25 November 2012

HUKUM HOMOSEKSUAL& LESBI DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM


Kemungkaran yang dilakukan oleh kaum nabi Luth alaihis salam pada zaman dahulu adalah menggauli laki-laki (homoseksual).
Allah Subhanahu wata'ala berfirman :
“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya :” Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seseorangpun dari umat-umat sebelum kamu. Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan ? “ (Al Ankabut : 28-29)