4 November 2013

REVIEW MATERI KULIAH HUKUM INTERNASIONAL


Oleh
Muhammad Hadidi
MAHASISWA  ISLAMIC LAW
UNIVERSITY  MUHAMMADIYAH OF MALANG
  

Hukum Internasional: Pengertian dan Batasan

Sebagaimana yang dimaksud dengan istilah Hukum Internasional dalam pembahasan ini adalah Hukum Internasional Publik yang harus kita bedakan dari Hukum Perdata internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masingmasing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.



Istilah Hukum Internasional Banyaknya istilah lain yang digunakan selain istilah Hukum Internasional seperti istilah hukum bangsabangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara terkadang dapat menyebabkan kebingungan bagi penggunanya. Bentuk Perwujudan Khusus Hukum Internasional: Hukum Internasional Regional dan Hukum Internasional Khusus Dalam Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :  (1) Hukum Internasional Regional yaitu Hukum Internasional yang terbatas daerah lingkungan berlakunya dan (2) Hukum Internasional Khusus yaitu Hukum Internasional dalam bentuk kaidah yang khusus berlaku bagi negaranegara tertentu. di antara kedua perwujudan Hukum Internasional yangdisebutkan di atas.