A. Sebelum
UUD 1945 di Amandemen.
Undang-undang
dibuat harus sesuai dengan keperluan dan harus peka zaman, artinya aturan yang
dibuat oleh para DPR, sebelum di sahkan menjadi undang-undang sebelumnya harus
diasosialisasikan dahulu dengan rakyat apakah tidak melanggar norma-norma adat
atau hak-hak asasi manusia. Salah satu bukti bahwa undang-undang yang sudah
tidak relevan lagi dengan kondisi zamannya adalah Undang-Undang dasar 1945.
Dengan mengalami empat kali perubahan yang masing-masing tujuannya tidak lain hanya untuk bisa sesuai dengan kehendak rakyat dan bangsa kita, dalam arti bisa mewakili aspirasi rakyat yang disesuaikan zamannya yang mana didalam amandemen yang ke-4 rakyat memegang kekuasaan yang paling tinggi, sangat berbeda dengan sebelum amandemen yang MPR merupakan wakil rakyat untuk mewujudkan aspirasinya yang salah satu tugasnya adalah dalam memilih presiden dan wakil presiden karena dianggap sebagai pembentukan pemerintahan.
Kita tahu bahwa masa orde baru presiden kita tidak pernah mengalami pergantian selama 32 tahun meski mengalami Pemilihan Umum sebanyak tidak kurang dari 6 kali Pemilu. Oleh sebab itu, para mahasiswa mengadakan Reformasi yang berimbas juga pada reformasi didalam isi Undang-Undang Dasar 1945. Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraan sebelum dan sesudah amandemen ke-4 yang bertujuan untuk memperbaiki peraturan yang lebih tepat bagi rakyat Indonesia.
Dengan mengalami empat kali perubahan yang masing-masing tujuannya tidak lain hanya untuk bisa sesuai dengan kehendak rakyat dan bangsa kita, dalam arti bisa mewakili aspirasi rakyat yang disesuaikan zamannya yang mana didalam amandemen yang ke-4 rakyat memegang kekuasaan yang paling tinggi, sangat berbeda dengan sebelum amandemen yang MPR merupakan wakil rakyat untuk mewujudkan aspirasinya yang salah satu tugasnya adalah dalam memilih presiden dan wakil presiden karena dianggap sebagai pembentukan pemerintahan.
Kita tahu bahwa masa orde baru presiden kita tidak pernah mengalami pergantian selama 32 tahun meski mengalami Pemilihan Umum sebanyak tidak kurang dari 6 kali Pemilu. Oleh sebab itu, para mahasiswa mengadakan Reformasi yang berimbas juga pada reformasi didalam isi Undang-Undang Dasar 1945. Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraan sebelum dan sesudah amandemen ke-4 yang bertujuan untuk memperbaiki peraturan yang lebih tepat bagi rakyat Indonesia.
Sebelum amandemen ke-4 lembaga
tertinggi Negara adalah MPR seperti yang tersebut dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2
menyebutkan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat. Adapun lembaga tinggi Negara pada saat itu
adalah DPR, Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan BPK, Dewan Pertimbangan Agung
(DPA), damn Mahkamah Agung.
v
Tugas kenegaraan Lembaga Tinggi Negara sebelum
amandemen
1.
MPR
Sebagai Lembaga Tertinggi Negara
diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah penjelmaan dari
seluruh rakyat Indonesia yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat
presiden dan wakil presiden. Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR
dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam
praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
a. Presiden
sebagai presiden seumur hidup
b. Presiden
yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut-turut
c. Memberhentikan
presiden
d. Meminta
presiden untuk mundur dari jabatannya
e. Tidak
memperpanjang masa jabatan sebagai presiden
f. Lembaga
Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden yaitu dengan
memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR
2.
PRESIDEN/
WAPRES
Dalam pasal 5 presiden mempunyai
beberapa posisi yakni memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, menetapkan peraturan pemerintah untuk
menjalankan undang-undang sebagaiman mestinya serta kekuasaan presiden dalam
bidang legislative merupakan bantuan bagi Dewan Perwakilan Rakyat yang artinya
presiden bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam tugas legislatif
pada pembuatan Undang-undang dan menetapkan APBN. Membuat undang-undang pada
hakekatnya adalah membuat suatu kebijaksanaan umum yang dilakukan oleh
presiden, karena dalam penyelenggaraan pemerintahan itu presidenlah yang
akhirnya bertanggung jawab kepada Majelis, maka kedudukan presiden dalam
praktek lebih menonjol dari Dewan Perwakilan Rakyat. Kesimpulan UUD 1945
sebelum amandemen pada pasal tersebut yaitu presiden pemegang kekuasaan
pembentukan undang-undang dengan persetujuan DPR dan presiden tidak bertanggung
jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam membentuk undang-undang (gesetgebung)
dan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (staatsbegroting).
Oleh karena itu, presiden harus bekerja bersama-sama
dengan DPR akan tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR artinya
kedudukan presiden tidak tergantung pada DPR. Namun, meskipun presiden tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, kekuasaan Presiden tak
terbatas karean ia bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dan
juga harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat.
Maksud bersama-sama yang diatas dalam
penjelasan pasal 5 ayat (1) UUD 1945, presiden dalam menjalankan legislative
power. DPR melaksanakan persetujuannya dengan bebarengan, serentak dan
bersama-sama. Dengan demikian, menjadi jelas kewenangan pembentukan
undang-undang tetap pada presiden dan kewenangan memberikan persetujuan tetap
Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
DPR
Tugasnya
ialah memberikan persetujuan atas PERPU yang diusulkan presiden, persetujuan
atas anggaran dan meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta
pertanggungjawaban presiden. Pada pasal 20 menyatakan bahwa undang-undang
menghendaki persetujuan DPR yang bertujuan membuat rancangan-rancangan undang
yang sah.
4.
DPA
DAN BPK
UUD
1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga Negara lain seperti DPA dan
BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
5.
MA
Merupakan
lembaga tinggi Negara dari peradilan Tata Usaha Negara , PN, PA dan PM.
B. Pasca Amandemen UUD 1945
Sebagai kelembagaan Negara, MPR RI
tidak lagi diberikan sebutan sebagai lembaga tertinggi Negaradan hanya sebagai
lembaga Negara, seperti juga DPR, Presuden, BPK dan MA. Dalam pasal 1 ayat 2
yang telah mengalami perubahan perihal kedaulatan disebutkan bahwa kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar sehingga
tampaklah bahwa MPR RI tidak lagi menjadi pelaku/pelaksana kedaulatan rakyat.
Juga susunan MPR RI telah diubah keanggotaannya, yaitu terdiri atas anggota DPR
dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang kesemuanya direkrut melalui pemilu.
Perlu dijelaskan pula bahwa susunan
ketatanegaraan dalam kelembagaan Negara juga mengalami perubahan, antara lain
adanya lembaga Negara yang dihapus maupun lahir baru, yaitu sebagai Badan
Legislatif terdiri dari anggota MPR, DPR, DPD, Badan Eksekutif Presiden dan
Wakil Presiden, sedang badan yudikatif terdiri atas kekuasaan kehakiman yaitu
mahkamah konstitusu (MK) sebagai lembaga baru, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi
Yudisial (KY) juga lembaga baru. Lembaga Negara lama yang dihapus adalah dewan
Pertimbangan Agung (DPA), dan Badan Pemeriksa keuangan tetap ada hanya diatur
tersendiri diluar kesemuanya/dan sejajar.
Tugas dan kewenangan MPR RI sesudah
perubahan, menurut pasal 3 UUD 1945 (Perubahan Ketiga)
a. Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD
b. Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/Wakil Presiden
c. Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau Wakil
Presidendalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar (impeachment).
Undang-undang
Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada ditangan rakyat dan
dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan
(separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan
sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Oemeriksa Keuangan (BPK),
Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan
(Amandemen) UUD 1945:
1. Mempertegas
prinsip Negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat 3] dengan menempatkan
kekuatan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak
asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
2. Mengatur
mekanisme pengangkatan dan pemberhentian
para pejabat negara, seperti Hakim.
3. Sistem
konstitusional berdasarkan pertimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu
setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang0undang berdasrkan fungsi masing-masing.
4. Setiap
lembaga Negara sejajar kedudukannnya di bawah UUD 1945.
5. Menata
kembali lembaga-lembaga Negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga Negara
baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip Negara berdasarkan
hukum.
6. Penyempurnaan
pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga Negara disesuaikan
dengan perkembangan Negara demokrasi modern.
Tugas Lembaga Tinggi Negara sesudah
amandemen ke – 4:
A.
MPR
1. Lembaga
tinggi Negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi Negara lainnya
seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
2. Menghilangkan
supremasi kewenangannya.
3. Menghilangkan
kewenangannya menetapkan GBHN.
4. Menghilangkan
kewenangannya mengangkat Presiden (karena Presiden dipilih secara langsung
melalui pemilu).
5. Tetap
berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
6. Susunan
keanggotaannya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
B.
DPR
1. Posisi
dan kewenangannya diperkuat.
2. Mempunyai
kekuasaan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya
memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
3. Proses
dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
4. Mempertegas
fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
sebagai mekanisme control antar lembaga Negara.
Pasal 20
(1) Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika
rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh diajukan kagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
Dengan
adanya perubahan ini, jelaslah bahwa kekuasaan legislatif yang semula utamanya
dipegang oleh presiden dengan persetujun DPR, dialihkan dan dipegang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. Sedangkan Presiden hanya dinyatakan berhak mengajukan RUU,
bukan sebagai pemegang kekuasaan legislatif yang utama.
Perubahan ini merupakan
pergeseran kekuasaan legislatif dari Presiden dan DPR. Pada pasal 20 ayat (1)
UUD 1945 ditentukan bahwa setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh DPR dan
Presiden intuk mendapat persetujuan bersama. Artinya, RUU yang bersangkutan
dapat saja dibahas sendiri-sendiri oleh DPR dan oleh Presiden secara terpisah,
asalkan keduanya sama-sama dapat memberikan persetujuan terhadap RUU tersebut. Konsekuensi penafsiran demikian ini tentu dapat mempengaruhi prosedur
pembahasan RUU yang diatur dalam peraturan tata-tertib DPR-RI.
Jika RUU
diajukan atas inisiatif pemerintah, maka pembahasan oleh DPR dapat dilakukan
dengan menghadirkan wakil pemerintah sebagai utusan Presiden untuk didengarkan
keterangan atau penjelasannya berkenaan dengan materi usulan RUU yang
bersangkutan. Akan tetapi, kedudukan wakil dalam forum DPR itu tentu bukan
merupakan subjek yang mengambil keputusan. Jika dilakukan pemungutan suara,
wakil pemerintah hanya dijadikan narasumber yang tidak ikut memberikan suara.
Jika wakil pemerintah mempunyai kepentingan maka kepentingan atau aspirasinya
itu haruslah disalurkan melalui anggota DPR yang berasal dari partai pemerintah.jika
RUU yang bersangkutan. Dengan kata lain, sebelum RUU yang bersangkutan
disetujui bersama oleh presiden dan DPR terlebih dahulu dapat dilakukan
pembahasan pada rancangan RUU secara sendiri-sendiri oleh Presiden /pemerintah
atau DPR.
C.
DPD
Lembaga
Negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah
dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan
utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR. Keberadaanya dimaksudkan
untuk memperkuat kesatuan Negara Republika Indonesia lalu dipilih secara
langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu. Mempunyai kewenangan
mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah.
D.
BPK
Anggota
BPK dipilih dengan memperhatikan pertimbangan DPD yang berwenang mengawasi dan
memeriksa pengelolaan keuangan Negara (APBN) dan daerah (APBD) serta
menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD yang mana ditindak lanjuti
oleh aparat penegak hukum. Kedudukannya terletak di ibukota Negara dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi dan juga mengintergrasi peran BPKP sebagai
instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
E.
PRESIDEN
1. Membatasi
beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan
pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem
pemerintahan presidensial.
2. Kekuasaan
legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR
3. Membatasi
masa jabatan presiden maksimun menjadi dua periode saja
4. Kewenangan
pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR
5. Kewenangan
pemberian grasi, amnesti, dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR
6. Memperbaiki
syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi
dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu.
F.
MAHKAMAH
AGUNG
Yakni
lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yangmenyelenggaraan peradilan
untuk menegakkan hukum dan keadilan. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang dan wewenang lain
yang diberikan UU.
G.
MAHKAMAH
KONSTITUSI
Keberadaanya
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (The guardian of the
Constitution) yang mempunyai kewenangan dengan menguji UU terhadap UUD dalam
memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga Negara, memutus pembubaran partai
politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD.
H.
KOMISI
YUDISIAL
Tugasnya
mencalonkan Hakim Agung dan melakukan pengawasan moralitas dank ode etik para
Hakim.
C. Kekusaan Pembentuk Perundang-Undangan
Mengenai kekuasaan pemerintahan
Negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945. Negara merupakan organisasi
kekuasaan politik yang mengatur hampir setiap segi kehidupan warganya. Negara
mewujudkan kekuasaannya melalui berbagai instrument peraturan yang bersifat
mengikat dan memaksa. Meskipun kekuasaan Negara sangat luas, akan tetapi perlu
adanya batas-batas kekuasaan Negara. Batas-batas itu juga diperlukan agar tidak
terjadi kesewenang-wenangan Negara terhadap rakyatnya. Untuk itulah diperlukan
konstitusi yang berisi pembatasan kekuasaan Negara dan perlindungan terhadap
hak-hak asai warga Negara.
Menurut Montesquieu, kekuasaan
Negara harus dipisahkan menjadi tiga macam fungsi kekuasaan meliputi kekuasaan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan pemerintahan Negara dalam arti
luas meliputi ketiga macam kekuasaan tersebut, dalam arti sempit kekuasaan
pemerintahan berarti kekuasaan eksekutif.
Pemegang
kekuasaan legislatif atau kekuasaan untuk membuat undang-undang menurut UUD
1945 melibatkan presiden dan DPR. Setelah dilakukan amandemen terhadap UUD
1945, terjadi pergeseran peranan dalam pembuatan undang-undang. Sebelumnya,
presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR,
setelah amandemen DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan
Undang-undang dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Pemegang eksekutif atau kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang menurut UUD
1945 berada ditangan presiden. Inilah pengertian kekuasaan pemerintahan dalam
arti sempit. Presiden adalah kepala pemerintahan yang dalam tugasnya dibantu
oleh menteri-menteri. Presiden bersama para menteri disebut kabinet.
Sedangkan pemegang yudikatif atau
kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang berada di tangan Mahkamah Agung
dan Badan Peradilan di bawahnya dalam lingkunagn peradilan meliputi peradilan
umum, peradilam agama, peradilan negeri, peradilan militer, peradialn tata
usaha Negara dan oleh sebuah Mahakamah Konstitusi. Mahkamah konstitusi
merupakan lembaga peradilan baru yang dibentuk sebagai hasil amandemen ketiga
terhadap UUD 1945. ( Mata kuliah ilmu perundang-undangan Islamic Law FAI UMM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar