Oleh
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Islamic Law FAI UMM
S
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu yang menimbulkan aturan atruran dan mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum material. Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedang sumber hukum material adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum.
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu yang menimbulkan aturan atruran dan mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum material. Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedang sumber hukum material adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum.
Sumber Hukum
Internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional
dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional [1]. Seperti halnya
hukum pada umumnya, hukum internasional juga mengenal sumber hukum formal dan
sumber hukum material. Dalam arti material, adalah sumber hukum internasional
yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan sumber hukum
formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan
ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Starke, sumber hukum internasional dalam arti
material diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli
hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa
atau situasi tertentu.[1][2]
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti
formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan
otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa
internasional. [3]
Sumber hukum formal bagi hukum internasional adalah
perjanjian internasional (treaty) dan
kebiasaan internasional (international
custom). Di masa lalu sebagian besar hukum internasional terdiri dari hukum
internasional kebiasaan. Namun sekarang kebiasaan internasional sebagai sumber
hukum formal tidak lagi mampu menetapkan ketentuan-ketentuan hukum
internasional yang diperlukan dalam pergaulan masyarakat internasional. Oleh
karena itu peranan perjanjian internasional sebagai sumber hukum formal kini
menjadi lebih penting dalam memenuhi kebutuhan ketentuan hukum internasional
yang diperlukan.
Sumber hukum material bagi hukum internasional adalah
prinsip-prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum internasional yang berlaku.
Prinsip-prinsip itu misalnya bahwa setiap pelanggaran perjanjian menimbulkan
kewajiban untuk memberikan ganti rugi, bahwa korban perang harus diperlakukan
secara manusiawi. Diantara prinsip-prinsip itu terdapat prinsip-prinsip yang
berlaku memaksa. Prinsip itu disebut “ius
cogens”. Prinsip itu misalnya bahwa perjanjian harus ditaati (Pacta sun servanda). Prinsip itu tidak
dapat disimpangi berlakunya oleh ketentuan hukum internasional yang berlaku
atau yang ditetapkan kemudian dan juga tidak dapat dirubah oleh prinsip hukum
internasional yang tidak sama sifatnya.[2][4]
B.
Jenis-jenis Sumber Hukum Internasional
Jenis-jenis sumber hukum berdasarkan penggolongannya
dibagi menjadi 2 golongan, antara lain :
a. Penggolongan menurut Pendapat Para sarjana
Hukum Internasional, yaitu :
1) Kebiasaan Internasional
1) Kebiasaan Internasional
2) Perjanjian Internasional
(Traktat)
3) Keputusan Pengadilan atau Badan-badan Arbitrase
4) Karya-karya Hukum
5) Keputusan atau Ketetapan Organ-organ/lembaga
Internasional
b. Penggolongan menurut Pasal 38 (1)
Statuta Mahkamah Internasional.
Sumber Hukum Internasional menurut
ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :
1)
Perjanjian Internasional (International
Conventions).
Adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa
dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.
Misalnya perjanjian antara negara dan organisasi internasional (Amerika Serikat dengan PBB mengenai status hukum tempat kedudukan tetap PBB di New York), organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya (ICRC dengan ASEAN).
Misalnya perjanjian antara negara dan organisasi internasional (Amerika Serikat dengan PBB mengenai status hukum tempat kedudukan tetap PBB di New York), organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya (ICRC dengan ASEAN).
Tetapi tidak dapat dianggap perjanjian internasional dalam arti yang
diutarakan diatas atas perjanjian yang pernah diadakan di zaman lampau antara
serikat-serikat dagang yang besar seperti East India Company dan
Verenegde Oost Indische Compagnie dengan kepala-kepala negeri bumi putera.
Tidak Pula dapat dimasukkan kedalamnya kontrak yang diadakan antara suatu
Negara dengan orang perorangan baik seuatu individu (natural person) maupun
antara suatu Negara dengan suatu badan hukum (legal person). Misalnya
perusahaan minyak AS. Kontrak antara suatu Negara dengan maskapai minyak bukan
perjanjian internasional karena diatur oleh hukum nasional Negara yang
bersangkutan dan dapat merupakan konsensi (perjanjian bentuk lain). [5]
Suatu penggolongan yang lebih penting dalam rangka pembahasan
perjanjian internasional sebagai sumber hukum formal ialah penggolongan
perjanjian dalam treaty contract dan law making treatries. Dengan
treaty contract dimaksudkan perjanjian seperti suatu kontrak atau
perjanjian dalam hukum perdata, hanya mengakibatkan hak dan kewajiban antara
para pihak yang mengadakan perjanjian itu. Contoh treaty contract
misalnya perjanjian mengenai dwikewarganegaraan, perjanjian perbatasan,
perjanjian perdagangan, perjanjian pemberantasan, penyeludupan. Dengan law
making treaties dimaksudkan perjanjian yang meletakkan ketentuan atau
kaidah hukum bagi masyarakat internasional sebagai keseluruhan. Contohnya ialah
Konvensi tahun 1949 mengenai Perlindungan Korban Perang, Konvensi-konvensi
tahun 1958 mengenai Hukum Laut, Konvensi Vienna 1961 mengenai hubungan
diplomatik.
Perbedaan antara treaty contract dan law making treaties
jelas tampak bila dilihat daripihak yang tidak turut serta pada perundingan
yang melahirkan perjanjian tersebut. Pihak ketiga umumnya tidak dapat turut
serta dalam treaty contract yang diadakan para pihak yang mengadakan
perjanjian itu semula. Perjanjian itu mengatur persoalan yang semata-mata
mengenai pihak-pihak itu. Denga kata lain, pihak ketiga yang tidak
berkepentingan, misalnya, Australia tidak akan dapat turut serta dalam suatu
perjanjian mengenai pemberantasan penyelundupan dan bajak laut antara Philipina
dan Indonesia atau dalam perjanjian dwikewarganegaraan antara Indonesia dengan
Republik Rakyat Tiongkok.
Sebaliknya, suatu perjanjian
dinamakan law making treaties selalu terbuka bagi pihak lain yang
tadinya tidak tutr serta dalam perjanjian, karena yang diatur dalam perjanjian
itu merupakan masalah umum mengenai semua anggota masyarakat internasional.
Misalnya, Negara Ghana, Guinea, Tanzania dapat turut serta dalam Konvensi
Jenewa pada tahun 1949 mengenai perlindungan korban perang, walaupun
Negara-negara itu tidak turut serta dalam konfrensi Jenewa pada tahun 1949 yang
menyusun konvensi-konvensi tersebut. Bahkan, Negara-negara tadi pada waktu itu
belum ada.
Dilihat dari sudut fungsinya sebagai sumber hukum dalam arti formal,
setiap perjanjian baik yang dinamakan law making treaty maupun treaty
contract adalah law making artinya menimbulkan hukum. Dapat
ditambahkan bahwa pada umumnya law making treaties adalah perjanjian
multilateral, sedangkan perjanjian khusus merupakan perjanjian bilateral.
Menurut Utrech, proses pembuatan traktat adalah sebagai berikut :
a)
Penetapan,
(sluiting). Pada tahap ini diadakan perundingan, atau pembicaraan
tentang masyalah yang mnyangkut kepentingan masing-masing negara. Hasilnya
berupa concept verdrag, yakni penetapan isi perjanjian.
b)
Persetujuan.
Penetapan-penetapan pokok dari hasil perundingan itu diparaf sebagai tanda
persetujuan sementara, karena naskah tersebut masih memerlukan persetujuan
lebih lanjut dari DPR negara masing-masing. Kemungkinan terjadi bahwa
masing-masing DPR masih mengadakan perubahan-perubahan terhadap naskah
tersebut.
c)
Penguatan
(bekrachtiging). Setelah diperoleh persetujuan dari kedua negara
tersebut, kemudian disusul dengan penguatan (bekrachtiging) atau
disebut juga pengesahan (ratificatie) oleh masing-masing kepala negara.
Sesudah di ratifikasi maka tidak mungkin lagi kedua belah pihak untuk
mengadakan perubahan, dan perjanjian itu sudah mengikat kedua belah pihak.
d)
Pengumuman
(afkondiging). Perjanjian yang disetujui dan ditandatangani oleh para
pihak, kemudian diumumkan. Biasanya dilakukan dalam suatu upacara dengan saling
menukarkan piagam perjanjian[3][6].
Berakhirnya traktat/perjanjian internasional :
1) Telah tercapainya tujuan dari traktat.
2) Habis berlakunya traktat tersebut.
3) Punahnya salah satu pihak atau punahnya objek traktat.
4) Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri traktat
5) Diadakannya traktat yang baru untuk mengakhiri traktat yang terdahulu
6) Dipenuhinya syarat-syarat uuntuk berakhirnya traktat
7) Diakhirinya traktat secara sepihak dan diterima pengakhirannya oleh pihak lain [4][7].
Berakhirnya traktat/perjanjian internasional :
1) Telah tercapainya tujuan dari traktat.
2) Habis berlakunya traktat tersebut.
3) Punahnya salah satu pihak atau punahnya objek traktat.
4) Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri traktat
5) Diadakannya traktat yang baru untuk mengakhiri traktat yang terdahulu
6) Dipenuhinya syarat-syarat uuntuk berakhirnya traktat
7) Diakhirinya traktat secara sepihak dan diterima pengakhirannya oleh pihak lain [4][7].
2)
Kebiasaan International (International
Custom)
Menurut Bellefroid, semua peraturan-peraturan yang walaupun
tidak ditetapkan oleh negara, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, kerena mereka
yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.
Berdasarkan pasal 38 (1) sub b, mengatakan bahwa hukum kebiasaan internasional adalah kebiasaan internasional yang merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum[5][8]. Untuk dapat dikatakan bahwa kebiasaan internasional itu merupakan sumber hukum perlu terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
Berdasarkan pasal 38 (1) sub b, mengatakan bahwa hukum kebiasaan internasional adalah kebiasaan internasional yang merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum[5][8]. Untuk dapat dikatakan bahwa kebiasaan internasional itu merupakan sumber hukum perlu terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
1) Harus terdapat suatu kebiasaan yang
bersifat umum;
2) Kebiasaan itu harus diterima sebagai
hukum.
Dari perincian di
atas dapatlah dikatakan bahwa supaya kebiasaan internasional itu merupakan
sumber hukum internasional, harus dipenuhi dua unsur, yang masing-masing dapat
kita namakan unsur material dan unsur psikologis, yaitu kenyataannya
adanya kebiasaan yang bersifat umum dan diterimanya kebiasaan internasional itu
sebagai hukum. Jelaslah, bahwa dipenuhinya unsur pertama saja yaitu kebiasaan
internasional tidak melahirkan hukum. Jika kebiasaan itu tidak diterima sebagai
hukum, terdapat suatu kebiasaan yang dapat merupakan suatu kesopanan
internasional. Misalnya, kebiasaan memberikan sambutan kehormatan waktu
menerima tamu Negara merupakan kebiasaan banyak Negara. Akan tetapi, seorang
tamu tidak dapat menuntut supaya ia disambut dengan tembakan meriam. Karena
kebiasaan itu merupakan suatu ketentuan hukum kebiasaan internasional.
Dilihat secara praktis suatu kebiasaan internasional dapat
dikatakan diterima sebagai hukum apabila Negara-negara itu tidak menyatakan
keberatan terhadapnya. Keberatan ini dapat dinyatakan dengan berbagai cara
misalnya dengan jalan diplomatic (protes) atau dengan jalan hukum. Dengan
mengajukan keberatan dihadapan suatu mahkamah.
3) Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang
diakui oleh negara-negara beradab.
Sumber hukum yang ketiga menurut
Pasal 38 (1) Piagam Mahkamah Internasional ialah asas hukum umum yang diakui
oleh bangsa-bangsa yang beradab (the general principle of law recognized by
cilivized nations). Yang
dimaksudkan dengan asas hukum umum ialah asas hukum yang mendasari system hukum
modern. Yang dimaksudkan dengan system hukum modern ialah system hukum positif
yang didasarkan atas asas dan lembaga hukum Negara barat yang untuk sebagian
besar didasarkan atas asas dan lembaga hukum Romawi.
Perlu
ditegaskan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah prinsip hukum umum dan tidak
hanya asas hukum internasional. Arti perkataan umum dalam hubungan ini sangat
penting karena dengan demikian jelaslah bahwa hukum internasional sebagai suatu
system hukum merupakan sebagian dari suatu keseluruhan yang lebih besar yaitu
hukum pada umumnya. dengan demikian, dibantah pendirian yang hendak mengatakan
hukum internasional itu merupakan satu system hukum yang berdiri sediri dan
berbeda dari hukum nasional.
Dengan demikian, yang dimaksud asas hukum umum
misalnya asas hukum perdata seperti asas pacta sunt servanda, asas bona
fides (itikad baik), asal penyalahgunaan hak (abus de droit), serta
asas adimplenti non est adiplendum dalam hukum perjanjian. Asas hukum
yang dimaksud dalam pasal 38 (1) ialah asas hukum umum, jadi selain asas hukum
perdata yang disebutkan tadi meliputi juga asas hukum acara dan hukum pidana.
Sudah termasuk juga didalamnya asa hukum internasional seperti misalnya asas
kelangsungan Negara, penghormatan kemerdekaan Negara, asas non intervensi, dsb.
Menurut
pasal 38 (1) asas hukum umum merupakan sumber suatu sumber hukum formal utama
(primer) yang berdiri sendiri disamping kedua sumber hukum yang telah
disebutkan terlebih dahulu yaitu perjanjian internasional dan kebiasaan.
Adanya
asas hukum umum sebagai sumber hukum primer tersendiri ddisamping perjanjian
dan kebiasaan internasional sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan
hukum interasional sebagai system hukum positif. Pertama, dengan adanya sumer
hukum ini Mahkamah tidak dapat menyatakan non liquest, yakni menolak
mengadili perkara karena tiadanya hukum yang mengatur persoalan yang diajukan.
Berhubungan erat dengan hal ini ialah kedudukan mahkamah internasional sebagai
badan yang membentuk dan menemukan hukum baru, diperkuat dengan adanya sumber
hukum yang ketiga ini. Keleluasaan bergerak yang diberikan oleh sumber hukum
ini pada mahkamah dalam membentuk hukum baru sangat berfaedah bagi perkembangan
hukum internasional.
4)
Keputusan Pengadilan (judicial
decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings
of the most highly qualified publicists).
Berlainan dengan sumber hukum utama (primer) yang telah
dibahas di atas,keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana hanya merupakan
sumber subsidier atau tambahan. Artinya keputusan pengadilan dan pendapat para
sarjana dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional
mengenai suatu persoalan yang didasarkan atas sumber primer yakni perjanjian
internasional, kebiasaan dan asas hukum umum. Keputusan pengadilan dan pendapat
para sarjana itu sendiri tidak mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu
kaidah hukum.
Bahwa dalam system peradilan menurut piagam mahkamah
internasional tidak dikenal asas keputusan pengadilan yang mengikat (rule of
binding precedent).
Jika
keputusan Mahkamah Internasional sendiri tidak mengikat selain bagi perkara
yang bersangkutan, a fortiori keputusan
pengadilan lainnya tidak mungkin mempunyai keputusan mengikat. Yang dimaksudkan
dengan keputusan pengadilan dalam pasal 38 (1) sub ialah pengadilan dalam arti
yang luas dan meliputi segala macam peradilan internasional maupun nasional
termasuk didalamnya mahkamah dan komisi arbitrase.
Walaupun keputusan pengadilan tidak mempunyai kekuatan
mengikat, keputusan pengadilan internasional, terutama Mahkamah Internasional
permanen (Permanent Justice), Mahkamah
Internasional (International Court of Justice), Mahkamah Arbitrase Permanen
(Permanent Court of Arbitration) mempunyai pengaruh besar dalam perkembangan
hukum internasional. Mengenai sumber hukum tambahan yang kedua yaitu ajaran
para sarjana hukum terkemuka dapat dikatakan bahwa penilitian dan tulisan yang
dilakukan oleh para sarjana terkemuka sering dapat dipakai sebagai pegangan/
pedoman untuk menemukan apa yang menjadikan hukum intrnasional walaupun ajaran
para sarjana itu sendiri tidak menimbulkan hukum.
5)
Keputusan
Badan Perlengkapan (organs) Organisasi dan Lembaga Internasional.
Pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional dalam 50 tahun
belakangan ini telah mengakibatkan timbulnya berbagai keputusan baik dari badan
legislatif, eksekutif, maupun yudikatif dari lembaga atau organisasi
internasional itu yang tidak dapat diabaikan dalam suatu pembahasan tentang
sumber hukum internasional, walaupun mungkin keputusan demikian belum dapat
dikatakan merupakan sumber hukum internasional dalam arti yang sesungguhnya.
Keputusan badan tersebut diatas sedikit-dikitnya dalam lingkungan
terbatas yaitu dilingkungan lembaga atau organisasi internasiona itu sendiri
melahirkan, berbagai kaidah yang mengatur pergaulan antara anggota-anggotanya.
Dalam hal lain keputusan itu mempunyai kekuatan
mengikat yang meliputi beberapa Negara, sedangkan ada pula keputusan
jenis lain yang mempunyai pengaruh yang
jauh lebih besar dari semestinya.
Kesimpulan
Hukum internasional adalah keseluruhan hukum yang terdiri dari berbagai
kaidah dan prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antar Negara, dimana berbagai
kaidah dan prinsip ini terkandung di dalam lima kategori yang disebut sebagai
sumber hukum internasional. Bahan –bahan ini dimasukan dalam lima kategori,
yaitu :
1. Kebiasaan Internasional
2. Traktat
3. Keputusan-keputusan pengadilan atau pengadilan arbitrase
4. Karya=karya hukum
5. Keputusan-keputusan atau penetapan-penetapan organ-organ
lembaga-lembaga internasional
Daftar
Pustaka
www.
pkndisma.blogspot.com/2013/01/sumber-hukum-internasional.html
J.G.Starke,
Pengantar Hukum Internasional, Jakarta, 2008, hlm.42 Op.cit
Prof.Dr.F.Sugeng
Istanto, SH., Hukum Internasional, Yogyakarta, 1994, hlm.12
Mochtar
Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Bandung, 2012,
hlm.117
www.
kakpanda.blogspot.com/2012/11/sumber-hukum-internasional.html
Mochtar
Kusumaatmadja, op,cit. hlm. 143

Tidak ada komentar:
Posting Komentar