28 November 2013

Review Mata Kuliah Hukum Agraria




Oleh
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Islamic Law Muhammadiyah  Of Malang

Pengertian Agraia dan Hukum Politik Agraria Kolonial
  Menurut  Andi Hamzah  agraria adalah : Masalah tanah semua yang ada di dalamnya diatasnya. Menurut  Subekti dan R. Tjitrosoedibio Agraria adalah urusan tanah dan segala apa yang ada di dalam dan diatasnya Misalnya  apa yang ada di dalam misalnya batu, krikil, tambang, sedangkan yang ada di atas tanah seperti ttanaman dan bangunan.
Pengerian  Hukum Agraria menurut  Soedikmo Martokusumo Adalah keseluruhan kaidah-kaidah  hokum baik yang tertulis  maupun yang tidak tertulis  yang emngatur agrarian.
Ruang lingkup hokum Agraria dibagi menjadi dua  pertama hokum agrarian dalam arti sempit adalah  hanya membahas tentang gak penguasaan atas tanah meliputi hak bangsa Indonesia atas tanah hak menguasai negara atas tanah, hak ulayat , hak perseorangan atas tanah.
Sedangkan hukum agrarian dalam ari luas adalah  hokum pertambangan dalam kaitanya dengan hak kuasa pertambangan, hokum kehutanan  dalam kaitanya dengan hak pengusahaan hutan, hokum pengairan  dalam kaitanya dengan hak guna Air , hokum ruang angkasa  dalam kaitanya dengan hak ruang angkasa, dan hokum lingkungan hidup dalam kaitanya dengan tataguna tanah, land reform.
Hukum Agraria Kolonial  berlaku sebelum Indonesia merdeka bahkan berlaku sebelum di undangkan UUPA, yaitu pada 28 September 1960. Sedangkan hokum Agraria nasional  berlaku setelah di undangkan UUPA tanggal 24 September 1960.

Hukum agrarian kolonial  memilikki tiga cirri yang di muat dalam konsiderans UUPA di bawah perkataan “Menimbang” huruf b,c,dan d serta dimuat dalam penjelasan umum  Angka I UUPA, yaitu :
a.       HukumAgraria yang masi berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian di pengaruhi olehnya, sehingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta.
b.      Hukum akraria tersebut mempunyai dualisme, dengan berlakunya hukum adat, disamping hokum agraria yang di dasarkan atas hokum barat.
c.       Bagi rakyat asli Hukum Agraria penjajahan iu tidak menjamin kepastian hokum.

Sejarah Perkembangan Hukum Agraria dari kolonian Sampai UUPA Nasional
1.      Pada masa terbentuknya VOC ( Verenigde Oost Indische Compagnie)
VOC (1602-1799) didirikan sebagai badan perdagangan dengan maksud untuk menghindari/mencegah persaingan antar pedagang  belanda, mendapat monopoli di asia selatan, membeli murah dan menjual mahal rempah-rempah sehingga memperoleh keuntungan  yang sebesar-besarnya.
Beberapa kebijakkan  politik  pertanian yang sangat menindas rakyat Indonesia yang di tetapkan oleh VOC antara lain
a.       Contingenten yaitu pajak atas hasil tanah pertanian yang diserakan  kepada pengauasa kolonial (Kompani). Petani harus menyerakan sebagian hasil pertanianya kepada kompeni tanpa dibayar sepeserpun.
b.      Verplice Leveranten, yaitu : suatu bentuk keputusan yang diputuskan  oleh kompeni dengan para raja tentang kewajiban menyerakan seluruh hasil panen dengan pembayaran yang harganya juga suda ditetapkan  secara sepihak. Dengan ketentuan ini rakyat tani benar –benar tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka tidak berkuasa atas apa yang mereka hasilkan.
c.       Roerendiensten. Kebijakkan ini dikenal  dengan nama kerja rodi yang dibebankan kepada rakyat Indonesia yang tidak mempunyai tanah pertanian.

2.      Pada Masa Pemerintahan Gubernur  Herman Willem Daendles (1800-1811)
Kebijakkan yang ditetapkan oleh Gubernur Herman Willem Daenlendles adala. menjual tanah-tanah rakyat Indonesia kepada orang-orang Cina, Arab, maupun bangsa Belanda sendiri. Tanah-tanah yang di jual itu di  kenal dengan sebutan tanah partikelir. Tanah partikelir adalah  tanah eigendom  yang memilikki sifat dan corak istimewa . yang membedakan dengan tanah eigendom lainya ialah  adanya hak-hak pada pemilikkinya yang bersifat kenegaraan yanf disebut  landheerlijke rechten atau hak pertuanan yaitu :
a)      Hak untuk mengankat atau mengsahkan  pemilikkan atau memberhentikan  kepala-kepala kampong.
b)       Hak untuk menuntut kerja paksa (rodi) atau memungut uang pengganti kerja paksa dari penduduk
c)      Hak untuk mengadakan pungutan-pungutan  baik yang merupakan uang maupun yang berupa uang hasil pertanian  dari penduduk.
d)      Hak untuk mendirikan pasar-pasar
e)       Hak untuk memungut biaya pemakain jalan  dan penyeberangan
f)        Hak untuk mengharuskan penduduk tiga hari sekali untuk memotong  rumput bagi keperluan tuan tanah. Sehari dalam seminggu untuk menjaga rumah atau gudang-gudangnya dan sebagainya.
3.      Pada Masa Pemerintahan Gubernur Thomas Stamford Raffles (1811-1816)
Kebijakkan yang ditetapkan oleh Gubernur  Thomas Stamford Raffles  adalah land rent atau pajak tanah. Dari hasil penelitaianya, pemilik tanah-tanah di derah-daerah swapraja di jawa disimpulkan bahwa  semua tanah milik raja, sedang rakyat hanya sekadar memakai dan menggarapanya. Karena kekuasaan telah berpinda kepada pemerintah Inggeris, maka semua akibat hukumnya adalah hak pemilikan  atas tanah tersebut dengan sendirinya beralih  pula kepada raja Inggeris. Dengan demikian tanah-tanah yang dikuasai dan di gunakan  oleh rakyat itu bukan miliknya  melaikan milik raja Inggris. Oleh karena itu mereka wajib memberikan pajak  pajak tanah kepada raja Inggris. Sebagaimana sebelum diberikanya kepada raja mereka seendiri .

4.      Pada Masa Pemerintahan Gubernur Johanes Van den Bosch (1830)
Pada  tahun 1830 Gubernur Johanes Van den Bosch  menetapkan kebijakan pertahanan yang dikenal dengan sistem tanam paksa atau cultuurstlsel.
Dalam sistem tanam paksa ini petani dipaksa untuk menanam suatu jenis tanaman  tertentu yang secara lansung maupun tidak lansung  dibutuhkan oleh pasar internasional pada waktu itu. Hasil pertanian tersebut  diserakan kepada pemerintah kolonial  tanpa mendapat imbalan apapun, sedangkan bagi rakaya yang mempunyai tanah  pertanian wajib menyerakan  tenaga kerjanya yaitu seperlima bagaian dari masa kerjanya atau 66 hari  untuk waktu satu tahunya.
Adanya monopoli pemerintah dengan sistem tanam paksa  dalam lapangan pertanian  telah membatasi modal swasta  dalam lapangan pertanian besar. Disamping pada dasarnya para penguasa itu tidak mempunyai tanah sendiri yang cukup luas  dengan jaminan yang kuat  cukup lama. Usaha yang dilakukan oleh pengusaha  swasta pada waktu itu,  adalah menyewa tanah dari negara. Tanah-tanah yang bisa di sewa  adalah tanah-tanah negara yang masi kosong.

5.       Pada Masa Berlakunya Agrarische Wet Stb. 1870 No. 55
Dengan berlakunya Agrarische Wet . politik monoopoli (Politik kolonial konservatif) dihapus  dan  digantikan  dengan politik  liberal  yaitu  pemerintah tidak  ikut mencampuri  di bidang usaha, pengusaha  diberikan kesempatan dan kebebasan mengembangkan usaha dan modalnya di bidang pertanian  di Indonesia.
Agrarische Wet merupakan  hasil dari rancangan Wet (undang-undang) yang di ajukan  oleh Menteri jajahan de Waal. Agrarishe Wet di undangan  dalam Stb. 1870 No.55, sebagai tambahan ayat-ayat baru pada pasal 62 Regering Reglement (RR) Stb. 1854 No.2 Semula RR terdiri dari 3 Ayat . Dengan tambahan ayat baru (ayat 4 samapai dengan ayat 8) oleh Agrarische Wet. Pasal 62 RR kemuadian menjadi Pasal 51 IS, adalah sebagai berikut :
1.      Gubernur jenderal  tidak boleh menjual tanah
2.      Dalam tanah  di atas tidak termasuk tanah-tanah yang tidak luas, yang diperuntukan  bagi perluasan kota dan desa serta pembangunan kegiatan-kegiatan usaha.
3.      Gubernur Jenderal  dapat menyewakan  tanah menurut ketentuan-ketentuan  yang ditetapkan dengan ordonansi. Tidak termasuk  yang boleh di disewakan  tanah-tanah kepunyaan orang-orang pribumi asal pembukaan hutan, demikian juga tanah-tanah yang sebagai tempat pengembalaan  umum atas  dasar lain  merupakan  kepunyaan desa.
4.       Menurut ketentuan  yang ditetapkan  dengan ordonansi diberikan tanah  dengan hak erfpacht  selam tidak lebih dari 75 tahun.
5.       Gubernur jenderal  menjaga  jangan sampai  terjadi pemberian  tanah yang melanggar  hak-hak  rakyat pribumi.
6.      Gubernur jenderal tidak boleh mengambil  tanah-tanah kepunyaan rakyat asal pembukaan hutan  yang digunakan untuk keperluan umum atas dasar lain merupakan kepunyaan  desa, kecuali untuk kepentingan umum berdasarkan  pasal 133  atau untuk  keperluan  penanaman tanaman –tanaman yang diselenggarakan atas  perintah penguasa menurut peraturan-peraturan  yang bersangkutan, semuanya dengan pemberian  ganti kerugian  yang layak.
7.       



Tidak ada komentar:

Posting Komentar