29 November 2013

SUMBER HUKUM INTERNASIONAL




Oleh
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Islamic Law FAI UMM

S  
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu yang menimbulkan aturan atruran dan mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum material. Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedang sumber hukum material adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum.

 Sumber Hukum Internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional [1]. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum internasional juga mengenal sumber hukum formal dan sumber hukum material. Dalam arti material, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. 

PRAKTEK PERADILAN PERDATA



Materi Kuliah Hukum Acara Perdata
Oleh 
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Islamic Law University Muhammadiyah Of Malang

    
Dalam era reformasi dan dan situasi krisis moneter yang sekarang ini terjadi  membuat banyak perusahaan maupun bank-bank menjadi tak berdaya. Bahkan banyak diantara  menjadi bangkrut sehingga timbul berbagai macam perkara.
Dengan banyaknya perkara yang timbul akibat situasi tersebut disatu sisi memberikan banyak pekerjaan bagi para ahli hukum, salah satunya yang bergerak sebagai Pengacara litigasi. Namun untuk menjadi Pengacara  yang tangguh  dalam bidang perdata  diperlukan pengalaman dan keahlian diantaranya adalah dalam membuat gugatan atau menganalisa suatu gugatan yang kemudian akan dituangkan dalam membuat suatu Gugatan atau Jawaban. Kadangkala walaupun pokok perkaranya benar namun bila cara membuat gugatannya tidak tepat atau keliru, maka hal itu  akan membuat gugatan menjadi kandas ditengah jalan. Demikian pula dalam kasus tertentu  bila tidak dapat memberikan analisa  hukum yang tepat atau keliru sehingga dalam membuat Gugatan atau Jawabannya tidak sempurna atau keliru maka hal ini tentunya merugikan  kepentingan klien. Untuk itu diperlukan pemantapan  keahlian yang harus dimiliki sebelum terjun  di bidang litigasi di Pengadilan. 
      Untuk menanggulangi hal  tersebut maka diperlukan pendalaman pemahaman terhadap masalah-masalah dasar yang akan sering dijumpai dalam melakukan praktek beracara perdata di Pengadilan .
     Pemahaman mengenai bagaimana bila akan beracara  (perdata) di Pengadilan baik itu dalam kaitan gugat menggugat biasa atau dalam Pengadilan Niaga adalah sangat penting sekali. Pemahaman yang benar akan dapat memberikan jalan keluar atau “problem solving” atas masalah yang diserahkan oleh klien untuk dicarikan jalan keluarnya tersebut. Kadangkala  Pengacara Litigasi dapat berperan sebagai Kuasa Tergugat yang harus mampu mengaplikasikan  pengetahuan  hukum perdatanya baik dari aspek acaranya (formil) maupun dari aspek hukum perdata  materiilnya. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan karena kesempurnaan  dalam membuat suatu Jawaban   dapat menggagalkan suatu guatan dari lawannya. Karenanya tidak ada salahnya kita untuk mempelajari kembali masalah-masalah ini sebagai suatu “refreshing” semasa kuliah dulu sekaligus untuk dapat dijadikan sebagai salah satu pegangan dalam menerapkan ilmunya dalam praktek khususnya dalam Praktek Hukum Perdata.


Surat Kuasa (khusus)

Pendahuluan

       Dalam setiap beracara di Pengadilan maupun di lembaga-lembaga lain yang sifatnya mewakili, maka setiap pihak yang mewakili salah satu pihak harus dapat menunjukkan keabsahannya dalam mewakili tersebut. Keabsahan tersebut diwujudkan dalam suatu surat pelimpahan yang dikenal dengan sebutan Surat Kuasa.
       Surat Kuasa dilihat dari bentuknya dikenal dua macam yaitu Kuasa yang diberikan secara lisan dan Surat Kuasa yang diberikan secara tertulis.
           Kuasa secara lisan diatur dalam HIR dimana seseorang dapat secara lisan memberikan kuasanya kepada pihak lain dihadapan Hakim yang dilakukan di depan persidangan. Walaupun kuasa dapat diberikan  secara lisan namun dalam praktek hal tersebut jarang dilakukan , tentu saja hal tersebut akan menyulitkan terutama terhadap pihak yang menerima kuasa, karena tidak ada bukti autentik.
           Disamping itu juga tidak ada jaminan kepastian hukum baik bagi pemberi kuasa maupun bagi penerima kuasa, dan karena tidak ada batasan kewenangan mengenai apa yang dikuasakan maka hal itu merupakan bibit konflik persengketaan dikemudian hari bagi pihak yang merasa dirugikan.
       Karena hal-hal tersebut diatas maka guna menghindari adanya perselisihan mengenai batasan apa yang dikuasakan orang pada umumnya lebih menyukai surat kuasa diberikan dalam bentuk tertulis. Surat Kuasa secara tertulis ini sifat pelimpahannya dapat dilakukan secara umum [1] dan dapat dibuat dalam pelimpahan yang sifatnya khusus. Adapun pembuatan Surat Kuasa ini dapat dilakukan secara dibawah tangan atau dilakukan didepan Notaris. Dalam hal-hal tertentu adakalanya seorang kuasa/ penerima kuasa lebih menyukai pemebrian kuasa ini dilakukan di depan Notaris atau menjadi suaatu akte yang autentik. Dengan dibuatnya kuasa di depan Notaris tersebut selain mempunayi kekuatan bukti yang sempurna juga pihak [pemberi kauas tidak mudah untuk mencabut kuasa tersebut, terutama bila pihak penerima kuasa merasa keberatan serta tidak menyetujui pencabutan tersebut. Bila surat kuasa diberikan dibawah tangan maka pencabutannya dapat mudah dilakukan, salah satu caranya adalah dengan mengirim pencabutan surat kuasanya tersebut kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dimana tembusannya diberikan kepada penerima kuasa. Namun bila pemberian surat kuasa dilakukan di depan Notaris maka pencabutannya tidak dapat dilakukan dengan pencabutan hanya kepda Notaris dan tembusanya kepada penerima kuasa saja. Bila penerima kuasa tidak setuju maka pencabutannya harus dilakukan dengan suatau gugatan di Pengadilan. Dalam praktek hal ino jarang terjadi karena si pemberi kuasa tersebut dalam waktu bersamaan akan mengahdapi satu masalah lagi disamping masalah yang diserahkan kepada penerima kuasanya tersebut.
Maka diharapkan dengan bentuk tertulis jelas dan tegas hal-hal apa saja yang diberikan dalam  suatu surat kuasa.
           Dengan demikian semakin menjadi jelas batasan hak yang dikuasakan baik bagi pemberi kuasa maupun bagi penerima kuasa sendiri. Pemberi kuasa tak dapat menuntut terhadap hal-hal yang tidak dikuasakan, sedangkan penerima kuasa juga tak dapat melakukan kuasa melebihi kuasa yang diberikan.
Bila hal ini terjadi maka pihak yang dirugikan dapat menuntut kepada penerima kuasa secara pribadi kepada penerima kuasa, sedangkan tindakan yang dilakukan penerima kuasa yang tidak dikuasakan tersebut menjadi batal demi hukum.
       Surat kuasa secara tertulis dibagi atas dua macam , pertama surat kuasa umum dan surat kuasa khusus.
Dalam kaitan ini yang akan diuraikan adalah mengenai surat kuasa yang dipakai dalan praktek baik di Pengadilan-Pengadilan, Kepolisian maupun Kejaksaan. Surat Kuasa (khusus)  perlu dicermati dengan baik karena kesalahan atau kekeliruan dalam pembuatan surat kuasa tersebut akan membuat batal demi hukum apa yang telah dikuasakan tersebut.[2]
Kekeliruan dalam pembuatan surat kuasa( khusus) yang tidak memenuhi syarat formil maupun syarat materiil akan membuat gugatan yang diajukan menjadi batal atau dinyatakan tak dapat diterima oleh Pengadilan.