NILAI KEADILAN:KASUS
NENEK MINAH MENCURI TIGA BUAH KAKAO DI KAB BANYUMAS
(Muhammad Hadidi)
Tak lama berselang, lewat seorang
mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya tentang siapa yang
memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah
pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja
mencuri. Sadar perbuatannya
salah, Minah meminta maaf pada mandor dan berjanji tidak akan melakukannya
lagi. Tiga buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut.
Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.
Namun, dugaannya meleset. Peristiwa kecil tersebut ternyata berbuntut panjang
sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus
duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN)
Purwokerto.
Kamis tanggal 19 November 2009, majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono,
S.H. memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Selama persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat tegar.
Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri sidang tersebut
untuk memberikan dukungan moril.
Hakim
menangis, suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain
menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga
terlihat agak ragu menjatuhkan hukuman. Bahkan,
Ketua Majelis Hakim Muslih Bambang Luqmono S.H. terlihat menangis saat
membacakan vonis. "Kasus ini kecil,
namun sudah melukai banyak orang,"
Tugas
Saudara adalah sebagai berikut: Bacalah teks di atas secara teliti dan saksama, kemudian diskusikan
secara kelompok dan berikan tanggapan Saudara sesuai dengan nilai nilai keadilan
berdasarkan hati nurani dan undang-undang yang berlaku, serta dari sudut
pandang nilai - nilai moral.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar