Oleh
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Islamic Law University Muhammadiyah of Malang
| Foto : Muhammad Hadidi. S.Sy. |
Fungsi Perundang-undangan
adalah sebagai:
1. Memberikan Jaminan Perlindungan bagi hak-hak kemanusiaan.
2.Memastikan posisi hukum setiap orang sesuai dengan
kedudukan hukumnya masing-masing.
3. Sebagai Pembatasan
Larangan, perintah tertentu yang harus dipatuhi dalam berperilaku
1. Undang-undang
Dasar Hukum
: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945 Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi di Negara
Republik Indonesia, yang di dalam pembentukannya dilakukan oleh dua lembaga,
yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan Presiden. Undang-undang dapat diartikan menjadi 2 yakni
Undang-undang dalam arti material serta Undang-undang dalam arti formil. Di
Indonesia hanya dikenal Undang-Undang dalam arti formal.
Undang-undang pokok, di Belanda dikenal sebagai Undang-Undang
yang mendasari Undang-undang Lain, sementara UU Pokok ini tidak dikenal sebab
kedudukan Undang-Undang di Indonesia adalah sejajar. Bahwa pengertian Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
“memegang kekuasaan membentuk” Undang-undang, maka dapat diartikan dengan
“memegang kewenangan”, karena suatu kekuasaan (macht), dalam hal ini kekuasaan membentuk Undang-Undang (wetgeven demacht), memang mengandung
kewenangan membentuk Undang-Undang Bahwa
pengertian “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”.
Fungsi
Undang-Undang
a. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam
Undang-Undang Dasar 1945 yang tegas-tegas menyebutnya.
b. Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya
dalam Batang Tubuh UUD 1945.
c. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas
menyebutnya.
d. Pengaturan di bidang materi konstitusi, seperti
organisasi, Tugas dan Wewenang Susunan
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Dasar Hukum : Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
merupakan suatu peraturan yang bertindak sebagai suatu Undang-Undang. PERPU
ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, yang
harus segera diatasi, karena pembentukan Undang-Undang memerlukan waktu yang
relatif lama.
“noodverordeningsrecht” atau “hak
Presiden untuk mengatur kegentingan yang memaksa” tidak selalu ada hubungannya
dengan keadaan bahaya, tetapi cukup apabila menurut keyakinan Presiden terdapat
keadaan mendesak dan dibutuhkan peraturan yang mempunyai derajat Undang-Undang.
Dan PERPU tidak dapat ditangguhkan sampai DPR melakukan pembicaraan pengaturan
keadaan tersebut.
Jangka waktu berlakunya PERPU ialah terbatas, sebab harus
dimintakan persetujuan oleh DPR untuk dijadikan Undang-Undang ataukah dicabut.
Fungsi
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) pada dasarnya sama dengan
fungsi dari undang-undang. Perbedaan
keduanya terletak pada Pembuatnya, undang-undang dibuat oleh Presiden bersama-sama
dengan DPR dalam keadaan normal sedangkan PERPU dibuat oleh Presiden. Perbedaan
lainnya adalah Undang-undang dibuat dalam suasana (keadaan) normal, sedangkan
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang dibuat dalam keadaan
kegentingan yang memaksa.
Fungsi Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang adalah:
a.
Menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang
tegas-tegas menyebutnya.
b.
Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan
dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945.
c.
Pengaturan
lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya.
d.
Pengaturan di bidang materi konstitusi.
3. Fungsi Undang-undang Dasar.
Berfungsi sebagai hukum dasar bagi pembentukan
lembaga-lembaga negara, fungsi, dan hubungannya antara satu dengan yang lain,
mengatur hubungan antara Negara dengan warga negara, dan memuat cita-cita serta
tujuan Negara.
4. Ketetapan MPR.
Pada dasarnya berfungsi mengatur tugas dan wewenang
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam
Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
5. Fungsi Peraturan
Pemerintah adalah:
a.
pengaturan lebih
lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya.
b.
menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut, ketentuan lain dalam undang-undang yang mengatur
meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya.
6. Fungsi Keputusan
Presiden yang berisi pengaturan adalah:
a.
.menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. (sesuai Pasal 4 ayat 1 UUD 1945).
b.
menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas
menyebutnya.
c.
menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah meskipun
tidak tegas-tegas menyebutkannya.
7. Fungsi Keputusan
Menteri adalah sebagai berikut:
a.
menyelenggarakan
pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di
bidangnya (sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945).
b.
menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Presiden.
c.
menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas
menyebutnya.
d.
menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas
menyebutnya.
8. Fungsi Keputusan
Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen adalah:
a.
menyelenggarakan
pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di
bidangnya.
b.
menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Presiden. Merupakan
delegasikan berdasarkan pasal 17 ayat (1) UUD 1945.
9. Fungsi Keputusan
Direktur Jenderal Departemen adalah:
a.
menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis
Keputusan Menteri.
b.
menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Menteri.
10. Fungsi Keputusan
Badan Negara adalah:
a.
Menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang mengatribusikan dan
Peraturan Pemerintah yang bersangkutan.
b.
menyelenggarakan
secara umum dalam rangka penyelenggaraan fungsi dan tugasnya.
11. Fungsi Peraturan
Daerah
Fungsi
Peraturan Daerah diatur dalam BAB IV khususnya pada pasal 69 dan pasal 70. UU
no. 22 Tahun 1999.
Bunyinya adalah sebagai
berikut:
Pasal 69
Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah atas
persetujuan DPRD dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan penjabaran
lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 70
Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan umum, Peraturan Daerah lain dan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
Pasal 71
(1) Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang
pembebanan biaya paksaan penegakan hukum seluruhnya atau sebagian kepada
pelanggar.
(2) Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan
paling lama enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta
rupiah)
dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk Daerah,
kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
(1) Untuk melaksanakan Peraturan Dacrah dan alas kuasa
peraturan perundang-
undangan lain yang berlaku, Kepala Daerah menetapkan
keputusan Kepala Daerah.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan daerah, dan peraturan
perundang undangan yang lebih tinggi.
Pasal 73
(1) Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah yang
bersifat mengatur
diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
mempunyai kekuatan hukum dan mengikat setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah.
12. Fungsi Keputusan
Kepala Daerah
Adalah menyelenggarakan pengaturan dalam rangka
pelaksanaan Peraturan Daerah yang bersangkutan dan tugas-tugas pemerintahan.
13. Fungsi Keputusan Desa
Adalah mengatur segala sesuatu yang dibutuhkan untuk
penyelenggaraan pemerintahan desa, yang dibuat oleh Kepala Desa setelah
mendapat persetujuan Badan Perwakilan Desa. Sedangkan Keputusan Kepala Desa
berfungsi sebagai pelaksanaan peraturan desa dan pelaksanaan kebijaksanaan
kepala desa dalam pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa.
Keberadaan
peraturan perundang-undangan pada dasarnya dapat dibagi dalam 2 (dua) fungsi,
yakni :
1. Fungsi umum,
adalah sebagai instrument hukum suatu Negara/Pemerintahan, untuk mengatur
segala dimensi yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara serta
dalam penyelenggaraan suatu Negara / pemerintahan.
2. Fungsi khusus,
adalah sebagai penentu atau petunjuk mengenai system ketatanegaraan yang dianut
oleh suatu Negara/pemerintahan.
Berkaitan
dengan fungsi peraturan perundang-undangan, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Undang-Undang
Dasar
Sesuai dengan
bunyi alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan
sebagai berikut :
“Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Dari
rumusan alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dapat disimpulkan
bahwa fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai
berikut:
- Menyatakan Pembentukan suatu Pemerintahan Negara Indonesia;dan
- Menyatakan penyusunan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia. Norma dalam Pembukaan UUD 1945 ini merupakan norma fundamental negara (steats fundamental norm) yang merupakan landasan fisolosifis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya
dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangundangan disebutkan bahwa Undang-Undang dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan
perundang-undangan.
2. Undang-Undang
Fungsi
Undang-Undang adalah untuk :
- Mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mengatur hal-hal yang diperintahkan oleh Undang-Undang, diatur dengan Undang-Undang.
- Mengatur hal-hal yang sesuai dengan muatan materinya harus diatur dengan Undang-Undang
3. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Sesuai dengan
ketenyuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Perpu digunakan untuk mengatur hal ikwal kegentingan yang memaksa.
4. Peraturan
Pemerintah
Sesuai dengan
ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 fungsi Peraturan Pemerintah adalah untuk menjalankan Undang-Undang
sebagaimana mestinya.
5. Peraturan
Presiden
Fungsi Peraturan
Presiden dapat berupa :
a. melaksanakan
ketentuan Undang-Undang;
b. melaksanakan
ketentuan Peraturan Pemerintah;
c. mengatur
kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden.
6. Peraturan Daerah
Fungsi Peraturan
Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 136 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah :
a. Ayat (2) : Perda
dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
dan tugas pembantuan.
b. Ayat (3) :
merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
7. Peraturan Kepala
Daerah
Fungsi Peraturan
Kepala Daerah adalah(Pasal 146 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun
2004) untuk :
a. melaksanakan
Perda;
b. mengatur hal-hal
yang menjadi lingkup tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar