Manusia dalam proses
perkembangannya membutuhkan pasangan hidup yang dapat memberikan keturunan
untuk meneruskan jenisnya. Perkawinan sebagai jalan yang bisa ditempuh oleh
manusia untuk membentuk suatu keluarga atau rumah tangga bahagia yang
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini dimaksudkan bahwa perkawinan itu
dilaksanakan sekali seumur hidup dan tidak berakhir begitu saja.
Perkawinan bagi manusia
merupakan hal yang penting, karena dengan perkawinan seseorang akan memperoleh
keseimbangan hidup baik secara psikologis, sosial, maupun sosial biologis. Seseorang yang melangsungkan perkawinan, maka dengan
sendirinya semua kebutuhan biologisnya bisa terpenuhi.
Kematangan emosi merupakan aspek yang sangat penting
untuk menjaga kelangsungan perkawinan. Keberhasilan suatu rumah tangga banyak
ditentukan oleh kematangan emosi baik suami maupun istri. Dengan
dilangsungkannya suatu perkawinan, maka status sosialnya diakui dalam kehidupan
bermasyarakat dan sah secara hukum.
Perkawinan pada umumnya
dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak memandang profesi, suku bangsa, kaya
atau miskin, dan sebagainya. Namun tidak sedikit manusia yang sudah mempunyai
kemampuan baik dari segi fisik maupun mental akan mencari pasangan hidup sesuai
kriteria yang diinginkannya. Dalam kehidupan manusia, perkawinan seharusnya
menjadi sesuatu yang bersifat seumuru hidup. Tetapi tidak semua orang bisa
memahami hakikat dan tujuan perkawinan yang seutuhnya yaitu mendapatkan
kebahagiaan yang sejati dalam kehidupan berumah tangga.
Batas usia dalam
melaksanakan perkawinan sangatlah penting karena didalam perkawinan menghendaki
kematangan psikologis. Usia perkawinan yang terlalu muda dapat mengakibatkan
meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggung
jawab dalam kehidupan berumah tangga. Perkawinan yang
sukses sering ditandai dengan kesiapan memikul tanggung jawab.
B. Identifikasi Masalah
1. Faktor-faktor
apakah yang mendorong terjadinya perkawinan usia dini?
2. Apa dampak yang dialami mereka yang
melangsungkan perkawinan pada usia muda?
3. Bagaimana
bentuk pola asuh keluarga pasangan usia muda?
C. Maksud dan Tujuan
Berdasarkan
permasalahan diatas maka maksud dan tujuan makalah ini adalah:
1. Untuk mendeskripsikan faktor-faktor yang mendorong terjadinya perkawinan
usia dini.
2. Untuk
mendeskripsikan dampak yang timbul dari mereka yang melangsungkan perkawinan
usia dini.
3. Untuk
mendeskripsikan bentuk pola asuh keluarga pasangan usia muda.
D. Kerangka Pemikiran
E. Metodologi
Dalam pembuatan makalah
ini penulis menggunakan metodologi library research atau kajian kepustakaan.
Riset kajian kepustakaan ini adalah melakukan penelitian dari buku – buku atau
kitab – kitab perpustakaan dan sumber dari internet yang relevan dengan masalah
yang dibahas.
Makalah ini merupakan
hasil pengumpulkan data yang penulis lakukan untuk mencari fakta yang berkaitan
dengan masalah tersebut. Baik berupa dokumen atau informasi yang valid dan
dapat dipercaya.
F. Sistematika Penulisan
Untuk memberikan arah
yang lebih jelas dan gambaran umum tentang makalah ini, maka penulis membuat
uraian singkat tentang isi setiap bab dari makalah ini, sistematikanya adalah
sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini berisi
tentang latar belakang masalah, identifikasi masalah, maksud dan tujuan,
kerangka pemikiran, metodologi, dan sistematika penulisan.
BAB II TEORI-TEORI TENTANG PERKAWINAN
Dalam bab ini berisi
tentang teori-teori yang terdiri dari pengertian perkawinan, tujuan perkawinan,
syarat-syarat perkawinan dan rukun-rukun perkawinan.
BAB III PERKAWINAN USIA DINI
Dalam bab ini berisi
tentang materi dari makalah yang berjudul PERKAWINAN USIA DINI yang terdiri
dari
BAB IV ANALISA HUKUM
Bab ini berisi tentang
analisa terhadap identifikasi masalah
BAB V PENUTUP
Bab ini berisi tentang
kesimpulan dan saran.
BAB II
TEORI-TEORI TENTANG PERKAWINAN
A. Pengertian Perkawinan
Perkawinan[1] adalah pertalian
yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Undang-undang memandang perkawinan hanya dari hubungan
keperdataan, demikian menurut pasal 26 KUHPerdata[2].
Menurut UU No. 1 Tahun
1974 tentang perkawinan pasal 1 bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Sedangkan menurut agama
Islam,[3] Perkawinan adalah
salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak
baik suami maupun istri. Perkawinan
bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya.
Perkawinan memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan mental karena menikah
/ kawin adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang.
UU No. 1 Tahun 1974
tentang perkawinan dan hukum islam memandang bahwa perkawinan itu tudak hanya
dilihat dari aspek formal semata-mata, tetapi juga dilihat dari aspek agama dan
sosial. Aspek agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan aspek formal
adalah menyangkut aspek administratif, yaitu pencatatan di KUA dan catatan
sipil.
B. Tujuan Perkawinan[4]
Tujuan perkawinan adalah
untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa. Ini berarti bahwa perkawinan itu: (1) berlangsung seumur hidup, (2) cerai
diperlukan syarat-syaratyang ketat dan merupakan jalan terakhir, dan (3)
suami-istri membantu untuk mengembangkan diri. Suatu keluarga dikatakan bahagia
apabila terpenuhi dua kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan jasmaniah dan rohaniah.
Yang termasuk kebutuhan jasmaniah, seperti papan, sandang, pangan, kesehatan
dan pendidikan, sedangkan esensi kebutuhan rohaniah, contohnya adanya seorang
anak yang berasal dari darah daging mereka sendiri.
C. Syarat-syarat Perkawinan[5]
Yang dimaksud dengan
syarat[6] adalah segala
sesuatu yang telah ditentukan dalam hukum Islam sebagai norma untuk menetapkan
sahnya perkawinan sebelum dilangsungkan. Syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh
seseorang sebelum melangsungkan perkawinan itu ada enam, yaitu sebagai berikut
:
a. Persetujuan kedua
belah pihak tanpa paksaan
Calon
suami istri mempunyai dorongan (motivasi) yang sama untuk membentuk suatu
kehidupan keluarga. Motivasi mereka itu sebagai persetujuan masing-masing yang
diperoleh dengan adanya saling mengerti dan berkeinginan lanjut berpartisipasi
dalam membentuk satu keluarga. Dan keinginan itu sebagai persetujuan kedua
belah pihak yang tidak dapat dipaksakan oleh pihak lain naik orang tua maupun
orang yang dituakan dalam keluarga masing-masing.
b. Dewasa[7]
Ukuran
kedewasaan seseorang tidak dilihat dari usia melainkan dari kedewasaan fisik
dan psikis yang sekurang-kurangnya ada tanda-tanda kematangan diri. Hal ini
ditentukan dari mulai bekerjanya kelenjar kelamin seseorang. Dan tanda-tanda
itu bagi seorang pria sejak pertama kali mengasilkan sperma (baliqh) dan bagi
seorang wanita sejak menstruasi pertama. Tetapi ukuran itu tidak mutlak, karena
yang dimaksud dengan kedewasaan fisik yang ditempuh oleh hukum Islam sesuai
ilmu kesehatan bagi setiap bangsa yang mungkin ada perbedaanya. Sedangkan
kedewasaan psikis dimaksudkan bahwa bagi para pihak telah memiliki kesehatan
mental yang baik, mempunyai rasa tanggung jawab sebagai suami istri terutama
dalam mendidik anak-anaknya dengan wajar dan terhormat.
c. Kesamaan agama
Islam
Kedua
belah pihak pemeluk agama islam yang sama. Hal ini dimaksudkan bahwa dalam
memelihara keturunan yang sah tidak ada pertentangan memperebutkan atau
mengalahnya salah satu pihak untuk terwujudnya keagamaan keturunan mereka itu.
Bagi seorang wanita Islam dilarang melakukan perkawinan dengan seorang pria
lain agama dan hukumnya haram. Larangan itu dimaksudkan untuk menjaga dan
memelihara keturunan yang sah sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan bagi
seorang pria Islam yang kuat imannya diperkenankan melakukan perkawinan dengan
seorang wanita lain agama, asalkan bukan wanita penyembah berhala kecuali
bertobat dan bersedia memeluk agama Islam.
d. Tidak dalam hubungan nasab
Yang
dimaksud dengan hubungan nasab,[8] adalah hubungan
keluarga dekat baik dari pihak ibu maupun bapak. Syarat ini diperlukan karena
hubungan darah yang dekat baik secara vertical maupun horizontal tidak
dikehendaki, sebab perkawinan dalam keturunan satu darah masih merupakan satu
keluarga besar. Dan kalau dilihat dari dunia kedokteran banyak terjadi
kemungkinan-kemungkinan kelainan perkembangan kesehatan dari keturunan itu,
sedangkan dari segi psikologis banyak terlihat adanya kelainan psikis dan
mental kalau sampai dilangsungkan perkawinan dalam satu hubungan darah.
e. Tidak ada hubungan rodhoah
Rodhoah
adalah sepersusuan, maksudnya bahwa antara pria dan wanita yang akan
melangsungkan perkawinan itu pernah mendapat air susu satu ibu ketika masih
bayi walaupun keduanya orang lain. Antara pria dan
wanita itu haram hukumnya kalau melangsungkan perkawinan. Dalam hubungan
rodhoah ini haram juga hukumnya kalau yang menikah saudara-saudara, suami,
paman, bibi dan keponakan dari ibu, yang akan menikah dengan anak
sepersusuannya.
f. Tidak semenda[9] (mushoharoh)
Artinya kedua calon
suami-istri tidak mempunyai hubungan perkawinan seperti antara bapak/ibu, dan
menantu, anak dan bapak/ibu tiri, anak bawaan dalam perkawinan ibu/bapak.
D. Rukun-rukun Perkawinan[10]
Yang dimaksud dengan
rukun[11] adalah segala
sesuatu yang ditentukan menurut hukum Islam dan harus dipenuhi pada saat perkawinan
dilangsungkan. Maksudnya bahwa kalau syarat-syarat perkawinannya telah
dipenuhi, maka sebelum melangsungkan perkawinan saat-saat untuk sahnya harus
ada rukun-rukun yang perlu dipenuhi. Adapun rukun perkawinan mewajibkan adanya
:
a. Calon pengantin pria dan wanita
Untuk melangsungkan
suatu perkawinan diperlukan kehadiran kedua calon suami-istri. Dan kedudukannya
sebagai calon suami-istri baru, disebut juga calon pengantin. Mereka sebagai
calon pengantin diwajibkan hadir, karena untuk pengukuhannya dalam membentuk
keluarga baru. Tetapi dalam keadaan berhalangan yang tidak mungkin kehadirannya
saat itu seperti karena sakit keras mendadak, berada di luar negeri atau tempat
lain tanpa dapat meninggalkan tugas dan tidak dapat hadir dengan alasan-alasan
yang meyakinkan, maka dapat diwakilkan untuk sementara itu kepada seseorang
lain yang memenuhi syarat-syarat perkawinannya.
b. Wali
Wali
adalah orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan pria pilihannya.
Syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk ,enjadi seorang wali adalah :
1) Islam,
2) Dewasa,
3) Berpikiran sehat,
4) Jujur,
5) Baik tingkah lakunya,
6) Mengetahui asas-asas dan tujuan perkawinan, dan
7) Mengetahuin dengan jelas asal-usul calon suami-istri sebagai pengantin.
Di dalam hukum Islam
walaupun seseorang telah memenuhi syarat-syarat menjadi wali, tetapi belum
tentu dapat menjadi wali perkawinan kalau tidak termasuk pada macam-macam wali.
Ada 3 macam wali dalam perkawinan Islam adalah :
1) Wali Nasab
Wali nasab adalah wali
yang mempunyai hubungan darah dengan calon pengantin wanita baik vertical
maupun horizontal.
2) Wali Hakim
Wali
hakim adalah wali yang ditugaskan oleh kepala negara[12] yang beragama
Islam untuk menikahkan seorang wanita dengan seorang laki-laki pilihannya.
3) Wali Muhakkam
Wali
muhakkam adalah seseorang yang ditunjuk dan dipercayakan oleh kedua belah pihak
(calon suami-istri) untuk menikahkan di tempat itu asal memenuhi syarat.
c. Saksi[13]
Saksi terdiri atas dua
orang atau lebih yang melihat dan mendengarkan ijab[14]kabul[15]. Tugasnya dalam
perkawinan hanya memberikan kesaksian bahwa perkawinan itu benar-benar
dilakukan oleh pihak-pihak yang berkeinginan dan menyatakan tegas tidaknya ijab
kabul diucapkan.
d. Akad Nikah
Akad nikah adalah
pengukuhan janji perkawinan (pernikahan) sebagai suatu ikatan antara seorang
laki-laki dan seorang perempuan secara sah yang diucapkan dengan jelas,
meyakinkan dan tidak meragukan. Akad nikah itu dilaksanakan dalam suasana
hening dengan pihak wali menyatakan (ijab) dan dijawab oleh calon suami secara
tegas dan jelas dengan menerima (kabul).
Ijab
kabul itu sifatnya langsung (tidak ditunda-tunda) dan tidak meragukan para
saksi. Sedangkan jarak waktu antara ijab ke kabul sekitar 1-2 detik. Kalau
jarak waktu itu tidak dipenuhi atau calon pengantin pria diam, merenung atau
masih memikir-mikir, akibatnya akad nikah itu harus diulang. Pengulangan dapat
juga terjadi kalau kabul tidak sama bunyinya dengan ijab, pengantin pria
gemetar, gugup dan bergetar sebelum mengucapkan kabul. Dan untuk pengulangannya
calon pengantin pria harus ditenangkan dahulu supaya kabulnya diucapkan dengan
mantap dan meyakinkan.
BAB III
PERKAWINAN USIA DINI
A. Perkawinan Usia
Dini Dalam Perspektif Psikologi
Sebetulnya, kekhawatiran dan kecemasan timbulnya
persoalan-persoalan psikis[16] dan sosial telah dijawab dengan logis dan ilmiah
oleh M. Fauzil Adhim[17]dalam bukunya “Indahnya Pernikahan Dini”, juga oleh
Clarke-Stewart & Koch lewat bukunya “Children Development Through”: bahwa
pernikahan di usia remaja dan masih di bangku sekolah bukan sebuah penghalang
untuk meraih prestasi yang lebih baik, bahwa usia bukan ukuran utama untuk
menentukan kesiapan mental dan kedewasaan seseorang bahwa menikah bisa menjadi
solusi alternatif untuk mengatasi kenakalan kaum remaja yang kian tak
terkendali.
Di kedua buku itu (dan
juga di sekitar kita) ada banyak bukti empiris dan tidak perlu dipaparkan
disini bahwa menikah di usia dini tidak menghambat studi, bahkan justru bisa
menjadi motivasi untuk meraih puncak prestasi yang lebih cemerlang (seperti
tertera sederet nama orang sukses yang melakukan pernikahan dini). Selain itu,
menurut bukti-bukti (bukan hanya sekedar teori) psikologis, pernikahan dini
juga sangat baik untuk pertumbuhan emosi dan mental, sehingga kita akan lebih mungkin
mencapai kematangan yang puncak. Bahkan menurut Abraham M. Maslow,[18] yang menikah di
usia 20 tahun, orang yang menikah di usia dini lebih mungkin mencapai taraf
aktualisasi diri lebih cepat dan lebih sempurna dibanding dengan mereka yang
selalu menunda pernikahan. Pernikahan yang sebenarnya, menurut Abraham M.
Maslow, dimulai dari saat menikah. Pernikahan akan mematangkan seseorang
sekaligus memenuhi separuh dari kebutuhan-kebutuhan psikologis manusia, yang
pada gilirannya akan menjadikan manusia, mampu mencapai puncak pertumbuhan
kepribadian yang mengesankan.
Bagaimana dengan hasil
penelitian di salah satu kota di Yogya bahwa angka perceraian meningkat signifikan
karena pernikahan dini? Ternyata, setelah diteliti, pernikahan dini yang rentan
perceraian itu adalah pernikahan yang diakibatkan “kecelakaan” (yang
disengaja). Hal ini bisa dimaklumi, sebab pernikahan karena kecelakaan lebih
karena keterpaksaan, bukan kesadaran dan kesiapan serta orientasi nikah yang
kuat. Adapun urgensi pernikahan terhadap upaya menanggulangi kenakalan
remaja barangkali tidak bisa dibantah. Ngeri rasanya ketika kita mendengar
hasil sebuah penelitian bahwa 90% mahasiswi di salah satu kota besar di negara
muslim ini sudah tidak perawan lagi. Pergaulan bebas
atau free sex sama sekali bukan nama yang asing di telinga kaum remaja saat
ini. Akhirnya, kata Fauzil Adhim, kita akan menyaksikan kehancuran yang
berlangsung pelan-pelan, tapi sangat mengerikan, para gadis (yang sudah tidak
gadis lagi) hamil di luar nikah. Na ‘udzubillah! Untuk menanggulangi musibah
kaum remaja ini hanya satu jawabnya: nikah.
B. Perkawinan Usia Dini Dalam Perspektif Agama
Jika menurut
psikologis, usia terbaik untuk menikah adalah usia antara 19 sampai 25, maka
bagaimana dengan agama? Rasulullah SAW. bersabda,
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mencapai ba’ah, maka kawinlah. Karena sesungguhnya kawin lebih bisa menjaga pada pandangan mata dan lebih menjaga kemaluan. Bila tidak mampu melaksanakannya maka berpuasalah karena puasa baginya adalah kendali (dari gairah seksual)” (HR. Imam yang lima).
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mencapai ba’ah, maka kawinlah. Karena sesungguhnya kawin lebih bisa menjaga pada pandangan mata dan lebih menjaga kemaluan. Bila tidak mampu melaksanakannya maka berpuasalah karena puasa baginya adalah kendali (dari gairah seksual)” (HR. Imam yang lima).
Hadits
di atas dengan jelas dialamatkan kepada syabab (pemuda). Siapakah syabab itu?
Mengapa kepada syabab? Menurut mayoritas ulama, syabab adalah orang yang telah
mencap aqil baligh dan usianya belum mencapai tiga puluh tahun. Aqil baligh
bisa ditandai dengan mimpi basah (ihtilam) atau masturbasi (haid bagi wanita)
atau telah mencapai usia limabelas tahun. Ada apa dengan syabab?
Sebelumnya, menarik diperhatikan sabda Rasulullah SAW, “perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka karena tidak mengerjakannya setelah berusia sepuluh tahun dan pisahkan tempat tidurnya” (Ahmad danAbu Dawud).
Sebelumnya, menarik diperhatikan sabda Rasulullah SAW, “perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka karena tidak mengerjakannya setelah berusia sepuluh tahun dan pisahkan tempat tidurnya” (Ahmad danAbu Dawud).
Pesan
Nabi di atas, selain bermakna sebagai pendidikan bagi anak juga menyimpan
sebuah isyarat bahwa pada usia sepuluh tahun, seorang anak telah memiliki
potensi menuju kematangan seksual. Sebuah isyarat dari Rasulullah SAW, 19 abad
yang silam. Kini, dengan kemajuan teknologi yang kian canggih, media informasi
(baik cetak atau elektronik) yang terus menyajikan tantangan seksual bagi kaum
remaja, maka tak heran apabila sering terjadi pelecehan seksual yang dilakukan
oleh anak ingusan yang masih di bangku sekolah dasar. Karenanya, Sahabat Abdullah
bin Mas’ud ra, selalu membangun orientasi menikah kepada para pemuda yang masih
single dengan mengajak mereka berdoa agar segera diberi isteri yang shalihah. Salah satu faktor dominan yang sering membuat kita
terkadang takut melangkah adalah kesiapan dari sisi ekonomi. Ini memang wajar.
Tapi sebagai hamba yang beriman, sebenarnya, Kita tak perlu risih dengan yang
urusan yang begitu krusial dalam sebuah rumah tangga ini. Bukankah Allah telah
menjamin rezeki hamba-Nya yang mau menikah, seperti yang tersirat dalam
suratal-Nur ayat 32 yang artinya, “dan jika mereka miskin maka Allah akan
membuatnya kaya dengan karunia-Nya”. Bukankah Rasul-Nya juga menjamin kita
dengan sabdanya, “Barang siapa yang ingin kaya, maka kawinlah”.
C. Perkawinan Usia Dini Dipandang
dari Berbagai Sisi
Menurut Undang-Undang perkawinan, seorang laki-laki
boleh menikah kalau sudah mencapai usia minimal 19 tahun, sementara pihak
perempuan minimal 16 tahun. Kebijakan yang diatur negara ini sudah
melewati banyak pertimbangan sebelum disahkan. Secara fisik dan psikologis,
usia-usia itu adalah batas minimal seseorang bisa memikul sebuah tanggung jawab
yang lebih besar.
Sementara pertimbangan dari sisi medis, pernikahan
usia dini bisa merugikan pihak perempuan. Kondisi rahim perempuan usia dini
masih belum cukup kuat untuk melahirkan anak. Sementara menurut pakar
sosiologi, pernikahan usia dini bisa lebih memicu konflik keluarga.
Ini disebabkan usia pasangan suami istri yang masih labil, belum matang secara
pikiran, dan penuh emosi.
Dalam praktiknya, banyak ditemui praktik pernikahan
dini di pedesaan, dan kondisi mereka baik-baik saja. Para sosiolog berpendapat,
itu karena masalah kultur yang tertanam kuat dalam masyarakat desa, dan belum
tentu terjadi pada masyarakat perkotaan yang punya
kultur berbeda.
BAB IV
ANALISA HUKUM
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Menjawab Identifikasi Masalah Pertanyaan No. 1
1. Menurut RT. Akhmad Jayadiningrat, sebab-sebab utama
dari perkawinan usia muda adalah:
a. Keinginan untuk segera mendapatkan tambahan anggota
keluarga.
b.
Tidak adanya pengertian mengenai akibat buruk perkawinan terlalu muda, baik
bagi mempelai itu sendiri maupun keturunannya.
c. Sifat kolot orang jawa yang
tidak mau menyimpang dari ketentuan adat. Kebanyakan orang desa mengatakan
bahwa mereka itu mengawinkan anaknya begitu muda hanya karena mengikuti adat
kebiasaan saja.
2. Terjadinya perkawinan usia
muda menurut Hollean dalam Suryono disebabkan oleh:
a. Masalah ekonomi keluarga
b. Orang tua dari gadis meminta masyarakat kepada
keluarga laki-laki apabila mau mengawinkan anak gadisnya.
c. Bahwa dengan adanya perkawinan anak-anak tersebut,
maka dalam keluarga gadis akan berkurang satu anggota keluarganya yang menjadi
tanggung jawab (makanan, pakaian, pendidikan, dan sebagainya) (Soekanto, 1992 :
65). Selain menurut para ahli di atas, ada beberapa faktor yang mendorong
terjadinya perkawinan usia muda yang sering dijumpai di lingkungan masyarakat
kita yaitu :
1) Ekonomi
Perkawinan
usia muda terjadi karena keadaan keluarga yang hidup di garis kemiskinan, untuk
meringankan beban orang tuanya maka anak wanitanya dikawinkan dengan orang yang
dianggap mampu.
2) Pendidikan
Rendahnya
tingkat pendidikan maupun pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat,
menyebabkan adanya kecenderungan mengawinkan anaknya yang masih dibawah umur.
3) Faktor orang tua
Orang
tua khawatir kena aib karena anak perempuannya berpacaran dengan laki-laki yang
sangat lengket sehingga segera mengawinkan anaknya.
4) Media massa
Gencarnya ekspose seks di media massa menyebabkan
remaja modern kian Permisif terhadap seks.
5) Faktor adat
Perkawinan
usia muda terjadi karena orang tuanya takut anaknya dikatakan perawan tua
sehingga segera dikawinkan.
2. Menjawab
Identifikasi Masalah Pertanyaan No. 2
Dampak perkawinan usia muda akan menimbulkan hak dan
kewajiban diantara kedua belah pihak, baik dalam hubungannya dengan mereka
sendiri, terhadap anak-anak, maupun terhadap keluarga mereka masing-masing.
1.
Dampak terhadap suami istri
Tidak bisa dipungkiri bahwa pada pasangan suami istrti
yang telah melangsungkan perkawinan di usia muda tidak bisa memenuhi atau tidak
mengetahui hak dan kewajibannya sebagai suami istri. Hal tersebut timbul dikarenakan
belum matangnya fisik maupun mental mereka yang cenderung keduanya memiliki
sifat keegoisan yang tinggi.
2.
Dampak terhadap anak-anaknya
Masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan pada
usia muda atau di bawah umur akan membawa dampak. Selain berdampak pada
pasangan yang melangsungkan perkawinan pada usia muda, perkawinan usia muda
juga berdampak pada anak-anaknya. Karena bagi wanita yang melangsungkan
perkawinan di bawah usia 20 tahun, bila hamil akan mengalami gangguan-gangguan
pada kandungannya dan banyak juga dari mereka yang melahirkan anak.
3. Dampak terhadap masing-masing keluarga.
Selain berdampak pada pasangan suami-istri dan
anak-anaknya perkawinan di usia muda juga akan membawa dampak terhadap
masing-masing keluarganya. Apabila perkawinan diantara anak-anak mereka lancar,
sudah barang tentu akan menguntungkan orang tuanya masing-masing. Namun apabila
sebaliknya keadaan rumah tangga mereka tidak bahagia dan akhirnya yang terjadi
adalah perceraian. Hal ini akan mengakibatkan bertambahnya biaya hidup mereka
dan yang paling parah lagi akan memutuskan tali kekeluargaan diantara kedua belah-pihak.
3. Menjawab
Identifikasi Masalah Pertanyaan No. 3
1. Pengertian pola asuh
Pola asuh yaitu cara-cara atau bentuk pengasuhan anak
menurut Chabib Thoha (1997:109), bahwa pola asuh merupakan suatu cara yang
terbaik yang dapat ditempuh orang tua dalam mendidik anak sebagai perwujudan
dan rasa tanggung jawab kepada anak.
Khan dan Sulaieman (1997:116) menyatakan pola asuh
merupakan sikap orang tua dalam berhubungan dengan anaknya, sikap ini dapat
dilihat dari berbagai segi antara lain cara orang tua memberikan peraturan
kepada anak, cara memberikan hadiah, dan hukuman dan cara orang tua.
Pola asuh adalah kemampuan keluarga dan masyarakat
untuk menyediakan waktu, perhatian dan dukungan terhadapa anak agar dapat tum
buh kembang sebaik-baiknya secara fisik, mental dan sosial (Soekirman, 2000).
Anak akan mengalami pertumbuhan secara alamiah dalam
kehidupannya, walaupun demikian anak masih sangat tergantung pada keberadaan
orang dewasa. Pola asuh akan sangat berpengaruh pada proses tumbuh kembangnya
anak yang hidup dalam keluarga yang penuh dengan kasih sayang dan yang selalu
di bawah tekanan akan berada dalam perkembangannya.
Pola pengasuhan anak dalam hal sikap dan perilaku ibu
atau pengasuh lain dalam hal kedekatannya dengan anak memberikan makanan,
merawat kebersihan, semuanya itu berhubungan dengan keadaan ibu dalam hal
kesehatan (fisik mental) status gizi, pendidikan umum keluarga dan masyarakat
untuk pengetahuan tentang pengasuhan anak yang baik, peran dalam keluarga atau
di masyarakat, sifat pekerjaan sehari-hari, adat kebiasaan keluarga dan
masyarakat membagi kasih sayang dan sebagainya seibu atau pengasuhan anak.
2. Faktor-faktor yang
mempengaruhi pola asuh
a. Pendidikan Ibu
Pendidikan
merupakan alat di masyarakat untuk memperbaharui dirinya dalam melangsungkan
kehidupan bermasyarakat. Pada hakekatnya pendidikan adalah usaha untuk
mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah yang
berlangsung seumur hidupnya (Suharjo, 1999).
b.
Pengetahuan Ibu
Pengetahuan ibu tentang kesehatan dan gizi mempunyai
hubungan erat dengan pendidikan. Anak dan ibu dengan latar belakang pendidikan
yang tinggi akan memungkinkan akan mendapat kesempatan untuk hadir dan tumbuh
dengan baik (Kardyati dkk, 1987).
Membesarkan anak yang sehat tidak cukup dengan naluri
kasih sayang belaka, namun ibu perlu pengetahuan dan ketrampilan yang baik.
Peningkatan pengetahuan serta kemampuan dalam mengasuh anak merupakan hal yang
sangat penting dan harus diusahakan oleh para ibu dalam rangka membesarkan
anak-anaknya (Nadesul, 1996).
