![]() |
| Dokumen Pribadi : Adid.com |
Oleh
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Islamic law Universiti Muhammadiyah Of Malang
A. Hukum Internasional Klasik
1. India Kuno
Dalam kebudayaaan India
kuno terdapat kaidah dan lembaga hukum
yang mengatur hubungan antara kasta, suku bangsa dan raja-raja. Menurut
Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antar raja,
yang disebut Desa Dharma. Gautama
Sutera dan undang-undang Manu memuat
tentang hukum kerajaan. Hukum yang mengatur hubungan antar raja-raja pada masa
itu tidak dapat dikatakan sebagai hukum internasional, karena belum ada pemisahan dengan agama, soal-soal
kemasyarakatan dan negara. Namun tulisan-tulisan pada waktu itu sudah ada
menunjukkan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan antara raja atau
kerajaan, seperti ketentuan yang mengatur kedudukan utusan raja dan hak
istimewa utusan raja, perjanjian dengan kerajaan lain, serta ketentuan perang
dan cara berperang (Kusumaatmaja, Mochtar dan Etty R. Agoes; op. cit.: 26).
2. Cina Kuno
Cina memperkenalkan nilai-nilai etika dalam
proses pembelajaran untuk kelompok-kelompok berkuasa. Pembentukan sistim
kekuasaan negara yang bersifat regional
tributary state. Pembentukan perserikatan negara-negara Tiongkok yang dicanangkan oleh Kong Hu Cu.
3. Yunani Kuno
Menurut Vinoggradoff, pada masa itu telah ada hukum
intermunicipal, yaitu kaidah-kaidah
kebiasaan yang berlaku dalam hubungan antar negara-negara kota, seperti
ketentuan mengenai utusan, pernyataan perang, perbudakan tawanan perang.
Kaidah-kaidah intermunicipal juga diterapkan bagi masyarakat tetangga dari
negara kota. Namun kaidah intermunicipal sangat dipengrauhi oleh pengaruh
agama, sehingga tidak ada pemisahan yang tegas antara hukum. Moral, keadilan,
dan agama. (Starke, J.G.; op. cit: 9)
Pembedaan golongan penduduk Yunani menjadi 2
(dua) yaitu : orang Yunani dan orang bukan Yunani (Barbar). Pada masa itu juga, telah dikenal ketentuan perwasitan dan wakil-wakil
dagang (konsul). Sumbangan yang terpenting bagi hukum internasional adalah konsep hukum alam, konsep ini kemudian
dikembangkan lebih lanjut oleh orang-orang Romawi. (Ibid: 27).
4. Romawi
Kuno
Pada
masa Romawi kuno, hukum yang mengatur
hubungan antar kerajaan tidak mengalami perkembangan karena masyarakat
bangsa-bangsa adalah satu imperium, yaitu Imperium Romawi. Sumbangan utama bangsa Romawi bagi perkembangan hukum pada umumnya dan
sedikit sekali bagi perkembangan hukum
internasional. Pada masa Romawi ini
diadakan pembedaan antara Ius
Naturale dan Ius Gentium. Ius Gentium (hukum masyarakat) menunjukkan hukum
yang merupakan sub dari hukum alam (Ius Naturale). Pengertian Ius Gentium hanya
dapat di kaitkan dengan dunia manusia sedangkan Ius naturale (hukum alam)
meliputi seluruh penomena alam. Sumbangan bangsa Romawi terhadap hukum pada
umumnya yaitu dengan adanya the Corpus Juris Civilis, pada masa Kaisar
Justinianus. Konsep-konsep dan asas-asas hukum perdata yang kemudian diterima
dalam hukum internasional seperti occupation, servitut, bona fides, pacta
sunt servanda,
Pada
masa kekuasaan Romawi, hukum internasional tidak mengalami perkembangan Hal ini
disebabkan karena adanya Imperium Romawi
Suci (Holly Roman Empire), yang tidak memungkinkan timbulnya suatu bangsa
merdeka yang berdiri sendiri, serta adanya struktur masyarakat eropa barat yang bersifat feodal,
yang melekat pada hierarki otoritas yang menghambat munculnya negara-negara
merdeka, oleh karenanya tidak diperlukan
hukum yang mengatur hubungan antar bangsa-bangsa. (Ibid: 8-9).
A.
Masa
Abad Pertengahan
1. Hukum Internasional Pada Abad ke 15 dan 16
Pada masa abad pertengahan atau biasa disebut
sebagai the Dark Age (masa kegelapan), hukum alam mengalami kemajuan kembali
melalui transformasi di bawah gereja. Peran keagamaan mendominasi sektor-sektor sekuler. Sistim kemasyarakatan di Eropa pada waktu itu
terdiri dari beberapa negara yang berdaulat yang bersifat feodal dan Tahta Suci.
Pada masa itu muncullah konsep perang adil sesuai dengan ajaran kristen, yang bertujuan
untuk melakukan tindakan yang tidak bertentangan dengan ajaran gereja. Selain itu, beberapa hasil karya ahli hukum memuat mengenai persoalan
peperangan, seperti Bartolo yang menulis tentang tindakan balas yang
seimbang (reprisal), Honore de Bonet menghasilkan karya The Tree of
Battles tahun 1380. (Tontowi,
Jawahir dan Pranoto Iskandar; op. cit: 34).
Meskipun pada abad pertengahan hukum
internasional tidak mengalami perkembangan yang berarti, sebagai akibat besarnya pengaruh ajaran
gereja, tetapi negara-negara yang berada di luar jangkuan gereja seperti di Inggris, Perancis, Venesia, Swedia,
Portugal, benih-benih perkembangan hukum internasional mulai bermunculan. Traktat-traktat yang dibuat oleh negara lebih bersifat mengatur peperangan,
perdamaian, gencatan senjata dan persekutuan-persekutuan.
Melemahnya kekuasaan gereja yang ditandai
dengan upaya sekulerisasi, seperti yang dilakukan oleh Martin Luther sebagai
tokoh reformis gereja, dan seiring dengan mulai terbentuknya
negara-negara moderen. Misalnya, Jean
Bodin dalam Buku Six Livers De la Republique 1576, mengemukakan bahwa kedaulatan atau kekuasaan bagi pembentukan
hukum merupakan hak mutlak bagi
lahirnya entitas suatu negara.
Pada akhir abad pertengahan ini, hukum
internasional digunakan dalam isu-isu politik, pertahanan dan militer. Hukum
mengenai pengambilalihan wilayah
berkaitan dengan eksplorasi Eropa terhadap benua Afrika dan Amerika. Beberapa ahli hukum seperti, Fransisco
De Vittoria yang memberikan kuliah
di Universitas Salamanca Spanyol bertujuan untuk justifikasi praktek penaklukan
Spanyol. Ia menulis buku Relectio de Indies, yang menjelaskan hubungan
bangsa Spantol dan Portugis dengan bangsa Indian di benua Amerika, Di dalam buku itu juga dikemukakan bahwa
negara tidak dapat bertindak sekehendak hatinya, dan ius inter gentes
(hukum bangsa-bangsa) diberlakukan bukan saja bagi bangsa Eropa tetapi juga bagi semua umat manusia.
Alberico
Gentili, dengan hasil karyanya De Jure Belli Libri Tres tahun 1598. Hasil
pemikirannya lainnya adalah studi
tentang hukum perang, doktrin perang adil, pembentukan traktat, hak-hak budak
dan kebebasan di laut (Ibid: 35-36).
Pada abad ke l5 dan 16, telah terjadi penemuan dunia baru, masa pencerahan ilmu dan
reformasi yang merupakan revolusi keagamaan yang telah memporakporandakan
belenggu kesatuan politik dan rohani di Eropa dan menguncangkan
fundamen-fundamen umat Kristen pada abad pertengahan.
Para ahli hukum pada abad tersebut telah
mulai memperhitungkan evolusi suatu masyarakat negara-negara merdeka dan
memikirkan serta menulis tentang berbagai macam persoalan hukum bangsa-bangsa.
Mereka menyadari perlunya serangkaian kaidah untuk mengatur hubungan antar
negara-negara tersebut. Andai kata tidak terdapat kaidah-kaidah kebiasaan yang
tetap maka para ahli hukum wajib menemukan dan membuat prinsip-prinsip yang
berlaku berdasarkan nalar dan analogi. Mereka mengambil prinsip-prinsip hukum Romawi
untuk dijadikan pokok bahasan studi di Eropa. Mereka juga menjelaskan
preseden-preseden sejarah kuno, hukum kanonik, konsep semi teologis dan serta
hukum alam. (Starke, J.G. ;op. cit.: 11) Diantara penulis-penulis pelopor
itu antara lain adalah Hugo De Groot atau Grotius, Vittoria (1480-1546), Belli (1502-1575), Brunus
(1491-1563), Fernando Vasgues de Menchaca (1512-1569), dan Ayala (1548-1617). Tulisan-tulisan para
ahli hukum ini yang terpenting adalah pengungkapan bahwa satu pokok perhatian
hukum internasional pada abad ke-16 adalah hukum perang antar negara, dan dalam
kaitan eropa telah mulai menggunakan tentara tetap, suatu praktek yang tentunya
menyebabkan berkembang adat-istiadat dan praktek-praktek peperangan yang
seragam.
Francisco
Suares (1548-1617), yang menulis buku De Legibus ae Deo Legislatore (on Laws
and Good as Legislator) yang mengemukakan adanya suatu hukum atau kaidah
objektif yang harus diikuti oleh negara-negara dalam hubungan antar mereka. Ia juga meletakkan dasar suatu ajaran
hukum internasional yang meliputi seluruh umat manusia.dan gentilis.
Hugo De Groot atau
Grotius (1583-1645),
orang yang paling berpengaruh atas keadaan hukum internasional moderen dan
dianggap sebagai Bapak Hukum Internasional. . Karyanya yang terkenal adalah buku on the law of war and peace (de jure Belli ac
Pacis) tahun 1625. Hasil karyanya itu menjadi karya acuan bagi para penulis
selanjutnya serta mempunyai otoritas dalam keputusan-keputusan pengadilan . Sumbangan pemikirannya bagi perkembangan
hukum internasional adalah pembedaan antara hukum alam dengan hukum
bangsa-bangsa. Hukum bangsa-bangsa berdiri sendiri terlepas
dari hukum alam, dan mendapatkan kekuatan mengikatnya dari kehendak
negara-negara itu sendiri. Beberapa doktrin Grotius bagi perkembangan hukum
internasional moderen adalah pembedaan antara perang adil dan tidak adil,
pengakuan atas hak-hak dan kebebasan-kebebasan individu, netralitas terbatas,
gagasan tentang perdamaian,
konferensi-konferensi periodik antara pengusa-penguasa negara serta kebebasan di laut yang termuat dalam buku Mare Liberium
tahun 1609.
Samuel Pufendorf (1632-1694) dalam buku De Jure
Nature Et Gentium menyatakan bahwa hukum internasional
dibentuk atas dasar hak-hak alamiah universal
dan perang sebagai alat hanya
dapat disahkan melalui syarat-syarat yang ketat. Zouche (1590-1660), penganut aliran positivisme, lebih memberikan
perhatian pada hukum internasional dalam keadaan damai dari pada hukum perang. (Tontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar; op. cit: 39).
C. Hukum
Internasional Moderen
C.1 Pada abad ke 17 dan 18
Hukum
bangsa-bangsa mempunyai nama baru sebagai hukum internasionl, oleh Jeremy
Bentham. (Ibid:34). Pengertian baru ini berpengaruh pada isi hukum
internasional itu sendiri, yaitu adanya pemisahan antara persoalan domestik
dengan internasional. Pembedaan ini sebagai akibat munculnya konsep kedaulatan
dari perjanjian the Peace of Westphalia yang ditujukan untuk mengakhiri
perang antar kelompok antar agama yang
berlangsung lebih dari 30 tahun di Eropa.(Ibid: 40). Menurut Mochtar Kusumaatmaja,
perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah hukum
internasional moderen dan meletakkan dasar-dasar masyarakat moderen. Bentuk
negara-negara tidak lagi berdasarkan kerajaan tetapi didasarkan atas
negara-negara nasional, serta adanya pemisahan antara gereja dengan urusan
pemerintahan. Dasar-dasar perjanjan Westphalia kemudian diperkuat lagi dengan
adanya perjanjian Utrecht, yaitu dengan menerima asas keseimbangan
kekuatan sebagai asas politik
internasional (Kusumaatmaja, Mochtar dan Etty R. Agoes; op. cit.: 30,32).
Ada kecendrungan dari para ahli hukum untuk lebih mengemukakan
kaidah-kaidah hukum internasional terutama dalam bentuk traktat dan
kebiasaan dan mengurangi sedikit mungkin
hukum alam sebagai sumber dari prinsip-prinsip tersebut. (Starke, J.G. ;op. Cit.: 13). Para
penulis terkemuka pada abad ke 17 dan 18 antara lain : Cornelis Van Bynkershoek
(1673-1743), yang
mengemukakan pentingnya actual practice
dari negara-negara dari pada hukum alam. Sumbangan pemikiran lainnya teori tentang hak dan kewajiban dari negara
netral. Christian
Wolf (1632-1694), mengemukakan teori mengenai Civitas Maxima yang sebagai
negara dunia meliputi negara-negara dunia. Von Martens (1714-1767), dalam
Receuil des Traites yaitu suatu kumpulan
perjanjian yang masih merupakan suatu kumpulan berharga hingga sekarang. Emmerich De Vattel (1714-1767) memperkenalkan prinsip persamaan antar negara-negara.
C.2. Pada abad ke 19
Hukum internasional berkembang lebih jauh
lagi. Beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan ini adalah adanya
kebangkitan negara-negara baru, baik di dalam maupun di luar benua Eropa, Moderenisasi sarana angkutan
dunia, penemuan-penemuan baru, terutama di bidang persenjataan
militer untuk perang. Kesemuanya
itu menimbulkan kebutuhan akan adanya
sistem hukum internasional yang bersifat tegas untuk mengatur hubungan-hubungan
internasional tersebut. Pada abad
ini juga mengalami perkembangan kaidah-kaidah
tentang perang dan netralitas, serta
meningkatnya penyelesaian perkara-perkara internasional melalui lembaga
Arbitrase internasional. Praktek negara-negara juga mulai terbiasa
dengan pembuatan traktat-traktat
untuk mengatur hubungan-hubungan antar negara. Hasil karya para ahli
hukum, lebih memusatkan perhatian pada
praktek yang berlaku dan menyampingkan
konsep hukum alam, meskipun tidak meninggalkan pada reason dan justice, terutama apabila sesuatu
hal tidak diatur oleh traktat atau kebiasaan. . (Ibid: 8) Para ahli hukum yang terkemuka pada masa ini
antara lain : Henry Wheaton, menulis buku Elements of International Law; De
Martens, menulis buku yang semata-mata didasarkan atas praktek negara-negara
tidak menurut hukum alam; Kent, Kluber, Philimore,
Calvo, Fiore, Hall.
Berdirinya organiasi internasional yang
menampung para ahli hukum internasional adalam wadah the Law International
Association dan Institut De Droit International. Hukum
internasional juga menjadi objek studi dalam skala yang luas dan
memungkinkan penaganan persoalan internasional secara lebih profesional.
C.3. Abad ke 20 dan Dewasa ini
Hukum
internasional mengalami perkembangan yang cukup penting Pada abad ini mulai
dibentuk Permanent of Court Arbitration pada Konferensi Hague 1899 dan 1907.
Pembentukan Permanent Court of International Justice sebagai pengadilan yudicial
internasional pada tahun 1921,
pengadilan ini kemudian digantikan oleh International Court of Justice tahun
1948 hingga sekarang. Terbentuk juga organisasi internasional yang fungsinya menyerupai pemerintahan dunia
untuk tujuan perdamaian dan kesejahteraan umat manusia, seperti Liga Bangsa
Bangsa, yang kemudian digantikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Adanya
perluasan ruang lingkup traktat multiulateral tidak saja dibidang sosial
ekonomi tetapi juga mencakup perlindungan hak-hak dan kebebasan-kebesasan
fundamental individu. Para ahli hukum internasional lebih memusatkan perhatian
pada praktek-praktek dan putusan-putusan pengadilan. (Ibid: 14-15)
Sejalan dengan
perkembangan dalam masyarakat moderen, maka
hukum internasional dituntut agar
dapat mengatur mengenai energi nuklir dan termonuklir,
perdagangan internasional. Pengangkutan internasional melalui laut, pengaturan ruang angkasa di luar
atmosfir dan di ruang kosmos, pengawasan
lingkungan hidup, menetapkan rezim baru
untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber daya alam di dasar laut di luar
batas-batas teritorial, sistim jaringan informasi dan pengamana data-data komputer serta terorisme internasional. (Ibid: 16)
Beberapa
persoalan hukum internasional yang kerap kali timbul dalam hubungan
internasional antara lain adalah klaim ganti kerugian yang menimpa warga
negara suatu negara di negara lain, penerimaan dan pengusiran warga asing oleh
suatu negara, persoalan nasionalitas, pemberlakuan extrateritorial beberapa perundangan nasional, penafsiran perjanjian internasional, serta
pemberlakuan suatu perjanjian yang rumit
diberlakukan sebagian besar negara di bidang perdagangan, keuangan,
pengangkutan, penerbangan, energi nuklir. Pelanggran hukum internasional yang berakibat
perang, perlucutan senjata dan perdagangan senjata ilegal. (Ibid: 18). Berbagai persoalan di atas menunjukkan bahwa hukum
internasional tetap diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi
dalam hubungan internasional Hukum iunternasional diharapkan dapat mengatur
dan memberikan penyelesaian hukum yang
tepat dan adil sehingga dapat diakui dan diterima oleh negara-negara atau
pihak-pihak yang bertikai, tidak bertentangan dengan perundangan nasional suatu
negara, dalam suatu tatanan sistim hukum internasional yang
bersifat global.
KESIMPULAN
Berdasarkan
pada uraian-uraian pada bab pembahsan, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut
1.
Hukum
internasional tumbuh dan berkembang sesuai zamannya, yang diawali pada masa
klasik, seperti pada masa India kuno, Cina Kuno, Yunani Kuno dan Romawi Kuno,
dalam bentuk kaidah-kaidah kebiasaan dan aturan-aturan yang dibuat oleh suatu
bangsa atau kerajaan yang mengatur hubungan diantara mereka dalam bentuk yang
masih sederhana dan bersifat terbatas untuk bidang-bidang tertentu saja. Pada masa kelasik dan abad pertengahan, hukum internasional tidak
banyak mengalami perkembangan. Baru setelah masa itu, yaitu pada abad ke 16,
17, 18, 19, 20, dan dewasa ini, hukum internasional moderen tumbuh dan berkembang sesuai zamannya, dari segi teori-teori, azas-azas,
lembaga-lembaga dalam hukum internasional. Demikian juga mengenai subtansi dan sifat dati keputusan organisasi
internasional serta putusan peradilan internasioal.
2.
Hukum
internasional pada dewasa ini berkembang sejalan dengan
perkembangan-perkembangan dalam masyarakat moderen, baik di bidang teknologi industri, informasi, militer, ruang
angkasa, lingkungan, perdagangan dan hak asasi manusia. Ruang lingkup kerjasama
internasional meliputi segala aspek kehidupan dari masyarakat internasional
moderen yang tergabung dalam organisasi
global dan regional, baik dalam bentuk
perjanjian bilateral maupun multilateral. Peranan organisasi
internasional dan perjanjian internasional
yang membentuk law making treaties, serta keputusan-keputusan dari
peradilan internasional, kesemuanya itu menjadi faktor utama dalam pembentukan
hukum internasional moderen dalam menjawab kebutuhan penyelesaian kasus-kasus internasional yang
terjadi dewasa ini. Hukum internasional diharapkan dapat menjadi kaidah yang tegas dalam mengatur
hubungan-hubungan dalam masyarakat
internasional dan sekaligus menegaskan bahwa hukum internasional itu tetap ada,
diakui sebagai sistem hukum global.
DAFTAR PUSTAKA
1. Istanto, F., Sugeng Hukum
Internasional, Penerbit Univ. Atmajaya, Yogyakarta, 1998
2. J.G. Starke, Hukum Internasional 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2001.
3. Boer
Mauna, Hukum Internasional Peranan, Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung, 2001.
4. Kusumaatmaja, Mochtar, dan Etty R. Agoes,
Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2003.
5. Yudha Bhakti Ardhiwisastra,
Hukum Internasional Bunga Rampai, Alumni, Bandung, 2003
6. Jawahir Thontowi dan Pranoto
Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer,
Refika Aditama , Bandung, 2006.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar