30 November 2012

Ayah Aku Merindukanmu..!!

Titip Rindu untuk Ayah

Ayah Engkaulah mengajariku keberanian...!




Seraut wajah penuh gurat. Membuatku selalu teringat larik Ebiet G Ade,

Di matamu masih tersimpan selaksa peristiwa
Benturan dan hempasan terpahat di keningmu
Kau nampak tua dan lelah, keringat mengucur deras
Namun kau tetap tabah
Meskipun nafasmu kadang tersengal
Memikul beban yang makin sarat
Kau tetap bertahan
What should I say about him?

Sedari kecil, aku tak terlalu dekat dengannya. Lumrah mungkin, karena seorang anak memang biasanya lebih dekat dengan ibunya. Sosok wanita yang senantiasa hadir di rumah, membimbing anak-anaknya.

Aku tak terlalu dekat dengannya. Sosok itu selalu pergi pagi pulang sore. Setiap beliau tiba, selalu kucari, adakah ia membawa bingkisan bagiku? Dan ibuku senantiasa menyuruhku menyiapkan makan baginya. Sebuah permintaan yang selalu kupenuhi sembari enggan menggelayuti jasad. Sebuah sikap yang selalu kusesali hingga saat ini.

Sosok itupun jarang berbicara. Selalu kulihat ia bekerja dalam diam. Ah, satu sifat yang lewat kuteladani. Ya, ayah adalah sosok yang serba bisa menurutku. Dan jelas dambaan wanita masa kini. Karena beliau tidak pernah segan melakukan pekerjaan wanita, tanpa melalaikan amanahnya sebagai ayah. Bahkan kadang kupikir, di beberapa sisi beliau lebih jago dari ibuku. Beliau bisa menjahit dengan rapi dan sangat teliti. Membuatkan ciput untuk kakak perempuanku, sebagai orang pertama yang memakai kerudung di keluargaku. Memasak dengan sangat bersih dan apik. Membuat sendiri beberapa perkakas dapur dari kayu. Membersihkan halaman dan menggunting rumput. Pernah suatu kali, seorang sales mengira beliau adalah tukang kebun! Jadilah rumahku selamat dari serbuan sales.

Benar, ayah adalah pekerja yang sangat teliti. Kadang aku dan juga kakak-kakakku sering gemas ... "Ayo dong Yah, cepetan dikit! Atau kita aja deh yang ngerjain". Tapi proses yang 'lambat' itulah yang mewujudkan hasil mengesankan.

Mengecat ayunan taman bersama. Pergi ke pasar dengan pakaian lusuh. Beli sepeda, lalu kita kayuh bergantian. Menemaniku ke toko buku. Membelikanku gula-gula harum manis yang besar, karena saat itu aku malu memegangnya. Memboncengku di sepeda 'unta'. Menghadirkan bola basket saat aku memang sedang kepingin-kepinginnya. Mewariskan kepadaku beberapa buku sastra masih dengan ejaan lama. Berkolaborasi dengan ibuku, menjahitkan seprei berenda untuk Idul Fitri.

Satu lagi dari ayahku adalah, beliau tidak pernah mengeluh. Sungguh! Sosok itu memang jarang tersenyum. Beberapa temanku mengaku takut melihat ayahku. Wah, mereka belum tau saja bila isengnya kumat, ayahku bisa meniru sosok ibu via telpon, dan sudah beberapa teman yang tertipu!

Perpaduan sinergis jarang tersenyum dengan tiada keluhan sedikit pun dari lisannya. Bahkan saat beliau sakit dan harus dirawat di rumah sakit -pertama dan hanya sekali dalam seumur hidupnya-, hingga sosok tegar itu menemui Izrail di sana. Akibat sakit yang menyerang hatinya. Akibat akumulasi zat-zat toksik ketika dulu beliau bekerja di pabrik belasan tahun lamanya. Sedikitpun tak pernah kudengar keluhan keluar dari lisannya. Padahal sering beliau tidak melalui malam dengan mata terpejam, karena sakit memerih di hatinya. Bahkan beliau menolak keinginanku untuk menemaninya di rumah sakit hanya karena khawatir mengganggu sekolahku.

Satu ketika seorang sahabat bercerita kepada saya, kakunya ia membangun komunikasi dengan ayahnya. Aku hanya bisa terdiam miris. Menyembunyikan basah di mataku. Duhai sahabat, segeralah bangun komunikasi dengannya. Sebelum maut mewujudkan jarak antaranya.

Mengenang ayahku, selalu kuingat tanggal itu, 31 Agustus 1995. Paska kepulangannya dari Baitullah. Ternyata beliau pun harus berpulang pada Dzat yang selalu kita nantikan pertemuan dengan-Nya. Kamis mendung mendesak awan. Tubuhnya telah terbalut kain putih. Menyisakan seraut wajah bergurat. Tatkala wajahnya dipalingkan menghadap kanan. Dan gundukan tanah merah basah menindihnya, menghalangi kami sedikit demi sedikit ... menjarakkan kami kian jauh ...

Rabbi,
Lapangkanlah kuburnya.
Terangilah ia dengan cahaya-Mu yang tiada pernah pudar.
Datangkanlah sosok tampan di hadapannya, sebagai wujud amal kebaikan beliau selama ini.
Kutitipkan ia pada-Mu Ya Allah ...

Rabbi,
Rahmatilah hamba sebagai anak shaleh, agar mampu mendoakan kedua orang tua hamba.
Sampaikan kepadanya, larik yang belum sempat kuverbalkan di hadapannya, bahwa Aku mencintainya.

Engkau telah mengerti hitam dan merah jalan ini
Keriput tulang pipimu gambaran perjuangan
Bahumu yang dulu kekar, legam terbakar matahari
Kini kurus dan terbungkuk
Namun semangatmu tak pernah pudar
Meski langkahmu kadang gemetar
Kau tetap setia
Rindu Ayah. Sungguh.

Adid-padang@yahoo.com

Dia Punyak Mimpi

Sang Trainer Muhammad Hadidi Padang Unoi 1992


Jepang, benarkah negeri impian? Entahlah aku selalu berpikir begitu. Terutama saat ada teman bilang “aku ingin ke Jepang” yang aku tahu bukan sekedar ucapan gurauan. Terbukti melihat usahanya yang benar-benar”gambaru” membuat aku percaya dia ingin merealisasikan impiannya itu. Kalau ada yang bertanya padaku apakah Jepang juga negeri impianku, jujur saja mungkin aku akan menjawab tidak tahu. Meski aku seorang guru bahasa Jepang dan lulusan jurusan pendidikan bahasa Jepang sepertinya aku tak punya keinginan muluk, pergi ke Jepang.

Wajar sajalah. Barangkali ada yang bilang aneh. Karena saat ini aku ada di jepang? Menurutku sih ini bagian dari rejeki bukan bagian kenyataan mimpi. Usahaku tak sebesar orang-orang yang pernah kutemui di negeri ini. Cerita mereka banyak yang membuat aku terharu. Bagaimana tidak? Usaha mereka maksimal. Sedang aku? He he..Doa saja kali..tapi alhamdulillah sekali Dan berikut ini sedikit dari banyak yang kutahu tentang mereka.

Dulu aku pernah mendengar cerita dari seorang kenshusei yang akan berangkat ke Jepang sempat menjual sebidang tanah untuk membiayai keberangkatannya. Hidup keluarganya yang pas-pasan menjadikan dia nekad pergi bekerja ke negeri oshin yang katanya memang menjanjikan itu. Apalagi melihat seorang tetangganya bisa membangun rumah, membeli mobil bahkan sebidang tanah hasil kiriman anaknya yang bekerja di Jepang. Saat itu aku berpikir temanku ini benar-benar nekat. Saat kutanya apa yang dia inginkan sepulang dari sana? Dia menjawab bahwa tiga tahun lagi dia akan mendapatkan apa yang dia inginkan tanpa menjelaskan keinginannya. Aku tersenyum mendengar jawabannya.

Kemudian suatu hari aku tak sengaja bertemu dengan seorang gadis Indonesia yang bekerja di salah satu restoran di kota Shibuya. Mungkin karena kebetulan kami berasal dari kota yang sama di Indonesia, kami bisa langsung akrab. Oh ya! Dia lulusan salah satu universitas di kotaku Dan kamipun berbicara panjang lebar tentang apa saja, termasuk perjalanan hidupnya yang membawa dia ke Jepang. Suatu perjalanan mimpi yang tak mulus katanya. Berkat pertolongan temannya yang asli nihonjin dia bisa masuk negeri sakura dengan lancar. Hanya saja dia harus membiayai sendiri semua keperluannya. Biaya paspor, visa, transport dan biaya hidup di Jepang di tanggung sendiri.

Temannya hanya menyediakan tempat sementara saja. Benar-benar taihen. Kemudian diapun berusaha mencari pekerjaan ke sana kemari, berjuang keras untuk mempertahankan hidup. “Semua pekerjaan sudah aku jelajahi mbak.” Katanya sambil tersenyum. Aku tersenyum. “Mbak jangan berprasangka macam-macam ya?”..Katanya lagi seakan bisa membaca pikiranku.

Aku menggeleng, meski dalam hati tak kupingkiri selintas bayangan buruk sempat hadir. Melihat penampilan yang agak berbeda membuat aku sempat berpikir lain. “Aku mungkin tak bisa survive hidup di sini, masalahnya aku bukan seorang yang pantang menyerah sepertimu. Aku kagum padamu.” Kataku kemudian. “Boleh aku tahu? Apa yang membuatmu datang ke negeri ini?” Tanyaku setelah lama kami terdiam. “Setiap orang pasti punya mimpi mbak.,.” Jawabnya pelan. “Dan pasti pula adakeinginan untuk mewujudkannya. Akupun demikian. Aku sudah banyak mengeluarkan uang untuk sampai di sini Mbak.,” Lanjutnya. “Sekarang aku sudah di sini, sudah hampir lima tahun aku bergelut dengan pahit getirnya hidup di kota ini. Hidup diantara persaingan-persaingan yang ketat,yang kalau kita tak bisa bertahan akan tersingkir. Aku sudah ada dalam arus ini Mbak, dan aku tak mau jadi orang yang tersingkir…” Dia berkata sambil melihat orang lalu lalang depan kami.

“Dulu aku punya mimpi ingin menikmati indah hidup di negeri sakura ini, berada di sinipun ternyata enak juga ya..? Meski untuk mencapai itu diperlukan pengorbanan luar biasa. Aku tak tahu sampai kapan bisa bertahan di sini, hanya ada satu yang masih ingin kugapai..aku ingin mendirikan restoran ..” Katanya yakin. “Restoran?” Aku memastikan. “Yup!” Sahutnya tegas.

“Mbak..diantara perputaran arus itu aku bersyukur bisa di percaya bosku untuk menangani keuangan di restoran. Tidak mudah memperoleh kepercayaan ini.

Biasanya yang dipercaya pekerja dari Korea dan China. Orang macam kita jarang deh..modalku cukup islam saja..” Dia meneruskan. “Aku bilang sama bosku bahwa aku orang islam, dan islam tidak mengerjakan hal-hal yang buruk. Apapun siap kupertaruhkan untuk itu. Kubilang juga pada bosku, aku tak takut padanya, karena yang kutakuti hanya Allah, kamisama ku.” “Entahlah ..apa karena itu bosku jadi sangat percaya padaku. Alhamdulillah dia juga sekarang yang menjamin aku bisa tinggal di sini. Setelah selalu dikejar-kejar perasaan kawatir setiap saat tentang status keberadaanku di sini. Sudah banyak uang yang kupakai untuk mempertahankan statusku. Benar-benar mimpiku tergapai. Dan aku sudah menyiapkan mimpi lain …restoran..he he..manusia itu ya?..Katanya menggantung. Aku tersenyum tanpa mengangguk.

Sampai saat ini aku masih sering berhubungan dengan gadis itu. Seperti ada ikatan hati antara kami. Syukurlah. Dia malah mengajakku untuk tinggal lebih lama di sini. Olala...memang sih?..mungkin suatu hari nanti aku bisa makan gratis di restoran dia, yang katanya mau menyajikan menu masakan halal Indonesia-Jepang. Mau tiap hari kek..Ups! Tapi entah waktunya kapan. Sedangkan tahun depan aku sudah pulang. Apa perlu membangun mimpi seperti mereka ya?..Agar bisa datang lagi ke Jepang untuk ketiga kalinya…Waah!

Bagaiaman Pandangan Islam tentang Bank ASI..???

Bank Susu  
Oleh 
Muhammad Hadidi,S,Sy.
Mahasiswa Syariah Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Malang

Pertanyaan

Anak yang lahir prematur harus memerlukan perawatan tersendiri dalam suatu jangka waktu yang kadang-kadang lama, sehingga air susu ibunya melimpah-limpah.

Kemudian si anak mengalami kemajuan sedikit demi sedikit meski masih disebut rawan, tetapi ia sudah dibolehkan untuk minum air susu. Sudah dimaklumi bahwa air susu yang dapat menjalin hubungan nasab dan paling dapat menjadikan jalinan kasih sayang (kekeluargaan) adalah air susu manusia (ibu).

Beberapa yayasan berusaha menghimpun susu ibu-ibu yang sedang menyusui agar bermurah hati memberikan sebagian air susunya. Kemudian susu itu dikumpulkan dan disterilkan untuk diberikan kepada bayi-bayi prematur pada tahap kehidupan yang rawan ini, yang kadang-kadang dapat membahayakannya bila diberi susu selain air susu ibu (ASI).

Sudah barang tentu yayasan tersebut menghimpun air susu dari puluhan bahkan ratusan kaum ibu, kemudian diberikan kepada berpuluh-puluh bahkan beratus-ratus bayi prematur, laki-laki dan perempuan ... tanpa saling mengetahui dengan jelas susu siapa dan dikonsumsi siapa, baik pada masa sekarang maupun masa mendatang.

Hanya saja, penyusuan ini tidak terjadi secara langsung, yakni tidak langsung menghisap dari tetek.

Maka, apakah oleh syara' mereka ini dinilai sebagai saudara? Dan haramkah susu dari bank susu itu meskipun ia turut andil dalam menghidupi sekian banyak jiwa anak manusia?

Jika mubah dan halal, maka apakah alasan yang memperbolehkannya? Apakah Ustadz memandang karena tidak menetek secara langsung? Atau karena ketidakmungkinan memperkenalkan saudara-saudara sesusuan --yang jumlah mereka sangat sedikit-- dalam suatu masyarakat yang kompleks, artinya jumlah sedikit yang sudah membaur itu tidak mungkin dilacak atau diidentifikasi?

Jawaban :

Segala puji kepunyaan Allah. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah. Wa ba'du.

Tidak diragukan lagi bahwa tujuan diadakannya bank air susu ibu sebagaimana dipaparkan dalam pertanyaan adalah tujuan yang baik dan mulia, yang didukung oleh Islam, untuk memberikan pertolongan kepada semua yang lemah, apa pun sebab kelemahannya. Lebih-lebih bila yang bersangkutan adalah bayi yang lahir prematur yang tidak mempunyai daya dan kekuatan.

Tidak disangsikan lagi bahwa perempuan yang menyumbangkan sebagian air susunya untuk makanan golongan anak-anak lemah ini akan mendapatkan pahala dari Allah, dan terpuji di sisi manusia. Bahkan air susunya itu boleh dibeli darinya, jika ia tak berkenan menyumbangkannya, sebagaimana ia diperbolehkan mencari upah dengan menyusui anak orang lain, sebagaimana nash Al-Qur'an serta contoh riil kaum muslim.

Juga tidak diragukan bahwa yayasan yang bergerak dalam bidang pengumpulan "air susu" itu --yang mensterilkan serta memeliharanya agar dapat dikonsumsi oleh bayi-bayi atau anak-anak sebagaimana yang digambarkan penanya-- patut mendapatkan ucapan terima kasih dan mudah-mudahan memperoleh pahala.

Lalu, apa gerangan yang dikhawatirkan dibalik kegiatan yang mulia ini?

Yang dikhawatirkan ialah bahwa anak yang disusui (dengan air susu ibu) itu kelak akan menjadi besar dengan izin Allah, dan akan menjadi seorang remaja di tengah-tengah masyarakat, yang suatu ketika hendak menikah dengan salah seorang dari putri-putri bank susu itu. Ini yang dikhawatirkan, bahwa wanita tersebut adalah saudaranya sesusuan. Sementara itu dia tidak mengetahuinya karena memang tidak pernah tahu siapa saja yang menyusu bersamanya dari air susu yang ditampung itu. Lebih dari itu, dia tidak tahu siapa saja perempuan yang turut serta menyumbangkan ASI-nya kepada bank susu tersebut, yang sudah tentu menjadi ibu susuannya. Maka haram bagi ibu itu menikah dengannya dan haram pula ia menikah dengan putri-putri ibu tersebut, baik putri itu sebagai anak kandung (nasab) maupun anak susuan. Demikian pula diharamkan bagi pemuda itu menikah dengan saudara-saudara perempuan ibu tersebut, karena mereka sebagai bibi-bibinya. Diharamkan pula baginya menikah dengan putri dari suami ibu susuannya itu dalam perkawinannya dengan wanita lain --menurut pendapat jumhur fuqaha-- karena mereka adalah saudara-saudaranya dari jurusan ayah ... serta masih banyak masalah dan hukum lain berkenaan dengan susuan ini.

Oleh karena itu, saya harus membagi masalah ini menjadi beberapa poin, sehingga hukumnya menjadi jelas.

Pertama, menjelaskan pengertian radha' (penyusuan) yang menjadi acuan syara' untuk menetapkan pengharaman.

Kedua, menjelaskan kadar susuan yang menjadikan haramnya perkawinan.

Ketiga, menjelaskan hukum meragukan susuan.
Pengertian Radhn' (Penyusuan)

Makna radha' (penyusuan) yang menjadi acuan syara' dalam menetapkan pengharaman (perkawinan), menurut jumhur fuqaha --termasuk tiga orang imam mazhab, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi'i-- ialah segala sesuatu yang sampai ke perut bayi melalui kerongkongan atau lainnya, dengan cara menghisap atau lainnya, seperti dengan al-wajur (yaitu menuangkan air susu lewat mulut ke kerongkongan), bahkan mereka samakan pula dengan jalan as-sa'uth yaitu menuangkan air susu ke hidung (lantas ke kerongkongan), dan ada pula yang berlebihan dengan menyamakannya dengan suntikan lewat dubur (anus).

Tetapi semua itu ditentang oleh Imam al-Laits bin Sa'ad, yang hidup sezaman dengan Imam Malik dan sebanding (ilmunya) dengan beliau. Begitu pula golongan Zhahiriyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Al-Allamah Ibnu Qudamah menyebutkan dua riwayat dari Imam Ahmad mengenai wajur dan sa'uth.

Riwayat pertama, lebih dikenal sebagai riwayat dari Imam Ahmad dan sesuai dengan pendapat jumhur ulama: bahwa pengharaman itu terjadi melalui keduanya (yakni dengan memasukkan susu ke dalam perut baik lewat mulut maupun lewat hidung). Adapun yang melalui mulut (wajur), karena hal ini menumbuhkan daging dan membentuk tulang, maka sama saja dengan menyusu. Sedangkan lewat hidung (sa'uth), karena merupakan jalan yang dapat membatalkan puasa, maka ia juga menjadi jalan terjadinya pengharaman (perkawinan) karena susuan, sebagaimana halnya melalui mulut.

Riwayat kedua, bahwa hal ini tidak menyebabkan haramnya perkawinan, karena kedua cara ini bukan penyusuan.

Disebutkan di dalam al-Mughni "Ini adalah pendapat yang dipilih Abu Bakar, mazhab Daud, dan perkataan Atha' al-Khurasani mengenai sa'uth, karena yang demikian ini bukan penyusuan, sedangkan Allah dan Rasul-Nya hanya mengharamkan (perkawinan) karena penyusuan. Karena memasukkan susu lewat hidung bukan penyusuan (menghisap puting susu), maka ia sama saja dengan memasukkan susu melalui luka pada tubuh."

Sementara itu, pengarang al-Mughni sendiri menguatkan riwayat yang pertama berdasarkan hadits Ibnu Mas'ud yang diriwayatkan oleh Abu Daud:
"Tidak ada penyusuan1 kecuali yang membesarkan tulang dan menumbuhkan daging"
Hadits yang dijadikan hujjah oleh pengarang kitab al-Mughni ini sebenarnya tidak dapat dijadikan hujjah untuknya, bahkan kalau direnungkan justru menjadi hujjah untuk menyanggah pendapatnya. Sebab hadits ini membicarakan penyusuan yang mengharamkan perkawinan, yaitu yang mempunyai pengaruh (bekas) dalam pembentukan anak dengan membesarkan tulang dan menumbuhkan dagingnya. Hal ini menafikan (tidak memperhitungkan) penyusuan yang sedikit, yang tidak mempengaruhi pembentukan anak, seperti sekali atau dua kali isapan, karena yang demikian itu tidak mungkin mengembangkan tulang dan menumbuhkan daging. Maka hadits itu hanya menetapkan pengharaman (perkawinan) karena penyusuan yang mengembangkan tulang dan menumbuhkan daging. Oleh karena itu, pertama-tama harus ada penyusuan sebelum segala sesuatunya (yakni penyusuan itu merupakan faktor yang utama dan dominan; Penj.).

Selanjutnya pengarang al-Mughni berkata, "Karena dengan cara ini air susu dapat sampai ke tempat yang sama --jika dilakukan melalui penyusuan-- serta dapat mengembangkan tulang dan menumbuhkan daging sebagaimana melalui penyusuan, maka hal itu wajib disamakan dengan penyusuan dalam mengharamkan (perkawinan). Karena hal itu juga merupakan jalan yang membatalkan puasa bagi orang yang berpuasa, maka ia juga merupakan jalan untuk mengharamkan perkawinan sebagaimana halnya penyusuan dengan mulut."

Saya mengomentari pengarang kitab al-Mughni rahimahullah, "Kalau 'illat-nya adalah karena mengembangkan tulang dan menumbuhkan daging dengan cara apa pun, maka wajib kita katakan sekarang bahwa mentransfusikan darah seorang wanita kepada seorang anak menjadikan wanita tersebut haram kawin dengan anak itu, sebab transfusi lewat pembuluh darah ini lebih cepat dan lebih kuat pengaruhnya daripada susu. Tetapi hukum-hukum agama tidaklah dapat dipastikan dengan dugaan-dugaan, karena persangkaan adalah sedusta-dusta perkataan, dan persangkaan tidak berguna sedikit pun untuk mencapai kebenaran."

Menurut pendapat saya, asy-Syari' (Pembuat syariat) menjadikan asas pengharamnya itu pada "keibuan yang menyusukan" sebagaimana firman Allah ketika menerangkan wanita-wanita yang diharamkan mengawininya:
"... dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuanmu sepersusuan ..." (an-Nisa': 23)
Adapun "keibuan" yang ditegaskan Al-Qur'an itu tidak terbentuk semata-mata karena diambilkan air susunya, tetapi karena menghisap teteknya dan selalu lekat padanya sehingga melahirkan kasih sayang si ibu dan ketergantungan si anak. Dari keibuan ini maka muncullah persaudaraan sepersusuan. Jadi, keibuan ini merupakan asal (pokok), sedangkan yang lain itu mengikutinya.

Dengan demikian, kita wajib berhenti pada lafal-lafal yang dipergunakan Syari' di sini. Sedangkan lafal-lafal yang dipergunakanNya itu seluruhnya membicarakan irdha' dan radha'ah (penyusuan), dan makna lafal ini menurut bahasa Al-Qur'an dan As-Sunnah sangat jelas dan terang, yaitu memasukkan tetek ke mulut dan menghisapnya, bukan sekadar memberi minum susu dengan cara apa pun.

Saya kagum terhadap pandangan Ibnu Hazm mengenai hal ini. Beliau berhenti pada petunjuk nash dan tidak melampaui batas-batasnya, sehingga mengenai sasaran, dan menurut pendapat saya, sesuai dengan kebenaran.

Saya kutipkan di sini beberapa poin dari perkataan beliau, karena cukup memuaskan dan jelas dalilnya. Beliau berkata:

"Adapun sifat penyusuan yang mengharamkan (perkawinan) hanyalah yang menyusu dengan cara menghisap tetek wanita yang menyusui dengan mulutnya. Sedangkan orang yang diberi minum susu seorang wanita dengan menggunakan bejana atau dituangkan ke dalam mulutnya lantas ditelannya, dimakan bersama roti atau dicampur dengan makanan lain, dituangkan kedalam mulut, hidung, atau telinganya, atau dengan suntikan, maka yang demikian itu sama sekali tidak mengharamkan (perkawinan), meskipun sudah menjadi makanannya sepanjang masa.

Alasannya adalah firman Allah Azza wa Jalla: 'Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuanmu sepersusuan ...' (an-Nisa':23)

Dan sabda Rasulullah saw.:
"Haram karena susuan apa yang haram karena nasab."
Maka dalam hal ini Allah dan Rasul-Nya tidak mengharamkan nikah kecuali karena irdha' (menyusui), kecuali jika wanita itu meletakkan susunya ke dalam mulut yang menyusu. Dikatakan (dalam qiyas ishtilahi): ardha'athu-turdhi'uhu-irdha'an, yang berarti menyusui. Tidaklah dinamakan radha'ah dan radha'/ridha (menyusu) kecuali jika anak yang menyusu itu mengambil tetek wanita yang menyusuinya dengan mulutnya, lalu menghisapnya. Dikatakan (dalam qiyas ishtilahi, dalam ilmu sharaf): radha'a - yardha'u/yardhi'u radha'an/ridha'an wa radha'atan/ridha'atan. Adapun selain cara seperti itu, sebagaimana yang saya sebutkan di atas, maka sama sekali tidak dinamakan irdha', radha'ah, dan radha', melainkan hanya air susu, makanan, minuman, minum, makan, menelan, suntikan, menuangkan ke hidung, dan meneteskan, sedangkan Allah Azza wa Jalla tidak mengharamkan perkawinan sama sekali yang disebabkan hal-hal seperti ini.

Abu Muhammad berkata, Orang-orang berbeda pendapat mengenai hal ini. Abul Laits bin Sa'ad berkata, 'Memasukkan air susu perempuan melalui hidung tidak menjadikan haramnya perkawinan (antara perempuan tersebut dengan yang dimasuki air susunya tadi), dan tidak mengharamkan perkawinan pula jika si anak diberi minum air susu si perempuan yang dicampur dengan obat, karena yang demikian itu bukan penyusuan, sebab penyusuan itu ialah yang dihisap melalui tetek. Demikianlah pendapat al-Laits, dan ini pula pendapat kami dan pendapat Abu Sulaiman --yakni Daud, imam Ahli Zhahir-- dan sahabat-sahabat kami, yakni Ahli Zhahir."'

Sedangkan pada waktu menyanggah orang-orang yang berdalil dengan hadits: "Sesungguhnya penyusuan itu hanyalah karena lapar," Ibnu Hazm berkata:

"Sesungguhnya hadits ini adalah hujjah bagi kami, karena Nabi saw. hanya mengharamkan perkawinan disebabkan penyusuan yang berfungsi untuk menghilangkan kelaparan, dan beliau tidak mengharamkan (perkawinan) dengan selain ini. Karena itu tidak ada pengharaman (perkawinan) karena cara-cara lain untuk menghilangkan kelaparan, seperti dengan makan, minum, menuangkan susu lewat mulut, dan sebagainya, melainkan dengan jalan penyusuan (menetek, yakni menghisap air susu dari tetek dengan mulut dan menelannya), sebagaimana yang disabdakan Rasulullah saw. (firman Allah):
"... Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim." (al-Baqarah: 229)2
Dengan demikian, saya melihat bahwa pendapat yang menenteramkan hati ialah pendapat yang sejalan dengan zhahir nash yang menyandarkan semua hukum kepada irdha' (menyusui) dan radha'/ridha' (menyusu). Hal ini sejalan dengan hikmah pengharaman karena penyusuan itu, yaitu adanya rasa keibuan yang menyerupai rasa keibuan karena nasab, yang menumbuhkan rasa kekanakan (sebagai anak), persaudaraan (sesusuan), dan kekerabatan-kekerabatan lainnya. Maka sudah dimaklumi bahwa tidak ada proses penyusuan melalui bank susu, yang melalui bank susu itu hanyalah melalui cara wajar (menuangkan ke mulut --bukan menghisap dari tetek-- dan menelannya), sebagaimana yang dikemukakan oleh para fuqaha.

Seandainya kita terima pendapat jumhur yang tidak mensyaratkan penyusuan dan pengisapan, niscaya terdapat alasan lain yang menghalangi pengharaman (perkawinan). Yaitu, kita tidak mengetahui siapakah wanita yang disusu (air susunya diminum) oleh anak itu? Berapa kadar air susunya yang diminum oleh anak tersebut? Apakah sebanyak yang dapat mengenyangkan --lima kali susuan menurut pendapat terpilih yang ditunjuki oleh hadits dan dikuatkan oleh penalaran-- dapat menumbuhkan daging, dan mengembangkan tulang, sebagaimana pendapat mazhab Syafi'i dan Hambali?

Apakah air susu yang sudah dicampur dengan bermacam-macam air susu lainnya terhukum sama dengan air susu murni? Menurut mazhab Hanafi, sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Yusuf, bahwa air susu seorang perempuan apabila bercampur dengan air susu perempuan lain, maka hukumnya adalah hukum air susu yang dominan (lebih banyak), karena pemanfaatan air susu yang tidak dominan tidak tampak bila dibandingkan dengan yang dominan.

Seperti yang telah dikenal bahwa penyusuan yang meragukan tidaklah menyebabkan pengharaman.

Al-Allamah Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni:

"Apabila timbul keraguan tentang adanya penyusuan, atau mengenai jumlah bilangan penyusuan yang mengharamkan, apakah sempurna ataukah tidak, maka tidak dapat menetapkan pengharaman, karena pada asalnya tidak ada pengharaman. Kita tidak bisa menghilangkan sesuatu yang meyakinkan dengan sesuatu yang meragukan, sebagaimana halnya kalau terjadi keraguan tentang adanya talak dan bilangannya."3

Sedangkan di dalam kitab al-Ikhtiar yang merupakan salah satu kitab mazhab Hanafi, disebutkan:

"Seorang perempuan yang memasukkan puting susunya kedalam mulut seorang anak, sedangkan ia tidak tahu apakah air susunya masuk ke kerongkongan ataukah tidak, maka yang demikian itu tidak mengharamkan pernikahan.

Demikian pula seorang anak perempuan yang disusui beberapa penduduk kampung, dan tidak diketahui siapa saja mereka itu, lalu ia dinikahi oleh salah seorang laki-laki penduduk kampung (desa) tersebut, maka pernikahannya itu diperbolehkan. Karena kebolehan nikah merupakan hukum asal yang tidak dapat dihapuskan oleh sesuatu yang meragukan.

Dan bagi kaum wanita, janganlah mereka menyusui setiap anak kecuali karena darurat. Jika mereka melakukannya, maka hendaklah mereka mengingatnya atau mencatatnya, sebagai sikap hati-hati."4

Tidaklah samar, bahwa apa yang terjadi dalam persoalan kita ini bukanlah penyusuan yang sebenarnya. Andaikata kita terima bahwa yang demikian sebagai penyusuan, maka hal itu adalah karena darurat, sedangkan mengingatnya dan mencatatnya tidaklah memungkinkan, karena bukan terhadap seseorang yang tertentu, melainkan telah bercampur dengan yang lain.

Arahan yang perlu dikukuhkan menurut pandangan saya dalam masalah penyusuan ini ialah mempersempit pengharaman seperti mempersempit jatuhnya talak, meskipun untuk melapangkan kedua masalah ini juga ada pendukungnya.
Khulashah

Saya tidak menjumpai alasan untuk melarang diadakannya semacam "bank susu" selama bertujuan untuk mewujudkan maslahat syar'iyah yang muktabarah (dianggap kuat); dan untuk memenuhi kebutuhan yang wajib dipenuhi, dengan mengambil pendapat para fuqaha yang telah saya sebutkan di muka, serta dikuatkan dengan dalil-dalil dan argumentasi yang saya kemukakan di atas.

Kadang-kadang ada orang yang mengatakan, "Mengapa kita tidak mengambil sikap yang lebih hati-hati dan keluar dari perbedaan pendapat, padahal mengambil sikap hati-hati itu lebih terpelihara dan lebih jauh dari syubhat?"

Saya jawab, bahwa apabila seseorang melakukan sesuatu untuk dirinya sendiri, maka tidak mengapalah ia mengambil mana yang lebih hati-hati dan lebih wara' (lebih jauh dari syubhat), bahkan lebih dari itu boleh juga ia meninggalkan sesuatu yang tidak terlarang karena khawatir terjatuh ke dalam sesuatu yang terlarang.

Akan tetapi, apabila masalah itu bersangkut paut dengan masyarakat umum dan kemaslahatan umum, maka yang lebih utama bagi ahli fatwa ialah memberi kemudahan, bukan memberi kesulitan, tanpa melampaui nash yang teguh dan kaidah yang telah mantap.

Karena itu, menjadikan pemerataan ujian sebagai upaya meringankan beban untuk menjaga kondisi masyarakat dan karena kasihan kepada mereka. Jikalau kita bandingkan dengan masyarakat kita sekarang khususnya, maka masyarakat sekarang ini lebih membutuhkan kemudahan dan kasih sayang.

Hanya saja yang perlu diingat disini, bahwa memberikan pengarahan dalam segala hal untuk mengambil yang lebih hati-hati tanpa mengambil mana yang lebih mudah, lebih lemah lembut, dan lebih adil, kadang-kadang membuat kita menjadikan hukum-hukum agama itu sebagai himpunan "kehati-hatian" dan jauh dari ruh kemudahan serta kelapangan yang menjadi tempat berpijaknya agama Islam ini. Dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Aku diutus dengan membawa agama yang lurus dan toleran. "(HR al-Kharaithi)
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda:
"Sesungguhnya kamu diutus untuk memberikan kemudahan, tidak diutus untuk memberikan kesulitan." (HR Tirmidzi)
Manhaj (metode) yang kami pilih dalam masalah-masalah ini ialah pertengahan dan seimbang antara golongan yang memberat-beratkan dan yang melonggar-longgarkan:
"Dan demikian pula Kami jadikan kamu (umat Islam) umat yang adil dan pilihan ..." (al-Baqarah: 143)
Allah memfirmankan kebenaran, dan Dia-lah yang memberi petunjuk ke jalan yang lurus.
Catatan kaki:
1 Maksudnya, tidak ada pengaruhnya penyusuan untuk mengharamkan perkawinan kecuali ... (Pen;.).

2 Al-Muhalla. karya Ibnu Hazm, juz 10, him. 9-11.

3 Al-Mughni ma'a asy-Syarh al-Kabir, juz 9, him. 194.

4 Al-Ikhtiar, Ibnu Maudud al-Hanafi, juz 3, hlm. 120; dan lihat Syarah Fathul-Qadir, Ibnul Hammam, juz 3, him.

Fatwa-fatwa Kontemporer (Dr. Yusuf Qardhawi)
Gema Insani Press, Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593, Fax. (021) 7984388
media.isnet.org

Ayuk memperbaikki Diri Dulu

Memperbaiki Diri
Sebelum Memperbaiki Sistem

DI ANTARA prioritas yang dianggap sangat penting dalam usaha perbaikan (ishlah) ialah memberikan perhatian terhadap pembinaan individu sebelum membangun masyarakat; atau memperbaiki diri sebelum memperbaiki sistem dan institusi. Yang paling tepat ialah apabila kita mempergunakan istilah yang dipakai oleh al-Qur'an yang berkaitan dengan perbaikan diri ini; yaitu:

"...Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keaduan yang ada pada diri mereka sendiri..." (ar-Ra'd: 11)
Inilah sebenarnya yang menjadi dasar bagi setiap usaha perbaikan, perubahan, dan pembinaan sosial. Yaitu usaha yang dimulai dari individu, yang menjadi fondasi bangunan secara menyeluruh. Karena kita tidak bisa berharap untuk mendirikan sebuah bangunan yang selamat dan kokoh kalau batu-batu fondasinya keropos dan rusak.

Individu manusia merupakan batu pertama dalam bangunan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap usaha yang diupayakan untuk membentuk manusia Muslim yang benar dan mendidiknya --dengan pendidikan Islam yang sempurna-- harus diberi prioritas atas usaha-usaha yang lain. Karena sesungguhnya usaha pembentukan manusia Muslim yang sejati sangat diperlukan bagi segala macam pembinaan dan perbaikan. Itulah pembinaan yang berkaitan dengan diri manusia.

Sesungguhnya pembinaan manusia secara individual untuk menjadi manusia yang salih merupakan tugas utama para nabi Allah, tugas para khalifah pengganti nabi, dan para pewaris setelah mereka.

Pertama-tama yang harus dibina dalam diri manusia ialah iman. Yaitu menanamkan aqidah yang benar di dalam hatinya, yang meluruskan pandangannya terhadap dunia, manusia, kehidupan, dan tuhan alam semesta, Pencipta manusia, pemberi kehidupan. Aqidah yang mengenalkan kepada manusia mengenai prinsip, perjalanan dan tujuan hidupnya di dunia ini. Aqidah yang dapat menjawab pelbagai pertanyaan yang sangat membingungkan bagi orang yang tidak beragama: "Siapa saya? Dari manakah saya berasal? Akan kemanakah perjalan hidup saya? Mengapa saya ada di dunia ini? Apakah arti hidup dan mati? Apa yang terjadi sebelum adanya kehidupan? Dan apakah yang akan terjadi setelah kematian? Apakah misi saya di atas planet ini sejak saya masih di alam konsepsi hingga saya meninggal dunia?

Iman --bukan yang lain-- adalah yang memberikan jawaban memuaskan bagi manusia terhadap pertanyaan-pertanyaan besar berkaitan dengan perjalanan hidup manusia itu. Ia memberikan tujuan, muatan makna, dan nilai bagi kehidupannya. Tanpa iman manusia akan menjadi debu-debu halus yang tidak berharga di alam wujud ini, dan sama sekali tidak bernilai jika dihadapkan kepada kumpulan benda di alam semesta yang sangat besar. Umur manusia tidak ada apa-apanya kalau dibandingkan dengan perjalanan geologis yang berkesinambungan pada alam semesta, dan yang akan terus berlangsung dan tidak akan berakhir. Kekuatan Manusia tidak akan ada apa-apanya kalau dibandingkan dengan pelbagai kejadian di alam semesta yang mengancam keselamatannya; seperti: gempa bumi, gunung meletus, angin ribut, banjir, yang merusak dan membunuh manusia. Ketika berhadapan dengan pelbagai peristiwa alamiah itu, manusia tidak dapat berbuat apa-apa, walaupun dia mempunyai ilmu pengetahuan, kemauan, dan teknologi canggih.

Selamanya, iman merupakan pembawa keselamatan. Dengan iman kita dapat mengubah jati diri manusia, dan memperbaiki segi batiniahnya. Kita tidak dapat menggiring manusia seperti kita menggiring binatang ternak; dan kita tidak dapat membentuknya sebagaimana kita membentuk peralatan rumah tangga yang terbuat dari besi, perak atau bijih tambang yang lainnya.

Manusia harus digerakkan melalui akal dan hatinya. Ia harus diberi kepuasan sehingga dapat merasakan kepuasan itu. Ia harus diberi petunjuk agar dapat meniti jalan yang lurus; dan ia harus digembirakan dan diberi peringatan, agar dia dapat bergembira dan merasa takut dengan adanya peringatan tersebut. Imanlah yang menggerakkan dan mengarahkan manusia, serta melahirkan berbagai kekuatan yang dahsyat dalam dirinya. Manusia tidak akan memperoleh kejayaan tanpa iman. Karena sesungguhnya iman membuatnya menjadi makhluk baru, dengan semangat yang baru, akal baru, kehendak baru, dan filsafat hidup yang juga baru. Sebagaimana yang kita saksikan ketika para ahli sihir Fir'aun beriman kepada Tuhan nabi Musa dan Harun. Mereka menentang kesewenangan Fir'aun, sambil berkata kepadanya dengan penuh ketegasan dan kewibawaan: "... maka putuskanlah apa yang hendak kamu putuskan. Sesungguhnya kamu hanya akan dapat memutuskan pada kehidupan di dunia ini saja... (Taha: 72)
Kita juga dapat melihat para sahabat Rasulullah saw yang keimanan mereka telah memindahkan kehidupan Jahiliyah mereka kepada kehidupan Islam; dari penyembahan berhala, dan penggembalaan kambing kepada pembinaan umat dan menuntun manusia kepada petunjuk Allah SWT, serta mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya.

Selama tiga belas tahun di Makkah al-Mukarramah, seluruh perhatian dan kerja-kerja Nabi saw --yang berbentuk tabligh dan da'wah-- ditumpukan kepada pembinaan generasi pertama berdasarkan keimanan.

Pada tahun-tahun itu belum turun penetapan syariah yang mengatur kehidupan masyarakat, menetapkan hubungan keluarga dan hubungan sosial, serta menetapkan sanksi terhadap orang yang menyimpang dari undang-undang tersebut. Kerja yang dilakukan oleh al-Qur'an dan Rasulullah saw adalah membina manusia dan generasi sahabat Rasulullah saw, mendidik dan membentuk mereka, agar mereka dapat menjadi pendidik di dunia ini setelah kepergian baginda Rasul.

Dahulu, rumah Al-Arqam bin Abi al-Arqam memainkan peranan untuk itu. Kitab suci Allah SWT diturunkan kepada Rasul-Nya sedikit demi sedikit sesuai dengan kasus-kasus yang dihadapi pada saat itu; agar dia membacakannya kepada manusia secara perlahan-lahan, untuk memantapkan keyakinan hati mereka, dan orang-orang yang beriman kepadanya. Nabi saw menjawab berbagai pertanyaan orang musyrik pada waktu itu dengan mematahkan hujah-hujah mereka, sehingga hal ini sangat besar perannya dalam membina kelompok orang-orang beriman, memperbaiki dan mengarahkan perjalanan hidup mereka. Allah SWT berfirman:

"Dan al-Qur'an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian. (al-Isra,: 106)

"Berkatalah orang-orang kafir: "Mengapa al-Qur'an itu tidak diturunkan kepadanya sekaligus saja?" Demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacakannya kelompok demi kelompok. Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya." (al-Furqan: 32-33)
Tugas terpenting yang mesti kita lakukan pada hari ini apabila kita hendak melakukan perbaikan terhadap keadaan umat kita ialah melakukan permulaan yang tepat, yaitu membina manusia dengan pembinaan yang hakiki dan bukan hanya dalam bentuk luarnya saja. Kita harus membina akal, ruh, tubuh, dan perilakunya secara seimbang. Kita membina akalnya dengan pendidikan; membina ruhnya dengan ibadah; membina jasmaninya dengan olahraga; dan membina perilakunya dengan sifat-sifat yang mulia. Kita dapat membina kemiliteran melalui disiplin; membina kemasyarakatannya melalui kerja sama; membina dunia politiknya dengan penyadaran. Kita harus mempersiapkan agama dan dunianya secara bersama-sama agar ia menjadi manusia yang baik, dan dapat mempengaruhi orang untuk berbuat baik, sehingga dia terhindar dari kerugian di dunia dan akhirat; sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT:

"Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat-menasihati supaya mentaati kebenaran dan nasihat- menasihati supaya menetapi kesabaran." (al-'Ashr: 1-3)
Usaha itu tidak dapat dilakukan dengan baik kecuali melalui pandangan yang menyeluruh terhadap wujud ini, dan juga dengan filsafat hidup yang jelas, proyek peradaban yang sempurna, yang dipercayai oleh umat, sehingga ia mendidik anak lelaki dan perempuannya dengan penuh keyakinan, bekerja sesuai dengan hukum yang telah ditentukan dan berjalan pada jalur yang telah digariskan. Bagaimanapun, semua institusi yang ada di dalam umat (masjid dan universitas, buku dan surat kabar, televisi dan radio) mesti melakukan kerja sama yang baik, sehingga tidak ada satu institusi yang naik sementara institusi yang lainnya tenggelam, atau ada satu perangkat yang dibangun dan pada saat yang sama perangkat lainnya dihancurkan. Pernyataan di atas dibenarkan oleh ucapan penyair terdahulu:

"Dapatkah sebuah bangunan diselesaikan; Apabila engkau membangunnya dan orang lain menghancurkannya?"