Pengetahuan tidak mutlak
diperoleh melalui pendidkan formal, namun juga informasi dimedia massa atau
hasil dari pengalaman orang lain (Alex Sobur, 1981).
c.
Aktivitas ibu
Kebutuhan
wanita terhadap tugas dan di luar tugas sebagai ibu adalah berbeda-beda. Ada beberapa wanita yang
merasa bahagia dengan peran khususnya sebagai ibu rumah tangga. Baginya tidak
ada hal yang menyenangkan dari pada masa-masa kecil dan remaja yang penuh
kebahagiaan kepada anak-anaknya (Alex Sobur, 1991).
Dewasa ini mungkin banyaknya ibu berperan ganda selain
sebagai ibu rumah tangga juga sebagai wanita karier. Semua kitu guna
menciptakan keadaan ekonomi keluarga yang lebih mapan tapi juga menimbulkan pengaruh
terhadap hubungan dengan anggota keluarga terutama anaknya. Pada mulanya ibu
bisa membagi waktu, namun lama kelamaan tugas makin menantang sehingga
menantang sang ayah untuk ikut terjun mengasuh anaknya (Soelaeman, 1994).
Apabila seorang ibu mendapat pekerjaan baik penuh atau paruh waktu maka orang
yang paling cocok untuk menggantikan tugasnya adalah orang yang mengetahui
kenbutuhan makan anaknya, mencintai dan harus sanggup dalam memeliharan dan
mengasuhnya. Ibu yang tidak bekerja dapat mengasuh anak-anaknya dengan baik dan
mencurahkan semua kasih sayangnya, macam dan menu makanan juga lebih
diperhatikan sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kurang gizi pada
anaknya (Nita Lestari, 1996).
d. Status Sosial Ekonomi
Status ekonomi dalam pengasuhan anak dipengaruhi pola
oleh gaya dan pengalaman yang dimiliki serta pengetahuan yang diterimanya.
Status ekonomi keluarga pasangan muda dikalangan
menengah dan bawah ibu lebih condong melakukan pengetahuan dengan yang lebih
cocok menurut dirinya yaitu cenderung demokratis.
3. Bentuk-bentuk pola asuh
keluarga
Menurut Danny. I Yatin
(1986:96) dalam membina anak kita mengenal empat model pola asuh:
a.
Pola asuh demokrasi
Pada pola asuh keluarga ini orang tua mempunyai
hubungan yang dekat dengan anak-anaknya. Hubungan antara orang tua
dengan anak terlihat hangat dan orang tua sering melakukan kegiatan
bersama-sama dengan anak-anak. Dalam mengarahkan tingkah laku anak, orang tua
tidak menekankan bahwa anak harus patuh dan tidak boleh menentang orang tuanya,
melainkan dengan memberikan pengertian dan penjelasan yang logis tentang suatu
hal pada anaknya.
Oleh sebab itu dalam membuat peraturan, orang tua
selalu mengajak anak-anaknya untuk terlibat langsung. Orang tua selalu
mengarahkan agar anak-anaknya bertindak sesuai dengan norma-norma yang berlaku
dalam lingkungan. (Danny I. Yatin, 1986:98).
b.
Pola pengasuhan penyabar atau pemanja
Segala sesuatu yang berpusat pada kepentingan anak.
Orang tua tidak mengendalikan perilaku anak sesuai dengan kebutuhan
perkembangan kepribadian anak. Orang tua tidak penar menegur atau di luar
kewajaran, hal itu terkesan jangan sampai mengecewakan anak atau yang penting
anak jangan sampai menangis. Anak-anak dengan pola pengasuhan ini cenderung
lebih energik dan renponsif namun mereka cenderung manja, impulsif,
mementingkan diri sendiri dan kurang percaya diri, cengeng, agresif.
c.
Pola asuh otoriter
Antara orang tua dengan anak pada pola asu ini
mempunyai hubungan yang kurang hangat, artinya orang tua jarang melakukan
kegiatan bersama dengan anak-anaknya dan orang tua sangat menuntut kepatuhan
dari anak-anaknya. Orang tua biasanya menerapkan disiplin kepada anak-anaknya
dilakukan secara ketat dan apabila anak melakukan kesalahan atau melanggar
peraturan, maka orang tua pada pola asuh keluarga ini tidak segan-segan
memberikan hukuman.
d.
Pola asuh pemberian hadiah
Pola asuh pemberian hadiah atau penghargaan memiliki
ciri orang tua senantiasa memberikan hadiah yang menyenangkan, setelah
melakukan perbuatan yang menyenangkan itu bisa berwujud benda yang nyata
seperti makanan, uang dan mainan. Tidak nyata berupa pujian, perhatian maupun
penghargaan. (Danny I. Yatin, 1986:97).
Namun dalam pemberian hadiah tersebut menjadi
rangsangan buat anak untuk berbuat, bukan maksud dan tujuan mengapa tindakan
itu di lakukan.
Pemberian hadiah atau
penghargaan dapat merangsang anak bertingkah laku yang baik dan memuaskan. Penghargaan
menjadikan anak lebih percaya diri bahwa yang dilakukannya mendapat dukungan.
Namun pemberian hadiah yang tidak bijaksana justru kurang mendukung jiwa anak,
anak nanti melakukan perbuatan atas dasar agar dapat hadiah.
Berdasarkan penelitian yang diperoleh dari observasi
dan wawancara dengan inporman pola asuh yang diterapkan oleh orang tua yang
menikah pada usia muda adalah pola asuh demokrasi yang berarti bahwa dalam
membimbing dan mendidik anak mereka memberikan kebebasan kepada anak untuk mengungkapkan
pendapat, keinginan dan perasaannya serta adanya keterbukaan orang tua dan
anak, adanya peraturan-peraturan yang dibuat bersama dan disepakati bersama.
Orang tua hanya bersikap sebagai pemberi pendapat dan pertimbangan serta arahan
terhadap aktifitas anak.
Pola asuh yang demokratis yang diterapkan oleh orang
tua yang melakukan perkawinan usia muda, dalam mengembangkan disiplin anak
umumnya berdasar pada nilai-nilai moral dasar yaitu agama.
Ini terbukti bahwa peran orang tua selain
menyekolahkan anaknya pada sekolah umum, mereka juga menyekolahkan ke sekolah
agama yaitu di madrasah dan TPQ.
Jadi jelaslah bahwa dari masing-masing pola asuh orang
tua di atas akan mempunyai dampak yang berbeda-beda apabila diterapkan kepada
anak.
DAFTAR PUSTAKA
Syakur, Abdus.
2009. Undang-Undang Dasar 1945 Lengkap. Surabaya: Indah
Surabaya.
HS. Salim, 2001. Pengantar Hukum
Perdata Tertulis (BW). Yogyakarta: Sinar Grafika.
Subekti R., 1994. Pokok-pokok
Hukum Perdata. Jakarta: PT
Intermasa.
Djamali, Abdul. 1992. Hukum Islam. Bandung: Mandar
Maju.
Subekti R., 2008. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Undang-Undang No.
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
[1] Subekti
R., 1994, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT Intermasa, hlm. 23.
[2] Subekti
R., 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta:
PT Pradnya Paramita, hlm. 8.
[3] Kamus
Besar Bahasa Indonesia mangartikan ‘Islam’ adalah agama yang diajarkan Nabi
Muhammad SAW dengan berpedoman kepada kitab suci Alquran yang diturunkan ke
dunia melalui wahyu Allah SWT.
[4] HS
Salim, 2001, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Yogyakarta:
Sinar Grafika, hlm. 62.
[5] Djamali
Abdul, 1992, Hukum Islam, Bandung:
Mandar Maju, hlm. 79-81.
[6] Kamus
Besar Bahasa Indonesia mengartikan ‘syarat’ adalah janji (sebagai tuntutan atau
permintaan yang harus dipenuhi).
[7] Kamus
Besar Bahasa Indonesia mengartikan ‘dewasa’ adalah sampai umur; akil balig
(bukan kanak-kanak atau remaja lagi).
[8] Kamus
Besar Bahasa Indonesia mengartikan ‘nasab’ adalah keturunan (terutama dari
pihak bapak); pertalian keluarga.
[9] Kamus
Besar Bahasa Indonesia mengartikan ‘semenda’ adalah hubungan kekeluargaan
karena ikatan perkawinan.
[10] Djamali
Abdul, 1992, Hukum Islam,
Bandung: Mandar Maju, hlm. 82-89.
[11] Kamus
Besar Bahasa Indonesia mengartikan ‘rukun’ adalah sesuatu yang harus dipenuhi
untuk sahnya suatu pekerjaan.
[12] Kamus
Besar Bahasa Indonesia mengartikan ‘kepala negara’ adalah orang yang mengepalai
suatu Negara (kerajaan).
[13] Kamus
Besar Bahasa Indonesia mengartikan ‘saksi’ adalah orang yang melihat atau
mengetahui sendiri suatu peristiwa (kejadian).
[14] Kamus
Besar Bahasa Indonesia mengartikan ‘ijab’ adalah kata-kata yang diucapkan oleh
mempelai perempuan pada waktu menikahkan mempelai perempuan.
[15] Kamus
Besar Bahasa Indonesia mengartikan ‘qabul’ adalah ucapan tanda setuju (terima)
dari pihak yang menerima suatu akad perjanjian atau kontrak.
[16] Kamus Besar Bahasa Indonesia
menartikan ‘psikis’ adalah sesuatu yang berhubungan dengan jiwa.
[17] Nama lengkapnya Muhammad
Fauzil Adhim. Seorang penulis yang menulis buku dengan judul ‘indahnya
Pernikahan Dini’ pada tahun 2002.
[18] Nama lengkapnya Abraham Harold
Maslow. Lahir di Brooklyn, New York pada tanggal 1 April 1908. Seorang
Pendiri Psikologi Humanistik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar