Oleh
Muhammad
Hadidi
Mahasiswa
Islamic Law Muhammadiyah Of Malang
Pengertian
Agraia dan Hukum Politik Agraria Kolonial
Menurut
Andi Hamzah agraria adalah :
Masalah tanah semua yang ada di dalamnya diatasnya. Menurut Subekti dan R. Tjitrosoedibio Agraria adalah
urusan tanah dan segala apa yang ada di dalam dan diatasnya Misalnya apa yang ada di dalam misalnya batu, krikil,
tambang, sedangkan yang ada di atas tanah seperti ttanaman dan bangunan.
Pengerian Hukum Agraria menurut Soedikmo Martokusumo Adalah keseluruhan
kaidah-kaidah hokum baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis yang emngatur agrarian.
Ruang
lingkup hokum Agraria dibagi menjadi dua
pertama hokum agrarian dalam arti sempit adalah hanya membahas tentang gak penguasaan atas
tanah meliputi hak bangsa Indonesia atas tanah hak menguasai negara atas tanah,
hak ulayat , hak perseorangan atas tanah.
Sedangkan
hukum agrarian dalam ari luas adalah
hokum pertambangan dalam kaitanya dengan hak kuasa pertambangan, hokum
kehutanan dalam kaitanya dengan hak
pengusahaan hutan, hokum pengairan dalam
kaitanya dengan hak guna Air , hokum ruang angkasa dalam kaitanya dengan hak ruang angkasa, dan
hokum lingkungan hidup dalam kaitanya dengan tataguna tanah, land reform.
Hukum
Agraria Kolonial berlaku sebelum
Indonesia merdeka bahkan berlaku sebelum di undangkan UUPA, yaitu pada 28
September 1960. Sedangkan hokum Agraria nasional berlaku setelah di undangkan UUPA tanggal 24
September 1960.
Hukum
agrarian kolonial memilikki tiga cirri
yang di muat dalam konsiderans UUPA di bawah perkataan “Menimbang” huruf
b,c,dan d serta dimuat dalam penjelasan umum
Angka I UUPA, yaitu :
a. HukumAgraria
yang masi berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan
sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian di pengaruhi olehnya,
sehingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara di dalam
menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta.
b. Hukum
akraria tersebut mempunyai dualisme, dengan berlakunya hukum adat, disamping
hokum agraria yang di dasarkan atas hokum barat.
c. Bagi
rakyat asli Hukum Agraria penjajahan iu tidak menjamin kepastian hokum.
Sejarah Perkembangan Hukum Agraria
dari kolonian Sampai UUPA Nasional
1. Pada
masa terbentuknya VOC ( Verenigde Oost Indische Compagnie)
VOC
(1602-1799) didirikan sebagai badan perdagangan dengan maksud untuk
menghindari/mencegah persaingan antar pedagang
belanda, mendapat monopoli di asia selatan, membeli murah dan menjual
mahal rempah-rempah sehingga memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
Beberapa
kebijakkan politik pertanian yang sangat menindas rakyat
Indonesia yang di tetapkan oleh VOC antara lain
a. Contingenten
yaitu pajak atas hasil tanah pertanian yang diserakan kepada pengauasa kolonial (Kompani). Petani
harus menyerakan sebagian hasil pertanianya kepada kompeni tanpa dibayar
sepeserpun.
b. Verplice
Leveranten, yaitu : suatu bentuk keputusan yang diputuskan oleh kompeni dengan para raja tentang
kewajiban menyerakan seluruh hasil panen dengan pembayaran yang harganya juga
suda ditetapkan secara sepihak. Dengan
ketentuan ini rakyat tani benar –benar tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka tidak
berkuasa atas apa yang mereka hasilkan.
c. Roerendiensten.
Kebijakkan ini dikenal dengan nama kerja
rodi yang dibebankan kepada rakyat Indonesia yang tidak mempunyai tanah
pertanian.
2. Pada Masa Pemerintahan
Gubernur Herman Willem Daendles (1800-1811)
Kebijakkan
yang ditetapkan oleh Gubernur Herman Willem Daenlendles adala. menjual
tanah-tanah rakyat Indonesia kepada orang-orang Cina, Arab, maupun bangsa
Belanda sendiri. Tanah-tanah yang di jual itu di kenal dengan sebutan tanah partikelir. Tanah
partikelir adalah tanah eigendom yang memilikki sifat dan corak istimewa . yang
membedakan dengan tanah eigendom lainya ialah
adanya hak-hak pada pemilikkinya yang bersifat kenegaraan yanf
disebut landheerlijke rechten atau hak pertuanan yaitu :
a) Hak
untuk mengankat atau mengsahkan
pemilikkan atau memberhentikan
kepala-kepala kampong.
b) Hak untuk menuntut kerja paksa (rodi) atau
memungut uang pengganti kerja paksa dari penduduk
c) Hak
untuk mengadakan pungutan-pungutan baik
yang merupakan uang maupun yang berupa uang hasil pertanian dari penduduk.
d) Hak untuk mendirikan pasar-pasar
e) Hak untuk memungut biaya pemakain jalan dan penyeberangan
f) Hak untuk mengharuskan penduduk tiga hari
sekali untuk memotong rumput bagi
keperluan tuan tanah. Sehari dalam seminggu untuk menjaga rumah atau
gudang-gudangnya dan sebagainya.
3.
Pada
Masa Pemerintahan Gubernur Thomas Stamford Raffles (1811-1816)
Kebijakkan
yang ditetapkan oleh Gubernur Thomas
Stamford Raffles adalah land rent atau pajak tanah. Dari hasil
penelitaianya, pemilik tanah-tanah di derah-daerah swapraja di jawa disimpulkan
bahwa semua tanah milik raja, sedang
rakyat hanya sekadar memakai dan menggarapanya. Karena kekuasaan telah berpinda
kepada pemerintah Inggeris, maka semua akibat hukumnya adalah hak
pemilikan atas tanah tersebut dengan
sendirinya beralih pula kepada raja
Inggeris. Dengan demikian tanah-tanah yang dikuasai dan di gunakan oleh rakyat itu bukan miliknya melaikan milik raja Inggris. Oleh karena itu
mereka wajib memberikan pajak pajak
tanah kepada raja Inggris. Sebagaimana sebelum diberikanya kepada raja mereka
seendiri .
4.
Pada
Masa Pemerintahan Gubernur Johanes Van den Bosch (1830)
Pada tahun 1830 Gubernur Johanes Van den Bosch menetapkan kebijakan pertahanan yang dikenal
dengan sistem tanam paksa atau cultuurstlsel.
Dalam
sistem tanam paksa ini petani dipaksa untuk menanam suatu jenis tanaman tertentu yang secara lansung maupun tidak
lansung dibutuhkan oleh pasar
internasional pada waktu itu. Hasil pertanian tersebut diserakan kepada pemerintah kolonial tanpa mendapat imbalan apapun, sedangkan bagi
rakaya yang mempunyai tanah pertanian
wajib menyerakan tenaga kerjanya yaitu
seperlima bagaian dari masa kerjanya atau 66 hari untuk waktu satu tahunya.
Adanya
monopoli pemerintah dengan sistem tanam paksa
dalam lapangan pertanian telah
membatasi modal swasta dalam lapangan
pertanian besar. Disamping pada dasarnya para penguasa itu tidak mempunyai
tanah sendiri yang cukup luas dengan
jaminan yang kuat cukup lama. Usaha yang
dilakukan oleh pengusaha swasta pada
waktu itu, adalah menyewa tanah dari
negara. Tanah-tanah yang bisa di sewa
adalah tanah-tanah negara yang masi kosong.
5.
Pada Masa Berlakunya Agrarische Wet Stb. 1870
No. 55
Dengan
berlakunya Agrarische Wet . politik monoopoli (Politik kolonial konservatif)
dihapus dan digantikan
dengan politik liberal yaitu
pemerintah tidak ikut
mencampuri di bidang usaha,
pengusaha diberikan kesempatan dan
kebebasan mengembangkan usaha dan modalnya di bidang pertanian di Indonesia.
Agrarische
Wet merupakan hasil dari rancangan Wet
(undang-undang) yang di ajukan oleh
Menteri jajahan de Waal. Agrarishe Wet di undangan dalam Stb. 1870 No.55, sebagai tambahan
ayat-ayat baru pada pasal 62 Regering Reglement (RR) Stb. 1854 No.2 Semula RR
terdiri dari 3 Ayat . Dengan tambahan ayat baru (ayat 4 samapai dengan ayat 8)
oleh Agrarische Wet. Pasal 62 RR kemuadian menjadi Pasal 51 IS, adalah sebagai
berikut :
1. Gubernur
jenderal tidak boleh menjual tanah
2. Dalam
tanah di atas tidak termasuk tanah-tanah
yang tidak luas, yang diperuntukan bagi
perluasan kota dan desa serta pembangunan kegiatan-kegiatan usaha.
3. Gubernur
Jenderal dapat menyewakan tanah menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan ordonansi. Tidak
termasuk yang boleh di disewakan tanah-tanah kepunyaan orang-orang pribumi
asal pembukaan hutan, demikian juga tanah-tanah yang sebagai tempat
pengembalaan umum atas dasar lain
merupakan kepunyaan desa.
4. Menurut ketentuan yang ditetapkan dengan ordonansi diberikan tanah dengan hak erfpacht selam tidak lebih
dari 75 tahun.
5. Gubernur jenderal menjaga
jangan sampai terjadi
pemberian tanah yang melanggar hak-hak
rakyat pribumi.
6. Gubernur
jenderal tidak boleh mengambil
tanah-tanah kepunyaan rakyat asal pembukaan hutan yang digunakan untuk keperluan umum atas
dasar lain merupakan kepunyaan desa,
kecuali untuk kepentingan umum berdasarkan
pasal 133 atau untuk keperluan
penanaman tanaman –tanaman yang diselenggarakan atas perintah penguasa menurut peraturan-peraturan yang bersangkutan, semuanya dengan
pemberian ganti kerugian yang layak.
7.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar