1. Pertama : Wilayah yang mengalami siang selama 24 jam dalam
sehari pada waktu tertentu dan sebaliknya mengalami malam selama 24 jam dalam
sehari. Dalam kondisi ini, masalah jadwal puasa dan juga shalat disesuaikan
dengan jadwal puasa dan shalat wilayah yang terdekat dengannya dimana masih ada
pergantian siang dan malam setiap harinya.
2. Kedua : wilayah yang tidak mengalami hilangnya mega merah
(syafaqul ahmar) sampai datangnya waktu shubuh. Sehingga tidak bisa dibedakan
antara mega merah saat maghrib dengan mega merah saat shubuh. Dalam kondisi
ini, maka yang dilakukan adalah menyesuaikan waktu shalat `isya`nya saja dengan
waktu di wilayah lain yang terdekat yang masih mengalami hilannya mega merah
maghrib. Begitu juga waktu untuk imsak puasa (mulai start puasa), disesuaikan
dengan wilayah yang terdekat yang masih mengalami hilangnya mega merah maghrib
dan masih bisa membedakan antara dua mega itu.
3. Ketiga : Wilayah yang masih mengalami pergantian malam dan siang
dalam satu hari, meski panjangnya siang sangat singkat sekali atau sebaliknya.
Dalam kaondisi ini, maka waktu puasa dan juga shalat tetap sesuai dengan aturan
baku dalam syariat Islam. Puasa tetap dimulai sejak masuk waktu shubuh meski
baru jam 02.00 dinihari. Dan waktu berbuka tetap pada saat matahari tenggelam
meski waktu sudah menunjukkan pukul 22.00 malam. ... Makan minumlah hingga
terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai malam, janganlah kamu campuri mereka itu,
sedang kamu beri\'tikaf dalam mesjid... (QS. Al-Baqarah : 187). Sedangkan bila
berdasarkan pengalaman berpuasa selama lebih dari 19 jam itu menimbulkan
madharat, kelemahan dan membawa kepada penyakit dimana hal itu dikuatkan juga
dengan keterangan dokter yang amanah, maka dibolehkan untuk tidak puasa. Namun
dengan kewajiban menggantinya di hari lain. Dalam hal ini berlaku hukum orang
yang tidak mampu atau orang yang sakit, dimana Allah memberikan rukhshah atau
keringan kepada mereka. \"Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan
Al Qur\'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai
petunjuk itu dan pembeda . Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di
bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit
atau dalam perjalanan , maka , sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada
hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur.\" (QS. Al-Baqarah : 185).
PENDAPAT LAIN : Namun ada juga pendapat yang tidak setuju dengan
apa yang telah ditetapkan oleh dua lembaga fiqih dunia itu. Diantaranya apa
yang dikemukakan oleh Syeikh Dr. Mushthafa Az-Zarqo rahimahullah. Alasannya,
apabila perbedaan siang dan malam itu sangat mencolok dimana malam hanya
terjadi sekitar 30 menit atau sebaliknya, dimana siang hanya terjadi hanya 15
menit misalnya, mungkinkah pendapat itu relevan ? Terbayangkah seseorang
melakukan puasa di musim panas dari terbit fajar hingga terbenam matahari
selama 23 jam 45 menit. Atau sebaliknya di musim dingin, dia berpuasa hanya
selama 15 menit ? Karena itu pendapat yang lain mengatakan bahwa di wilayah
yang mengalami pergantian siang malan yang ekstrim seperti ini, maka pendapat
lain mengatakan :
a. Mengikuti Waktu HIJAZ Jadwal puasa dan shalatnya mengikuti
jadwal yang ada di hijaz (Mekkah, Madinah dan sekitarnya). Karena wilayah ini
dianggap tempat terbit dan muncul Islam sejak pertama kali. Lalu diambil waktu
siang yang paling lama di wilayah itu untuk dijadikan patokan mereka yang ada
di qutub utara dan selatan.
b. Mengikuti Waktu Negara Islam terdekat Pendapat lain mengatakan
bahwa jadwal puasa dan shalat orang-orang di kutub mengikuti waktu di wilayah
negara Islam yang terdekat. Dimana di negeri ini bertahta Sultan / Khalifah
muslim. Namun kedua pendapat di atas masing-masing memiliki kelebihan dan
kelemahan. Karena keduanya adalah hasil ijtihad para ulama. Wallahu a`lam bis-shawab.
Wassalamu `alaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar