Oleh
Muhammad Hadidi
201010020311017
Mahasiswa Jurusan Islamic Law
University Muhammadiyah Malang
![]() |
| Adid.com |
A.
Pengertian
Hukum Ekonomi Syariah
Studi tentang
ekonomi Islam sudah cukup lama, setua agama Islam itu sendiri. Sebagain besar
landasan tentang ekonomi syariah dijumpai dalam literatur Islam seperti tafsir
Al Qur’an, syarah al Hadits, dan kitab-kitab fiqh yang ditulis oleh cendekiawan
muslim terkenal, diantaranya Abu Yusuf, Abu Hanifah, Ibnu Khaldun, Ibnu
Taimiyah dan sebagainya.
Islam sebagai
agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia, tentu sangat berpengaruh
terhadap pola hidup bangsa Indonesia. Perilaku pemeluknya tidak lepas dari
syari’at dalam agama Islam. Dengan demikian, pelaksanaan syari’at agama yang
berupa hukum-hukum merupakan salah satu parameter ketaatan seseorang dalam
menjalankan agamanya.
Guna memahami pengertian hukum ekonomi syariah, maka
diperlukan pemahaman terhadap ekonomi syariah secara umum, dan seterusnya
mengerucut pada istilah hukum ekonomi syariah itu sendiri.
a.
Ekonomi Syariah
Istilah ekonomi syari’ah atau perekonomian syari’ah hanya
dikenal di Indonesia. Sementara di negara-negara lain, istilah tersebut dikenal
dengan nama ekonomi Islam (Islamic economy, al-iqtishad al-islami) dan
sebagai ilmu disebut ilmu ekonomi Islam (Islamic economics‘ ilm ai-iqtishad
al-islami).
Ekonomi atau
ilmu ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi atau ilmu ekonomi konvensional yang
berkembang di dunia dewasa ini. Perbedaan tersebut terutama dikarenakan,
ekonomi Islam terikat kepada nilai-nilai agama Islam, sedangkan ekonomi
konvensional memisahkan diri dari agama sejak negara-negara Barat berpegang
kepada sekularisme dan menjalankan politik sekularisasi.
Sungguhpun
demikian, pada dasarnya tidak ada ekonomi yang terpisah dari nilai atau tingkah
laku manusia. Namun, pada ekonomi konvensional, nilai yang digunakan adalah
nilai-nilai duniawi semata (profane, mundane).
Kajian ilmu ekonomi secara umum sebenarnya menyangkut
sikap tingkah laku manusia terhadap masalah produksi, distribusi, konsumsi
barang-barang komoditi dan pelayanan. Kajian ilmu ekonomi Islam dari segi ini
tidak berbeda dari ekonomi sekuler, akan tetapi dari segi lain ia terikat dengan nilai-nilai Islam, atau dalam istilah
sehari-hari, terikat dengan ketentuan halal-haram.
Implementasi
dari sistem syariah bisa dibedakan dalam 2 dimensi, makro dan mikro. Dimensi makro
lebih menekankan pengaturan ekonomi masyarakat dari sisi etis dan filosofis,
seperti bagaimana distribusi kekayaan yang seharusnya oleh negara, pelarangan
riba, dan kegiatan ekonomi yang tidak memberikan manfaat, sedangkan pada
dimensi mikro lebih menekankan pada aspek profesionalisme dan kompentensi dari
pelaksana.
Beberapa nilai-nilai islam yang dapat dilihat dalam
konsep makro yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat antara lain :
Kaidah Zakat: mengkondisikan
perilaku masyarakat yang lebih menyukai berinvestasi dibanding dengan hanya
menyimpan hartanya. Aplikasi dari konsep ini terlihat di antaranya pada
penetapan besaran pada Zakat Investasi dikenakan hanya pada hasil investasinya,
sedangkan pada Zakat Harta Simpanan, dikenakan atas pokoknya;
Kaidah Pelarangan Riba: menganjurkan pembiayaan bersifat bagi hasil (equity
based financing) dan melarang riba. Seterusnya, sebagai konsekwensi
utamanya - diarahkan pada keberanian berusaha dengan menghadapi resiko;
Kaidah Pelarangan Judi–Maisir:
tercermin dari larangan investasi yang tidak memiliki kaitan dengan sektor
riil. Konsekwensi dari konsep ini juga mengarah kepada pengajaran pola hidup
produktif dan tidak konsumtif; Kaidah Pelarangan Gharar: mengutamakan
transparansi dalam transaksi dan kegiatan operasi lainnya dan menghindari
ketidak-jelasan.
Sedangkan
nilai-nilai Islam dalam dimensi mikro menghendaki semua dana yang diperoleh
dalam sistem ekonomi Islam dikelola dengan integritas tinggi dan sangat
hati-hati. Demi menjalankan maksud tersebut, beberapa sifat yang telah
ditauladankan oleh Rasulullah SAW yaitu:
Shiddiq: memastikan bahwa pengelolaan usaha dilakukan dengan moralitas yang
menjunjung tinggi nilai kejujuran, dan tidak dengan cara-cara yang meragukan (subhat)
terlebih lagi yang bersifat dilarang (haram).
Tabligh: dalam istilah praktis dimaksudkan secara sustainable melakukan
sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip Islam yang
perlu dijadikan pedoman dalam bermuamalah, termasuk segala manfaat dan resiko
yang menyertainya serta cara mengatasinya bagi pengguna. Dalam konteks ini
pula, sebaiknya tidak mengedepankan pemenuhan prinsip syariah semata, namun
juga harus dipadukan dengan berbagai situasi dan kondisi sosial masyarakat.
Amanah: menjaga dengan ketat prinsip kehatia-hatian dan kejujuran dalam
mengelola dana yang diperoleh dari shahibul maal selaku pemilik dana,
sehingga timbul saling percaya antara pemilik dana (shahibul maal) dan
pengelola dana (mudharib).
Fathanah: memastikan bahwa pengelola usaha berbasis syariah dilakukan secara
profesional dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan maksimum, termasuk
pengelolaan dengan penuh kesantunan (ri’ayah) dan penuh rasa tanggung
jawab (mas’uliyah).
Berdasarkan
penjelasan Pasal 49 Huruf i Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan
Agama , yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah adalah perbuatan atau kegiatan
usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah; meliputi: a. Bank Syariah;
b.asuransi syariah; c. reasuransi syariah; d. reksa dana syariah; e. obligasi
syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah; f. sekuritas syariah, g.
pembiayaan syariah; h. pegadaian syariah; i. dana pensiun lembaga keuangan
syariah; j. bisnis – syariah; dan k. lembaga keuangan mikro syariah.
b. Hukum Ekonomi
Syariah
Kata hukum yang
dikenal dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab hukm yang
berarti putusan (judgement) atau ketetapan (Provision). Dalam ensiklopedi
Hukum Islam, hukum berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.
Sebagaimana
telah disebut diatas, bahwa kajian ilmu ekonomi Islam terikat dengan
nilai-nilai Islam, atau dalam istilah sehari-hari terikat dengan ketentuan halal-haram,
sementara persoalan halal-haram merupakan salah satu lingkup kajian hukum, maka
hal tersebut menunjukkan keterkaitan yang erat antara hukum, ekonomi dan
syariah. Pemakaian kata syariah sebagai fiqh tampak secara khusus pada
pencantuman syariah Islam sebagai sumber legislasi dibeberapa negara muslim,
perbankan syariah, asuransi syariah, ekonomi syariah.
Dari sudut
pandang ajaran Islam, istilah syariah sama dengan syariat (ta marbuthoh
dibelakang dibaca dengan ha) yang pengertiannya berkembang mengarah pada
makna fiqh, dan bukan sekedar ayat-ayat atau hadits-hadits hukum. Dengan
demikian yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah adalah dalil-dalil pokok mengenai
Ekonomi yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits.
Hal ini memberikan tuntutan
kepada masyarakat Islam di Indonesia untuk membuat dan menerapkan sistem
ekonomi dan hukum ekonomi berdasarkan dalil-dalil pokok yang ada
dalam Al Qur’an dan Hadits. Dengan demikian, dua istilah tersebut, apabila
disebut dengan istilah singkat ialah sebagai Sistem Ekonomi Syariah dan Hukum
Ekonomi Syariah.
Sistem Ekonomi Syariah pada suatu sisi dan Hukum
Ekonomi Syariah pada sisi lain menjadi permasalahan yang harus dibangun
berdasarkan amanah UU di Indonesia. Untuk membangun Sistem Ekonomi Syariah diperlukan
kemauan masyarakat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Fiqih di
bidang ekonomi, sedangkan untuk membangun Hukum Ekonomi Syariah diperlukan kemauan
politik untuk mengadopsi hukum Fiqih dengan penyesuaian terhadap situasi
dan kondisi masyarakat Indonesia. Adopsi yang demikian harus merupakan ijtihad
para fukoha, ulama dan pemerintah, sehingga hukum bisa bersifat memaksa sebagai
hukum.
Dalam konteks masyarakat, ‘Hukum Ekonomi
Syariah’ berarti Hukum Ekonomi Islam yang digali dari sistem Ekonomi Islam yang
ada dalam masyarakat, yang merupakan pelaksanaan Fiqih di bidang ekonomi oleh
masyarakat. Pelaksanaan Sistem Ekonomi oleh masyarakat membutuhkan hukum untuk
mengatur guna meciptakan tertib hukum dan menyelesaikan masalah sengketa yang
pasti timbul pada interaksi ekonomi. Dengan kata lain Sistem Ekonomi Syariah
memerlukan dukungan Hukum Ekonomi Syariah untuk menyelesaikan berbagai sengketa
yang mungkin muncul dalam masyarakat.
Produk hukum ekonomi syariah secara
kongkret di Indonesia khususnya dapat dilihat dari pengakuan atas fatwa Dewan
Syariah Nasional, sebagai hukum materiil ekonomi syariah, untuk kemudian
sebagiannya dituangkan dalam PBI atau SEBI. Demikian juga dalam bentuk
undang-undang, seperti contohnya Undang-undang No. 38 Tahun 1999 Tentang
Pengelolaan Zakat, Undang-undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah,
dan lain sebagainya, diharapkan dapat mengisi kekosongan perundang-undangan
dalam bidang ekonomi syaraiah.
Untuk bidang asuransi, reksadana, obligasi
dan pasar modal syariah serta lembaga keuangan syariah lainnya tentu juga
memerlukan peraturan perundangan tersendiri untuk pengembangannya, selain
peraturan perundangan lain yang sudah ada sebelumnya. Bahan baku UU tersebut
antara lain ialah kajian fiqh dari para fuqaha.
Kehadiran hukum ekonomi syariah dalam tata
hukum Indonesia dewasa ini sesungguhnya tidak lagi hanya sekedar karena
tuntutan sejarah dan kependudukan (karena mayoritas beragama Islam) seperti
anggapan sebagian orang/pihak; akan tetapi, lebih jauh dari itu, juga
disebabkan kebutuhan masyarakat luas setelah diketahui dan dirasakan benar
betapa adil dan meratanya sistem ekonomi syariah dalam mengawal kesejahteraan
rakyat yang dicita-citakan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini seiring
dengan perkembangan masyarakat yang semakin kritis tentang mekanisme investasi
dengan sistem berbagi laba dan rugi itu diterapkan dan bedampak lebih
baik. Kegiatan para pelaku ekonomi sebagai subjek hukum selalu
menunjukkan kecenderungan semakin mapan dengan frekuensi yang semakin cepat dan
jenis hubungan hukum yang semakin beragam.
Pada dasarnya
hukum ekonomi selalu berkembang berdasarkan adanya;
1. peluang bisnis/usaha baru;
2. komoditi baru yang ditawarkan oleh iptek/teknologi;
3. permintaan komoditi baru;
4. kecenderungan perubahan pasar;
5. kebutuhan-kebutuhan baru di dalam pasar;
6. perubahan
politik ekonomi;
7. berbagai faktor pendorong lain, misalnya pergeseran politik dan pangsa
pasar.
Guna memenuhi dan mengantisipasi kemungkinan peluang yang ada, maka
’hukum’ seharusnya mampu memberikan solusi yang sesuai dengan perkembangan
dunia bisnis. Dalam kontek ini, kajian hukum yang diperlukan ialah kajian hukum
ekonomi dan kajian hukum bisnis yang dipadukan dengan prinsip-prinsip Islam.
Dengan demikian, diharapkan hukum ekonomi/hukum bisnis, pada hakikatnya juga
selalu dapat dan mampu berkembang sesuai kebutuhan jaman.
Daftar Pustaka
________Muchsin, SH, “Masa
Depan Hukum Islam di Indonesia”, Depok, Kamis, 07 Desember 2006, hal. 2
________ Khursid Ahmad (ed.), Studies in Islamic Economics (Leicester:
The Islamic Foundation, 1983), hal . xii-xvii
________Monser Kahf, diterjemahkan oleh Rifyal Ka’bah, Deskripsi
Ekonomi Islam (Jakarta: Penerbit Minaret, 1987), hal. 11
________Rifyal Ka’abah, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah
Sebagai Sebuah Kewenangan Baru Peradilan Agama, Majalah Hukum VARIA
PERADILAN Tahun ke XXI No. 245 APRIL 2006, hal. 12
________ Rahmat Riyadi, ” Konsep dan Strategi Pemberdayaan LKMS
di Indonesia”, Seminar Nasional Kontribusi Hukum Dalam Pemberdayaan
Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah (LKMS), Bagian Keperdataan dan Pusat Kajian
Hukum Ekonomi Islam Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 18
Desember 2007, hal. 4-5
_______HA. Hafizh Dasuki, Ensiklopedi
Hukum Islam, PT Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, FIK-IMA, 1997, hal. 571
