26 Desember 2014

NILAI KEADILAN

 NILAI KEADILAN:KASUS NENEK MINAH MENCURI TIGA BUAH KAKAO DI KAB BANYUMAS
(Muhammad Hadidi)
           
Pencurian tiga buah kakao oleh Nenek Minah dihukum penjara 1 bulan 15 hari, adapun kasusnya sebagai berikut:  Banyumas - Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan, untuk perbuatannya tersebut dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Ironinya hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo Desa Darmakradenan Kecamatan Ajibarang Banyumas Jawa Tengah pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao. Ketika sedang asyik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada tiga buah kakao yang sudah ranum. Dari sekedar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, tiga buah kakao itu tidak disembunyikan, namun diletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.
            Tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya tentang siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri. Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. Tiga buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja. Namun, dugaannya meleset. Peristiwa kecil tersebut ternyata berbuntut panjang sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
            Kamis tanggal 19 November 2009, majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono, S.H. memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Selama persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri sidang tersebut untuk memberikan dukungan moril.
            Hakim menangis, suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukuman.         Bahkan, Ketua Majelis Hakim Muslih Bambang Luqmono S.H. terlihat menangis saat membacakan vonis.  "Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang,"
Tugas Saudara adalah sebagai berikut: Bacalah teks di atas secara teliti dan saksama, kemudian diskusikan secara kelompok dan berikan tanggapan Saudara sesuai dengan nilai nilai keadilan berdasarkan hati nurani dan undang-undang yang berlaku, serta dari sudut pandang nilai - nilai moral.  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar