Oleh
Muhammad Hadidi
MAHASISWA ISLAMIC LAW
UNIVERSITY MUHAMMADIYAH OF MALANG
Sebagaimana yang dimaksud dengan istilah Hukum Internasional dalam
pembahasan ini adalah Hukum Internasional Publik yang harus kita bedakan
dari Hukum Perdata internasional. Hukum Perdata Internasional ialah
keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi
batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku
hukum yang masingmasing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Hukum
Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional)
yang bukan bersifat perdata.
Istilah Hukum Internasional Banyaknya istilah lain yang digunakan selain istilah Hukum
Internasional seperti istilah hukum bangsabangsa, hukum antarbangsa atau
hukum antarnegara terkadang dapat menyebabkan kebingungan bagi
penggunanya. Bentuk Perwujudan Khusus
Hukum Internasional: Hukum Internasional Regional dan Hukum Internasional Khusus Dalam Hukum Internasional
terdapat beberapa bentuk perwujudan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia
(region) tertentu : (1) Hukum Internasional Regional
yaitu Hukum Internasional yang terbatas daerah lingkungan berlakunya dan (2) Hukum Internasional Khusus yaitu
Hukum Internasional dalam bentuk kaidah
yang khusus berlaku bagi negaranegara tertentu. di antara kedua
perwujudan Hukum Internasional yangdisebutkan di atas.