| Mohd. Hadidi S.Sy |
Materi
muatan peraturan perundang-undangan, tolak ukurnya hanya dapat dikonsepkan
secara umum. Semakin tinggi kedudukan suatu peraturan perundang-undangan,
semakin abstrak dan mendasar materi muatannya. Begitu pula sebaliknya, semakin
rendah kedudukan suatu peraturan perundang-undangan, semakin rinci dan konkrit
pula materi muatannya. Kesemuanya itu mencerminkan adanya tingkatan-tingkatan
tentang materi muatan peraturan perundang-undangan dimana undang-undang
merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang paling luas
jangkauannya.
Materi muatan Peraturan
Perundang-undangan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12. Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2004 adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai
dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Materi yang diatur dalam BAB III
Pasal 8 s/d Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan tidak mencakup petunjuk tentang materi muatan dari
Undang-Undang Dasar. Padahal dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang
Dasar tercakup di dalamnya:
1. Berdasarkan pencermatan tentang materi muatan
yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasca Perubahan, sebagaimana dimuat dalam Pembukaan dan Pasal-Pasal dalam
Batang Tubuhnya adalah:
A. Pada Pembukaan
1. Pada alinea pertama
−
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa; dan
−Penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan
prikeadilan.
2. Pada alinea kedua
Perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia artinya mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Republik Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
3. Pada alinea ketiga
Berkehidupan
kebangsaan yang bebas artinya menyatakan
kemerdekaan.
4. Pada alinea
keempat
Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. Pada Batang Tubuh
1. Pernyataan bentuk negara (Pasal 1 ayat (1));
2. Pernyataan pemegang kedaulatan (Pasal 1 ayat
(2));
3. Pernyataan dasar negara (Pasal 1 ayat (3));
4. Pernyataan keberadaan MPR dengan;
− Siapa unsur keanggotaannya (Pasal 2)
−
Wewenangnya (Pasal 3)
5. Pernyataan
Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara (Pasal 4 ayat (1));
6. Pengaturan segala sesuatu tentang Presiden
termasuk Dewan Pertimbangan Presiden (Pasal 5 s/d 16);
7. Pengaturan tentang Kementerian Negara (Pasal 17
ayat (4));
8. Pengaturan tentang Pemerintah Daerah (Pasal 18
ayat (2));
9. Pengaturan tentang DPR, DPRD, dan Kepala Daerah
(Pasal 19, Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (4));
10. Pengaturan tentang DPD (Pasal 22 C dan Pasal 22
D);
11. Pengaturan tentang Pemilu (Pasal 22 E);
12. Pengaturan tentang Keuangan (APBN, Pajak, Macam
dan harga mata uang, Bank Sentral) (Pasal 23 s/d Pasal 123 D)
13. Pengaturan tentang BPK (Pasal 23 E, Pasal 23 F,
dan Pasal 23 G) ;
14. Pengaturan tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal
24, Pasal 24 A, s/d 24 C, dan Pasal 25);
15. Pengaturan
tentangWilayah Negara (Pasal 25 A);
16. Pengaturan
tentangWarga Negara Dan Penduduk (Pasal 26 s/d Pasal 28);
17. Pengaturan tentang HAM (Pasal 28 A s/d Pasal 28
J);
18. Pengaturan tentangAgama (Pasal 29);
19. Pengaturan tentang Pertahanan Dan Keamanan
Negara (Pasal 30);
20. Pengaturan tentang Pendidikan Dan Kebudayaan
(Pasal 32 dan Pasal 32);
21. Pengaturan tentang Perekonomian Nasional Dan
Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan Pasal 34);
22. Pengaturan tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang
Negara, Serta Lagu Kebangsaan (Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 36 A s/d 36 C);
23. Pengaturan tentang Perubahan Undang-Undang Dasar
(Pasal 37).
24. Aturan Peralihan (Pasal I s/d Pasal III)
25. Aturan Tambahan (Pasal I dan Pasal II)
2. Materi muatan Undang-Undang (Pasal 8)
Materi muatan yang harus diatur
dengan Undang-Undang berisi hal-hal yang :
a. Mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi :
1. hak-hak asasi manusia;
2. hak dan kewajiban warga Negara;
3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan Negara serta
pembagian kekuasaan negara;
4. wilayah Negara dan pembagian daerah;
5. kewarganegaraan dan kependudukan;
6. keuangan Negara.
b. Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk
diatur dengan Undang-Undang.
3. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Pasal 9)
Materi muatan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang.
4. Materi muatan Peraturan Pemerintah (Pasal 10)
Materi muatan Peraturan
Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagamana mestinya.
5. Materi muatan Peraturan Presiden (Pasal 11)
Materi muatan Peraturan Presiden
berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk
melaksanakan Peraturan Pemerintah. Dalam Penjelasan Pasal 11 disebutkan bahwa
Peraturan Presiden adalah Peraturan yang dibuat Presiden sebagai atribusi dari
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
6. Materi muatan Peraturan Daerah (Pasal 12)
Materi muatan Peraturan Daerah
adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan
tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran
lebih lanjut Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi.
7. Materi muatan Peraturan Desa (Pasal 13)
Materi muatan Peraturan Desa/yang
setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau
yang setingkat serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi.
8. Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya
dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Pasal 14).
Materi
muatan peraturan perundang-undangan juga mengandung asas-asas yang harus ada
dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Asas-asas tersebut sesuai dengan
Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004. Ayat (1) sebagai
berikut, Materi Muatan Peraturan Perandang-undangan mengandung asas pengayoman,
kemanusian, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika,
keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan
kepastian hukum dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Sedangkan
ayat (2), menyatakan “Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan
Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum
Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”.
Apa yang
dimaksudkan dengan asas-asas yang berlaku dalam materi muatan peraturan
perundang-undangan tersebut dijelaskan dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1)
sebagai berikut:
1. Asas pengayoman; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan
Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka
menciptakan ketentraman masyarakat.
2. Asas kemanusian; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan
Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak
asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk
Indonesia secara proporsional.
3. Asas kebangsaan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan
Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang
pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik
Indonesia.
4. Asas
kekeluargaan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan
Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam
setiap pengambilan keputusan.
5. Asas
kenusantaraan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan
Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah
Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah
merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
6. Asas bhinneka
tunggal ika; Bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi
khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
7. Asas keadilan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan
Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap
warga negara tanpa kecuali.
8. Asas kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh
berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara
lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
9. Asas ketertiban
dan kepastian hukum; Bahwa setiap Materi Muatan
Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam
masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
10. Asas
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus
mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan
individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar