| Muhammad Hadidi S,Sy. |
Proses beracara dalam Pengadilan Perdata diatur dalam HIR
dan Rbg serta UU No 4 Tahun 2004 Ttg Pokok-pokok Kekuasaaan Kehakiman, yang
mencakup:
- TAHAP ADMINISTRATIF.
Penggugat memasukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri yang
berwenang. Menurut pasal 118 HIR, ditentukan bahwa kewenangan Pengadilan Negeri
yang berhak untuk memeriksa perkara adalah:
(1) Pengadilan
Negeri dimana terletak tempat diam (domisili) Tergugat.
(2) Apabila Tergugat lebih dari seorang, maka tuntutan
dimasukkan ke dalam Pengadilan Negeri di tempat diam (domisili) salah seorang
dari Tergugat tersebut. Atau apabila terdapat hubungan yang berhutang dan
penjamin, maka tuntutan disampaikan kepada Pengadilan Negeri tempat domisili
sang berhutang atau salah seorangyang berhutang itu.
(3) Apabila Tergugat tidak diketahui tempat domisilinya
atau Tergugat tidak dikenal, maka tuntutan dimasukkan kepada Pengadilan Negeri
tempat domisili sang Penggugat atau salah seorang Penggugat. Atau apabila
tuntutan tersebut mengenai barang tetap, maka tuntutan dimasukkan ke dalam
Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya barang tersebut terletak.
(4) Tuntutan juga dapat dimasukkan ke Pengadilan Negeri
yang telah disepakati oleh pihak Penggugat
b. Penggugat membayar biaya perkara,
c. Penggugat mendapatkan bukti pembayaran perkara,
d. Penggugat menerima nomor perkara (roll).
Hak
dan Kewajiban Tergugat/Penggugat
Dalam hal pemahaman bahasa. Pasal 120 Bilamana Penggugat
buta huruf, maka surat gugatnya yang dapat dimasukannya dengan lisan kepada
ketua pengadilan negeri yang mencatat gugatan itu.
Pasal
131
(1) Jika kedua belah pihak menghadap, akan tetapi tidak
dapat diperdamaikan (hal ini mesti disebutkan dalam pemberitahuan pemeriksaan),
maka surat yang dimasukkan oleh pihak-pihak dibacakan, dan jika salah satu
pihak tidak paham bahasa yang dipakai dalam surat itu diterjemahkan oleh juru
bahasa yang ditunjuk oleh ketua dalam bahasa dari kedua belah pihak.
(2) Sesudah itu maka penggugat dan tergugat didengar
kalau perlu memakai seorang juru bahasa.
(3) Jika juru bahasa itu bukan berasal dari juru bahasa
pengadilan negeri yang sudah disumpah, maka harus disumpah terlebih dahulu di
hadapan ketua.
Ayat ketiga dari pasal 154 berlaku bagi juru bahasa.
Ayat ketiga dari pasal 154 berlaku bagi juru bahasa.
