Oleh
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Islamic Law FAI UMM
Masalah
yang berkaitan dengan onani atau dalam bahasa arabnya disebut istimna` banyak
dibahas oleh para ulama. Sebagian besar ulama mengharamkannya namun ada juga
yang membolehkannya.
1. Yang mengharamkan
Umumnya
para ulama yang mengharamkan onani berpegang kepada firman Allah SWT :"Dan
orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba
sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau
selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati
batas." (Al-Mu'minun: 5-7). Mereka memasukkan onani sebagai perbuatan
tidak menjaga kemaluan. Dalam kitab Subulus Salam juz 3 halaman 109 disebutkan
hadits yang berkaitan dengan anjuran untuk menikah :
Rasulullah
SAW telah bersabda kepada kepada kami,"Wahai para pemuda, apabila siapa
diantara kalian yangtelah memiliki baah (kemampuan) maka menikahlah, kerena
menikah itu menjaga pandangan dan kemaluan. Bagi yang belum mampu maka
puasalah, karena puasa itu sebagai pelindung. HR Muttafaqun `alaih. Di dalam
keterangannya dalam kitab Subulus Salam, Ash-Shan`ani menjelaskan bahwa dengan
hadits itu sebagian ulama Malikiyah mengharamkan onani dengan alasan bila onani
dihalalkan, seharusnya Rasulullah SAW memberi jalan keluarnya dengan onani saja
karena lebih sederhana dan mudah. Tetapi Beliau malah menyuruh untuk puasa.

