28 November 2013

Waris Pandangan Ulama Kontemporer VS Ulama Klasik




Oleh
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Islamic Law University Muhammadiyah Of Malang

Muhammad Hadidi S,Sy
Dalam ketentuan fikih mawaris atau hukum kewarisan, bagian laki-laki dibedakan dengan bagian perempuan. Seorang laki-laki mendapat dua bagian, sementara perempuan hanya satu bagian, sementara perempuan hanya satu bagian. Formulasi hukum waris 2:1 tersebut didasarkan surat al-Nisa’ ayat 11 yang artinya: “…bagian laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan”.

Menurut mayoritas ulama ayat di atas termasuk dalam kategori qath’I, yang keberlakuannya bersifat absolute dan tidak terbantahkan. Karena itu, ketentuan waris dua banding satu tersebut tidak dapat diubah, meskipun masyarakat berubah. Terlebih kepastian hukumnya sudah jelas. Kejelasan tersebut ditandai dengan rincian yang kandungannya terdapat dalam surat al-Nisa’ ayat 7.

Dalam ayat 7 surat aal-Nisa’ tersebut, baik laki-laki maupun perempuan sama-sama dapat bagian atas harta warisan. Berapa nominalnya, tidak dijelaskan rinciannya oleh ayat. Ayat ini hanya menyebutkan secara umum bahwa baik laki-laki maupun perempuan; sedikit atau banyak; keduanya memperoleh bagian. Bagian mana sudah ada ketetapan legalnya, yang sebagiannya dijelaskan dalam ayat 11 diatas. 

