|
Oleh
Muhammad Hadidi,S,Sy.
Mahasiswa Syariah Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Malang
Anak yang lahir
prematur harus memerlukan perawatan tersendiri dalam suatu jangka waktu yang
kadang-kadang lama, sehingga air susu ibunya melimpah-limpah.
Kemudian si
anak mengalami kemajuan sedikit demi sedikit meski masih disebut rawan, tetapi
ia sudah dibolehkan untuk minum air susu. Sudah dimaklumi bahwa air susu yang
dapat menjalin hubungan nasab dan paling dapat menjadikan jalinan kasih sayang
(kekeluargaan) adalah air susu manusia (ibu).
Beberapa yayasan berusaha
menghimpun susu ibu-ibu yang sedang menyusui agar bermurah hati memberikan
sebagian air susunya. Kemudian susu itu dikumpulkan dan disterilkan untuk
diberikan kepada bayi-bayi prematur pada tahap kehidupan yang rawan ini, yang
kadang-kadang dapat membahayakannya bila diberi susu selain air susu ibu
(ASI).
Sudah barang tentu yayasan tersebut menghimpun air susu dari
puluhan bahkan ratusan kaum ibu, kemudian diberikan kepada berpuluh-puluh bahkan
beratus-ratus bayi prematur, laki-laki dan perempuan ... tanpa saling mengetahui
dengan jelas susu siapa dan dikonsumsi siapa, baik pada masa sekarang maupun
masa mendatang.
Hanya saja, penyusuan ini tidak terjadi secara langsung,
yakni tidak langsung menghisap dari tetek.
Maka, apakah oleh syara'
mereka ini dinilai sebagai saudara? Dan haramkah susu dari bank susu itu
meskipun ia turut andil dalam menghidupi sekian banyak jiwa anak
manusia?
Jika mubah dan halal, maka apakah alasan yang memperbolehkannya?
Apakah Ustadz memandang karena tidak menetek secara langsung? Atau karena
ketidakmungkinan memperkenalkan saudara-saudara sesusuan --yang jumlah mereka
sangat sedikit-- dalam suatu masyarakat yang kompleks, artinya jumlah sedikit
yang sudah membaur itu tidak mungkin dilacak atau diidentifikasi?
Segala puji
kepunyaan Allah. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah. Wa
ba'du.
Tidak diragukan lagi bahwa tujuan diadakannya bank air susu ibu
sebagaimana dipaparkan dalam pertanyaan adalah tujuan yang baik dan mulia, yang
didukung oleh Islam, untuk memberikan pertolongan kepada semua yang lemah, apa
pun sebab kelemahannya. Lebih-lebih bila yang bersangkutan adalah bayi yang
lahir prematur yang tidak mempunyai daya dan kekuatan.
Tidak disangsikan
lagi bahwa perempuan yang menyumbangkan sebagian air susunya untuk makanan
golongan anak-anak lemah ini akan mendapatkan pahala dari Allah, dan terpuji di
sisi manusia. Bahkan air susunya itu boleh dibeli darinya, jika ia tak berkenan
menyumbangkannya, sebagaimana ia diperbolehkan mencari upah dengan menyusui anak
orang lain, sebagaimana nash Al-Qur'an serta contoh riil kaum
muslim.
Juga tidak diragukan bahwa yayasan yang bergerak dalam bidang
pengumpulan "air susu" itu --yang mensterilkan serta memeliharanya agar dapat
dikonsumsi oleh bayi-bayi atau anak-anak sebagaimana yang digambarkan penanya--
patut mendapatkan ucapan terima kasih dan mudah-mudahan memperoleh
pahala.
Lalu, apa gerangan yang dikhawatirkan dibalik kegiatan yang mulia
ini?
Yang dikhawatirkan ialah bahwa anak yang disusui (dengan air susu
ibu) itu kelak akan menjadi besar dengan izin Allah, dan akan menjadi seorang
remaja di tengah-tengah masyarakat, yang suatu ketika hendak menikah dengan
salah seorang dari putri-putri bank susu itu. Ini yang dikhawatirkan, bahwa
wanita tersebut adalah saudaranya sesusuan. Sementara itu dia tidak
mengetahuinya karena memang tidak pernah tahu siapa saja yang menyusu bersamanya
dari air susu yang ditampung itu. Lebih dari itu, dia tidak tahu siapa saja
perempuan yang turut serta menyumbangkan ASI-nya kepada bank susu tersebut, yang
sudah tentu menjadi ibu susuannya. Maka haram bagi ibu itu menikah dengannya dan
haram pula ia menikah dengan putri-putri ibu tersebut, baik putri itu sebagai
anak kandung (nasab) maupun anak susuan. Demikian pula diharamkan bagi pemuda
itu menikah dengan saudara-saudara perempuan ibu tersebut, karena mereka sebagai
bibi-bibinya. Diharamkan pula baginya menikah dengan putri dari suami ibu
susuannya itu dalam perkawinannya dengan wanita lain --menurut pendapat jumhur
fuqaha-- karena mereka adalah saudara-saudaranya dari jurusan ayah ... serta
masih banyak masalah dan hukum lain berkenaan dengan susuan ini.
Oleh
karena itu, saya harus membagi masalah ini menjadi beberapa poin, sehingga
hukumnya menjadi jelas.
Pertama, menjelaskan pengertian radha'
(penyusuan) yang menjadi acuan syara' untuk menetapkan
pengharaman.
Kedua, menjelaskan kadar susuan yang menjadikan haramnya
perkawinan.
Ketiga, menjelaskan hukum meragukan susuan.
| Pengertian Radhn' (Penyusuan)
|
Makna radha' (penyusuan) yang menjadi acuan
syara' dalam menetapkan pengharaman (perkawinan), menurut jumhur fuqaha
--termasuk tiga orang imam mazhab, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam
Syafi'i-- ialah segala sesuatu yang sampai ke perut bayi melalui kerongkongan
atau lainnya, dengan cara menghisap atau lainnya, seperti dengan al-wajur (yaitu
menuangkan air susu lewat mulut ke kerongkongan), bahkan mereka samakan pula
dengan jalan as-sa'uth yaitu menuangkan air susu ke hidung (lantas ke
kerongkongan), dan ada pula yang berlebihan dengan menyamakannya dengan suntikan
lewat dubur (anus).
Tetapi semua itu ditentang oleh Imam al-Laits bin
Sa'ad, yang hidup sezaman dengan Imam Malik dan sebanding (ilmunya) dengan
beliau. Begitu pula golongan Zhahiriyah dan salah satu riwayat dari Imam
Ahmad.
Al-Allamah Ibnu Qudamah menyebutkan dua riwayat dari Imam Ahmad
mengenai wajur dan sa'uth.
Riwayat pertama, lebih dikenal sebagai riwayat
dari Imam Ahmad dan sesuai dengan pendapat jumhur ulama: bahwa pengharaman itu
terjadi melalui keduanya (yakni dengan memasukkan susu ke dalam perut baik lewat
mulut maupun lewat hidung). Adapun yang melalui mulut (wajur), karena hal ini
menumbuhkan daging dan membentuk tulang, maka sama saja dengan menyusu.
Sedangkan lewat hidung (sa'uth), karena merupakan jalan yang dapat membatalkan
puasa, maka ia juga menjadi jalan terjadinya pengharaman (perkawinan) karena
susuan, sebagaimana halnya melalui mulut.
Riwayat kedua, bahwa hal ini
tidak menyebabkan haramnya perkawinan, karena kedua cara ini bukan
penyusuan.
Disebutkan di dalam al-Mughni "Ini adalah pendapat yang
dipilih Abu Bakar, mazhab Daud, dan perkataan Atha' al-Khurasani mengenai
sa'uth, karena yang demikian ini bukan penyusuan, sedangkan Allah dan Rasul-Nya
hanya mengharamkan (perkawinan) karena penyusuan. Karena memasukkan susu lewat
hidung bukan penyusuan (menghisap puting susu), maka ia sama saja dengan
memasukkan susu melalui luka pada tubuh."
Sementara itu, pengarang
al-Mughni sendiri menguatkan riwayat yang pertama berdasarkan hadits Ibnu Mas'ud
yang diriwayatkan oleh Abu Daud:
"Tidak ada
penyusuan1 kecuali yang membesarkan tulang dan menumbuhkan
daging"
Hadits yang
dijadikan hujjah oleh pengarang kitab al-Mughni ini sebenarnya tidak dapat
dijadikan hujjah untuknya, bahkan kalau direnungkan justru menjadi hujjah untuk
menyanggah pendapatnya. Sebab hadits ini membicarakan penyusuan yang
mengharamkan perkawinan, yaitu yang mempunyai pengaruh (bekas) dalam pembentukan
anak dengan membesarkan tulang dan menumbuhkan dagingnya. Hal ini menafikan
(tidak memperhitungkan) penyusuan yang sedikit, yang tidak mempengaruhi
pembentukan anak, seperti sekali atau dua kali isapan, karena yang demikian itu
tidak mungkin mengembangkan tulang dan menumbuhkan daging. Maka hadits itu hanya
menetapkan pengharaman (perkawinan) karena penyusuan yang mengembangkan tulang
dan menumbuhkan daging. Oleh karena itu, pertama-tama harus ada penyusuan
sebelum segala sesuatunya (yakni penyusuan itu merupakan faktor yang utama dan
dominan; Penj.).
Selanjutnya pengarang al-Mughni berkata, "Karena dengan
cara ini air susu dapat sampai ke tempat yang sama --jika dilakukan melalui
penyusuan-- serta dapat mengembangkan tulang dan menumbuhkan daging sebagaimana
melalui penyusuan, maka hal itu wajib disamakan dengan penyusuan dalam
mengharamkan (perkawinan). Karena hal itu juga merupakan jalan yang membatalkan
puasa bagi orang yang berpuasa, maka ia juga merupakan jalan untuk mengharamkan
perkawinan sebagaimana halnya penyusuan dengan mulut."
Saya mengomentari
pengarang kitab al-Mughni rahimahullah, "Kalau 'illat-nya adalah karena
mengembangkan tulang dan menumbuhkan daging dengan cara apa pun, maka wajib kita
katakan sekarang bahwa mentransfusikan darah seorang wanita kepada seorang anak
menjadikan wanita tersebut haram kawin dengan anak itu, sebab transfusi lewat
pembuluh darah ini lebih cepat dan lebih kuat pengaruhnya daripada susu. Tetapi
hukum-hukum agama tidaklah dapat dipastikan dengan dugaan-dugaan, karena
persangkaan adalah sedusta-dusta perkataan, dan persangkaan tidak berguna
sedikit pun untuk mencapai kebenaran."
Menurut pendapat saya, asy-Syari'
(Pembuat syariat) menjadikan asas pengharamnya itu pada "keibuan yang
menyusukan" sebagaimana firman Allah ketika menerangkan wanita-wanita yang
diharamkan mengawininya:
"... dan
ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuanmu sepersusuan ..." (an-Nisa':
23)
Adapun "keibuan"
yang ditegaskan Al-Qur'an itu tidak terbentuk semata-mata karena diambilkan air
susunya, tetapi karena menghisap teteknya dan selalu lekat padanya sehingga
melahirkan kasih sayang si ibu dan ketergantungan si anak. Dari keibuan ini maka
muncullah persaudaraan sepersusuan. Jadi, keibuan ini merupakan asal (pokok),
sedangkan yang lain itu mengikutinya.
Dengan demikian, kita wajib
berhenti pada lafal-lafal yang dipergunakan Syari' di sini. Sedangkan
lafal-lafal yang dipergunakanNya itu seluruhnya membicarakan irdha' dan radha'ah
(penyusuan), dan makna lafal ini menurut bahasa Al-Qur'an dan As-Sunnah sangat
jelas dan terang, yaitu memasukkan tetek ke mulut dan menghisapnya, bukan
sekadar memberi minum susu dengan cara apa pun.
Saya kagum terhadap
pandangan Ibnu Hazm mengenai hal ini. Beliau berhenti pada petunjuk nash dan
tidak melampaui batas-batasnya, sehingga mengenai sasaran, dan menurut pendapat
saya, sesuai dengan kebenaran.
Saya kutipkan di sini beberapa poin dari
perkataan beliau, karena cukup memuaskan dan jelas dalilnya. Beliau
berkata:
"Adapun sifat penyusuan yang mengharamkan (perkawinan) hanyalah
yang menyusu dengan cara menghisap tetek wanita yang menyusui dengan mulutnya.
Sedangkan orang yang diberi minum susu seorang wanita dengan menggunakan bejana
atau dituangkan ke dalam mulutnya lantas ditelannya, dimakan bersama roti atau
dicampur dengan makanan lain, dituangkan kedalam mulut, hidung, atau telinganya,
atau dengan suntikan, maka yang demikian itu sama sekali tidak mengharamkan
(perkawinan), meskipun sudah menjadi makanannya sepanjang masa.
Alasannya
adalah firman Allah Azza wa Jalla: 'Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara
perempuanmu sepersusuan ...' (an-Nisa':23)
Dan sabda Rasulullah
saw.:
"Haram karena
susuan apa yang haram karena nasab."
Maka dalam hal ini
Allah dan Rasul-Nya tidak mengharamkan nikah kecuali karena irdha' (menyusui),
kecuali jika wanita itu meletakkan susunya ke dalam mulut yang menyusu.
Dikatakan (dalam qiyas ishtilahi): ardha'athu-turdhi'uhu-irdha'an, yang berarti
menyusui. Tidaklah dinamakan radha'ah dan radha'/ridha (menyusu) kecuali jika
anak yang menyusu itu mengambil tetek wanita yang menyusuinya dengan mulutnya,
lalu menghisapnya. Dikatakan (dalam qiyas ishtilahi, dalam ilmu sharaf): radha'a
- yardha'u/yardhi'u radha'an/ridha'an wa radha'atan/ridha'atan. Adapun selain
cara seperti itu, sebagaimana yang saya sebutkan di atas, maka sama sekali tidak
dinamakan irdha', radha'ah, dan radha', melainkan hanya air susu, makanan,
minuman, minum, makan, menelan, suntikan, menuangkan ke hidung, dan meneteskan,
sedangkan Allah Azza wa Jalla tidak mengharamkan perkawinan sama sekali yang
disebabkan hal-hal seperti ini.
Abu Muhammad berkata, Orang-orang berbeda
pendapat mengenai hal ini. Abul Laits bin Sa'ad berkata, 'Memasukkan air susu
perempuan melalui hidung tidak menjadikan haramnya perkawinan (antara perempuan
tersebut dengan yang dimasuki air susunya tadi), dan tidak mengharamkan
perkawinan pula jika si anak diberi minum air susu si perempuan yang dicampur
dengan obat, karena yang demikian itu bukan penyusuan, sebab penyusuan itu ialah
yang dihisap melalui tetek. Demikianlah pendapat al-Laits, dan ini pula pendapat
kami dan pendapat Abu Sulaiman --yakni Daud, imam Ahli Zhahir-- dan
sahabat-sahabat kami, yakni Ahli Zhahir."'
Sedangkan pada waktu
menyanggah orang-orang yang berdalil dengan hadits: "Sesungguhnya penyusuan itu
hanyalah karena lapar," Ibnu Hazm berkata:
"Sesungguhnya hadits ini
adalah hujjah bagi kami, karena Nabi saw. hanya mengharamkan perkawinan
disebabkan penyusuan yang berfungsi untuk menghilangkan kelaparan, dan beliau
tidak mengharamkan (perkawinan) dengan selain ini. Karena itu tidak ada
pengharaman (perkawinan) karena cara-cara lain untuk menghilangkan kelaparan,
seperti dengan makan, minum, menuangkan susu lewat mulut, dan sebagainya,
melainkan dengan jalan penyusuan (menetek, yakni menghisap air susu dari tetek
dengan mulut dan menelannya), sebagaimana yang disabdakan Rasulullah saw.
(firman Allah):
"... Barangsiapa
yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim."
(al-Baqarah: 229)2
Dengan demikian,
saya melihat bahwa pendapat yang menenteramkan hati ialah pendapat yang sejalan
dengan zhahir nash yang menyandarkan semua hukum kepada irdha' (menyusui) dan
radha'/ridha' (menyusu). Hal ini sejalan dengan hikmah pengharaman karena
penyusuan itu, yaitu adanya rasa keibuan yang menyerupai rasa keibuan karena
nasab, yang menumbuhkan rasa kekanakan (sebagai anak), persaudaraan (sesusuan),
dan kekerabatan-kekerabatan lainnya. Maka sudah dimaklumi bahwa tidak ada proses
penyusuan melalui bank susu, yang melalui bank susu itu hanyalah melalui cara
wajar (menuangkan ke mulut --bukan menghisap dari tetek-- dan menelannya),
sebagaimana yang dikemukakan oleh para fuqaha.
Seandainya kita terima
pendapat jumhur yang tidak mensyaratkan penyusuan dan pengisapan, niscaya
terdapat alasan lain yang menghalangi pengharaman (perkawinan). Yaitu, kita
tidak mengetahui siapakah wanita yang disusu (air susunya diminum) oleh anak
itu? Berapa kadar air susunya yang diminum oleh anak tersebut? Apakah sebanyak
yang dapat mengenyangkan --lima kali susuan menurut pendapat terpilih yang
ditunjuki oleh hadits dan dikuatkan oleh penalaran-- dapat menumbuhkan daging,
dan mengembangkan tulang, sebagaimana pendapat mazhab Syafi'i dan
Hambali?
Apakah air susu yang sudah dicampur dengan bermacam-macam air
susu lainnya terhukum sama dengan air susu murni? Menurut mazhab Hanafi,
sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Yusuf, bahwa air susu seorang perempuan
apabila bercampur dengan air susu perempuan lain, maka hukumnya adalah hukum air
susu yang dominan (lebih banyak), karena pemanfaatan air susu yang tidak dominan
tidak tampak bila dibandingkan dengan yang dominan.
Seperti yang telah
dikenal bahwa penyusuan yang meragukan tidaklah menyebabkan
pengharaman.
Al-Allamah Ibnu Qudamah berkata dalam
al-Mughni:
"Apabila timbul keraguan tentang adanya penyusuan, atau
mengenai jumlah bilangan penyusuan yang mengharamkan, apakah sempurna ataukah
tidak, maka tidak dapat menetapkan pengharaman, karena pada asalnya tidak ada
pengharaman. Kita tidak bisa menghilangkan sesuatu yang meyakinkan dengan
sesuatu yang meragukan, sebagaimana halnya kalau terjadi keraguan tentang adanya
talak dan bilangannya."3
Sedangkan di dalam kitab al-Ikhtiar
yang merupakan salah satu kitab mazhab Hanafi, disebutkan:
"Seorang
perempuan yang memasukkan puting susunya kedalam mulut seorang anak, sedangkan
ia tidak tahu apakah air susunya masuk ke kerongkongan ataukah tidak, maka yang
demikian itu tidak mengharamkan pernikahan.
Demikian pula seorang anak
perempuan yang disusui beberapa penduduk kampung, dan tidak diketahui siapa saja
mereka itu, lalu ia dinikahi oleh salah seorang laki-laki penduduk kampung
(desa) tersebut, maka pernikahannya itu diperbolehkan. Karena kebolehan nikah
merupakan hukum asal yang tidak dapat dihapuskan oleh sesuatu yang
meragukan.
Dan bagi kaum wanita, janganlah mereka menyusui setiap anak
kecuali karena darurat. Jika mereka melakukannya, maka hendaklah mereka
mengingatnya atau mencatatnya, sebagai sikap
hati-hati."4
Tidaklah samar, bahwa apa yang terjadi dalam
persoalan kita ini bukanlah penyusuan yang sebenarnya. Andaikata kita terima
bahwa yang demikian sebagai penyusuan, maka hal itu adalah karena darurat,
sedangkan mengingatnya dan mencatatnya tidaklah memungkinkan, karena bukan
terhadap seseorang yang tertentu, melainkan telah bercampur dengan yang
lain.
Arahan yang perlu dikukuhkan menurut pandangan saya dalam masalah
penyusuan ini ialah mempersempit pengharaman seperti mempersempit jatuhnya
talak, meskipun untuk melapangkan kedua masalah ini juga ada
pendukungnya.
Saya tidak
menjumpai alasan untuk melarang diadakannya semacam "bank susu" selama bertujuan
untuk mewujudkan maslahat syar'iyah yang muktabarah (dianggap kuat); dan untuk
memenuhi kebutuhan yang wajib dipenuhi, dengan mengambil pendapat para fuqaha
yang telah saya sebutkan di muka, serta dikuatkan dengan dalil-dalil dan
argumentasi yang saya kemukakan di atas.
Kadang-kadang ada orang yang
mengatakan, "Mengapa kita tidak mengambil sikap yang lebih hati-hati dan keluar
dari perbedaan pendapat, padahal mengambil sikap hati-hati itu lebih terpelihara
dan lebih jauh dari syubhat?"
Saya jawab, bahwa apabila seseorang
melakukan sesuatu untuk dirinya sendiri, maka tidak mengapalah ia mengambil mana
yang lebih hati-hati dan lebih wara' (lebih jauh dari syubhat), bahkan lebih
dari itu boleh juga ia meninggalkan sesuatu yang tidak terlarang karena khawatir
terjatuh ke dalam sesuatu yang terlarang.
Akan tetapi, apabila masalah
itu bersangkut paut dengan masyarakat umum dan kemaslahatan umum, maka yang
lebih utama bagi ahli fatwa ialah memberi kemudahan, bukan memberi kesulitan,
tanpa melampaui nash yang teguh dan kaidah yang telah mantap.
Karena itu,
menjadikan pemerataan ujian sebagai upaya meringankan beban untuk menjaga
kondisi masyarakat dan karena kasihan kepada mereka. Jikalau kita bandingkan
dengan masyarakat kita sekarang khususnya, maka masyarakat sekarang ini lebih
membutuhkan kemudahan dan kasih sayang.
Hanya saja yang perlu diingat
disini, bahwa memberikan pengarahan dalam segala hal untuk mengambil yang lebih
hati-hati tanpa mengambil mana yang lebih mudah, lebih lemah lembut, dan lebih
adil, kadang-kadang membuat kita menjadikan hukum-hukum agama itu sebagai
himpunan "kehati-hatian" dan jauh dari ruh kemudahan serta kelapangan yang
menjadi tempat berpijaknya agama Islam ini. Dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah
saw. bersabda:
"Aku diutus
dengan membawa agama yang lurus dan toleran. "(HR al-Kharaithi)
Dari Abu Hurairah
r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda:
"Sesungguhnya
kamu diutus untuk memberikan kemudahan, tidak diutus untuk memberikan
kesulitan." (HR Tirmidzi)
Manhaj (metode)
yang kami pilih dalam masalah-masalah ini ialah pertengahan dan seimbang antara
golongan yang memberat-beratkan dan yang melonggar-longgarkan:
"Dan demikian
pula Kami jadikan kamu (umat Islam) umat yang adil dan pilihan ..." (al-Baqarah:
143)
Allah memfirmankan
kebenaran, dan Dia-lah yang memberi petunjuk ke jalan yang lurus.
Fatwa-fatwa Kontemporer (Dr. Yusuf
Qardhawi) Gema Insani Press, Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta
12740 Telp. (021) 7984391-7984392-7988593, Fax. (021)
7984388 media.isnet.org |
|
|