24 Oktober 2014

ALA DAN ABAS “PERTARUHAN TOKOH NASIONALIS ACEH VS PEJUANG ELIT HELSINKI”

Penulis Oleh:Muhammad Hadidi*
Beberapa hari terakhir ini, di sosial media (Sosmed) isu pemekaran ALA dan Abas cukup seksi diperbincangkan. Pro-Kontra  pihak yang  setuju dengan pihak yang tidak setuju menjadi isu utama diangkat oleh beberapa media. 

Pihak kontra misalnya menyatakan  di Serambi Indonesia beberapa waktu lalu mengatakan  isu pemekaran ALA dan Abas yang kembali digembar-gemborkan oleh Forum besar (Forbes)  ALA dan Abas  melalui beberapa tokoh Aceh yang duduk di DPR RI hanyalah sebagai trik politik untuk mencari panggung atau cari sensasi semata.

Padahal  DPR RI sudah mengesahkan pemekaran sejumlah daerah, namun tanpa menyebutkan provinsi ALA dan Abas. Hal ini menandakan aspirasi pemekaran Aceh tidak dilayani di tingkat pusat, mengingat perdamaian di Aceh merupakan harga mati bagi bangsa Indonesia. Bahkan wacana pemekaran Aceh yang digaungkan kembali oleh Forbes dinilai hanya kepentingan elit politik semata.


Di sisi lain,  isu pembentukan  Provinsi Aceh wilayah Tengah-Tenggara atau  Aceh Leuser Antara  (ALA)  dan   Aceh wilayah Barat-Selatan  atau Aceh Barat Selatan (ABAS) yang sering di tarik ulur oleh beberapa oknum politik  seolah-olah ada “Kepentingan Elit” buakn murni kepentingan rakyat, padahal jika kita ingat beberapa tahun yang lalu isu ALA dan Abas ini  sudah perna mencuat, bahkan  isunya sudah  dimulai sejak  tahun 1999. Namun demikian selalu terganjal dengan persetujuan pemerintah, mengingat pemekaran provinsi di Indonesia sangat  berhubungan dengan policy pemerintah pusat dan iklim politik di daerah dalam hal ini adalah di pemerintahan Aceh.
Karena provinsi aceh mempunyai  otonomi khusus sehingga untuk  syarat pemekaran suatu daerah yang ada di Aceh harus ada permintaan atau persetujuan pemerintah pusat dan pemerintah Aceh  hal ini, sebagaimana yang tertuang dalam  MoU Helsinki butir poin 1.1.2 huruf b,c, menyatakan  secara jelas bahwa untuk berbagai keputusan yang diambil pemerintah pusat terkait dengan Aceh, harus ada persetujuan dari DPRA/Pemerintah Aceh. Dengan kata lain tanpa ada persetujuan pemerintahan Aceh terkait pemekaran ALA dan Abas bisa saja hasilnya nol besar.
Namun disisi lain, MoU Helsinki butir poin 1.1.2 huruf b,c,  dibantah dengan UU yang lebih lex spesialis  yaitu   Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) seperti yang tertuang dalam Pasal 8 ayat 1,2 dan 3 yaitu kata ‘persetujuan’ diganti dengan ‘pertimbangan’. Artinya, meskipun DPRA/Pemerintah Aceh keberatan atau tidak menyetujui pemekaran ALA dan Abas, pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan mengenai Aceh, termasuk kebijakan pembentukan provinsi baru ALA dan Abas.
Lebih lanjut terkait persetujuan pemekaran daerah ini, juga di akomodasi oleh Praturan Presiden (Perpres)  Nomor 75 Tahun 2008  persetuan pemerintah daerah terkait masalah pemekaran hanya memberikan jangka waktu 30 hari dan masa perpanjangan paling lama 15 hari, dan diperjelas dalam pasal 8 ayat 4: “Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau dalam jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Gubernur tidak memberikan pertimbangan, Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen pemrakarsa dapat melanjutkan proses pembuatan kebijakan administratfi,”
Memang  harus kita akui bahwa ALA dan Abas  merupakan  terobosan yang tidak boleh hanya di pandang sebelah mata, mengingat  ini merupakan suatu terobosan untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan dalam memperoleh pelayanan  bagi masyarakat. Pemekaran ALA dan Abas juga merupakan bagian dari  upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentang kendali pemerintah.

Sehingga meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan pembangunan. Dengan harapan dapat peningkatan kualitas pelayanan  publik dibandingkan dengan pelayanan melalui pemerintahan daerah induk dengan cakupan wilayah pelayanan yang lebih luas. Selanjutnya tak kalah penting,  dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi penduduk seluruh masyarakat Aceh melalui perbaikan kerangka pengembangan ekonomi daerah berbasiskan potensi lokal. Sehingga dengan dikembangkannya daerah baru yang otonom, maka akan memberikan peluang untuk menggali berbagai potensi ekonomi daerah baru yang selama ini tidak tergali.

Jadi, hemat penulis  pro kontra pemekaran ALA dan Abas di Aceh hari ini, merupakan hal yang sangat menarik untuk kita kajih dan diskusikan tanpa harus menyalakan satu pihak dengan pihak yang lain, namun mari kita seling bertukar fikiran dengan memakai argumentasi yang rasional masing-masing pihak sehingga isu pemekaran ALA dan Abas ini, tidak membuat rakyat Aceh kembali konflik fisik yang hanya dapat memberikan kumudaratan bagi seluruh  masyarakat Aceh.

Terutama bagi teman-teman akademisi jangan mudah terjebak oleh rayuan manis para politikus yang “menompangi” kepentingan pemekaran ALA dan Abas  untuk popularitas dan kepentingan  golongan, juga jangan tertidur tanpa melakukan perlawanan kepada pihak-pihak yang hanya mengedepankan monarki kekuasaan yang semena-mena yang duduk diatas penderitaan rakyat.*Penulis Sekretaris Jendral (Sekjend)  Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Aceh-Malang (IMPAc-Malang). 
Catatatan Arikel OPONI ini juga di Muat di media Online Nasional klik http://carakanews.com/ala-dan-abas-pertaruhan-tokoh-nasionalis-aceh-vs-pejuang-elit-helsinki-oleh-muhammad-hadidi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar