28 November 2013

METODE PENETAPAN HUKUM DALAM MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH

Oleh
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Syaraiah FAI UMM

Secara sosiologi diakui bahwa masyarakat senantiasa mengalami perubahan. Perubahan suatu masyarakat dapat mempengaruhi pola pikir dan tata nilai yang ada pada masyarakat tersebut. Semakin maju cara berpikir suatu masyarakat, maka mestinya akan semakin terbuka untuk menerima kemajuan ilmu dan teknologi. Bagi umat beragama, khususnya Islam, kenyataan ini dapat menimbulkan masalah, terutama apabila kegiatan itu dihubungkan dengan norma-norma agama. Akibatnya, pemecahan atas masalah tersebut diperlukan, sehingga syariat Islam dapat dibuktikan tidak bertentangan dengan kemajuan ilmu dan teknologi. Lebih dari itu, juga dapat diyakini bahwa syariat Islam akan selalu sesuai untuk setiap masyarakat dimanapun dan kapanpun mereka berada.
Dalam menghadapi permasalahan-permasalahan kontemporer yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi sosial keagamaan yang sering dikenal sebagai gerakan Islam, gerakan da’wah dan gerakan tajdid[1] tentunya memiliki metodologi dalam menjawab tantangan zaman yang berkembang tersebut. Sejalan dengan hal itu, maka Majlis Tarjih Muhammadiyah yang dibentuk pada tahun 1982 semakin dituntut untuk meningkatkan peranannya dalam menyelesaikan persoalan-persoalan akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kalau dahulu hanya membahas tentang ibadah yang bersifat mahdhoh saja, tapi mulai pada tahun 1968 Majlis ini telah memulai membahas tentang masalah-masalah muamalah seperti bunga bank, bayi tabung, asuransi, dll.[2]

Diantara Hikmah Sholat



حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ ، حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الأَحْمَرُ ، عَنِ ابْنِ عَجْلانَ ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ يَحْيَى بْنِ خَلادٍ ، عَنْ أَبِيهِ ،
Oleh : Mohd Hadidi
عَنْ عَمِّهِ وَكَانَ بَدْرِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : كُنَّا جُلُوسًا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، فَجَاءَ رَجُلٌ يُصَلِّي ، فَصَلَّى صَلاةً خَفِيفَةً لا يَتِمُّ رُكُوعَهَا وَلا سُجُودَهَا ، وَرَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَرْمُقُهُ ، وَنَحْنُ لا نَشْعُرُ ، فَصَلَّى فَسَلَّمَ ، ثُمَّ جَاءَ ، فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ، فَرَدَّ عَلَيْهِ ، فَقَالَ لَهُ : أَعِدْ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ، فَلَمَّا كَانَتِ الرَّابِعَةُ قَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ ، قَدْ وَاللَّهِ اجْتَهَدْتُ ، فَقَالَ : إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاةِ فَاسْتَقْبَلِ الْقِبْلَةَ ، ثُمَّ كَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ
حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ اجْلِسْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ قُمْ ، فَإِذَا فَعَلْتَ ذَلِكَ فَقَدْ تَمَّتْ صَلاتُكَ وَمَا نَقَصْتَ مِنْ ذَلِكَ نَقَصَتْ صَلاتُكَ
Saat berdiri, benar-benar berdiri. Bukan berdiri seperti orang ber-upacara bendera atau berdiri seperti orang latihan karate, tetapi berdirilah yang tenang dan kendor agar seluruh organ tubuh berada dalam posisinya secara alami. Kita bisa merasakannya pada saat kita berdiri di tepi pantai melihat pemandangan yang indah, debur ombak bergulungan menghampiri sampai menyentuh kaki kita. Saat itu tubuh kita sangat rileks, seluruh organ tubuh menempati posisnya.
Menurut hasil penelitian Alvan Goldstein, ditemukan adanya zat endorphin dalam otak manusia yaitu zat yang memberikan efek menenangkan yang disebut endogegonius. Drs. Subandi MA menjelaskan, bahwa kelenjar endorfina dan enkafalina yang dihasilkan kelenjar pituitrin di otak ternyata mempunyai efek yang mirip dengan opiate (candu) yang memiliki funngsi menimbulkan kenikmatan (pleasure principle), sehingga disebut opiate endogen. Apabila seseorang dengan sengaja memasukkan zat morfin ke dalam tubuhnya maka akan terjadi penghentian produksi endorphin. Pada pengguna narkoba, apabila dilakukan penghentian morfin dari luar secara tiba-tiba, orang akan mengalami sakau (ketagihan yang menyiksa dan gelisah) karena otak tidak lagi memproduksi zat tersebut. Untuk mengembalikan produksi endorphin di dalam otak bias dilakukan dengan meditasi, shalat yang benar atau melakukan dzikir-dzikir yang memang banyak memberikan dampak ketenangan.

TIGA KATEGORI BENTUK PENENTUAN PUASA DI ALASKA



 
Sangat Dingin
1. Pertama : Wilayah yang mengalami siang selama 24 jam dalam sehari pada waktu tertentu dan sebaliknya mengalami malam selama 24 jam dalam sehari. Dalam kondisi ini, masalah jadwal puasa dan juga shalat disesuaikan dengan jadwal puasa dan shalat wilayah yang terdekat dengannya dimana masih ada pergantian siang dan malam setiap harinya.
2. Kedua : wilayah yang tidak mengalami hilangnya mega merah (syafaqul ahmar) sampai datangnya waktu shubuh. Sehingga tidak bisa dibedakan antara mega merah saat maghrib dengan mega merah saat shubuh. Dalam kondisi ini, maka yang dilakukan adalah menyesuaikan waktu shalat `isya`nya saja dengan waktu di wilayah lain yang terdekat yang masih mengalami hilannya mega merah maghrib. Begitu juga waktu untuk imsak puasa (mulai start puasa), disesuaikan dengan wilayah yang terdekat yang masih mengalami hilangnya mega merah maghrib dan masih bisa membedakan antara dua mega itu.

Review Mata Kuliah Hukum Agraria




Oleh
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Islamic Law Muhammadiyah  Of Malang

Pengertian Agraia dan Hukum Politik Agraria Kolonial
  Menurut  Andi Hamzah  agraria adalah : Masalah tanah semua yang ada di dalamnya diatasnya. Menurut  Subekti dan R. Tjitrosoedibio Agraria adalah urusan tanah dan segala apa yang ada di dalam dan diatasnya Misalnya  apa yang ada di dalam misalnya batu, krikil, tambang, sedangkan yang ada di atas tanah seperti ttanaman dan bangunan.
Pengerian  Hukum Agraria menurut  Soedikmo Martokusumo Adalah keseluruhan kaidah-kaidah  hokum baik yang tertulis  maupun yang tidak tertulis  yang emngatur agrarian.
Ruang lingkup hokum Agraria dibagi menjadi dua  pertama hokum agrarian dalam arti sempit adalah  hanya membahas tentang gak penguasaan atas tanah meliputi hak bangsa Indonesia atas tanah hak menguasai negara atas tanah, hak ulayat , hak perseorangan atas tanah.
Sedangkan hukum agrarian dalam ari luas adalah  hokum pertambangan dalam kaitanya dengan hak kuasa pertambangan, hokum kehutanan  dalam kaitanya dengan hak pengusahaan hutan, hokum pengairan  dalam kaitanya dengan hak guna Air , hokum ruang angkasa  dalam kaitanya dengan hak ruang angkasa, dan hokum lingkungan hidup dalam kaitanya dengan tataguna tanah, land reform.
Hukum Agraria Kolonial  berlaku sebelum Indonesia merdeka bahkan berlaku sebelum di undangkan UUPA, yaitu pada 28 September 1960. Sedangkan hokum Agraria nasional  berlaku setelah di undangkan UUPA tanggal 24 September 1960.

Waris Pandangan Ulama Kontemporer VS Ulama Klasik




Oleh
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Islamic Law University Muhammadiyah Of Malang

Muhammad Hadidi S,Sy
Dalam ketentuan fikih mawaris atau hukum kewarisan, bagian laki-laki dibedakan dengan bagian perempuan. Seorang laki-laki mendapat dua bagian, sementara perempuan hanya satu bagian, sementara perempuan hanya satu bagian. Formulasi hukum waris 2:1 tersebut didasarkan surat al-Nisa’ ayat 11 yang artinya: “…bagian laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan”.

Menurut mayoritas ulama ayat di atas termasuk dalam kategori qath’I, yang keberlakuannya bersifat absolute dan tidak terbantahkan. Karena itu, ketentuan waris dua banding satu tersebut tidak dapat diubah, meskipun masyarakat berubah. Terlebih kepastian hukumnya sudah jelas. Kejelasan tersebut ditandai dengan rincian yang kandungannya terdapat dalam surat al-Nisa’ ayat 7.

Dalam ayat 7 surat aal-Nisa’ tersebut, baik laki-laki maupun perempuan sama-sama dapat bagian atas harta warisan. Berapa nominalnya, tidak dijelaskan rinciannya oleh ayat. Ayat ini hanya menyebutkan secara umum bahwa baik laki-laki maupun perempuan; sedikit atau banyak; keduanya memperoleh bagian. Bagian mana sudah ada ketetapan legalnya, yang sebagiannya dijelaskan dalam ayat 11 diatas.