25 Oktober 2012

PROSEDUR PERKAWINAN DI CATATAN SIPIL



LAPORAN STUDY LAPANGAN
PROSEDUR PERKAWINAN DI CATATAN SIPIL
DOSEN PENGAMPU: M. Syarif, M.Ag

Oleh 
Muhammad Hadidi S.Sy

Syarat Administrasi Perkawinan di Catatan Sipil

1.        Surat Keterangan N1, N2, N3, N4 dari kelurahan setempat
2.        Fc. Surat Baptis/keanggotaan agama
3.   Fc. Surat Perceraian/kematian bagi yang sudah pernah menikah
4.        Fc. Akte Kelahiran dengan menunjukkan akte aslinya
5.        Surat pemberkatan nikah secara agama yang asli
6.        Fc. KTP + KK
7.        Fc. Surat Ket. Kewarganegaraan dan Surat keterangan ganti nama bagi WNI keturunan
8.        Fc. Tanda melapor diri paspor serta surat keterangan Status dari kedutaan bagi WNA
9.        Surat perjanjian kawin dari notaris (bila diperlukan)
10.    Surat ijin dari komandan bagi anggota TNI/POLRI
11.    Surat Ijin orangtuan bagi yang belum usia 21 tahun
12.    pas foto ukuran 4 x 6 background merah berdampingan 5 lembar
13.    Fc. KTP saksi Perkawinan 2 orang
14.    Surat Rekomendasi Menikah dari Catatan sipil setempat (untuk yang menikah tidak di tempat domisili) .
Prosedur dan Tata Cara Penerbitan Akta Perkawinan
1.        Pemohon :
Mengisi formulir permohonan pencatatan perkawinan serta melampirkan persyaratan yang diperlukan.
2.        Petugas Loket :
a. Menerima dan meneliti berkas permohonan pencatatan perkawinan beserta persyaratan yang diperlukan.
b.    Mengirim berkas permohonan beserta persyaratan kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil.
3.        Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil :
a.         Menerima dan meneliti berkas permohonan yang diajukan.
b.         Membuat konsep pengumuman permohonan pencatatan perkawinan.
c.         Memberi petunjuk dan meneruskan kepada Operator untuk diproses.
4.        Petugas Operator :
a.         Menerima petunjuk dan meneliti berkas permohonan dari Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil.
b.         Melakukan proses pencatatan akta perkawinan.
c.         Melakukan proses pencetakan rancangan akta dan kutipan akta perkawinan.
d.        Menyerahkan hasil pencetakan akta dan kutipan akta beserta berkas permohonan kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil.
5.        Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil :
a.         Menerima dan meneliti rancangan akta dan kutipan akta perkawinan beserta berkas permohonan serta memarafnya.
b.         Mengirimkan rancangan akta dan kutipan akta perkawinan beserta berkas permohonannya kepada Kepala Bidang Catatan Sipil.
6.        Kepala Bidang Catatan Sipil :
a.         Menerima dan meneliti rancangan akta dan kutipan akta perkawinan beserta berkas permohonan serta memarafnya.
b.         Mengirimkan rancangan akta dan kutipan akta perkawinan beserta berkas permohonannya kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil dan diteruskan kepada petugas loket untuk penanda tanganan oleh pemohon dan saksi-saksi.
7.        Petugas Loket :
a.         Menerima rancangan akta dan kutipan akta perkawinan dari Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil.
b.         Meminta tanda tangan pemohon dan saksi-saksi pada rancangan akta dan kutipan akta.
c.         Mengirim rancangan akta dan kutipan akta perkawinan beserta permohonannya kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil untuk diteruskan pada Kepala Badan.
8.        Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana :
a.         Menerima dan meneliti rancangan akta dan kutipan akta perkawinan beserta berkas permohonan dari Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil.
b.         Menanda tangani akta dan kutipan akta perkawinan.
c.         Mengirim akta dan kutipan akta perkawinan beserta berkas permohonan kepada Kepala Bidang Catatan Sipil.
9.        Kepala Bidang Catatan Sipil :
a.         Menerima akta dan kutipan yang telah ditanda tangani beserta berkas permohonan dari Kepala Badan.
b.         Menyerahkan kutipan akta kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil untuk diteruskan kepada petugas loket pelayanan.
c.         Mengirim berkas dan akta perkawinan kepada Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil untuk didokumentasikan.
10.    Petugas Loket Pelayanan :
a.         Menerima kutipan akta perkawinan dari Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil.
b.         Menerima pembayaran biaya penerbitan akta perkawinan dari pemohon.
c.         Menyerahkan kutipan akta perkawinan pada pemohon.
d.        Membuat tanda terima penyerahan kutipan akta perkawinan.
11.    Pemohon :
a.         Menanda tangani tanda terima penyerahan kutipan akta perkawinan.
b.         Menerima kutipan akta perkawinan dan bukti pembayaran dari petugas loket.
Prosedur untuk mengurus surat N1-N2
Berikut ini adalah prosedur untuk mengurus surat N1-N4 :
1.        Pergi ke RT untuk meminta Surat Pengantar dari RT dengan membawa KSK asli dan fotokopi KSK
2.        Pergi ke RW untuk meminta stempel dan tanda tangan pada surat pengantar dari RT
3.        Anda telah memperoleh Surat Pengantar dari RT dan RW anda
4.        Pergi ke Kelurahan dengan membawa Surat Pengantar dari RT RW, KSK asli, fotokopi KSK, Foto 3x4 3 lembar baik untuk laki dan perempuan
5.        Anda akan memperoleh Surat Pernyataan Belum Menikah.
Isi Surat Pernyataan tersebut dan bawa ke RT RW anda untuk diminta stempel dan tanda tangan.
Bubuhkan tanda tangan anda dan sebuah materai Rp.6000,-
Fotokopikan sebanyak 2x untuk Surat Pernyataan Belum Menikah.
6.        Kembali ke Kelurahan dengan membawa Surat Pernyataan Belum Menikah yang telah ditandatangani dan di stempel oleh RT RW beserta fotokopi nya.
7.        Sampai pada tahap ini anda akan memperoleh Surat N1-N4, Surat Pernyataan Belum Menikah Asli, Surat Keterangan Kelurahan Anda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar