Oleh
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Islamic Law University Muhammadiyah of Malang
| Foto : Muhammad Hadidi. S.Sy. |
Fungsi Perundang-undangan
adalah sebagai:
1. Memberikan Jaminan Perlindungan bagi hak-hak kemanusiaan.
2.Memastikan posisi hukum setiap orang sesuai dengan
kedudukan hukumnya masing-masing.
3. Sebagai Pembatasan
Larangan, perintah tertentu yang harus dipatuhi dalam berperilaku
Fungsi Aturan
Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Indonesia adalah: