Oleh
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Syaraiah FAI UMM
Secara sosiologi diakui bahwa masyarakat senantiasa mengalami
perubahan. Perubahan suatu masyarakat dapat mempengaruhi pola pikir dan tata
nilai yang ada pada masyarakat tersebut. Semakin maju cara berpikir suatu
masyarakat, maka mestinya akan semakin terbuka untuk menerima kemajuan ilmu dan
teknologi. Bagi umat beragama, khususnya Islam, kenyataan ini dapat menimbulkan
masalah, terutama apabila kegiatan itu dihubungkan dengan norma-norma agama.
Akibatnya, pemecahan atas masalah tersebut diperlukan, sehingga syariat Islam dapat
dibuktikan tidak bertentangan dengan kemajuan ilmu dan teknologi. Lebih dari
itu, juga dapat diyakini bahwa syariat Islam akan selalu sesuai untuk setiap
masyarakat dimanapun dan kapanpun mereka berada.
Dalam menghadapi permasalahan-permasalahan kontemporer yang
berkembang di tengah-tengah masyarakat, Muhammadiyah sebagai salah satu
organisasi sosial keagamaan yang sering dikenal sebagai gerakan Islam, gerakan
da’wah dan gerakan tajdid[1]
tentunya memiliki metodologi dalam menjawab tantangan zaman yang berkembang
tersebut. Sejalan dengan hal itu, maka Majlis Tarjih Muhammadiyah yang dibentuk
pada tahun 1982 semakin dituntut untuk meningkatkan peranannya dalam
menyelesaikan persoalan-persoalan akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Kalau dahulu hanya membahas tentang ibadah yang bersifat mahdhoh saja,
tapi mulai pada tahun 1968 Majlis ini telah memulai membahas tentang
masalah-masalah muamalah seperti bunga bank, bayi tabung, asuransi, dll.[2]

