9 April 2013

FUNGSI PERUNDANG-UNDANGAN



Oleh
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Islamic Law University Muhammadiyah of Malang

Foto : Muhammad Hadidi. S.Sy.
Fungsi Perundang-undangan adalah sebagai:

1.  Memberikan Jaminan Perlindungan bagi hak-hak kemanusiaan.

2.Memastikan posisi hukum setiap orang sesuai dengan kedudukan hukumnya masing-masing.

3. Sebagai Pembatasan Larangan, perintah tertentu yang harus dipatuhi dalam berperilaku
Fungsi Aturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Indonesia adalah: