Oleh
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Islamic Law FAI UMM
![]() |
| Hanya Istri yang Sholeh Pehiasan Dunia |
Seorang istri menceritakan kisah suaminya pada tahun 1415
H, ia berkata :
Suamiku adalah
seorang pemuda yang gagah, semangat, rajin, tampan, berakhlak mulia, taat
beragama, dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Ia menikahiku pada tahun 1390
H. Aku tinggal bersamanya (di kota Riyadh) di rumah ayahnya sebagaimana tradisi
keluarga-keluarga Arab Saudi. Aku takjub dan kagum dengan baktinya kepada kedua
orang tuanya. Aku bersyukur dan memuji Allah yang telah menganugerahkan
kepadaku suamiku ini. Kamipun dikaruniai seorang putri setelah setahun
pernikahan kami.
Lalu suamiku pindah kerjaan di daerah timur Arab Saudi.
Sehingga ia berangkat kerja selama seminggu (di tempat kerjanya) dan pulang
tinggal bersama kami seminggu. Hingga akhirnya setelah 3 tahun, dan putriku
telah berusia 4 tahun… Pada suatu hari yaitu tanggal 9 Ramadhan tahun 1395 H
tatkala ia dalam perjalanan dari kota kerjanya menuju rumah kami di Riyadh ia
mengalami kecelakaan, mobilnya terbalik. Akibatnya ia dimasukkan ke Rumah
Sakit, ia dalam keadaan koma. Setelah itu para dokter spesialis mengabarkan
kepada kami bahwasanya ia mengalami kelumpuhan otak. 95 persen organ otaknya
telah rusak. Kejadian ini sangatlah menyedihkan kami, terlebih lagi kedua orang
tuanya lanjut usia. Dan semakin menambah kesedihanku adalah pertanyaan putri
kami (Asmaa') tentang ayahnya yang sangat ia rindukan kedatangannya. Ayahnya
telah berjanji membelikan mainan yang disenanginya…
Kami senantiasa bergantian menjenguknya di Rumah Sakit,
dan ia tetap dalam kondisinya, tidak ada perubahan sama sekali. Setelah lima
tahun berlalu, sebagian orang menyarankan kepadaku agar aku cerai darinya
melalui pengadilan, karena suamiku telah mati otaknya, dan tidak bisa
diharapkan lagi kesembuhannya. Yang berfatwa demikian sebagian syaikh -aku
tidak ingat lagi nama mereka- yaitu bolehnya aku cerai dari suamiku jika memang
benar otaknya telah mati. Akan tetapi aku menolaknya, benar-benar aku menolak
anjuran tersebut.



