Oleh
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Islamic Law University Muhammadiyah Of Malang
| Muhammad Hadidi S,Sy |
Dalam ketentuan fikih
mawaris atau hukum kewarisan, bagian laki-laki dibedakan dengan bagian
perempuan. Seorang laki-laki mendapat dua bagian, sementara perempuan hanya
satu bagian, sementara perempuan hanya satu bagian. Formulasi hukum waris 2:1
tersebut didasarkan surat al-Nisa’ ayat 11 yang artinya: “…bagian laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan”.
Menurut mayoritas ulama
ayat di atas termasuk dalam kategori qath’I,
yang keberlakuannya bersifat absolute dan tidak terbantahkan. Karena itu,
ketentuan waris dua banding satu tersebut tidak dapat diubah, meskipun
masyarakat berubah. Terlebih kepastian hukumnya sudah jelas. Kejelasan tersebut
ditandai dengan rincian yang kandungannya terdapat dalam surat al-Nisa’ ayat 7.
Dalam ayat 7 surat
aal-Nisa’ tersebut, baik laki-laki maupun perempuan sama-sama dapat bagian atas
harta warisan. Berapa nominalnya, tidak dijelaskan rinciannya oleh ayat. Ayat
ini hanya menyebutkan secara umum bahwa baik laki-laki maupun perempuan;
sedikit atau banyak; keduanya memperoleh bagian. Bagian mana sudah ada
ketetapan legalnya, yang sebagiannya dijelaskan dalam ayat 11 diatas.
Pandangan
Pemikir Islam Kontemporer
Formulasi hukum waris
2:1 (laki-laki mendapat dua bagian, sementara perempuan hanya satu bagian) di
atas belakangan mendapat gugatan dari kaum feminis dan juga kelompok modernis.
Dalam pandangan mereka, ketentuan tidak adil dan diskriminatif. Jika Islam
mengakui adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, maka sejatinya
pembagian warisan antara keduanya sama 1:1. Lalu mengapa konstitusi Islam
justru bersikap paradoksional dan absurd? Apakah ketentuan itu suatu hal yang
pasti yang tidak menerima kemungkinan perubahan dan perkembangan masyarakat?
Jika mayoritas ulama
menilai ketentuan ayat di atas bersifat pasti, maka sebagian pemikir Islam
Komtemporer justru berpandangan sebaliknya. Yang disebut terahir memahami bahwa
ketentuan waris dalam ayat tersebut lebih bersifat zhanni (tidak pasti). Yang pasti dari ayat ini adalah prinsip yang
diembannya; dan bukan pembagian 2:1 .pembagian tersebut bukan ketentuan yang muhkam dan universal. Ketentuan itu
tidak bisa membenarkan dirinya sendiri, dengan menunjuk bahwa teks yang
mengatakannya begitu jelas. Benar salahnya ketentuan itu, harus diukur pada
sejauh mana ia mencerminkan nilai keadilan-kesetaraan sebagai prinsip muhkam-universal yang diacunya.
Pembagian tersebut, bersifat
minimal dan bukan maksimal. Yang penting adalah nilai keadilan. Ayat ini sesuai
dengan prinsip keadilan, karena sebelum ayat ini turun, perempuan tidak
mendapatkan warisan. Sesuai dengan kondisi dan struktur ekonomi keluarga saat
itu, hak waris dipandang adil dengan rumusan 2:1. Selanjutnya, batasan
kuantitatif yang diberikan setelah minus. Artinya, dalam kasus-kasus lain,
tuntutan keadilan bisa saja menghendaki pembagian laki-laki-perempuan sama
banyak, atau perempuan bahkan lebih banyak.
Munawir Sjadzali, mantan
Menteri Agama RI menganggap bahwa ketentuan fikih waris tersebut tidak
mencerminkan semangat keadilan untuk masyarakat sekarang ini. Dia kemudian
memberikan contoh kasus pribadinya sendiri dengan anak-anaknya seraya
mengatakan:
“tidak
lama setelah saya menjadi menteri agama, saya meminta nasihat dari seorang
ulama terkemuka mengenai masalah pribadi. Kepada beliau saya kemukakan bahwa
saya dikaruniai oleh Allah dengan enam orang anak: tiga laki-laki dan tiga
perempuan. Tiga anak laki-laki saya semuanya selesai pendidikan universitas
luar negeri, yang sepenuhnya atas biaya pribadi, sedangkan dua dari tiga anak
perempuan saya, atas kemauan pribadi, tidak meneruskan ke perguruan tinggi, dan
hanya belajar di sekolah-sekolah kejuruan, dengan biaya yang terang jauh lebih
kecil dati tiga saudara laki-laki mereka, pokok persoalannya, saya kok merasa
tidak sreg atau pas kalau saya meninggal nanti tiga anak laki-laki saya yang
sudah saya ongkosi mahal itu masih akan menerima dua kali lipat oleh anak-anak
perempuan saya. Saya mohon nasihatnya bagaimana jalan keluarnya”.
Penuturan Munawir di
atas menegaskan bahwa pembagian waris akan dinilai adil, jika anak perempuan
memperoleh bagian harta pusaka sama dengan apa yang didapati anak laki-laki.
Agaknya Munawir mendefinisikan keadilan secara kuantitatif, bahwa sesuatu
dipandang adil jika masing-masing mendapat bagian yang sama. Padahal keadilan
tidak harus selalu didefinisikan sebagai sama banyak kepada semua pihak. Yang
disebut terahir dalam terminologi al-Qur’an dinamakan al-qisth (diterjemahkan keadilan) yang merujuk pada makna
kuantitatif. Sedangkan terminologi al-‘adl
(diterjemahkan dengan keadilan) yang merujuk pada makna kualitatif. Dalam
konteks kewarisan, keadilan lebih berdasarkan kepada prinsip keseimbangan
antara hak dan kewajiban; serta peran dan fungsi.
Dalam pandangan
Muhammad Syahrur hukum waris tersebut masuk dalam kategori apa yang dinamakan
batas maksimal dan minimal sekaligus. Dalam masalah yang disebut pertama, batas
maksimal hukum waris adalah untuk ahli waris laki-laki. Sedangkan batas
minimalnya adalah untuk perempuan. Maksudnya, bila didasarkan pada ayat bagian
laki dan perempuan menganut prinsip 2:1, maka bagian 66,6% bagi laki-laki
merupakan batas maksimal. Sedangkan bagian 33,3% bagi perempuan adalah batas
minimal. Oleh karena itu jika pada suatu ketika laki-laki hanya diberi bagian
60% dan anak perempuan diberi 40% maka hal ini dibolehkan. Wilayah ijtihad
terletak pada daerah antara batas maksimal bagi laki-laki dan batas minimal bagi
perempuan yang disesuaikan dengan kondisi objektif masyarakat untuk mendekatkan
di antara kedua batas tersebut. Usaha untuk mendekatkan ini dibolehkan hingga
sampai pada titik persamaan antara bagian laki-laki dan perempuan, tentu saha
dengan mempertimbangkan kecenderungan dalam masyarakat.
Pandangan
Mayoritas Ulama
Benarkah ayat diatas
bersifat diskriminatif, sedangkan bagian warisan laki-laki dua kali lipat dari
perempaun adalah pertanda ketidakadilan?
Pembacaan sepintas atas
redaksional-tekstual atas ayat tersebut memang mengesankan demikian. Karena
seorang perempaun hanya memperoleh separuh, sementara laki-laki mendapatkan
satu bagian. Namun pemahaman cermat justru menunjukkan sebaliknya. Bahwa bagian
perempuan lebih banyak dibandingkan dengan laki-laki. Agaknya dugaan
diskriminasi atas perempuan terjadi akibat pemahaman dan pemaknaan ayat yang
tidak komprehensif. Karena dugaan itu tidak didasarkan pada potongan ayat
semata; dan tidak dibaca secara utuh, ayatnya secara lengkap, yang artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang
(pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu untuk bagian laki-laki sama dengan
bagian dua orang anak perempuan”.
Secara kontekstual ayat
ini bukan menegaskan pembagian warisan secara umum: laki-laki dan perempuan.
Melainkan bersifat khusus, yaitu berkenaan dengan anak-anak yang ditinggalkan
oleh ayahnya. Hal ini ditunjukkan oleh redaksi ayat: yaitu, pembagian harta warisan untuk anak-anakmu. Penetapan
Allah atas harta pusaka yang ditinggal seorang ayah untuk anak-anaknya dalam
ayat ini, secara implisit menunjukkan peristiwa tertentu telah terjadi. Hal ini
jika kita merujuk kepada latar belakang historis sebab penurunan ayat. Bahwa
“suatu ketika istri Sa’ad bi Rabi’ bersama kedua putrinya datang menghadap
kepada nabi saw. Dia berkata
Ya
Rasulullah, inilah kedua putrid Sa’ad ibn Rabi’. Dia gugur dalam perang uhud
sebagai syahid. Namun pamannya telah mengambil seluruh harta peninggalan suami
saya, sehingga sedikit pun tidak ada yang tersisa. Padahal kedua putrid ini
akan menikah; keduanya tidak dapat dinikahkan kecuali dengan biaya dari harta
itu.
Nabi
saw, manjawab: dalam masalah ini Allah SWT telah menetapkan hukumnya. Lalu
turunlah ayat tentang warisan. Kemudian Rasulullah saw meminta agar paman kedua
putrid tersebut datang menghadap.
Setelah
sang paman datang, Rasulullah berkata: berikan kepada kedua putrid ini dua
pertiga dari harta peniggalan ayahnya; seperdelapan untuk ibu kedua puti ini
(istrinya Sa’ad ibn Rabi’) sedangkan sisanya untukmu.
Berdasarkan sebar latar
belakang turunnya ayat di atas dapat dipahami bahwa “bagian laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan”, bukan konstitusi umum dan kontinu, sehingga
pemberlakuannya dapat diterapkan untuk semua ahli waris laki-laki dan
perempuan. Tegasny, secara kasuistis, ayat diatas berkenaan dengan seorang ayah
yang meninggalkan duania. Sedangkan ia meninggalkan seorang istri dan dua orang
putrid.
Karena itu, jika
kasusnya berbeda, maka pembagian dan bgian yang diterima juga berbeda. Dalam
kasus di atas, seorang ayah yang meninggal. Bagaimana kalau yang wafat adalah
seorang ibu (istri), sedangkan Ia meniggalkan suami dan seorang anak perempua?
Berapa bagian yang didapat oleh anak dan bapak (suami)nya?
Apakah seorang anak
perempuan hanya mendapatkan separuh dari bagian laki-laki (dalam hal ini
ayahnya)?
Tentu tidak demikian.
Sebab kasusnya berbeda. Untuk contoh kasus yang disebut terahir, seorang anak
perempuan akan memperoleh setengah dari harta warisan. Sedangkan ayahnya (suami
ibunya) hanya memperoleh seperempat dari harta warisan tersebut. Dalam konteks
ini, mana yang lebih banyak? Ternyata, bagian anak perempuan lebih banyak yaitu
du kali lipat dari bagian laki-laki (yakni sang ayah).
Jadi dari contoh
diatas, dengan demikian, dugaan diskriminasi atas perempuan dan perlakuan tidak
adil dalam hal warisan adalah dugaan yang keliru. Kekeliruan terjadi karena
melihat ayat secara parsial, tanpa melihat konteks ayat lainnya. Tegasnyam
diferensiasi gender kelakian dan keperempuanan tidak menyebabkan diferensiasi
warisan, niscaya bagian setiap laki-laki berlipat ganda dibandingkan dengan
bagian perempuan.
Karena itu, hukum atau
ketentuan warisan ini bersifat kontekstual terhadap dua hal substantife. Pertama, kontekstual terhadap kadar
kebutuhan ahli waris. Dan kedua, kontekstual
terhadap jenis atau kadar hubungan antara hali waris dengan si mayit,
sebagaimana terlihat dalam uraian contoh diatas. Jika kadar hubungan antara
ahli waris dengan si mayit menghendaki bagian laki-laki dua kali lipat bagian
perempuan, maka hukum menetapkan demikian. Bagitu juga, bila kadat hubungan
antara ahli waris dengan si mayit mengharuskan perempuan meperoleh bagian dua
kali bagian laki-laki, maka hukum menetapkan demikian. Sebaliknya, jika bila
kadar hubungan antara ahli waris dengan si mayit mengharuskan pembagian yang
sama antara laki-laki dan perempuan, maka hukum akan menetapkan bagian yang
sama atas keduanya; tanpa membedakan jenis kelamin keduanya.
Sebagaimana penjelasan
diatas ternyata terdapat perbedaan antara wanita dan lelaki adalah hal yang niscaya.
Mempersamakan keduanya hanya akan menciptakan jenis manusia baru, bukan lelaki
bukan pula perempuan. Kaidah yang menyatakan fungsi/perana utama yang
diharapkan itulah, menciptakan alat, masih tetap relevan untuk dipertahankan.
Tajamnya pisau dan halusnya bibir gelas, karena fungsi dan peranan diharapkan
darinya berbeda. Demikian pula ketentuan warisan. Maka ketentuan hukum waris,
juga disesuaikan dengan kondrat, fugnsi dan tugas yang dibebankan kepada
mereka.
Pria dibebankan oleh
agama untuk membayar mahar, membelanjai istri dan anak-anaknya, sedang
perempuan tidak demikian. Maka bagaimana mungkin al-Qur’an dan sunah akan
mempersamakan bagian mereka?. Karena itu, boleh jadi bahwa jika berbicara
tentang kepemihakan, maka sebenarnya al-Qur’an lebih berpihak kepada perempuan
yang lemah itu daripada laki-laki. Lelaki yang membutuhkan istri, tetapi dia
yang membelanjainya. Wanita juga membutuhkan suami, tetapi dia tidak wajib
membelanjainya, bahkan dia yang harus dicukupi kebutuhannya.
Karena itu, kalau kita
berkata bahwa lelaki harus membelanjai wanita, maka bagiannya yang dua kali
lebih banyak dari wanita sebenarnya ditetapkan Allah untuk dirinya dan
istrinya. Seandainya ia tidak wajib membelanjainya, maka setengah dari yang
seharusnya ia terima itu dapat mencukupinya. Di sisi lain, bagian wanita yang
satu itu, sebenarnya kecukupan satu bagian buat pria seandainya dia tidak
kawin. Tetapi jika wanita kawin, maka keperluan hidupnya ditanggung oleh suami,
sedang bagiannya yang satu dapat ia simpan tanpa dibelanjakan. Nah siapakah
yang habis dan siapa pula yang utuh bagiannya jika dia kawin? Jelas laki-laki
kan. Sebab dua bagian yang dimilikinya harus dibagi dua, sedang apa yang
dimiliki oleh wanita tidak digunakannya sama sekali. Jika demikian, dalam soal
waris mewarisi ini, keberpihakan Allah kepada perempuan lebih berat daripada
keberpihakan-Nya kepada lelaki.
Sumber:
P.Kau,
Sofyan Abdurrahim, Tafsir Hukum,
Tema-Tema Kontroversial, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar