Makalah Fiqih Jinayah
Ditulis Oleh
Ditulis Oleh
| Muhammad Hadidi |
Mahasiswa Islamic Law University Muhammadiyah Of Malang
A.
Landasar
Hukum Qishas dalam Al-Qur’an.
Dalam Al-Qur’an tidak ada keraguan bahwa Islam melalui al-Qur’an mewajibkan qishash- terhadap
tindak pidana pembunuhan dengan memberikan sanksi yang sepadan sebagaimana
perbuatan yang dilakukan kepada korban. Argumentasi ini bersesuaian dengan asas
legalitas, karena sudah jelas disebutkan dalam surat al-baqarah ayat 178:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ
فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ
ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ
بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ
ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan
dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba
dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu
pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang
baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf
dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari
Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yangmelampaui batas sesudah itu.(Q.S
Al-Baqarah 178).
Berdasarkan nash di atas, jelas bahwa
khitab yang menyebutkan “ya ayyuha al-ladzina amanu” dalam teori balaghah
mempunyai faedah “li al-Syumul”,[1]
artinya diperuntukkan bagi muslim secara keseluruhan yang tidak terbatasi oleh tempus
(waktu) dan locus (tempat) tertentu, sebelum
terdapat
dalil lain yang merubah atau keterangan yang merincinya. Dengan begitu, seluruh
pemeluk Islam yang termasuk dalam kategori “alladzina amanu”
terkena taklif hukum tersebut. Selanjutnya jelas pula makhtub fihnya; “kutiba
‘alaikum alqishash fi al-qatl”. Kutiba dalam kutipan ayat di atas
ditafsiri dengan “wujiba” (diwajibkan). Dengan demikian
pensyari’atan itu hukumnya pastidan tidak ada keraguan dalam penunjukan
hukumnya.[2]