Oleh
Muhammad Hadidi Mahasiswa Islamic Law University Muhammadiyah Malang
Dalam suatu perkawinan terdapat hak dan
kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan,sertabertujuanmengadakanpergaulanyang dilandasi tolong-menolong.
Hak-hak perkawinan
(marital right) merupakan salah satu indikator penting bagi status perempuan
dalam masyarakat. Hal ini dapat kita lihat dalam Kompilasi Hukum Islam yang
telah memberikan ruang terhadap hak-hak perempuan dalam hal nafkah.Sebagai
referensi penting dalam pelaksanaan hukum di Indonesia, KHI tidak luput
menyimpan problem dalam relasi laki-laki dan perempuan. Dalam perspektif
feminisme, KHI dianggap masih bias gender. Penelitian bermaksud untuk mencari
solusi atas permasalahan.