3 April 2013

MATERI MUATAN PERUNDANG-UNDANGAN




Mohd. Hadidi S.Sy
Materi muatan peraturan perundang-undangan, tolak ukurnya hanya dapat dikonsepkan secara umum. Semakin tinggi kedudukan suatu peraturan perundang-undangan, semakin abstrak dan mendasar materi muatannya. Begitu pula sebaliknya, semakin rendah kedudukan suatu peraturan perundang-undangan, semakin rinci dan konkrit pula materi muatannya. Kesemuanya itu mencerminkan adanya tingkatan-tingkatan tentang materi muatan peraturan perundang-undangan dimana undang-undang merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang paling luas jangkauannya.

Materi muatan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Materi yang diatur dalam BAB III Pasal 8 s/d Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mencakup petunjuk tentang materi muatan dari Undang-Undang Dasar. Padahal dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Dasar tercakup di dalamnya:

1. Berdasarkan pencermatan tentang materi muatan yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasca Perubahan, sebagaimana dimuat dalam Pembukaan dan Pasal-Pasal dalam Batang Tubuhnya adalah:

A. Pada Pembukaan
1. Pada alinea pertama
− Kemerdekaan ialah hak segala bangsa; dan
−Penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
2. Pada alinea kedua
Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia artinya mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Republik Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Pada alinea ketiga
Berkehidupan kebangsaan yang bebas artinya menyatakan kemerdekaan.

4. Pada alinea keempat

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

B. Pada Batang Tubuh
1. Pernyataan bentuk negara (Pasal 1 ayat (1));
2. Pernyataan pemegang kedaulatan (Pasal 1 ayat (2));
3. Pernyataan dasar negara (Pasal 1 ayat (3));
4. Pernyataan keberadaan MPR dengan;
− Siapa unsur keanggotaannya (Pasal 2)
− Wewenangnya (Pasal 3)
5. Pernyataan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara (Pasal 4 ayat (1));
6. Pengaturan segala sesuatu tentang Presiden termasuk Dewan Pertimbangan Presiden (Pasal 5 s/d 16);
7. Pengaturan tentang Kementerian Negara (Pasal 17 ayat (4));
8. Pengaturan tentang Pemerintah Daerah (Pasal 18 ayat (2));
9. Pengaturan tentang DPR, DPRD, dan Kepala Daerah (Pasal 19, Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (4));
10. Pengaturan tentang DPD (Pasal 22 C dan Pasal 22 D);
11. Pengaturan tentang Pemilu (Pasal 22 E);
12. Pengaturan tentang Keuangan (APBN, Pajak, Macam dan harga mata uang, Bank Sentral) (Pasal 23 s/d Pasal 123 D)
13. Pengaturan tentang BPK (Pasal 23 E, Pasal 23 F, dan Pasal 23 G) ;
14. Pengaturan tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24, Pasal 24 A, s/d 24 C, dan Pasal 25);
15. Pengaturan tentangWilayah Negara (Pasal 25 A);
16. Pengaturan tentangWarga Negara Dan Penduduk (Pasal 26 s/d Pasal 28);
17. Pengaturan tentang HAM (Pasal 28 A s/d Pasal 28 J);
18. Pengaturan tentangAgama (Pasal 29);
19. Pengaturan tentang Pertahanan Dan Keamanan Negara (Pasal 30);
20. Pengaturan tentang Pendidikan Dan Kebudayaan (Pasal 32 dan Pasal 32);
21. Pengaturan tentang Perekonomian Nasional Dan Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan Pasal 34);
22. Pengaturan tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 36 A s/d 36 C);
23. Pengaturan tentang Perubahan Undang-Undang Dasar (Pasal 37).
24. Aturan Peralihan (Pasal I s/d Pasal III)
25. Aturan Tambahan (Pasal I dan Pasal II)

2. Materi muatan Undang-Undang (Pasal 8)
Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi hal-hal yang :
a. Mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi :
1. hak-hak asasi manusia;
2. hak dan kewajiban warga Negara;
3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan Negara serta pembagian kekuasaan negara;
4. wilayah Negara dan pembagian daerah;
5. kewarganegaraan dan kependudukan;
6. keuangan Negara.
b. Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.

3. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Pasal 9)
Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang.
4. Materi muatan Peraturan Pemerintah (Pasal 10)
Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagamana mestinya.

5. Materi muatan Peraturan Presiden (Pasal 11)
Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah. Dalam Penjelasan Pasal 11 disebutkan bahwa Peraturan Presiden adalah Peraturan yang dibuat Presiden sebagai atribusi dari Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.

6. Materi muatan Peraturan Daerah (Pasal 12)
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi.

7. Materi muatan Peraturan Desa (Pasal 13)
Materi muatan Peraturan Desa/yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

8. Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Pasal 14).

Materi muatan peraturan perundang-undangan juga mengandung asas-asas yang harus ada dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Asas-asas tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004. Ayat (1) sebagai berikut, Materi Muatan Peraturan Perandang-undangan mengandung asas pengayoman, kemanusian, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Sedangkan ayat (2), menyatakan “Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”.

Apa yang dimaksudkan dengan asas-asas yang berlaku dalam materi muatan peraturan perundang-undangan tersebut dijelaskan dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) sebagai berikut:
1. Asas pengayoman; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.

2. Asas kemanusian; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

3. Asas kebangsaan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.

4. Asas kekeluargaan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

5. Asas kenusantaraan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
6. Asas bhinneka tunggal ika; Bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

7. Asas keadilan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.

8. Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.

9. Asas ketertiban dan kepastian hukum; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.

10. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar