![]() |
| Muhammad Hadidi |
Struktur
kuasa merupakan sebuah instrumen yang dimiliki oleh negara untuk melakukan
hegemoni dan dominasi terhadap ‘kedaulatan rakyat’. Negara memiliki potensi
besar menstruktur aktor-aktor yang berada dalam siklus kekuasaan untuk
mengeksploitasi kuantitas warga negara. Termasuk menstruktur sistem dan
lembaga-lembaga yang terdapat dalam negara untuk melanggengkan kekuasaan
aktor-aktor penguasa. Sehingga negara benar-benar menjadi instrumen kekuasaan.
Negara bagi Aristoteles bukan untuk menjadi instrumen atau alat kekuasaan.
Negara merupakan sebuah sarana untuk megintegrasikan orang-rang ke dalam negara
untuk menciptakan sebuah pemerintahan mayoritas atas prinsip kesamaan. Di
dalamnya ada kebebasan dan kesamaan seluruh warga negara untuk berpartisipasi
dalam politik pemerintahan.
Masyarakat itu sendiri yang membangun relasi dan interaksi antarindividu yang
terhubung satu sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik, karena manusia
adalah zoon politicon atau makhluk politik.
Jika kekuasaan bertindak super-power dalam negara dengan instrumen struktur
kuasa, maka bisa dipastikan bahwa negara akan bertindak hegemonik untuk
mengekploitasi rakyat maupun sumberdaya alam yang berada di dalam kungkungan
kekuasaan negara. Sehingga rakyat hanya diposisikan sebagai objek eksploitatif.
Artinya dalam alam demokrasi liberal saat ini rakyat hanya menjadi massa yang
diorganisir untuk kepentingan politik praktis. Rakyat tidak termasuk dalam
struktur kuasa, tetapi struktur kekuasaan yang mengendalikan rakyat.
Rakyat tidak memiliki hak atas properti yang cukup untuk memenuhi kehidupan
mereka dari negara. Malah negara mereduksi akses rakyat terhadap sumberdaya
alam, misalnya melalui kebijakan konsesi hutan dan konservasi hutan. Rakyat
sama sekali tidak bisa mengakses kekayaan alam yang ada karena state rule
(peraturan negara) yang dibuat tidak mengijinkan rakyat untuk mengakses
sumberdaya alam Indonesia yang kaya raya.
Jika merujuk pada teori of access Jesse C. Ribot & Nancy Lee Peluso, bahwa
access is ability to derive benefits (akses adalah kemampuan untuk memperoleh
manfaat), sedangkan property is rights to derive benefits (properti adalah hak
untuk memperoleh manfaat). Maka rakyat dibatasi haknya untuk memperoleh manfaat
atas sumberdaya alam, sekaligus meminimalisasi akses rakyat. Struktur kuasalah
yang mengontrol dan mengeksklusi (exclusion of) rights dan ability tersebut.
Partisipasi politik rakyat sangat penting dalam sistem pemerintahan negara.
Politik kerakyatan harus diperkuat dalam alam demokrasi. Sebagaimana analogi
antropologi dengan biologi organik menurut Herbet Spencer yang menempatkan
politik sebagai sistem syaraf seperti dalam tubuh makhluk hidup. Politik
bekerja mengendalikan semua aktivitas ‘sadar’ maupun ‘tidak sadar’ dalam
pemerintahan sebuah negara. Jika sistem syaraf dalam tubuh terganggu otomatis
manusia itu akan lumpuh. Partisipasi politik harus dibuka seluas-luasnya untuk
bisa diakses oleh seluruh rakyat. Karena kunkungan politik seperti yang terjadi
pada orde baru hanya akan membuat letupan kemarahan dasyat dari rakyat.
Namun yang terjadi saat ini bukanlah bungkaman politik seperti pada era orde
baru, tetapi struktur kuasa negara yang mengungkung kesadaran politik
masyarakat. Rakyat boleh berpartisipasi dalam pemerintahan rezim kekuasaan,
tetapi tidak lebih dari parsipasi formal dalam pesta demokrasi. Rakyat hanya
terlibat dalam urusan demokrasi ketika mencoblos para pemimpin eksekutif maupun
legislatif dalam bilik suara. Artinya partisipasi politik rakyat direduksi
hanya sebagai massa yang diorganisir untuk membentuk sebuah rezim yang tidak
pernah berpikir untuk mensejahterakan rakyat itu sendiri.
Seperti misalnya yang terjadi dalam Konferensi Tingkat Menteri World Trade
Organization (KTM WTO) ke-9 di Bali pada Desember 2013. Pemerintah melalui
Menteri Perdagangan mengatasnamakan seluruh rakyat Indonesia untuk menggolkan
kepentingan negara-negara kapitalis untuk mencegah proteksi pangan dan
komoditas dalam negeri yang justru merugikan kepentingan rakyat Indonesia itu
sendiri. Dalam hal ini pemerintah yang berkuasa mengatasnamakan kepentingan
rakyat, tetapi tanpa ada mekanisme partisipasi politik dari rakyat. Bahwa
keinginan rakyat yang sesunguhnya tidak pernah didengar oleh pemerintah.
Kemudian merujuk pada beberapa kasus yang baru-baru ini terjadi seperti kenaikan
harga gas elpiji dan pemberlakuan Undang-Undang Minerba. Dalam kasus kenaikan
harga gas elpiji, pemerintah bersama partai politik penguasa berteriak lantang
menolak kenaikan harga gas elpiji. Sebuah fakta politik yang sangat
menggelikan, lantaran korporasi yang menaikkan harga tersebut adalah BUMN
(Pertamina) yang notabene berada dibawah kontrol pemerintah. Penguasa dan
struktur kuasanya pura-pura tidak tahu, lalu menjadi oposisi atas kebijakan
yang dikeluarkannya sendiri untuk menggiring opini publik dan mengambil hati
rakyat. Setelah itu negara bertindak seolah-olah menjadi dewa penolong bagi
rakyat dengan menurunkan harga tersebut.
Dan terakhir kasus Undang-Undang Minerba. Pemberlakuan Undang -Undang Minerba
pada Januari 2014 ini bertujuan sangatlah mulia untuk menghentikan ekspor
barang-barang mentah. Khususnya aturan penghentian ekspor barang mentah hasil
tambang ditolak oleh korporasi-korporasi tambang besar seperti Freepot,
Newmont, dan sebagainya. Hal itu mengisyaratkan peran besar yang akan dimainkan
oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian ESDM,
dan sebagainya untuk berhadapan dengan kepentingan modal besar.
Entah apakah kebijakan ini benar-benar untuk kepentingan mensejahterakan rakyat
ataukah kepentingan kekuasaan untuk bargain politik dengan kekuatan modal
korporasi-korporasi besar yang ada di Indonesia menjelang pertarungan kekuasaan
(pemilu) 2014.
Namun yang pasti partisipasi politik rakyat harus memberikan warna dalam
pengambilan kebijakan apapun dalam sebuah pemerintahan negara. Tanyakan kepada
rakyat apa yang mereka butuhkan sebagai warga negara dan kebijakan apa yang
mampu mensejahterakan mereka.
Ketika negara gagal menstruktur kepentingan-kepentingan rakyat tersebut berarti
negara telah bermain dengan struktur kuasanya untuk menjadikan rakyat sebagai
massa politik yang tidak akan pernah disejahterakan. (Dikutip dari Artikel Okezoon.com Mulyadin Permana Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana
Antropologi FISIP UI, aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) DKI
Jakarta, dan Peneliti di Perhimpunan Rumah Indonesia).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar