27 November 2013

MEKANISME ACARA PERADILAN PERDATA




Muhammad Hadidi S,Sy.
Proses beracara dalam Pengadilan Perdata diatur dalam HIR dan Rbg serta UU No 4 Tahun 2004 Ttg Pokok-pokok Kekuasaaan Kehakiman, yang mencakup:
  1. TAHAP ADMINISTRATIF.
Penggugat memasukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang. Menurut pasal 118 HIR, ditentukan bahwa kewenangan Pengadilan Negeri yang berhak untuk memeriksa perkara adalah:
(1) Pengadilan Negeri dimana terletak tempat diam (domisili) Tergugat.
(2) Apabila Tergugat lebih dari seorang, maka tuntutan dimasukkan ke dalam Pengadilan Negeri di tempat diam (domisili) salah seorang dari Tergugat tersebut. Atau apabila terdapat hubungan yang berhutang dan penjamin, maka tuntutan disampaikan kepada Pengadilan Negeri tempat domisili sang berhutang atau salah seorangyang berhutang itu.
(3) Apabila Tergugat tidak diketahui tempat domisilinya atau Tergugat tidak dikenal, maka tuntutan dimasukkan kepada Pengadilan Negeri tempat domisili sang Penggugat atau salah seorang Penggugat. Atau apabila tuntutan tersebut mengenai barang tetap, maka tuntutan dimasukkan ke dalam Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya barang tersebut terletak.
(4) Tuntutan juga dapat dimasukkan ke Pengadilan Negeri yang telah disepakati oleh pihak Penggugat
b. Penggugat membayar biaya perkara,
c. Penggugat mendapatkan bukti pembayaran perkara,
d. Penggugat menerima nomor perkara (roll).
Hak dan Kewajiban Tergugat/Penggugat
Dalam hal pemahaman bahasa. Pasal 120 Bilamana Penggugat buta huruf, maka surat gugatnya yang dapat dimasukannya dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri yang mencatat gugatan itu.
Pasal 131
(1) Jika kedua belah pihak menghadap, akan tetapi tidak dapat diperdamaikan (hal ini mesti disebutkan dalam pemberitahuan pemeriksaan), maka surat yang dimasukkan oleh pihak-pihak dibacakan, dan jika salah satu pihak tidak paham bahasa yang dipakai dalam surat itu diterjemahkan oleh juru bahasa yang ditunjuk oleh ketua dalam bahasa dari kedua belah pihak.
(2) Sesudah itu maka penggugat dan tergugat didengar kalau perlu memakai seorang juru bahasa.
(3) Jika juru bahasa itu bukan berasal dari juru bahasa pengadilan negeri yang sudah disumpah, maka harus disumpah terlebih dahulu di hadapan ketua.
Ayat ketiga dari pasal 154 berlaku bagi juru bahasa.

ALIRAN HUKUM DALAM ISLAM



Muhammad Hadidi
Oleh
Muhammad Hadidi
Makalah Filsafat Hukum Islam  FAI UMM
Pelaksanaan hukum Islam merupakan refleksi keislaman seorang muslim yang dinafasi nilai keimanan (akidah) dan perbuatan yang disebut akhlak. Hukum Islam itu sendiri dipahami dan dimaknai bermacam-macam bentuknya, yaitu: Syari’ah, Fikih dan Siyasyah Syar’iyah.Pesan atau kehendak Allah dalam hukum Islam yang disebut Maqashid al-Syari’ah dilacak dan dipahami oleh manusia  dengan bermacam-macam bentuk dari model paradigma yang digunakan. Dengan demikian maka timbullah ilmu-ilmu agama (Islam) yang merupakan pemikiran atau pengembangan dari akal manusia  melalui al-ra’yumelalui ijtihad oleh mujtahid baik secara individual (fardhi) atau secara kolektif (jama’i).
Islam itu statis, tetapi pemahaman Islam dinamis. Demikianpun syari’at Allah terdapat karakteristik yang tidak boleh adanya campur tangan pemikiran manusia sama sekali (ghairu ta’aqul al-makna) biasanya dalam bidang ibadah mahdhah seperti shalat, puasa dan haji. Adapun zakat dalam pelaksanaan dan substansi hukum zakat itu berkembang. Selain itu hukum Allah dalam bidang mu’amalah sangat dinamis dan harus dikembangkan oleh akal manusia (ta’aqul al-makna) sesuai dengan perkembangan baik yang menyangkut tempat maupun waktu yang melingkupinya. Walaupun hukum mu’amalah dapat dikembangkan oleh akal manusia sesuai perkembangan zaman, tetapi harus tetap ada cantolannya. Dan Surat an-Nisa’ ayat 59 merupakan sumber  pembentukan ilmu-ilmu agama.
Ada beberapa hal yang dapat dipetik dari ayat tersebut, yaitu: (1) Sumber-sumber yang membentuk ilmu-ilmu agama, yaitu: al-Qur’an dan as-Sunnah. Arti dari perintah untuk mentaati Allah seperti ditegaskan  dalam ayat tersebut adalah perintah untuk mentaati isi al-Qur’an. Sedangkan yang dimaksud untuk mentaati Rasulullah seperti dalam ayat itu maksudnya adalah perintah untuk mentaati Sunnah Rasulullah.