Pandangan Pemikir Islam Kontemporer
Formulasi hukum waris 2:1 (laki-laki mendapat dua bagian, sementara perempuan hanya satu bagian) di atas belakangan mendapat gugatan dari kaum feminis dan juga kelompok modernis. Dalam pandangan mereka, ketentuan tidak adil dan diskriminatif. Jika Islam mengakui adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, maka sejatinya pembagian warisan antara keduanya sama 1:1. Lalu mengapa konstitusi Islam justru bersikap paradoksional dan absurd? Apakah ketentuan itu suatu hal yang pasti yang tidak menerima kemungkinan perubahan dan perkembangan masyarakat?
Jika mayoritas ulama menilai ketentuan ayat di atas bersifat pasti, maka sebagian pemikir Islam Komtemporer justru berpandangan sebaliknya. Yang disebut terahir memahami bahwa ketentuan waris dalam ayat tersebut lebih bersifat zhanni (tidak pasti). Yang pasti dari ayat ini adalah prinsip yang diembannya; dan bukan pembagian 2:1 .pembagian tersebut bukan ketentuan yang muhkam dan universal. Ketentuan itu tidak bisa membenarkan dirinya sendiri, dengan menunjuk bahwa teks yang mengatakannya begitu jelas. Benar salahnya ketentuan itu, harus diukur pada sejauh mana ia mencerminkan nilai keadilan-kesetaraan sebagai prinsip muhkam-universal yang diacunya.
Pembagian tersebut, bersifat minimal dan bukan maksimal. Yang penting adalah nilai keadilan. Ayat ini sesuai dengan prinsip keadilan, karena sebelum ayat ini turun, perempuan tidak mendapatkan warisan. Sesuai dengan kondisi dan struktur ekonomi keluarga saat itu, hak waris dipandang adil dengan rumusan 2:1. Selanjutnya, batasan kuantitatif yang diberikan setelah minus. Artinya, dalam kasus-kasus lain, tuntutan keadilan bisa saja menghendaki pembagian laki-laki-perempuan sama banyak, atau perempuan bahkan lebih banyak.
Munawir Sjadzali, mantan Menteri Agama RI menganggap bahwa ketentuan fikih waris tersebut tidak mencerminkan semangat keadilan untuk masyarakat sekarang ini. Dia kemudian memberikan contoh kasus pribadinya sendiri dengan anak-anaknya seraya mengatakan:
“tidak lama setelah saya menjadi menteri agama, saya meminta nasihat dari seorang ulama terkemuka mengenai masalah pribadi. Kepada beliau saya kemukakan bahwa saya dikaruniai oleh Allah dengan enam orang anak: tiga laki-laki dan tiga perempuan. Tiga anak laki-laki saya semuanya selesai pendidikan universitas luar negeri, yang sepenuhnya atas biaya pribadi, sedangkan dua dari tiga anak perempuan saya, atas kemauan pribadi, tidak meneruskan ke perguruan tinggi, dan hanya belajar di sekolah-sekolah kejuruan, dengan biaya yang terang jauh lebih kecil dati tiga saudara laki-laki mereka, pokok persoalannya, saya kok merasa tidak sreg atau pas kalau saya meninggal nanti tiga anak laki-laki saya yang sudah saya ongkosi mahal itu masih akan menerima dua kali lipat oleh anak-anak perempuan saya. Saya mohon nasihatnya bagaimana jalan keluarnya”.
Penuturan Munawir di atas menegaskan bahwa pembagian waris akan dinilai adil, jika anak perempuan memperoleh bagian harta pusaka sama dengan apa yang didapati anak laki-laki. Agaknya Munawir mendefinisikan keadilan secara kuantitatif, bahwa sesuatu dipandang adil jika masing-masing mendapat bagian yang sama. Padahal keadilan tidak harus selalu didefinisikan sebagai sama banyak kepada semua pihak. Yang disebut terahir dalam terminologi al-Qur’an dinamakan al-qisth (diterjemahkan keadilan) yang merujuk pada makna kuantitatif. Sedangkan terminologi al-‘adl (diterjemahkan dengan keadilan) yang merujuk pada makna kualitatif. Dalam konteks kewarisan, keadilan lebih berdasarkan kepada prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban; serta peran dan fungsi.
Dalam pandangan Muhammad Syahrur hukum waris tersebut masuk dalam kategori apa yang dinamakan batas maksimal dan minimal sekaligus. Dalam masalah yang disebut pertama, batas maksimal hukum waris adalah untuk ahli waris laki-laki. Sedangkan batas minimalnya adalah untuk perempuan. Maksudnya, bila didasarkan pada ayat bagian laki dan perempuan menganut prinsip 2:1, maka bagian 66,6% bagi laki-laki merupakan batas maksimal. Sedangkan bagian 33,3% bagi perempuan adalah batas minimal. Oleh karena itu jika pada suatu ketika laki-laki hanya diberi bagian 60% dan anak perempuan diberi 40% maka hal ini dibolehkan. Wilayah ijtihad terletak pada daerah antara batas maksimal bagi laki-laki dan batas minimal bagi perempuan yang disesuaikan dengan kondisi objektif masyarakat untuk mendekatkan di antara kedua batas tersebut. Usaha untuk mendekatkan ini dibolehkan hingga sampai pada titik persamaan antara bagian laki-laki dan perempuan, tentu saha dengan mempertimbangkan kecenderungan dalam masyarakat.
Pandangan Mayoritas Ulama
Benarkah ayat diatas bersifat diskriminatif, sedangkan bagian warisan laki-laki dua kali lipat dari perempaun adalah pertanda ketidakadilan?
Pembacaan sepintas atas redaksional-tekstual atas ayat tersebut memang mengesankan demikian. Karena seorang perempaun hanya memperoleh separuh, sementara laki-laki mendapatkan satu bagian. Namun pemahaman cermat justru menunjukkan sebaliknya. Bahwa bagian perempuan lebih banyak dibandingkan dengan laki-laki. Agaknya dugaan diskriminasi atas perempuan terjadi akibat pemahaman dan pemaknaan ayat yang tidak komprehensif. Karena dugaan itu tidak didasarkan pada potongan ayat semata; dan tidak dibaca secara utuh, ayatnya secara lengkap, yang artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu untuk bagian laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”.
Secara kontekstual ayat ini bukan menegaskan pembagian warisan secara umum: laki-laki dan perempuan. Melainkan bersifat khusus, yaitu berkenaan dengan anak-anak yang ditinggalkan oleh ayahnya. Hal ini ditunjukkan oleh redaksi ayat: yaitu, pembagian harta warisan untuk anak-anakmu. Penetapan Allah atas harta pusaka yang ditinggal seorang ayah untuk anak-anaknya dalam ayat ini, secara implisit menunjukkan peristiwa tertentu telah terjadi. Hal ini jika kita merujuk kepada latar belakang historis sebab penurunan ayat. Bahwa “suatu ketika istri Sa’ad bi Rabi’ bersama kedua putrinya datang menghadap kepada nabi saw. Dia berkata
Ya Rasulullah, inilah kedua putrid Sa’ad ibn Rabi’. Dia gugur dalam perang uhud sebagai syahid. Namun pamannya telah mengambil seluruh harta peninggalan suami saya, sehingga sedikit pun tidak ada yang tersisa. Padahal kedua putrid ini akan menikah; keduanya tidak dapat dinikahkan kecuali dengan biaya dari harta itu.
Nabi saw, manjawab: dalam masalah ini Allah SWT telah menetapkan hukumnya. Lalu turunlah ayat tentang warisan. Kemudian Rasulullah saw meminta agar paman kedua putrid tersebut datang menghadap.
Setelah sang paman datang, Rasulullah berkata: berikan kepada kedua putrid ini dua pertiga dari harta peniggalan ayahnya; seperdelapan untuk ibu kedua puti ini (istrinya Sa’ad ibn Rabi’) sedangkan sisanya untukmu.
Berdasarkan sebar latar belakang turunnya ayat di atas dapat dipahami bahwa “bagian laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan”,  bukan konstitusi umum dan kontinu, sehingga pemberlakuannya dapat diterapkan untuk semua ahli waris laki-laki dan perempuan. Tegasny, secara kasuistis, ayat diatas berkenaan dengan seorang ayah yang meninggalkan duania. Sedangkan ia meninggalkan seorang istri dan dua orang putrid.
Karena itu, jika kasusnya berbeda, maka pembagian dan bgian yang diterima juga berbeda. Dalam kasus di atas, seorang ayah yang meninggal. Bagaimana kalau yang wafat adalah seorang ibu (istri), sedangkan Ia meniggalkan suami dan seorang anak perempua? Berapa bagian yang didapat oleh anak dan bapak (suami)nya?
Apakah seorang anak perempuan hanya mendapatkan separuh dari bagian laki-laki (dalam hal ini ayahnya)?
Tentu tidak demikian. Sebab kasusnya berbeda. Untuk contoh kasus yang disebut terahir, seorang anak perempuan akan memperoleh setengah dari harta warisan. Sedangkan ayahnya (suami ibunya) hanya memperoleh seperempat dari harta warisan tersebut. Dalam konteks ini, mana yang lebih banyak? Ternyata, bagian anak perempuan lebih banyak yaitu du kali lipat dari bagian laki-laki (yakni sang ayah).
Jadi dari contoh diatas, dengan demikian, dugaan diskriminasi atas perempuan dan perlakuan tidak adil dalam hal warisan adalah dugaan yang keliru. Kekeliruan terjadi karena melihat ayat secara parsial, tanpa melihat konteks ayat lainnya. Tegasnyam diferensiasi gender kelakian dan keperempuanan tidak menyebabkan diferensiasi warisan, niscaya bagian setiap laki-laki berlipat ganda dibandingkan dengan bagian perempuan.
Karena itu, hukum atau ketentuan warisan ini bersifat kontekstual terhadap dua hal substantife. Pertama, kontekstual terhadap kadar kebutuhan ahli waris. Dan kedua, kontekstual terhadap jenis atau kadar hubungan antara hali waris dengan si mayit, sebagaimana terlihat dalam uraian contoh diatas. Jika kadar hubungan antara ahli waris dengan si mayit menghendaki bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan, maka hukum menetapkan demikian. Bagitu juga, bila kadat hubungan antara ahli waris dengan si mayit mengharuskan perempuan meperoleh bagian dua kali bagian laki-laki, maka hukum menetapkan demikian. Sebaliknya, jika bila kadar hubungan antara ahli waris dengan si mayit mengharuskan pembagian yang sama antara laki-laki dan perempuan, maka hukum akan menetapkan bagian yang sama atas keduanya; tanpa membedakan jenis kelamin keduanya.
Sebagaimana penjelasan diatas ternyata terdapat perbedaan antara wanita dan lelaki adalah hal yang niscaya. Mempersamakan keduanya hanya akan menciptakan jenis manusia baru, bukan lelaki bukan pula perempuan. Kaidah yang menyatakan fungsi/perana utama yang diharapkan itulah, menciptakan alat, masih tetap relevan untuk dipertahankan. Tajamnya pisau dan halusnya bibir gelas, karena fungsi dan peranan diharapkan darinya berbeda. Demikian pula ketentuan warisan. Maka ketentuan hukum waris, juga disesuaikan dengan kondrat, fugnsi dan tugas yang dibebankan kepada mereka.
Pria dibebankan oleh agama untuk membayar mahar, membelanjai istri dan anak-anaknya, sedang perempuan tidak demikian. Maka bagaimana mungkin al-Qur’an dan sunah akan mempersamakan bagian mereka?. Karena itu, boleh jadi bahwa jika berbicara tentang kepemihakan, maka sebenarnya al-Qur’an lebih berpihak kepada perempuan yang lemah itu daripada laki-laki. Lelaki yang membutuhkan istri, tetapi dia yang membelanjainya. Wanita juga membutuhkan suami, tetapi dia tidak wajib membelanjainya, bahkan dia yang harus dicukupi kebutuhannya.
Karena itu, kalau kita berkata bahwa lelaki harus membelanjai wanita, maka bagiannya yang dua kali lebih banyak dari wanita sebenarnya ditetapkan Allah untuk dirinya dan istrinya. Seandainya ia tidak wajib membelanjainya, maka setengah dari yang seharusnya ia terima itu dapat mencukupinya. Di sisi lain, bagian wanita yang satu itu, sebenarnya kecukupan satu bagian buat pria seandainya dia tidak kawin. Tetapi jika wanita kawin, maka keperluan hidupnya ditanggung oleh suami, sedang bagiannya yang satu dapat ia simpan tanpa dibelanjakan. Nah siapakah yang habis dan siapa pula yang utuh bagiannya jika dia kawin? Jelas laki-laki kan. Sebab dua bagian yang dimilikinya harus dibagi dua, sedang apa yang dimiliki oleh wanita tidak digunakannya sama sekali. Jika demikian, dalam soal waris mewarisi ini, keberpihakan Allah kepada perempuan lebih berat daripada keberpihakan-Nya kepada lelaki.

Sumber:
P.Kau, Sofyan Abdurrahim, Tafsir Hukum, Tema-Tema Kontroversial, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2013).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar