23 Oktober 2013

The Atmosphere of Life


Foto : Doc. Pribadi
Sore itu disebuah subway di kota New York, suasana cukup sepi.Kereta api bawah tanah itu cukup padat oleh orang-orang yang baru pulang kerja. Tiba-tiba, suara hening terganggu oleh ulah dua orang bocah kecil berumur sekitar 3 dan 5 tahun yang berlarian kesana kemari. Mereka berdua mulai mengganggu penumpang lain.Yang kecil mulai menarik-narik koran yang sedang dibaca oleh seorang penumpang, kadang merebut pena ataupun buku penumpang yang lain. Si kakak sengaja berlari dan menabrak kaki beberapa penumpang yang berdiri menggantung karena penuhnya gerbong itu. Beberapa penumpang mulai terganggu oleh ulah kedua bocah nakal itu, dan beberapa orang mulai menegur bapak dari kedua anak tersebut.
"Pak, tolong dong anaknya dijaga!" pinta salah seorang penumpang.

Bapak kedua anak itu memanggil dan menenangkannya. Suasana kembali hening, dan kedua anak itu duduk diam. Tak lama kemudian, keduanya mulai bertingkah seperti semula, bahkan semakin nakal. Apabila sekali diusilin masih diam saja, kedua anak itu makin berani. Bahkan ada yang korannya sedang dibaca, langsung saja ditarik dan dibawa lari. Bila si-empunya koran tidak bereaksi, koran itu mulai dirobek-robek dan diinjak-injak. Beberapa penumpang mulai menegur sang ayah lagi dengan nada mulai kesal. Mereka benar-benar merasa terganggu, apalagi suasana pulang kerja, mereka masih sangat lelah.

Bagaimana Kiat Mengajak Teman Perempuan Anda Menutup Aurat???

Foto : Dokumen Internet Hijaber Comunity.

Bagaimana mengajak saudara, teman, dan para muslimah di sekitar kita berjilbab? Atau setidaknya, bagaimana cara menyikapi para muslimah yang belum sempurna menutup auratnya?
Sebelum menjawab semua itu, kita mencoba mengupayakan bagaimana kiat untuk bijak menyikapi kekurangan orang lain. Pertama, Bersyukur kepada Allah SWT, jika kita tak memiliki kekurangan yang serupa dengan orang yang kita saksikan kekurangannya. Sesungguhnya, kita terhindar dari kekurangan itu pun pada hakekatnya adalah karunia-Nya. Kedua, Berlindung kepada Allah SWT dari memiliki kekurangan yang serupa. Jika bukan karena perlindungan Allah, belum tentu kita terhindar dari keadaan semacam itu. Ketiga, Doakan orang yang memiliki kekurangan agar berubah menjadi lebih baik. Doakan pula orang yang berbuat salah agar dibimbing Allah bertaubat dan memperbaiki diri.

Keempat, Sampaikan dakwah kepadanya. Informasikan manfaat setiap amal yang kita perbuat. Informasikan kerugian dan dampak buruk yang dialami oleh diri kita sendiri, juga oleh orang di sekitar kita akibat dari apa yang kita perbuat. Bisa jadi seseorang berbuat salah, karena belum mengetahui hal itu salah atau belum tahu akibat buruk perbuatannya. Kiat diatas dapat digunakan bila melihat para muslimah yang cara berpakaiannya atau cara berhijabnya masih belum sempurna, misalnya;

Pertama, jika kita telah sempurna menutup aurat, maka bersyukurlah kepada Allah. Jangan sampai kita menjadi ujub (bangga diri) dan sombong (merasa diri lebih baik atau lebih shalehah). Sesungguhnya, kita bisa menutup aurat dengan baik karena rahmat dan karunia Allah. Jika Allah tidak membimbing, belum tentu kita berbuat lebih baik.

PERNIKAHAN DAN PERBUDAKAN

Oleh 
Muhammad Hadidi
 Mahasiswa Islamic Law University Muhammadiyah of Malang

Doc. Pribadi
"Kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba sahayamu. Jika mereka miskin maka Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nuur 24:32)

"Hendaklah orang-orang yang belum mampu kawin bersabar sampai Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan orang-orang yang mencari ketetapan (nikah) dari yang dimiliki tata hukummu hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berilah mereka dari harta yang Allah berikan padamu.
Janganlah kamu memaksa yang termasuk tata hukummu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian hanya karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi.

Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah sesudah pemaksaan itu adalah Pengampun dan Penyayang". (QS. An-Nuur 24:33)
Hamba sahaya pada ayat 24:32 ialah para pekerja yang sudah memiliki
persyaratan untuk menikah secara garis hukum Islam, hamba sahaya berbeda dengan budak.

Problematika Nikah Sirri



 Adikku Jangan Engkau Mau di Nikahkan Sirri 

 Oleh 
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Islamic Law University Muhammadiyah of Malang
Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami.

Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. [Surya Online, Sabtu, 28 Februari, 1009].

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL DARI MASA KLASIK HINGGA MASA MODEREN


Dokumen Pribadi : Adid.com


Oleh 
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Islamic law Universiti Muhammadiyah Of Malang
A.     Hukum Internasional Klasik
1.      India Kuno                                                
         Dalam kebudayaaan India kuno terdapat kaidah  dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antara kasta, suku bangsa dan raja-raja. Menurut Bannerjce,   adat kebiasaan yang mengatur hubungan antar raja, yang disebut Desa Dharma.  Gautama Sutera dan undang-undang Manu  memuat tentang hukum kerajaan. Hukum yang mengatur hubungan antar raja-raja pada masa itu tidak dapat dikatakan sebagai hukum internasional, karena belum  ada pemisahan dengan agama, soal-soal kemasyarakatan dan negara. Namun tulisan-tulisan pada waktu itu sudah ada menunjukkan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan antara raja atau kerajaan, seperti ketentuan yang mengatur kedudukan utusan raja dan hak istimewa utusan raja, perjanjian dengan kerajaan lain, serta ketentuan perang dan cara berperang (Kusumaatmaja, Mochtar dan Etty R. Agoes; op. cit.: 26).