26 Desember 2014

NILAI KEADILAN

 NILAI KEADILAN:KASUS NENEK MINAH MENCURI TIGA BUAH KAKAO DI KAB BANYUMAS
(Muhammad Hadidi)
           
Pencurian tiga buah kakao oleh Nenek Minah dihukum penjara 1 bulan 15 hari, adapun kasusnya sebagai berikut:  Banyumas - Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan, untuk perbuatannya tersebut dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Ironinya hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo Desa Darmakradenan Kecamatan Ajibarang Banyumas Jawa Tengah pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao. Ketika sedang asyik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada tiga buah kakao yang sudah ranum. Dari sekedar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, tiga buah kakao itu tidak disembunyikan, namun diletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.