Materi Kuliah Hukum Acara Perdata
Oleh
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Islamic Law University Muhammadiyah Of Malang
Dalam era reformasi dan dan situasi krisis
moneter yang sekarang ini terjadi
membuat banyak perusahaan maupun bank-bank menjadi tak berdaya. Bahkan
banyak diantara
menjadi bangkrut
sehingga timbul berbagai macam perkara.
Dengan
banyaknya perkara yang timbul akibat situasi tersebut disatu sisi memberikan
banyak pekerjaan bagi para ahli hukum, salah satunya yang bergerak sebagai
Pengacara litigasi. Namun untuk menjadi Pengacara yang tangguh
dalam bidang perdata diperlukan
pengalaman dan keahlian diantaranya adalah dalam membuat gugatan atau
menganalisa suatu gugatan yang kemudian akan dituangkan dalam membuat suatu
Gugatan atau Jawaban. Kadangkala walaupun pokok perkaranya benar namun bila
cara membuat gugatannya tidak tepat atau keliru, maka hal itu akan membuat gugatan menjadi kandas ditengah
jalan. Demikian pula dalam kasus tertentu
bila tidak dapat memberikan analisa
hukum yang tepat atau keliru sehingga dalam membuat Gugatan atau
Jawabannya tidak sempurna atau keliru maka hal ini tentunya merugikan kepentingan klien. Untuk itu diperlukan
pemantapan keahlian yang harus dimiliki
sebelum terjun di bidang litigasi di
Pengadilan.
Untuk menanggulangi hal tersebut maka diperlukan pendalaman pemahaman
terhadap masalah-masalah dasar yang akan sering dijumpai dalam melakukan
praktek beracara perdata di Pengadilan .
Pemahaman mengenai bagaimana bila akan
beracara (perdata) di Pengadilan baik
itu dalam kaitan gugat menggugat biasa atau dalam Pengadilan Niaga adalah
sangat penting sekali. Pemahaman yang benar akan dapat memberikan jalan keluar
atau “problem solving” atas masalah yang diserahkan oleh klien untuk dicarikan
jalan keluarnya tersebut. Kadangkala
Pengacara Litigasi dapat berperan sebagai Kuasa Tergugat yang harus
mampu mengaplikasikan pengetahuan hukum perdatanya baik dari aspek acaranya
(formil) maupun dari aspek hukum perdata
materiilnya. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan karena
kesempurnaan dalam membuat suatu
Jawaban dapat menggagalkan suatu guatan
dari lawannya. Karenanya tidak ada salahnya kita untuk mempelajari kembali
masalah-masalah ini sebagai suatu “refreshing” semasa kuliah dulu sekaligus
untuk dapat dijadikan sebagai salah satu pegangan dalam menerapkan ilmunya dalam
praktek khususnya dalam Praktek Hukum Perdata.
Surat Kuasa (khusus)
Pendahuluan
Dalam setiap beracara di Pengadilan
maupun di lembaga-lembaga lain yang sifatnya mewakili, maka setiap pihak yang
mewakili salah satu pihak harus dapat menunjukkan keabsahannya dalam mewakili
tersebut. Keabsahan tersebut diwujudkan dalam suatu surat pelimpahan yang dikenal dengan sebutan
Surat Kuasa.
Surat Kuasa dilihat dari bentuknya
dikenal dua macam yaitu Kuasa yang diberikan secara lisan dan Surat Kuasa yang
diberikan secara tertulis.
Kuasa secara lisan diatur dalam HIR
dimana seseorang dapat secara lisan memberikan kuasanya kepada pihak lain
dihadapan Hakim yang dilakukan di depan persidangan. Walaupun kuasa dapat
diberikan secara lisan namun dalam praktek
hal tersebut jarang dilakukan , tentu saja hal tersebut akan menyulitkan
terutama terhadap pihak yang menerima kuasa, karena tidak ada bukti autentik.
Disamping itu juga tidak ada jaminan
kepastian hukum baik bagi pemberi kuasa maupun bagi penerima kuasa, dan karena
tidak ada batasan kewenangan mengenai apa yang dikuasakan maka hal itu
merupakan bibit konflik persengketaan dikemudian hari bagi pihak yang merasa
dirugikan.
Karena hal-hal tersebut diatas maka guna
menghindari adanya perselisihan mengenai batasan apa yang dikuasakan orang pada
umumnya lebih menyukai surat
kuasa diberikan dalam bentuk tertulis. Surat Kuasa secara tertulis ini sifat
pelimpahannya dapat dilakukan secara umum
dan dapat dibuat dalam pelimpahan yang sifatnya khusus. Adapun pembuatan Surat
Kuasa ini dapat dilakukan secara dibawah tangan atau dilakukan didepan Notaris.
Dalam hal-hal tertentu adakalanya seorang kuasa/ penerima kuasa lebih menyukai
pemebrian kuasa ini dilakukan di depan Notaris atau menjadi suaatu akte yang
autentik. Dengan dibuatnya kuasa di depan Notaris tersebut selain mempunayi
kekuatan bukti yang sempurna juga pihak [pemberi kauas tidak mudah untuk
mencabut kuasa tersebut, terutama bila pihak penerima kuasa merasa keberatan
serta tidak menyetujui pencabutan tersebut. Bila surat kuasa diberikan dibawah tangan maka
pencabutannya dapat mudah dilakukan, salah satu caranya adalah dengan mengirim
pencabutan surat
kuasanya tersebut kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dimana
tembusannya diberikan kepada penerima kuasa. Namun bila pemberian surat kuasa dilakukan di
depan Notaris maka pencabutannya tidak dapat dilakukan dengan pencabutan hanya
kepda Notaris dan tembusanya kepada penerima kuasa saja. Bila penerima kuasa
tidak setuju maka pencabutannya harus dilakukan dengan suatau gugatan di
Pengadilan. Dalam praktek hal ino jarang terjadi karena si pemberi kuasa
tersebut dalam waktu bersamaan akan mengahdapi satu masalah lagi disamping
masalah yang diserahkan kepada penerima kuasanya tersebut.
Maka
diharapkan dengan bentuk tertulis jelas dan tegas hal-hal apa saja yang
diberikan dalam suatu surat kuasa.
Dengan demikian semakin menjadi jelas
batasan hak yang dikuasakan baik bagi pemberi kuasa maupun bagi penerima kuasa
sendiri. Pemberi kuasa tak dapat menuntut terhadap hal-hal yang tidak
dikuasakan, sedangkan penerima kuasa juga tak dapat melakukan kuasa melebihi
kuasa yang diberikan.
Bila
hal ini terjadi maka pihak yang dirugikan dapat menuntut kepada penerima kuasa
secara pribadi kepada penerima kuasa, sedangkan tindakan yang dilakukan
penerima kuasa yang tidak dikuasakan tersebut menjadi batal demi hukum.
Surat
kuasa secara tertulis dibagi atas dua macam , pertama surat kuasa umum dan surat kuasa khusus.
Dalam
kaitan ini yang akan diuraikan adalah mengenai surat kuasa yang dipakai dalan praktek baik
di Pengadilan-Pengadilan, Kepolisian maupun Kejaksaan. Surat Kuasa
(khusus) perlu dicermati dengan baik
karena kesalahan atau kekeliruan dalam pembuatan surat kuasa tersebut akan membuat batal demi
hukum apa yang telah dikuasakan tersebut.
Kekeliruan
dalam pembuatan surat
kuasa( khusus) yang tidak memenuhi syarat formil maupun syarat materiil akan
membuat gugatan yang diajukan menjadi batal atau dinyatakan tak dapat diterima
oleh Pengadilan.