1 April 2013

Meninjau Konvensi Anti-Diskriminasi Perempuan



STOP Deskriminasi Terhadap Prempuan...!

Oleh
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Islamic Law FAI UMM
Pada tahun 1979, PBB telah mengesahkan “Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW). Konvensi yang berisi 30 pasal ini telah diserahkan ke berbagai negara untuk diratifikasi oleh dewan legislatif di negara-negara tersebut. Namun demikian, masih terdapat banyak kekurangan dalam konvensi ini yang membuat sebagian negara merasa ragu untuk meratifikasinya. 

Ideologi Pendidikan Bangsa Sudahkah Kita Pahami..!

   
                                                  Konservatisme Pendidikan 


Oleh
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Universitas Muahammadiyah Malang
Ada dua tradisi mendasar dalam konservatisme pendidikan yang berkaitan dengan sikap-sikap yang menyangkut agama yaitu :
1.      Konservatisme pendidikan sekuler
Konservatisme pendidikan sekuler ini tidak mesti menolak aspek-aspek rohaniah dalam pendidikan, namun mereka cenderung untuk lebih memakai pendekatan utilitarian (asas manfaat) dan pendekatan praktis dalam soal persekolahan, jika di banding dengan mereka yang lebih condong ka arah agama. Kepedulian utama kaum konservatisme sekuler adalah terhadap peran sekolah dalam melestarikan dan menyalurkan lembaga-lembaga serta proses-proses sosial yang mapan, dan mereka ingin menumbuh-kembangkan jenis informasi serta ketrampilan yang diperlukan agar menjamin keberhasilan individu dalan hidupnya di masyarakat sekuler yang ada sekarang. 

Pendidikan Inklusi: Masi Tataran Pengenalan Konsep

  


 Oleh
Muhammad Hadidi Mahasiswa FAI UMM

Latar Belakang. Sebagaimana telah dijelaskan di muka, pendidikan inklusi merupakan konsekuensi lanjut dari kebijakan global Education for All (Pendidikan untuk Semua) yang dicanangkan oleh UNESCO 1990. Kebijakan Education for All itu sendiri merupakan upaya untuk mewujudkan hak asasi manusia dalam pendidikan yang dicanangkan dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia 1949. Konsekuensi logis dari hak ini adalah bahwa semua anak memiliki hak untuk menerima pendidikan yang tidak diskriminatif atas dasar hambatan fisik, etnisitas, agama, bahasa, jender dan kecakapan. Pendidikan inklusi yang dideklarasikan dalam Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk (Mereka Yang Membutuhkan) Kebutuhan Khusus di Salamanca, Spanyol, 1994, dan diperteguh dalam Forum Pendidikan Dunia di Dakar, Senegal, 2000, merupakan suatu pendekatan yang berusaha memenuhi kebutuhan belajar semua anak, pemuda dan orang dewasa dengan fokus khusus pada mereka yang termarjinalisasikan dan tersisihkan. Dari tahun ke tahun,  jumlah yang termarjinalisasikan dan tersisihkan ternyata tidak berkurang, bahkan terus bertambah. Pada tahun 2000 diperkirakan ada sekitar 113 juta anak usia sekolah dasar yang tidak masuk sekolah, 90 % dari mereka hidup di negara-negara dengan pendapatan rendah dan menengah rendah dan lebih dari 80 juta anak tinggal di Afrika (UNESCO, 2003).