Oleh
Muhammad Hadidi Mahasiswa FAI UMM
Latar
Belakang. Sebagaimana telah dijelaskan di muka,
pendidikan inklusi merupakan konsekuensi lanjut dari kebijakan global Education
for All (Pendidikan untuk Semua) yang dicanangkan oleh UNESCO 1990.
Kebijakan Education for All itu sendiri merupakan upaya untuk mewujudkan
hak asasi manusia dalam pendidikan yang dicanangkan dalam Deklarasi Universal
Hak-Hak Asasi Manusia 1949. Konsekuensi logis dari hak ini adalah bahwa semua
anak memiliki hak untuk menerima pendidikan yang tidak diskriminatif atas
dasar hambatan fisik, etnisitas, agama, bahasa, jender dan kecakapan.
Pendidikan inklusi yang dideklarasikan dalam Konferensi Dunia tentang
Pendidikan untuk (Mereka Yang Membutuhkan) Kebutuhan Khusus di Salamanca,
Spanyol, 1994, dan diperteguh dalam Forum Pendidikan Dunia di Dakar, Senegal,
2000, merupakan suatu pendekatan yang berusaha memenuhi kebutuhan belajar semua
anak, pemuda dan orang dewasa dengan fokus khusus pada mereka yang
termarjinalisasikan dan tersisihkan. Dari tahun ke tahun, jumlah yang termarjinalisasikan dan
tersisihkan ternyata tidak berkurang, bahkan terus bertambah. Pada tahun 2000
diperkirakan ada sekitar 113 juta anak usia sekolah dasar yang tidak masuk
sekolah, 90 % dari mereka hidup di negara-negara dengan pendapatan rendah dan
menengah rendah dan lebih dari 80 juta anak tinggal di Afrika (UNESCO, 2003).