LAPORAN
STUDY LAPANGAN
PROSEDUR
PERKAWINAN DI CATATAN SIPIL
DOSEN
PENGAMPU: M. Syarif, M.Ag
Oleh
Muhammad Hadidi S.Sy
Syarat Administrasi
Perkawinan di Catatan Sipil
1.
Surat Keterangan N1, N2, N3, N4 dari kelurahan
setempat
2.
Fc. Surat Baptis/keanggotaan agama
3. Fc. Surat Perceraian/kematian bagi yang sudah
pernah menikah
4.
Fc. Akte Kelahiran dengan menunjukkan akte
aslinya
5.
Surat pemberkatan nikah secara agama yang asli
6.
Fc. KTP + KK
7.
Fc. Surat Ket. Kewarganegaraan dan Surat
keterangan ganti nama bagi WNI keturunan
8.
Fc. Tanda melapor diri paspor serta surat
keterangan Status dari kedutaan bagi WNA
9.
Surat perjanjian kawin dari notaris (bila
diperlukan)
10.
Surat ijin dari komandan bagi anggota
TNI/POLRI
11.
Surat Ijin orangtuan bagi yang belum usia 21
tahun
12.
pas foto ukuran 4 x 6 background merah
berdampingan 5 lembar
13.
Fc. KTP saksi Perkawinan 2 orang
14.
Surat Rekomendasi Menikah dari Catatan sipil
setempat (untuk yang menikah tidak di tempat domisili) .
Prosedur dan
Tata Cara Penerbitan Akta Perkawinan
1.
Pemohon :
Mengisi
formulir permohonan pencatatan perkawinan serta melampirkan persyaratan yang
diperlukan.
2.
Petugas Loket :
a.
Menerima dan meneliti berkas permohonan
pencatatan perkawinan beserta persyaratan yang diperlukan.
b. Mengirim berkas permohonan beserta persyaratan
kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil.
3.
Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil :
a.
Menerima dan meneliti berkas permohonan yang
diajukan.
b.
Membuat konsep pengumuman permohonan pencatatan
perkawinan.
c.
Memberi petunjuk dan meneruskan kepada Operator
untuk diproses.
4.
Petugas Operator :
a.
Menerima petunjuk dan meneliti berkas
permohonan dari Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil.
b.
Melakukan proses pencatatan akta perkawinan.
c.
Melakukan proses pencetakan rancangan akta dan
kutipan akta perkawinan.
d.
Menyerahkan hasil pencetakan akta dan kutipan
akta beserta berkas permohonan kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan
Sipil.
5.
Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil :
a.
Menerima dan meneliti rancangan akta dan
kutipan akta perkawinan beserta berkas permohonan serta memarafnya.
b.
Mengirimkan rancangan akta dan kutipan akta
perkawinan beserta berkas permohonannya kepada Kepala Bidang Catatan Sipil.
6.
Kepala Bidang Catatan Sipil :
a.
Menerima dan meneliti rancangan akta dan
kutipan akta perkawinan beserta berkas permohonan serta memarafnya.
b.
Mengirimkan rancangan akta dan kutipan akta
perkawinan beserta berkas permohonannya kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan
Catatan Sipil dan diteruskan kepada petugas loket untuk penanda tanganan oleh
pemohon dan saksi-saksi.
7.
Petugas Loket :
a.
Menerima rancangan akta dan kutipan akta
perkawinan dari Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil.
b.
Meminta tanda tangan pemohon dan saksi-saksi
pada rancangan akta dan kutipan akta.
c.
Mengirim rancangan akta dan kutipan akta perkawinan
beserta permohonannya kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil untuk
diteruskan pada Kepala Badan.
8.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan
Sipil dan Keluarga Berencana :
a.
Menerima dan meneliti rancangan akta dan
kutipan akta perkawinan beserta berkas permohonan dari Kepala Sub Bidang
Pelayanan Catatan Sipil.
b.
Menanda tangani akta dan kutipan akta
perkawinan.
c.
Mengirim akta dan kutipan akta perkawinan
beserta berkas permohonan kepada Kepala Bidang Catatan Sipil.
9.
Kepala Bidang Catatan Sipil :
a.
Menerima akta dan kutipan yang telah ditanda
tangani beserta berkas permohonan dari Kepala Badan.
b.
Menyerahkan kutipan akta kepada Kepala Sub
Bidang Pelayanan Catatan Sipil untuk diteruskan kepada petugas loket pelayanan.
c.
Mengirim berkas dan akta perkawinan kepada
Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil untuk
didokumentasikan.
10.
Petugas Loket Pelayanan :
a.
Menerima kutipan akta perkawinan dari Kepala
Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil.
b.
Menerima pembayaran biaya penerbitan akta perkawinan
dari pemohon.
c.
Menyerahkan kutipan akta perkawinan pada
pemohon.
d.
Membuat tanda terima penyerahan kutipan akta
perkawinan.
11.
Pemohon :
a.
Menanda tangani tanda terima penyerahan kutipan
akta perkawinan.
b.
Menerima kutipan akta perkawinan dan bukti
pembayaran dari petugas loket.
Prosedur untuk
mengurus surat N1-N2
Berikut ini adalah prosedur untuk mengurus
surat N1-N4 :
1.
Pergi ke RT untuk meminta Surat Pengantar dari
RT dengan membawa KSK asli dan fotokopi KSK
2.
Pergi ke RW untuk meminta stempel dan tanda
tangan pada surat pengantar dari RT
3.
Anda telah memperoleh Surat Pengantar dari RT
dan RW anda
4.
Pergi ke Kelurahan dengan membawa Surat
Pengantar dari RT RW, KSK asli, fotokopi KSK, Foto 3x4 3 lembar baik untuk laki
dan perempuan
5.
Anda akan memperoleh Surat Pernyataan Belum
Menikah.
Isi Surat Pernyataan tersebut dan bawa ke RT RW anda untuk diminta stempel dan tanda tangan.
Bubuhkan tanda tangan anda dan sebuah materai Rp.6000,-
Fotokopikan sebanyak 2x untuk Surat Pernyataan Belum Menikah.
Isi Surat Pernyataan tersebut dan bawa ke RT RW anda untuk diminta stempel dan tanda tangan.
Bubuhkan tanda tangan anda dan sebuah materai Rp.6000,-
Fotokopikan sebanyak 2x untuk Surat Pernyataan Belum Menikah.
6.
Kembali ke Kelurahan dengan membawa Surat
Pernyataan Belum Menikah yang telah ditandatangani dan di stempel oleh RT RW
beserta fotokopi nya.
7.
Sampai pada tahap ini anda akan memperoleh
Surat N1-N4, Surat Pernyataan Belum Menikah Asli, Surat Keterangan Kelurahan
Anda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar