![]() | |||
| Muhammad Hadidi Mahasiswa Islamic Law | University Muhammadiyah of Malang |
A. Tata
Urutan Perundang-undangan
Berdasarkan azas “lex superiori derogate lex inferiori”
yang maknanya hukum yang unggul mengabaikan atau mengesampingkan hukum yang
lebih rendah. Maka kami merasa harus memberikan penjelasan mengenai tata urutan
perundang-undangan di Indonesia.
Berikut urutan perundang-undangan di
Indonesia dari yang tertinggi sampai yang terendah.
1.
Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-undang
Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia,
memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan Negara.
2.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Ketetapan
majelis permusyawaratan rakyat republik indonesia (TAP MPR-RI) merupakan
putusan MPR sebagai pengembang kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam
sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3.
Undang-Undang
(UU)
Undang-Undang dibuat oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melakukan Undang-undang dasar
1945 dan TAP MPR-RI.
4.
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Peraturan
pemerintah pengganti undang-undang dibuat oleh presiden dalam hal ihwal
kepentingan yang memaksa dengan ketentuan perpu harus diajukan ke DPR dalam
persidangan kemudian DPR dapat menerima atau menolak dengan tidak mengadakan
perubahan dan jika ditolak DPR maka Perpu tersebut harus dicabut.
5.
Peraturan
Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah dibuat oleh
pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang.
6.
Peraturan
Presiden
Ada
beberapa tugasnya yaitu menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka
penyelenggaraan kekuasaan pemerintah (sesuai pasal 4 ayat 1UUD 1945), kemudian
menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam peraturan pemerintah
yang tegas-tegas menyebutnya maupun tidak tegas menyebutnya.
7.
Peraturan
Daerah
Menurut
Abdul latief : Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRDP bersama dengan
Kepala Daerah (Gubernur). Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD
Kabupaten bersama Bupati/Walikota dan Peraturan Desa/setingkat dibuat oleh
Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama Kepala Desa atau nama lainnya.
Dalam
Peraturan Daerah ada tiga tingkat yakni Tingkat I ( provinsi), Tingkat II
(kbupaten/kota) dan Tingkat III (desa). Dengan demikian peraturan daerah yang
dikeluarkan oleh desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan Presiden,
begitu pula dengan peraturan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang. Maksudnya ketentuan yang tingkatnya lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi sesuai dengan urutan diatas.
Kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk sebuah
Peraturan Daerah berlandaskan pada Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “Pemerintahan daerah berhak
menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan”. Peraturan Daerah merupakan bagian integral
dari konsep peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 1 ayat (7) Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan
Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Bagir Manan berpendapat bahwa, peraturan perundang-undangan
tingkat daerah diartikan sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk
oleh pemerintah daerah atau salah satu unsur pemerintahan daerah yang berwenang
membuat peraturan perundang-undangan tingkat daerah. Selanjutnya menurut Suko
Wiyono seperti dikutip oleh Mahendra Putra Kurnia, Peraturan Daerah merupakan
penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
serta merupakan peraturan yang dibuat untuk melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang ada diatasnya dengan memperhatikan ciri khas
masing-masing daerah. Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan
umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta Perda daerah lain.
Hans Kelsen memberikan definisi peraturan perundang-undangan di tingkat daerah
sebagai berikut, “Peraturan perundang-undangan tingkat daerah diartikan
sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah daerah atau
salah satu unsur pemerintah daerah yang berwenang membuat peraturan
perundang-undangan di daerah”. Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 mendefinisikan bahwa, “Peraturan daerah selanjutnya disebut Perda
adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota”.
Mengenai
ruang lingkup Peraturan Daerah, diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004, yang menjelaskan bahwa Peraturan Daerah meliputi:
1. Perturan Daerah
Provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan
gubernur.
2. Peraturan Daerah
kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota
bersama bupati/walikota.
3. Peraturan
Desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama
lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Jenis dan
bentuk produk hukum daerah terdapat dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 16 Tahun 2006
tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah, pasal tersebut menyebutkan jenis
dan bentuk produk hukum daerah terdiri atas:
1. Peraturan Daerah;
2. Peraturan Kepala
Daerah;
3. Peraturan Bersama
Kepala Daerah;
4. Keputusan Kepala
Daerah;
5. Instruksi Kepala
Daerah.
B.
Kedudukan
Perundangan-Undangan Dalam UUD 1945 Pasca Amandemen
Dalam perkembangan dunia dan ilmu
pengetahuan yang mana teknologi memasuki abad 21, hukum di Indonesia mengalami
perubahan yang mendasar. Hal ini adanya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar
1945, perubahan (amandemen) dimaksud samapai empat kali yang dimulai pada
tanggal 19 Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal kemudian amandemen kedua pada
tanggal 18 Agustus 2000 sejumlah 10 pasal, sedangkan amandemen ketiga pada
tanggal 10 November 2001 sejumlah 10 pasal, dan amandemen keempat pada tanggal
10 Agustus 2002 sejumlah 10 pasal serta 3 pasal Aturan peralihan dan Aturan
Tambahan 2 pasal. Apabila dilihat dari jumlah pasal pada Undang-Undang Dasar
1945 adalah berjumlah 37 pasal, akan tetapi setelah diamandemen jumlah pasalnya
melebihi 37 pasal yaitu menjadi 39 pasal hal ini terjadi karena ada pasal-pasal
yang diamandemen ulang seperti pasal 6 ayat 4 dan pasal 23c. Perubahan suatu
peraturan perundang-undangan adalah kegiatan yang meliputi menambah atau
menyisipkan ketentuan baru, menyempurnakan atau menghapus ketentuan yang sudah
ada baik yang berbentuk Bab, bagian, paragraph, pasal, ayat, maupun perkataan,
angka, kata dan lainnya. Mengganti suatu ketentuan dengan ketentuan lainnya.
Dalam mengadakan perubahan terhadap
suatu peraturan perundang-undangan, hal-hal yang harus diperhatikan adalah
perubahan perundangan-undangan dilakukan oleh Badan Atau Penjabat yang
berwenang membentuknya berdasarkan prosedur yang berlaku dan peraturan yang
sejenisnya. Peraturan diharapkan diperlakukan dengan baik tanpa merubah
sistematika dari peraturan perundang-undangan yang dirubah dan perubahan yang
dilakukan itu adalah perubahan yang beberapa kalinya sehingga pada
tahapan-tahapan sangat detail diterangkan pada kerangka dibawah ini sebagai
berikut. Tingkatannya ada empat yaitu perubahan amandemen pertama, kedua, kertiga
dan keempat.
Tahapan amandemen pasal-pasal UUD 1945
|
Pertama
(19-10-1999)
|
Kedua
(18-08-2000)
|
Ketiga
(10-11-2001)
|
Keempat
(10-08-2002)
|
|
Psl.
5 ayat 1
|
Psl.
18
|
Psl.
1 ayat 2 dan 3
|
Psl.
2 ayat 1
|
|
Psl.
7
|
Psl.
18 A
|
Psl.
3 ayat 1, ayat 3 dan 4
|
Psl.
6 A ayat 4
|
|
Psl.
9
|
Psl.
18 B
|
Psl.
6 ayat 1 dan 2
|
Psl.
8 ayat 3
|
|
Psl.
13 ayat 2
|
Psl.
19
|
Psl.
6 A ayat 1,2,3 dan 5
|
Psl.
23 B
|
|
Psl.
14
|
Psl.
20 ayat 5
|
Psl.
7 A
|
Psl.
23 D
|
|
Psl.
17 ayat 2
|
Psl.
22 A
|
Psl.(7B)
1,2,3,4,5,6 dan 7
|
Psl.
24 ayat 3
|
|
Psl.
17 ayat 3
|
Psl.
22 B
|
Psl.
8 ayat 1 dan 2
|
Psl.
32 ayat 1 dan 2
|
|
Psl.
20
|
Bab
IX A Psl. 25 E
|
Psl.
11 ayat 2 dan 3
|
Psl.
33 ayat 4 dan 5
|
|
Psl.
21
|
Bab
X Psl. 26 ayat 2 dan 3
|
Psl.
17 ayat 4
|
Psl.
34 ayat 1,2,3 dan 4
|
|
|
Psl.
27 ayat 3
|
Bab
VII A Psl. 22 C ayat 1,2,3 dan 4
|
Psl.
37 ayat 1,2,3,4 dan 5
|
|
|
Bab
X A Psl. 28 A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 F, 28 G
|
Psl.
22 D ayat 1,2,3 dan 4
|
Aturan
Peralihan psl. I, II, dan III
|
|
|
Bab
XII Psl. 30
|
Psl.
23 ayat 1,2 dan 3
|
Aturan
Tambahan Pasal I dan II
|
|
|
Bab
XV psl. 36 A
|
Psl.
23 A
|
|
|
|
Bab
XV psl.36 B dan C
|
Psl.
23 B
|
|
|
|
|
Bab
VII A psl. 23 B ayat 1,2, dan 3
|
|
|
|
|
Psl.23
F ayat 1 dan 2
|
|
|
|
|
Psl.23
G ayat 1 dan 2
|
|
|
|
|
Psl.
24 ayat 1 dan 2
|
|
|
|
|
Psl.
24 A ayat 1,2,3,4 dan 5
|
|
|
|
|
Psl.24B
ayat 1,2,3 dan 4
|
|
|
|
|
Psl.
24 B ayat 1,2,3,4,5 dan 6
|
|
Dapat kita deskripsikan terhadap perkembangan susunan tata
urutan perundang-undangan setelah ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 yang telah
diubah dengan ketetapan MPRS No. III/MPR/2000. Di mana pada tanggal 24 Mei 2004
DPR dan Pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi Undang-Undang, yakni UU No. 10
tahun 2004 yang mana ketentuan tersebut merupakan dasar dan sumber norma
pembentukan hukum di Indonesia. Naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan
pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden
pada tanggal 15 juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal Naskah
Perubahan Pertama, kedua, ketiga dan keempat UUD 1945 (masing-masing hasil
Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002). Undang-undang Dasar 1945 dalam
satu Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR
Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa ada Opini. Hal ini
dapat digambarkan dalam table berikut ini.
sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa ada Opini. Hal ini dapat
digambarkan dalam table berikut ini.
|
Orde Lama
|
Orde Baru
|
Reformasi
|
|
TAP/MPR/XX/MPRS/1966
|
TAP/MPR/NO.
III/MPR/2000
|
UU
No. 10 tahun 2004
|
|
UUD
1945
|
UUD
1945
|
UUD
1945
|
|
TAP
MPR
|
TAP
MPR RI
|
UU/Perpu
|
|
Undang-Undang/
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang
|
Undang-undang
|
Peraturan
pemerintah
|
|
Peraturan
pemerintah
|
Peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
|
Peraturan
presiden/PP (bersifat eksternal)
|
|
Keputusan
Presiden (bersifat personal/internal)
|
Peraturan
Pemerintah
|
perDa
(provinsi,kota,desa)
|
|
Peraturan
Pelaksanaan lainnya seperti peraturan Menteri dan Intruksi Menteri
|
Keputusan
Presiden
|
|
|
|
Peraturah
Daerah
|
|
Hal yang perlu di garis bawahi
disini dalam peraturan perundang-undangan adalah pertama, pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
Negara. Jika komparasikan susunan hierarki peraturan perundang-undangan di
antara ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. III/MPR/2000 meletakkan
posisi Perpu setingkat di bawah kedudukan UU, sebaliknya pada TAP MPRS No.
XX/MPRS/1966 dan UU No. 10 tahun 2004 kedudukan Perpu sederajat dengan UU. Kedua, pada TAP MPR No. III/MPR/2000 dan
UU No. 10 tahun 2004 mengenal bentuk Peraturan Daerah (PerDa), sedangkan TAP
MPRS No. XX/MPRS/1966 dengan bentuk Peraturan Daerah tidak kenal. Dan ketiga, pada TAP MPRS No. MPR/MPRS sebagai salah satu sumber hukum,
sedangkan pada UU No. 10 tahun 20004 ketetapan MPR/MPRS tidak lagi letakkan
sebagai salah satu sumber hukum Perundang-undangan. Dan yang kelima, dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966
dan TAP MPR No. III/MPR/2000 kebijakan presiden yang dibuatnya di sebut dengan
Keputusan Presiden, sedangkan dalam UU No. 10 tahun 2004 kebijakan presiden
yang dibuatnya di sebut dengan Peraturan Presiden. Sejak berdirinya Negara
Republik Indonesia dikenal adanya macam-macam hukum, baik hukum yang tertulis
yang merupakan peraturan peninggalan zaman Hindia Belanda, maupun hukum tidak
tertulis yang merupakan hukum adat yang beraneka ragam. Pembentukan hukum
kebiasaan dan hukum adat yang berlaku dalam kehidupan masyarakat adat, dapat
juga diartikan dengan pembentukan hukum yang tertulis, yang dibentuk oleh
lembaga berwenang, yang berwujud peraturan perundang-undangan yang bersifat
legislatif maupun administratif.
Pembentukan
hukum nasional saat ini terasa sangat mendesak, oleh karena dalam perkembangan
sistem ketatanegaraan di Indonesia dari masa penjajahan Hindia Belanda sampai
berlakunya perubahan Undang-undang dasar 1945 dalam era Reformasi telah berlaku
berbagai jenis peraturan perundang-undangan. Pada saat Indonesia di proklamasikan,
secara vertikal di Indonesia dikenal adaya tiga lapis hukum yang berlaku secara
bersamaan, yaitu hukum bagi masyarakat golongan Eropa, hukum bagi golongan
Bumiputera, dan hukum bagi masyarakat golongan Timur Asing, selain itu secara
horisontal diakui adanya 19 lingkung laku aneka hukum adat, yang beberapa
diantaranya dan sisanya menerima hukum Islam sebagai hukumnya sendiri baik
melalui teori “receptio” atau “receptio in camplexu”. Hukum yang berlaku
tersebut dapat juga dibedakan hukum tidak tertulis, hukum tercatat dan hukum
tertulis. Hukum tidak tertulis merupakan sinonim dari hukum kebiasaan, yang di
Indonesia dikenal dengan hukum adat, dan hukum tidak tertulis merupakan bentuk
hukum yang tertua.
Hukum tertulis yang berlaku umum dan mengikat orang banyak
serta yang mepunyai lingkup laku wilayah manusia, wilayah ruang, dan wilayah
waktuyang lebih luas, tidak tentu mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari
pada hukum tidak tertulis. Hukum tertulis selain merupakan wahana bagi hukum
baru yang dibentuk setelah Indonesia merdeka dalam rangka memenuhi kebutuhan
kkehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan yang senantiasa
berkembang, juga untuk menjembatani antar lingkup laku aneka adat dan hukum
tidak tertulis lainnya, atau untuk mengatasi kebutuhan kepastian hukum tidak
tertulis dalam hal pihak-pihak menghendakinya.
Dalam perkembangannya pembentukan hukum
tertulis tidak dapat selalu diandalkan terbentuknya dengan cara kodifikasi,
yang memerlukan waktu yang lama, maka untuk memenuhi kebutuhan tersebut,
pembentukan hukum nasional tidak dapat dilakukan dengan cara lain kecuali
dengan cara membentuk hukum yang tertulis dan dengan cara modifikasi, yang
pembentukannya relatif lebih cepat. Berdasarkan kenyataan tersebut, maka
pengembangan ilmu dibidang perundang-undangan terasa semakin diperlukan,
sebagai wacana untuk membentuk hukum nasional, oleh karena hukum nasional yang
dicita-citakan akan terdiri dari hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Selain itu pembentukan hukum tertulis itu dirasakan sangat perlu bagi
perkembangan masyarakat dan negara saat ini.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar