Oleh
Muhammad Hadidi Mahasiswa FAI UMM
Latar
Belakang. Sebagaimana telah dijelaskan di muka,
pendidikan inklusi merupakan konsekuensi lanjut dari kebijakan global Education
for All (Pendidikan untuk Semua) yang dicanangkan oleh UNESCO 1990.
Kebijakan Education for All itu sendiri merupakan upaya untuk mewujudkan
hak asasi manusia dalam pendidikan yang dicanangkan dalam Deklarasi Universal
Hak-Hak Asasi Manusia 1949. Konsekuensi logis dari hak ini adalah bahwa semua
anak memiliki hak untuk menerima pendidikan yang tidak diskriminatif atas
dasar hambatan fisik, etnisitas, agama, bahasa, jender dan kecakapan.
Pendidikan inklusi yang dideklarasikan dalam Konferensi Dunia tentang
Pendidikan untuk (Mereka Yang Membutuhkan) Kebutuhan Khusus di Salamanca,
Spanyol, 1994, dan diperteguh dalam Forum Pendidikan Dunia di Dakar, Senegal,
2000, merupakan suatu pendekatan yang berusaha memenuhi kebutuhan belajar semua
anak, pemuda dan orang dewasa dengan fokus khusus pada mereka yang
termarjinalisasikan dan tersisihkan. Dari tahun ke tahun, jumlah yang termarjinalisasikan dan
tersisihkan ternyata tidak berkurang, bahkan terus bertambah. Pada tahun 2000
diperkirakan ada sekitar 113 juta anak usia sekolah dasar yang tidak masuk
sekolah, 90 % dari mereka hidup di negara-negara dengan pendapatan rendah dan
menengah rendah dan lebih dari 80 juta anak tinggal di Afrika (UNESCO, 2003).
Defenisi
Pendidikan Inklusi. Pendidikan inklusi
adalah sebuah proses yang memusatkan perhatian pada dan merespon keanekaragaman
kebutuhan semua peserta didik melalui partisipasi dalam belajar, budaya dan
komunitas, dan mengurangi ekslusi dalam dan dari pendidikan (UNESCO, 2003).
Pendidikan inklusi mengakomodasi semua peserta didik tanpa mempertimbangkan
kondisi fisik, intelektual, sosial, emosional, linguistik mereka dan kondisi
lainnya. Ini berarti mencakup anak yang cacat dan berbakat, anak jalanan dan
yang bekerja, anak dari penduduk terpencil dan nomadik (berpindah-pindah), anak
dari kelompok minoritas bahasa, etnis atau budaya, dan anak dari kelompok atau
wilayah yang termarjinalisasikan lainnya. Sekolah reguler dengan orientasi
inklusi merupakan sarana yang sangat efektif untuk memberantas diskriminasi,
menciptakan masyarakat yang hangat relasinya, membangun masyarakat inklusif,
dan mensukseskan pendidikan untuk semua (UNESCO, 1994; UNESCO, 2003).
Pendidikan inklusi bertujuan memungkinkan guru dan peserta didik merasa nyaman
dalam keragaman, dan memandang keragaman bukan sebagai masalah, namun sebagai
tantangan dan pengayaan bagi lingkungan belajar (UNESCO, 2003).
Semua
karakteristik pendidikan inklusi di atas berimplikasi pada perubahan dan
modifikasi pada materi, pendekatan, struktur dan strategi, dengan suatu visi
umum yang mengkover semua peserta didik dan suatu pengakuan atau kesadaran
bahwa menjadi tanggung jawab sistem reguler untuk mendidik semua peserta didik
(UNESCO, 2003).
Pentingnya
Pendidikan Inklusi. Pendidikan inklusi
adalah hak asasi manusia, di samping merupakan pendidikan yang baik
dan dapat menumbuhkan rasa sosial. Itulah ungkapan yang dipakai untuk
menggambarkan pentingnya pendidikan inklusi. Ada beberapa argumen di balik
pernyataan bahwa pendidikan inklusi merupakan hak asasi manusia: (1)
semua anak memiliki hak untuk belajar bersama; (2) anak-anak seharusnya tidak
dihargai dan didiskriminasikan dengan cara dikeluarkan atau disisihkan hanya
karena kesulitan belajar dan ketidakmampuan mereka; (3) orang dewasa yang
cacat, yang menggambarkan diri mereka sendiri sebagai pengawas sekolah khusus,
menghendaki akhir dari segregrasi (pemisahan sosial) yang terjadi selama ini;
(4) tidak ada alasan yang sah untuk memisahkan anak dari pendidikan mereka,
anak-anak milik bersama dengan kelebihan dan kemanfaat untuk setiap orang, dan
mereka tidak butuh dilindungi satu sama lain (CSIE, 2005).
Adapun
alasan-alasan di balik pernyataan bahwa pendidikan inklusi adalah pendidikan
yang baik: (1) penelitian menunjukkan bahwa anak-anak akan bekerja lebih
baik, baik secara akademik maupun sosial, dalam setting yang inklusif;
(2) tidak ada pengajaran atau pengasuhan dalam sekolah yang terpisah/khusus
yang tidak dapat terjadi dalam sekolah biasa; (3) dengan diberi komitmen dan
dukungan, pendidikan inklusif merupakan suatu penggunaan sumber-sumber
pendidikan yang lebih efektif. Dan argumen-argumen dibalik pernyataan bahwa
pendidikan inklusi dapat membangun rasa sosial: (1) segregasi (pemisahan
sosial) mendidik anak menjadi takut, bodoh, dan menumbuhkan prasangka; (2)
semua anak membutuhkan suatu pendidikan yang akan membantu mereka mengembangkan
relasi-relasi dan menyiapkan mereka untuk hidup dalam arus utama; dan (3) hanya
inklusi yang berpotensi untuk mengurangi ketakutan dan membangun persahabatan,
penghargaan dan pengertian (CSIE, 2005).
Pertimbangan
Filosofis. Pertimbangan filosofis yang menjadi
basis pendidikan inklusi paling tidak ada tiga. Pertama, cara memandang
hambatan tidak lagi dari perspektif peserta didik, namun dari perspektif
lingkungan sekolah. Lingkungan sekolah harus memainkan peran sentral dalam
transformasi hambatan-hambatan peserta didik. Kedua, perspektif holistik
dalam memandang peserta didik. Dengan perspektif tersebut, peserta didik
dipandang mampu dan kreatif secara potensial. Sekolah bertanggung jawab untuk
menciptakan lingkungan di mana potensi-potensi tersebut berkembang. Ketiga, prinsip
non-segregasi. Dengan prinsip ini, sekolah memberikan pemenuhan kebutuhan
kepada semua peserta didik. Organisasi dan alokasi sumber harus cukup fleksibel
dalam memberikan dukungan yang dibutuhkan kelas. Masalah yang dihadapi peserta
didik harus didiskusikan terus menerus di antara staf sekolah, agar dipecahkan
sedini mungkin untuk mencegah munculnya masalah-masalah lain (UNESCO, 2003).
Langkah-langkah
menuju Inklusi Yang Nyata. Ada tiga langkah
penting menuju inklusi yang nyata: komunitas, persamaan dan partisipasi. Semua
staf yang terlibat dalam pendidikan
merupakan suatu komunitas yang memiliki visi dan pemahaman yang
sama tentang pendidikan inklusi, baik konsep dan pentingnya maupun dasar-dasar
filosofis. Setiap anggota komunitas memiliki persamaan (hak yang sama),
dan—karena itu—sama-sama berpartisipasi dalam mengembangkan pendidikan
inklusi, sejak dari perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasinya. Dalam
pendidikan inklusi, sistem sekolah tidak berhak menentukan tipe peserta didik,
namun sebaliknya sistem sekolah yang harus menyesuaikan untuk memenuhi
kebutuhan semua peserta didik. Terkait dengan ini, ada ungkapan bahwa komunitas
(semua staf yang terlibat dalam pendidikan inklusi) ‘melampaui dan di atas’ (over
and above) kurikulum (UNESCO, 2003).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar