Oleh
Muhammad
Hadidi
Mahasiswa
Islamic Law University Muhammadiyah Of Malang
Keluarga
Berencana atau KB adalah gerakan untuk membatasi jumlah keluarga (yang
sering kita dengar dengan istilah 2 anak cukup) yang dilakukan dengan
menggunakan alat kontrasepsi atau pencegahan kehamilan seperti spiral, IUD dan
lain-lain. Namun ternyata gerakan pembatasan keturunan ini jika kita perhatikan
dari sisi agama, ternyata program Keluarga
Berencana ini
sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam.
Sebab Allah subhanahuwata’ala dan Rasulullah SAW telah mensyariatkan
kepada umatnya untuk mendapatkan keturunan sekaligus memperbanyaknya.
Dalam
salah satu hadits, Rasulullah SAW bersabda:
تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم
الأمم يوم القيامة
”Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat (dalam
riwayat yang
lain : dengan para nabi di hari kiamat)".
[Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam
Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62] Karena umat itu membutuhkan jumlah yang
banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka.
hukum asal untuk
membatasi keturunan adalah Haram, Kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu yang
mengharuskannya untuk tidak melahirkan lagi, seperti dalam keadaan darurat.
Maka jika
bersandar dari dalil diatas, maka hukum asal untuk membatasi keturunan adalah
Haram. Namun pada kenyataannya timbul banyak sekali pernyataan-pernyataan tentang
keadaan tertentu yang mengharuskan seseorang untuk berhenti dari memiliki
keturunan. Seperti dalam keadaan darurat. Maka jika demikian keadaannya,
baginya diberi keringanan, seperti:
-Pertama: Keadaan Istri yang sakit, yang
tidak memungkinkan untuk hamil atau melahirkan lagi. Dan jika mengandung atau
melahirkan lagi akan membahayakan kesehatan sang istri. Maka dibolehkan baginya
untuk berhenti memiliki keturunan.
-Kedua: Keadaan
seseorang yang sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka dalam keadaan seperti ini seorang
istri dibolehkan untuk mengkonsumsi pil pencegah kehamilan sementara. Seperti setahun
atau
dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil,
sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.
Dari urain
singkat diatas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa:
A.
Membatasi keturunan hukumnya Haram (Tahdid Nasl)
Termasuk
disini:
1,
Slogan 2 anak cukup yang dicanangkan
pemerintah, padahal suami dan istri dalam keadaan mampu dan sehat
2,
Alasan karena kemiskinan atau
ketidakmampuan. Sebab Allah telah berfirman dalam Al Quran:
وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ
نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ
Dan
janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang
memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian. (Al Isra’ 31)
3,
Alasan karir atau untuk hidup senang
atau hal-hal lain yang serupa yang dilakukan para wanita zaman sekarang ini.
Semua hal tersebut juga tidak boleh.
B.
Mengatur waktu kehamilan disebabkan keadaan diatas, hukumnya mubah (Tandhim
Nasl)
Pengaturan
yang dimaksud bersifat sementara, dan tidak permanen seperti tubektomi dan
fasektomi. sebab 2 cara tersebut dilarang (Haram) kecuali keadaan
darurat. Perlu diketahui, bahwa tidak ada seorangpun yang
mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemuliaan
dan
kekuatan suatu umat, tidak seperti anggapan orang-orang yang memiliki prasangka
yang
jelek, (yang mereka) menganggap bahwa banyaknya umat merupakan sebab
kemiskinan
dan
kelaparan. Wallahu’alam bish showab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar