9 April 2013

FUNGSI PERUNDANG-UNDANGAN



Oleh
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Islamic Law University Muhammadiyah of Malang

Foto : Muhammad Hadidi. S.Sy.
Fungsi Perundang-undangan adalah sebagai:

1.  Memberikan Jaminan Perlindungan bagi hak-hak kemanusiaan.

2.Memastikan posisi hukum setiap orang sesuai dengan kedudukan hukumnya masing-masing.

3. Sebagai Pembatasan Larangan, perintah tertentu yang harus dipatuhi dalam berperilaku
Fungsi Aturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Indonesia adalah:  


1.      Undang-undang

Dasar Hukum : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945 Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi di Negara Republik Indonesia, yang di dalam pembentukannya dilakukan oleh dua lembaga, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan Presiden. Undang-undang dapat diartikan menjadi 2 yakni Undang-undang dalam arti material serta Undang-undang dalam arti formil. Di Indonesia hanya dikenal Undang-Undang dalam arti formal. 

 Undang-undang pokok, di Belanda dikenal sebagai Undang-Undang yang mendasari Undang-undang Lain, sementara UU Pokok ini tidak dikenal sebab kedudukan Undang-Undang di Indonesia adalah sejajar. Bahwa pengertian Dewan Perwakilan Rakyat sebagai “memegang kekuasaan membentuk” Undang-undang, maka dapat diartikan dengan “memegang kewenangan”, karena suatu kekuasaan (macht), dalam hal ini kekuasaan membentuk Undang-Undang (wetgeven demacht), memang mengandung kewenangan membentuk Undang-Undang Bahwa pengertian “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”.

Fungsi Undang-Undang
a.       Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tegas-tegas menyebutnya.
b.      Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945.
c.       Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya.
d.      Pengaturan di bidang materi konstitusi, seperti organisasi, Tugas dan Wewenang Susunan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.


2.       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
 Dasar Hukum : Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) merupakan suatu peraturan yang bertindak sebagai suatu Undang-Undang. PERPU ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, yang harus segera diatasi, karena pembentukan Undang-Undang memerlukan waktu yang relatif lama.
 
noodverordeningsrecht” atau “hak Presiden untuk mengatur kegentingan yang memaksa” tidak selalu ada hubungannya dengan keadaan bahaya, tetapi cukup apabila menurut keyakinan Presiden terdapat keadaan mendesak dan dibutuhkan peraturan yang mempunyai derajat Undang-Undang. Dan PERPU tidak dapat ditangguhkan sampai DPR melakukan pembicaraan pengaturan keadaan tersebut. Jangka waktu berlakunya PERPU ialah terbatas, sebab harus dimintakan persetujuan oleh DPR untuk dijadikan Undang-Undang ataukah dicabut.

Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) pada dasarnya sama dengan fungsi dari undang-undang. Perbedaan keduanya terletak pada Pembuatnya, undang-undang dibuat oleh Presiden bersama-sama dengan DPR dalam keadaan normal sedangkan PERPU dibuat oleh Presiden. Perbedaan lainnya adalah Undang-undang dibuat dalam suasana (keadaan) normal, sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dibuat dalam keadaan kegentingan yang memaksa.

Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang adalah:
 
a.       Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tegas-tegas menyebutnya.

b.       Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945.
c.         Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya.
d.       Pengaturan di bidang materi konstitusi.

3.       Fungsi Undang-undang Dasar.
            Berfungsi sebagai hukum dasar bagi pembentukan lembaga-lembaga negara, fungsi, dan hubungannya antara satu dengan yang lain, mengatur hubungan antara Negara dengan warga negara, dan memuat cita-cita serta tujuan Negara. 

4.      Ketetapan MPR.
            Pada dasarnya berfungsi mengatur tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.

5.      Fungsi Peraturan Pemerintah adalah:
a.       pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya.
b.      menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut, ketentuan lain dalam undang-undang yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya.

6.      Fungsi Keputusan Presiden yang berisi pengaturan adalah:
a.       .menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. (sesuai Pasal 4 ayat 1 UUD 1945).
b.      menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya.
c.       menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah meskipun tidak tegas-tegas menyebutkannya.

7.      Fungsi Keputusan Menteri adalah sebagai berikut:
a.       menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di bidangnya (sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945).
b.      menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Presiden.
c.       menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya.
d.      menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya.

8.      Fungsi Keputusan Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen adalah:
a.       menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di bidangnya.
b.      menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Presiden. Merupakan delegasikan berdasarkan pasal 17 ayat (1) UUD 1945.
9.      Fungsi Keputusan Direktur Jenderal Departemen adalah:
a.        menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Keputusan Menteri.
b.        menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Menteri.

10.  Fungsi Keputusan Badan Negara adalah:
a.       Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang mengatribusikan dan Peraturan Pemerintah yang bersangkutan.
b.      menyelenggarakan secara umum dalam rangka penyelenggaraan fungsi dan tugasnya.

11.  Fungsi Peraturan Daerah
Fungsi Peraturan Daerah diatur dalam BAB IV khususnya pada pasal 69 dan pasal 70. UU no. 22 Tahun 1999.
Bunyinya adalah sebagai berikut:
Pasal 69
Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah atas persetujuan DPRD dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 70
Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Daerah lain dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 71
(1) Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan hukum seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar.
(2) Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk Daerah, kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
(1) Untuk melaksanakan Peraturan Dacrah dan alas kuasa peraturan perundang-
undangan lain yang berlaku, Kepala Daerah menetapkan keputusan Kepala Daerah.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan daerah, dan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
Pasal 73
(1) Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah yang bersifat mengatur
diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai kekuatan hukum dan mengikat setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah.
12.  Fungsi Keputusan Kepala Daerah
            Adalah menyelenggarakan pengaturan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah yang bersangkutan dan tugas-tugas pemerintahan.
13.   Fungsi Keputusan Desa
            Adalah mengatur segala sesuatu yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, yang dibuat oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan Perwakilan Desa. Sedangkan Keputusan Kepala Desa berfungsi sebagai pelaksanaan peraturan desa dan pelaksanaan kebijaksanaan kepala desa dalam pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa.
Keberadaan peraturan perundang-undangan pada dasarnya dapat dibagi dalam 2 (dua) fungsi, yakni :
1.      Fungsi umum, adalah sebagai instrument hukum suatu Negara/Pemerintahan, untuk mengatur segala dimensi yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam penyelenggaraan suatu Negara / pemerintahan.
2.      Fungsi khusus, adalah sebagai penentu atau petunjuk mengenai system ketatanegaraan yang dianut oleh suatu Negara/pemerintahan.
Berkaitan dengan fungsi peraturan perundang-undangan, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Undang-Undang Dasar
Sesuai dengan bunyi alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan sebagai berikut :
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dari rumusan alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dapat disimpulkan bahwa fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut:
  1. Menyatakan Pembentukan suatu Pemerintahan Negara Indonesia;dan
  2. Menyatakan penyusunan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia. Norma dalam Pembukaan UUD 1945 ini merupakan norma fundamental negara (steats fundamental norm) yang merupakan landasan fisolosifis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan disebutkan bahwa Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan.

2.      Undang-Undang
Fungsi Undang-Undang adalah untuk :
  1. Mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Mengatur hal-hal yang diperintahkan oleh Undang-Undang, diatur dengan Undang-Undang.
  3. Mengatur hal-hal yang sesuai dengan muatan materinya harus diatur dengan Undang-Undang
3.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Sesuai dengan ketenyuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Perpu digunakan untuk mengatur hal ikwal kegentingan yang memaksa.
4.      Peraturan Pemerintah
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 fungsi Peraturan Pemerintah adalah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
5.      Peraturan Presiden
Fungsi Peraturan Presiden dapat berupa :
a.       melaksanakan ketentuan Undang-Undang;
b.      melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah;
c.       mengatur kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden.
6.      Peraturan Daerah
Fungsi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 136 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah :
a.       Ayat (2) : Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan.
b.      Ayat (3) : merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
7.      Peraturan Kepala Daerah
Fungsi Peraturan Kepala Daerah adalah(Pasal 146 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004) untuk :
a.       melaksanakan Perda;
b.      mengatur hal-hal yang menjadi lingkup tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar