NILAI KEADILAN:KASUS
NENEK MINAH MENCURI TIGA BUAH KAKAO DI KAB BANYUMAS
(Muhammad Hadidi)
Pencurian tiga buah
kakao oleh Nenek Minah dihukum penjara 1 bulan 15 hari, adapun kasusnya sebagai
berikut: Banyumas - Nenek Minah (55) tak pernah
menyangka perbuatan isengnya memetik tiga buah kakao di perkebunan milik PT
Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang
pengadilan. Bahkan, untuk perbuatannya tersebut dia diganjar 1 bulan 15 hari
penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Ironinya hukum di Indonesia ini berawal
saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo Desa
Darmakradenan Kecamatan Ajibarang Banyumas Jawa Tengah pada 2 Agustus lalu.
Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao. Ketika
sedang asyik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada tiga buah kakao yang
sudah ranum. Dari sekedar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai
sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, tiga buah kakao itu tidak
disembunyikan, namun diletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.