Oleh
Muhammad Hadidi Mahasiswa Islamic Law University Muhammadiyah Malang
Dalam suatu perkawinan terdapat hak dan
kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan,sertabertujuanmengadakanpergaulanyang dilandasi tolong-menolong.
Hak-hak perkawinan
(marital right) merupakan salah satu indikator penting bagi status perempuan
dalam masyarakat. Hal ini dapat kita lihat dalam Kompilasi Hukum Islam yang
telah memberikan ruang terhadap hak-hak perempuan dalam hal nafkah.Sebagai
referensi penting dalam pelaksanaan hukum di Indonesia, KHI tidak luput
menyimpan problem dalam relasi laki-laki dan perempuan. Dalam perspektif
feminisme, KHI dianggap masih bias gender. Penelitian bermaksud untuk mencari
solusi atas permasalahan.
(1) Bagaimana perlindungan hak nafkah
perempuan dalam Kompilasi Hukum Islam. (2) Bagaimana perlindungan hak nafkah
perempuan dalam Kompilasi Hukum Islam menurut perspektif feminisme. Dengan
menggunakan metode deskriptif analitis yaitu berusaha mendeskripsikan atau
menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis mengenai perlindungan hak-hak
perempuan dalam Kompilasi Hukum Islam, dan juga penelitian ini dilakukan dengan
cara menjadikan library research sebagai fokus utama.Hasil penelitian
menunjukkan bahwa, pertama, hak perempuan telah ada dan diakui dalam Kompilasi
Hukum Islam, yaitu tentang hak nafkah yang diberikan oleh suami kepada isteri.
Kedua, menurut perspektif feminisme, Kompilasi Hukum Islam mengandung bias
gender yang merugikan perempuan, dan mengukuhkan pandangan dominan dalam fikih
yang menempatkan perempuan sebagai (urutan kedua)setelah laki-laki.
Deskripsi Alternatif :
Dalam suatu perkawinan terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan, serta bertujuan mengadakan pergaulan yang dilandasi tolong-menolong. Hak-hak perkawinan (marital right) merupakan salah satu indikator penting bagi status perempuan dalam masyarakat. Hal ini dapat kita lihat dalam Kompilasi Hukum Islam yang telah memberikan ruang terhadap hak-hak perempuan dalam hal nafkah.Sebagai referensi penting dalam pelaksanaan hukum di Indonesia, KHI tidak luput menyimpan problem dalam relasi laki-laki dan perempuan. Dalam perspektif feminisme, KHI dianggap masih bias gender.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar