Oleh
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Syariah Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Malang
![]() |
| Gambar : Hasil Bayi Tabung |
Manusia
adalah makhluk yang dinamis dan berakal, sehingga manusia selalu mengalami
perkembangan dari waktu ke waktu. Penemuan-penemuan baru adalah hal yang
berkesinambungan dalam kehidupan manusia, karena itu manusia dikatakan makhluk
yang dinamis. Demikian pula yang kemudian terjadi dalam ilmu kedokteran,
perkembangan dan penemuan-penemuan dalam bidang ini sangat pesat dan terus
menghasilkan sebuah trobosan-trobosan di dalamnya. di saat manusia tak selamanya
mudah dan berhasil dalam meneruskan keturunan dengan berbagai permasalahan yang
menjadi penyebabnya, dalam dunia kedokteran kemudian diperkenalkan metode yang
menjembatani mereka yang kesulitan secara biologis untuk berketurunan, atau
bahkan menginginkan keturunan yang super, sehingga mengadopsi gen orang
tertentu.
Kloning
dan bayi tabung, dua penemuan yang tak terbayangkan sebelumnya oleh manusia,
dimana dua hal tersebut dikatakan mampu menjadi solusi bagi permasalahan
biologis manusia. Kloning yang secara gampangnya kita dapat memahaminya sebagai
upaya pembibitan manusia dengan bibit tertentu, baik bibit unggul atau bibit
tertentu. Dan bayi tabung yang Nampak seperti menginjeksi pembuahan sel telur
ke dalam ovum untuk memudahkan terjadinya pembuahan bagi mereka yang kesulitan
secara biologis dalam meneruskan keturunan.
Namun,
kedua hal di atas sampai hari ini masih dalam perbincangan dan dialektika yang
panjang tentangnya. Pro-kontra akan keduanya tak habis pada suatu titik,
terlebih jika kemudian dilihat dari prespektif hokum Islam. Perdebatan di
kalangan ulama belum selesai dan pengkajian masih terus dilakukan. Sehingga,
disini kemudian akan sedikit dipaparkan tentang hakikat keduanya dan
pertimbangannya dalam hokum Islam. Sehingga masyarakat dapat tercerahkan dengan
mengetahui hakikat dari Kloning dan bayi tabung yang kian marak
diperbincangkan.
Pengertian Kloning dan bayi tabung;
Dalam literature yang membahas permasalahan
bayi tabung, banyak pengertian yang dikemukakan oleh para pakar dalam
bidangnya. Salah satu diantaranya menyatakan bahwa Bayi tabung atau pembuahan
in vitro (bahasa Inggris: in vitro fertilisation)
adalah sebuah teknik pembuahan dimana sel telur
(ovum) dibuahi di luar tubuh wanita.
Bayi tabung adalah salah satu metode untuk
mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil. Prosesnya
terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur
dari ovarium
dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair. Teknologi
ini dirintis oleh P.C Steptoe dan R.G Edwards pada tahun 1977.[1]
b. Macam-macam bayi tabung
Dalam perkembangannya, bayi
tabung tidak hanya satu macam saja bentuknya, namun ada beberapa macam. Dimana
perbedaan jenis bayi tabung satu sama lain, akan mempengaruhi istinbath hukum
dalam permasalahan bayi tabung itu sendiri.
Maka setidaknya ada tiga macam bayi tabung, dimana perbedaan tersebut
lebih pada hal teknis pembuatan bayi tabung.
1. Teknik
In Vitro Fertilization (IVF).
Pada teknik ini, 50ribu-100ribu sperma dipertemukan dengan satu buah sel telur
di dalam cawan petri yang berisi medium kultur sehingga terjadi pembuahan.
Teknik IVF diperkenalkan oleh Robert Edward, seorang ilmuwan Inggris, pada
tahun 1950-an. Ia melakukan riset bersama Patrick Steptoe, seorang ahli bedah
kandungan. Bayi pertama hasil pembuahan dengan teknik ini adalah Louise Brown,
seorang bayi perempuan, yang lahir pada tanggal 25 Juli 1978 di Inggris. Bayi
tersebut bisa tumbuh normal bahkan sekarang telah melahirkan anak laki-laki
dengan proses persalinan yang normal. Hingga saat ini, sudah ada sekitar empat
juta orang di dunia yang terlahir dengan teknik IVF. Kelebihan dari teknik IVF
antara lain sangat mudah dilakukan, biayanya relatif murah, dan tidak ada manipulasi
pada sel telur (lebih bersifat alami). Namun demikian kelemahannya jika sperma
bermasalah maka sperma tidak akan mampu menembus sel telur sehingga pembuahan
tidak bisa terjadi.
2. Teknik
Intra Cytoplasmic Sperm Injection (ICSA). Teknik ini lakukan dengan menginjeksi
satu sperma ke dalam satu sel telur sehingga terjadi pembuahan. Kelebihan
teknik ini sangat membantu seorang suami yang mengalami kasus azoospermia
(tidak adanya sperma yang keluar bersama air mani) atau juga jumlah spermanya
sangat sedikit dengan kualitas yang jelek. Teknik ICSA harus didukung oleh
sistim pengambilan sperma secara langsung dari testis atau teknologi simpan
beku sperma. Hanya saja teknik ini sangat sulit dilakukan karena membutuhkan
alat khusus yang disebut micromanipulator sehingga membutuhkan biaya yang
relatif lebih mahal.
3. Teknik In Vitro Maturation (IVM). Teknik bayi tabung
ini merupakan teknik terbaru. Teknik tersebut dilakukan dengan mematangkan
dahulu sel telur di laboratorium baru kemudian dibuahi. Tingkat keberhasilan teknik
ini dinilai sangat memuaskan. Selain itu prosedurnya juga sangat sederhana.
Yakni dilakukan hanya pada satu siklus haid saja sehingga bisa meminimalisasi
penggunaan obat hormonal. Biayanya juga relatif lebih murah jika dibandingkan
dengan teknik IVF. Tidak mengherankan jika teknik ini sangat diminati oleh
negara-negara di dunia.[2]
c. Pandangan Islam tentang bayi tabung
Banyak pendapat yang terkait permasalahan
hukum bayi tabung dalam kaca mata Islam, ijtihad pada masalah ini terus
berkembang dan semakin baik perkembangannya, dimana lembaga-lembaga dan
ormas-ormas Islam banyak yang turut andil dalam berijtihad untuk menentukan
hukum bayi tabung. MUI, NU maupun Muhammadiyah memberikan pandangannya
sendiri-sendiri terhadap permaslahan ini.
1. Pandangan Majlis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
dalam fatwanya menyatakan bahwa bayi tabung dengan sperma dan ovum dari
pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh). Sebab, ini termasuk
ikhtiar yang berdasarkan kaidah-kaidah agama. Namun, para ulama melarang
penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di
rahim perempuan lain. "Itu hukumnya haram," papar MUI dalam fatwanya.
Apa pasal? Para ulama menegaskan, di kemudian hari hal itu akan menimbulkan
masalah yang rumit dalam kaitannya dengan warisan.
Para ulama MUI dalam fatwanya
juga memutuskan, bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah
meninggal dunia hukumnya haram. "Sebab, hal ini akan menimbulkan masalah
yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam hal
kewarisan," tulis fatwa itu.
Lalu bagaimana dengan proses bayi tabung yang sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang sah? MUI dalam fatwanya secara tegas menyatakan hal tersebut hukumnya haram. Alasannya, statusnya sama dengan hubungan kelamin antarlawan jenis di luar penikahan yang sah alias zina.[3]
Lalu bagaimana dengan proses bayi tabung yang sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang sah? MUI dalam fatwanya secara tegas menyatakan hal tersebut hukumnya haram. Alasannya, statusnya sama dengan hubungan kelamin antarlawan jenis di luar penikahan yang sah alias zina.[3]
Kesimpulannya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menetapkan 4 keputusan terkait
masalah bayi tabung, diantaranya :
- Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab ini termasuk ikhtiar yang berdasarkan kaidah-kaidah agama.
- sedangkan para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan dirahim perempuan lain dan itu hukumnya haram, karena dikemudian hari hal itu akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan warisan.
- Bayi Tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram. Sebab, hal ini akan menimnulkan masalah yang pelik baik kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam hal kewarisan.
- Bayi Tabung yang sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang sah hal tersebut juga hukumnya haram. Alasannya, statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis diluar pernikahan yang sah alias perzinahan.[4]
2. Pandangan beberapa
ORMAS Islam tentang bayi tabung
Nahdlatul Ulama
(NU) sebagai ormas terbesar di Indonnesiajuga telah melayangkan pandangannya
terkait masalah ini dalam forum Munas Alim Ulama di Kaliurang, Yogyakarta pada
1981. Ada tiga keputusan yang kemudian ditetapkan oleh para ulama NU dalam
bahtsul masail terkait masalah bayi tabung:
Pertama, apabila mani
yang ditabung dan dimasukan ke dalam rahim wani
ta tersebut ternyata bukan mani suami-istri yang sah, maka bayi tabung hukumnya haram. Hal itu didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik dalam pandangan Allah SWT, dibandingkan perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya (berzina) di dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya."
ta tersebut ternyata bukan mani suami-istri yang sah, maka bayi tabung hukumnya haram. Hal itu didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik dalam pandangan Allah SWT, dibandingkan perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya (berzina) di dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya."
Kedua, apabila sperma
yang ditabung tersebut milik suami-istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak
muhtaram, maka hukumnya juga haram. "Mani muhtaram adalah mani yang
keluar/dikeluarkan dengan cara yang tidak dilarang oleh syara'," papar
ulama NU dalam fatwa itu.Terkait mani yang dikeluarkan secara muhtaram, para
ulama NU mengutip dasar hukum dari Kifayatul Akhyar
II/113. "Seandainya
seorang lelaki berusaha mengeluarkan spermanya (dengan beronani) dengan tangan
istrinya, maka hal tersebut diperbolehkan, karena istri memang tempat atau
wahana yang diperbolehkan untuk bersenang-senang."
Ketiga, apabila mani
yang ditabung itu mani suami-istri dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram,
serta dimasukan ke dalam rahim istri sendiri, maka hukum bayi tabung menjadi
mubah (boleh).
Muhammadiyah, meskipun
tidak secara khusus membahas bayi tabung, namun Majelis Tarjih dan Tajdid PP
Muhammadiyah juga telah menyatakan pandangannya terkait boleh tidaknya
menitipkan sperma suami-istri di rahim istri kedua. Dalam fatwanya, Majelis
Tarjih dan Tajdid berpandangan, bahwa hukum inseminasi buatan seperti itu
termasuk yang dilarang.
"Hal itu
disebut dalam ketetapan yang keempat dari sidang periode ke tiga dari Majmaul
Fiqhil Islamy dengan judul Athfaalul Anaabib (Bayi Tabung)," papar fatwa
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah. Rumusannya, "cara kelima inseminasi itu
dilakukan di luar kandungan antara dua biji suami-istri, kemudian ditanamkan
pada rahim istri yang lain (dari suami itu) hal itu dilarang menurut hukum
Syara'." Sebagai ajaran yang sempurna, Islam selalu mampu menjawab
berbagai masalah yang terjadi di dunia modern saat ini.[5]
d.
Dalil-dalil syar’i yang dapat dijadikan landasan menetapkan hukum haram
inseminasi buatan dengan donor, antara lain :
- “Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan.” (QS Al-Israa’:70).
- “Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS At-tiin:4).
- Hadist Nabi SAW yang mengatakan : ” tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang lain).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan dipandang shahih oleh Ibnu Hibban).[6]
II. KLONING
a. Pengertian Kloning
Kloning merupakan penemuan yang
pada masa itu cukup menghebohkan dunia, Kloning sendiri berasal dari kata klόόn
(yunani), yang artinya tunas. Kloning adalah tindakan menggandakan atau
mendapatkan keturunan jasasd hidup tanpa fertilisasi, berasal dari induk yang
sama, mempunyai susunan (jumlah dan gen) yang sama dan kemungkinan besar
mempunyai fenotib yang sama. Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama
dengan induknya yang bernama manusia.[7]
Dalam pengertian yang lain dikatakan bahwa
Kloning adalah upaya untuk menduplikasi genetik yang sama dari suatu organisme
dengan menggantikan inti sel dari sel telur dengan inti sel organisme lain.
Kloning pada manusia dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah
diambil intinya lalu disatukan dengan sel dewasa dari suatu organ tubuh.
Hasilnya ditanam ke rahim seperti halnya embrio bayi tabung.[8]
b.
Macam-macam Kloning
Seperti halnya bayi tabung,
Kloning juga memiliki beberapa macam, yang juga akan mempengaruhi istinbath
hukum dalam permasalahan kloning, untuk lebih jelasnya adalah sebagai berikut:
1.
Kloning DNA rekombinan Kloning ini merupakan pemindahan
sebagian rantai DNA yang diinginkan dari suatu organisme pada satu element
replikasi genetik, contohnya penyisipan DNA dalam plasmid bakteri untuk
mengklon satu gen.
2.
Kloning Reproduktif Merupakan teknologi yang digunakan
untuk menghasilkan hewan yang sama, contohnya Dolly dengan suatu proses yang
disebut SCNT (Somatic Cell Nuclear Transfer).
3.
Kloning
Terapeutik Merupakan suatu kloning untuk memproduksi embrio manusia sebagai
bahan penelitian. Tujuan utama dari proses ini bukan untuk menciptakan manusia
baru, tetapi untuk mendapatkan sel batang yang dapat digunakan untuk
mempelajari perkembangan manusia dan penyembuhan penyakit.[9]
c. Dampak dari
Kloning
Kloning,
meskipun belum dapat dibuktikan realisasinya secara kongkrit terutama dalam hal
cloning manusia, namun sudah banyak memicu kontroversi di dunia kedokteran itu
sendiri. Hal ini dikarenakan bahwa cloning akan banyak menimbulkan dampak-dampak
negative dalam kehidupan manusia khususnya dan kehidupan makhluk hidup umumnya.
Salah satu pendapat yang kemudian menyatakan dampak negative dari adanya
Kloning yaitu pendapat George Annos, dimana menurut George Annos, kloning akan
memiliki dampak buruk bagi kehidupan, antara lain :
- merusak peradaban manusia.
- memperlakukan manusia sebagai objek.
- Jika kloning dilakukan manusia seolah seperti barang mekanis yang bisa dicetak semaunya oleh pemilik modal. Hal ini akan mereduksi nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh manusia hasil kloning.
- kloning akan menimbulkan perasaan dominasi dari suatu kelompok tertentu terhadap kelompok lain. Kloning biasanya dilakukan pada manusia unggulan yang memiliki keistimewaan dibidang tertentu. Tidak mungkin kloning dilakukan pada manusia awam yang tidak memiliki keistimewaan. Misalnya kloning Einstein, kloning Beethoven maupun tokoh-tokoh yang lain. Hal ini akan menimbulkan perasaan dominasi oleh manusia hasil kloning tersebut sehingga bukan suatu kemustahilan ketika manusia hasil kloning malah menguasai manusia sebenarnya karena keunggulan mereka dalam berbagai bidang.[10]
d.
Pandangan Islam tentang Kloning
Seperti
yang disampaikan di atas bahwa hukum dari pada cloning terpengaruhi oleh
macamnya, terlebih jika yang dikloning adalah manusia. Artinya bahwa hukum meng-cloning
manusia, terdapat rincian tersendiri.
Tergantung cara cloning yang dilakukan. Paling tidak ada empat cara yang bisa
dilakukan dalam cloning:
Cara pertama, cloning dilakukan dengan mengambil inti sel (nucleus of
cells) “wanita lain (pendonor sel telur)” yang kemudian ditanamkan ke dalam
ovum wanita kandidat yang nekleusnya telah dikosongkan.
Cara kedua, cloning dilakukan dengan menggunakan inti sel (nucleus)
“wanita kandidat” itu sendiri, dari sel telur milik sendiri bukan dari
pendonor.
Cara ketiga, cloning dilakukan dengan menanamkan inti sel (nucleus)
jantan ke dalam ovum wanita yang telah dikosongkan nukleusnya. Sel jantan ini
bisa berasal dari hewan, bisa dari manusia. Terus manusia ini bisa pria lain,
bisa juga suami si wanita.
Cara keempat, cloning dilakukan dengan cara pembuahan (fertilization)
ovum oleh sperma (dengan tanpa hubungan sex) yang dengan proses tertentu bisa
menghasilkan embrio-embrio kembar yang banyak. [11]
Pada kasus dua cara pertama, pendapat yang dikemukakan
adalah haram, dilarang melakukan cloning yang semacam itu dengan dasar analogi
(qiyas) kepada haramnya lesbian dan sadduzarai’ (tindakan pencegahan,
precaution) atas timbulnya kerancuan pada nasab atau sistem keturunan, padahal
melindungi keturunan ini termasuk salah satu kewajiban agama. Di lain pihak
juga akan menghancurkan sistem keluarga yang merupakan salah ajaran agama
Islam. Pada cara ketiga dan keempat, cloning haram dilakukan jika sel atau sperma
yang dipakai milik lelaki lain (bukan suami) atau milik hewan. Jika sel atau
sperma yang dipakai milik suami sendiri maka hukumnya belum bisa ditentukan
(tawaquf), melihat dulu maslahat dan bahayanya dalam kehidupan sosial. Untuk
menentukan hukum pastinya harus didiskusikan dahulu dengan melibatkan banyak
pakar dari berbagai disiplin ilmu, yang meliputi ilmuwan kedokteran, ilmuwan
biologi (geneticist, biophysicist, dkk), sosiolog, psikolog, ilmuwan hukum, dan
agamawan (pakar fiqh). [12]
Jika hasilnya bisa membikin kacau tatanan masyarakat
(karena banyak orang kembar, sehingga jika ada tindak kriminal atau kasus hukum
lainnya susah diidentifikasi, dan mungkin efek-efek lain) maka hukumnya tidak
boleh, haram. Cara mengatasinya dengan melihat maslahah dan madharatnya. Jika
hukum cloning sudah menjadi keputusan haram atau halal, maka tentu bisa
ditindak lanjuti melalui lembaga-lembaga yang berwenang untuk melarang atau
menjatuhkan sanksi bagi para pelanggarnya.[13]
Menurut Sheikh Muhammad Thanthawi dan Sheikh Muhammad
Jamil Hammud Al-’Amily yang mengatakan bahwa kloing dalam upaya mereproduksi
manusia terdapat pelecehan terhadap kehormatan manusia yang mestinya dijunjung
tinggi. Kloning mengarah kepada goncangnya sistem kekeluargaan serta penghinaan
dan pembatasan peranan perempuan. Ia bukan saja memutuskan silaturahim tetapi
juga mengikis habis cinta. Ia adalah mengubah ciptaan Allah dan bertentangan
dengan Sunatullah. Itu adalah pengaruh setan bahkan merupakan upayanya untuk
menguasai dunia dan manusia.[14]
Sheikh
Farid Washil (mantan Mufti Mesir) menolak kloning reproduksi manusia karena
dinilainya bertentangan dengan empat dari lima Maqashid asy-Syar’iah:
pemeliharaan jiwa, akal, keturunan, dan agama. Dalam hal ini cloning menyalahi
pemeliharaan keturunan.[15]
Bayi tabung dan Kloning adalah hasil
dari perkembangan manusia secara iptek, sehingga kehadiran keduanya adalah
sebuah keniscayaan perkembangan zaman. Sebagai manusia dan umat Islam yang
dinamis, kita harus selalu siap dan tanggap dalam menerima setiap perkembangan
zaman. Termasuk dalam melihat eksistensi dua hal tadi.
Adapun jika kita melihat dengan kaca
mata Islam, maka sejatinya dalam menentukan hokum bagi keduanya memang perlu
adanya sebiuah kajian yang mendalam
terhadap keduanya, sehingga dapat dihasilkan sebuah ijtihad yang berkualitas.
Tidak asal tarik kesimpulan saja. Dan apa yang telah dipaparkan diatas
merupakan bagian dari ijtihad para ulama, ormas maupun praktisi hokum Islam.
Setidaknya dari pendapat dan kajian tentang dua hal bisa menambah wacana
keIslaman kita semua, dan dapat menjadi wacana bagi kita semua tentang hokum
bayi tabung dan cloning.
Seyogyanya makalah ini dapat disusun
secara lebih ilmiah dan mendalam, namun jika banyak kekurangan maka ini merupakan
factor keterbatasan kami. Ahirnya, kesempurnaan hanya milik Allah SWT, dan
keterbatasan adalah manusiawi.
DAFTAR PUSTAKA
-
http://id.wikipedia.org/wiki/Fertilisasi_in_vitro
(diakses: selasa, 6 nov 2012)
-
http://www.bayitabung.net/81/mengenal-teknologi-bayi-tabung/
(diakses: selasa, 6 nov 2012)
-
islam/fatwa/10/05/08/114856-apa-hukum-bayi-tabung-menurut-islam-
(diakses: selasa, 6 nov 2012)
-
http://keperawatanreligionsrikandipuspaamandaty.wordpress.com/2010/12/17/bayi-tabung-dalam-pandangan-islam/
(diakses: selasa, 6 nov 2012)
-
http://bobbyartanto.blogspot.com/2011/12/pengertian-kloning-lengkap-dengan.html
(diakses: selasa, 6 nov 2012)
-
http://newsletter-aries.blogspot.com/2007/12/kloning-manusia.html
(diakses: selasa, 6 nov 2012)
-
http://musyariaulia.blogspot.com/2012/03/hukum-kloning-dalam-perspektif-agama.html
(diakses: selasa, 6 nov 2012)
-
http://gudangmakalah.blogdetik.com/2009/03/14/kloning-dalam-pandangan-islam/
(diakses: selasa, 6 nov 2012)
[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Fertilisasi_in_vitro
[2]
http://www.bayitabung.net/81/mengenal-teknologi-bayi-tabung/
[3] http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/fatwa/10/05/08/114856-apa-hukum-bayi-tabung-menurut-islam-
[4] http://keperawatanreligionsrikandipuspaamandaty.wordpress.com/2010/12/17/bayi-tabung-dalam-pandangan-islam/
[5] http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/fatwa/10/05/08/114856-apa-hukum-bayi-tabung-menurut-islam-
[6] http://keperawatanreligionsrikandipuspaamandaty.wordpress.com/2010/12/17/bayi-tabung-dalam-pandangan-islam/
[7] http://bobbyartanto.blogspot.com/2011/12/pengertian-kloning-lengkap-dengan.html
[8] http://newsletter-aries.blogspot.com/2007/12/kloning-manusia.html
[9] http://bobbyartanto.blogspot.com/2011/12/pengertian-kloning-lengkap-dengan.html
[10] http://musyariaulia.blogspot.com/2012/03/hukum-kloning-dalam-perspektif-agama.html
[11] http://gudangmakalah.blogdetik.com/2009/03/14/kloning-dalam-pandangan-islam/
[12]
ibid
[13] http://gudangmakalah.blogdetik.com/2009/03/14/kloning-dalam-pandangan-islam/
[14] http://musyariaulia.blogspot.com/2012/03/hukum-kloning-dalam-perspektif-agama.html
[15] ibid

Tidak ada komentar:
Posting Komentar