9 Oktober 2013

Implikasi Pemikiran Muhammad Shahrur Terhadap Pembaruan Hukum Islam





Keyword : Pemikiran,Muhammad Shahrur,Pembaruan Hukum Islam 
Pembaruan yang sering diartikan sebagai usaha untuk merubah faham-faham, gerakan, aliran dan pikiran kini meluas ke persoalan hukum Islam. Pasca imam madzhab empat - Maliki, Hanafi, Syai'i dan Hambali - hukum Islam mengalami kemandegan, dengan adanya doktrin pintu ijtihad saat itu.




  Pada abad ke sembilan belas muncul kegelisahan para pemikir Islam untuk membebaskan diri dari doktrin tersebut. Hal ini didasari adanya kesadaran bahwa hukum Islam memiliki sifat dinamis dan kreatif sehingga perlu dilakukan sebuah pembaruan dalam bidang hukum. Karena dengan berkembangnya zaman, persoalan yang terjadi dan muncul di masyarakat semakin banyak dan mengalami perubahan. Sementara kita dituntut untuk menghadapi persoalan tersebut. Agar sifat Islam yang shalih li kuli zaman wa makan tetap disandang oleh Islam.


  Salah satu tokoh yang tertarik dengan ide pembaruan adalah Muhammad Shahrur. Ia merasa bahwa pemikiran keislaman sekarang mengalami kemandegan. Sehingga perlu dilakukan kajian baru terhadap ajaran Islam. Gagasan pembaruan hukum Islam, ia tuangkan dalam karya monumentalnya al-Kitab wa al-Qur'an: Qira'ah Mu'asirah (al-Kitab dan al-Qur'an: Sebuah Bacaan Kontemporer). 

Metode yang digunakan dalam pemikiran keislamannya adalah dengan filsafat materialisme, metode dekonstruksi Derrida dan dialektika Heggel. Selain itu ia juga menggunakan analisis bahasa Saussurian dan sesuai dengan bidang spesialisasinya, Shahrur menggunakan analisis matematika dalam kajian hukum Islamnya.

3. Dengan menggunakan analisis bahasa dan matematika, Shahrur kemudian menyimpulkan bahwa bahasa tidak mengenal sinonim. Ia kemudian membedakan antara konsep kenabian (nubuwah) dan (risalah). Dari sini kemudian shahrur memunculkan teori baru untuk hukum Islam yaitu teori batas (nazariyah al-hudud). Teori ini ia bagi ke dalam enam point. Pertama, posisi batas minimal. Kedua, posisi batas maksimal. Ketiga, posisi batas maksimal dan minimal bersamaan. Keempat, posisi antara batas minimal dan maksimal berada dalam satu titik/garis lurus. Kelima, posisi batas minimal dan minimal saling mendekat namun tidak saling bersentuhan. Keenam, posisi batas maksimal positif dan batas minimal negatif. Keenam teori ini ia gunakan untuk mengatasi problem hukum Islam yang senantiasa mengalami perubahan. Seperti masalah perdata (nikah, poligami, waris), pidana (pencurian, pembunuhan) dan masalah mu'amalah (riba, zakat dan shadaqah).

4. Dalam melakukan pembaruannya Shahrur juga melakukan interpretasi baru terhadap konsep sunnah. Sunnah diartikan sebagai metode (manhaj) dalam menetapkan hukum-hukum umm al-kitab dengan cara yang mudah tanpa keluar dari batas-batas yang telah ditentukan Allah.

5. Pandangan Shahrur di atas berimplikasi pada permasalahan hukum Islam. Dengan konsep yang ditawarkan tersebut, berarti kita dituntut untuk terus berijtihad dalam merespon keadaan zaman sekarang, sebagaimana yang dilakukan Rasul pada saat itu. Namun dalam melakukan ijtihad, kita harus selalu berada dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak boleh melampaui batas-batas tersebut
Deskripsi Alternatif :

Setelah penulis mengkaji tentang pemikiran Muhammad Shahrur tentang pembaruan hukum Islam, maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Pembaruan yang sering diartikan sebagai usaha untuk merubah faham-faham, gerakan, aliran dan pikiran kini meluas ke persoalan hukum Islam. Pasca imam madzhab empat - Maliki, Hanafi, Syai'i dan Hambali - hukum Islam mengalami kemandegan, dengan adanya doktrin pintu ijtihad saat itu.
 Pada abad ke sembilan belas muncul kegelisahan para pemikir Islam untuk membebaskan diri dari doktrin tersebut. Hal ini didasari adanya kesadaran bahwa hukum Islam memiliki sifat dinamis dan kreatif sehingga perlu dilakukan sebuah pembaruan dalam bidang hukum. Karena dengan berkembangnya zaman, persoalan yang terjadi dan muncul di masyarakat semakin banyak dan mengalami perubahan. Sementara kita dituntut untuk menghadapi persoalan tersebut. Agar sifat Islam yang shalih li kuli zaman wa makan tetap disandang oleh Islam.

2. Salah satu tokoh yang tertarik dengan ide pembaruan adalah Muhammad Shahrur. Ia merasa bahwa pemikiran keislaman sekarang mengalami kemandegan. Sehingga perlu dilakukan kajian baru terhadap ajaran Islam. Gagasan pembaruan hukum Islam, ia tuangkan dalam karya monumentalnya al-Kitab wa al-Qur'an: Qira'ah Mu'asirah (al-Kitab dan al-Qur'an: Sebuah Bacaan Kontemporer). Metode yang digunakan dalam pemikiran keislamannya adalah dengan filsafat materialisme, metode dekonstruksi Derrida dan dialektika Heggel. Selain itu ia juga menggunakan analisis bahasa Saussurian dan sesuai dengan bidang spesialisasinya, Shahrur menggunakan analisis matematika dalam kajian hukum Islamnya.

3. Dengan menggunakan analisis bahasa dan matematika, Shahrur kemudian menyimpulkan bahwa bahasa tidak mengenal sinonim. Ia kemudian membedakan antara konsep kenabian (nubuwah) dan (risalah). Dari sini kemudian shahrur memunculkan teori baru untuk hukum Islam yaitu teori batas (nazariyah al-hudud). Teori ini ia bagi ke dalam enam point. Pertama, posisi batas minimal. Kedua, posisi batas maksimal. Ketiga, posisi batas maksimal dan minimal bersamaan. Keempat, posisi antara batas minimal dan maksimal berada dalam satu titik/garis lurus. Kelima, posisi batas minimal dan minimal saling mendekat namun tidak saling bersentuhan. Keenam, posisi batas maksimal positif dan batas minimal negatif. Keenam teori ini ia gunakan untuk mengatasi problem hukum Islam yang senantiasa mengalami perubahan. Seperti masalah perdata (nikah, poligami, waris), pidana (pencurian, pembunuhan) dan masalah mu'amalah (riba, zakat dan shadaqah).

4. Dalam melakukan pembaruannya Shahrur juga melakukan interpretasi baru terhadap konsep sunnah. Sunnah diartikan sebagai metode (manhaj) dalam menetapkan hukum-hukum umm al-kitab dengan cara yang mudah tanpa keluar dari batas-batas yang telah ditentukan Allah.

5. Pandangan Shahrur di atas berimplikasi pada permasalahan hukum Islam. Dengan konsep yang ditawarkan tersebut, berarti kita dituntut untuk terus berijtihad dalam merespon keadaan zaman sekarang, sebagaimana yang dilakukan Rasul pada saat itu. Namun dalam melakukan ijtihad, kita harus selalu berada dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak boleh melampaui batas-batas tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar