mereduksi akses rakyat terhadap sumberdaya alam, misalnya melalui kebijakan konsesi hutan dan konservasi hutan. Rakyat sama sekali tidak bisa mengakses kekayaan alam yang ada karena state rule (peraturan negara) yang dibuat tidak mengijinkan rakyat untuk mengakses sumberdaya alam Indonesia yang kaya raya.
Jika merujuk pada teori of access Jesse C. Ribot & Nancy Lee Peluso, bahwa access is ability to derive benefits (akses adalah kemampuan untuk memperoleh manfaat), sedangkan property is rights to derive benefits (properti adalah hak untuk memperoleh manfaat). Maka rakyat dibatasi haknya untuk memperoleh manfaat atas sumberdaya alam, sekaligus meminimalisasi akses rakyat. Struktur kuasalah yang mengontrol dan mengeksklusi (exclusion of) rights dan ability tersebut.

Menanti pemimpin Yang Berintegritas.

Muhammad Hadidi
Pada 9 April 2014 rakyat Indonesia akan mengadakan pemilihan legislatif (pileg). Tujuannya, memilih para wakil rakyat (pemimpin) yang akan duduk di kursi DPR, baik pusat maupun daerah. Dengan segala pertimbangan, tentu, rakyat telah memberikan hak politik dan mempercayakan amanah kepemimpinan kepada para pemimpin generasi 2014. Sebab di tangan kekuasaan merekalah rakyat menggantungkan asa dan cita-cita.
 
Memang, suatu negara bisa  menjadi negara maju bergantung pada para pemimpinnya. Jika para pemimpinnya berjiwa korup dan bermental busuk, maka negara tersebut akan menghadapi ketidakpastian, “bangkit” tidak, “maju” apalagi. Sebaliknya, apabila para pemimpinnya berjiwa non-korup dan bermoral, rakyatnya akan merasakan kesejahteraan dan kedamaian hidup. Contohnya, Denmark dan Finlandia.