Oleh
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Islamic Law University Muhammadiyah Of Malang
Anak hasil zina tidak dinasabkan kepada lelaki yang
menzinai ibu anak tersebut meskipun kita mengetahui bahwa secara hukum kauni
qadari anak zina tersebut adalah anaknya. Dalam arti, Allah Subhanahu wa Ta’ala menakdirkan
terciptanya anak zina tersebut sebagai hasil percampuran air mani laki-laki itu
dengan wanita yang dizinainya. Akan tetapi secara hukum syar’i, anak itu bukan
anaknya karena tercipta dengan sebab yang tidak dibenarkan oleh syariat, yaitu
perzinaan. Permasalahan ini masuk dalam keumuman sabda Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam:
الْوَلَدُ
لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
“Anak
yang lahir untuk pemilik kasur (artinya, anak yang dilahirkan oleh istri
seseorang atau budak wanitanya adalah miliknya), dan seorang pezina tidak punya
hak pada anak hasil perzinaannya.” (Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah dan
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha) Dengan demikian, jika seorang lelaki menghamili
seorang wanita dengan perzinaan kemudian dia bermaksud menikahinya dengan
alasan untuk menutup aib dan menyelamatkan nasab anak tersebut, maka hal itu
haram atasnya dan pernikahannya tidak sah. Karena anak tersebut bukan anaknya
menurut hukum syar’i. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama sebagaimana
dalam Al-Mughni (6/184-185) dan Syarah Bulughul Maram karya Asy-Syaikh Ibnu
‘Utsaimin rahimahullahu pada Bab ‘Iddah wal ihdad wal istibra`. Dan ini yang
difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah dalam Fatawa mereka (20/387-389).
Berdasarkan
hal ini, seluruh hukum nasab antara keduanya pun tidak berlaku. Di antaranya:
a.
Keduanya tidak saling mewarisi.
b.
Lelaki tersebut tidak wajib memberi nafkah kepadanya.
c.
Lelaki tersebut bukan mahram bagi anak itu (jika dia wanita) kecuali apabila
lelaki tersebut menikah dengan ibu anak itu dan telah melakukan hubungan (sah)
suami-istri, yang tentunya hal ini setelah keduanya bertaubat dan setelah anak
itu lahir, maka anak ini menjadi rabibah-nya (anak tiri) dlm syariat sehingga
menjadi mahram.
d.
Lelaki tersebut tidak bisa menjadi wali anak itu dalam pernikahan (jika dia
wanita).
Namun
bukan berarti laki-laki tersebut boleh menikahi putri zinanya. Yang benar dalam
masalah ini, dia tidak boleh menikahinya, sebagaimana pendapat jumhur yang
dipilih oleh Syaikhul Islam dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Karena anak itu
adalah putrinya secara hukum kauni qadari berasal dari air maninya, sehingga
merupakan darah dagingnya sendiri. Dalil yang paling kuat dalam hal ini adalah
bahwasanya seorang laki-laki tidak boleh menikahi anak susuannya yang disusui
oleh istrinya dengan air susu yang diproduksi dengan sebab digauli olehnya
sehingga hamil dan melahirkan. Kalau anak susuan seseorang saja haram atasnya,
tentu seorang anak zina yang berasal dari air maninya dan merupakan darah
dagingnya sendiri lebih pantas untuk dinyatakan haram atasnya. (Lihat Majmu’
Fatawa, 32/134-137, 138-140, Asy-Syarhul Mumti’, 5/170)
Para
ulama menyatakan bahwa seorang anak zina dinasabkan kepada ibu yang
melahirkannya, dan keduanya saling mewarisi. Jadi nasab anak tersebut dari
jalur ayah tidak ada. Yang ada hanyalah nasab dari jalur ibunya. Di antara
dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwasanya suami istri yang melakukan
li’an3 di hadapan hakim karena suaminya menuduh bahwa anak yang dikandung
istrinya adalah hasil perzinaan sedangkan istrinya tidak mengaku lalu keduanya
dipisahkan oleh hakim, maka anak yang dikandung wanita itu dinasabkan kepada
ibunya dan terputus nasabnya dari jalur ayah. Sebagaimana dalam hadits Sahl bin
Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu yang muttafaq ‘alaih.
Jika
kedua orang yang berzina tersebut menikah dalam keadaan wanitanya hamil maka
pernikahan itu tidak sah
Hanya
saja, kalau pernikahan itu dilangsungkan dengan anggapan bahwa hal itu boleh
dan sah sebagaimana mazhab sebagian ulama yang berpendapat: “Boleh bagi seorang
lelaki yang menghamili seorang wanita dengan perzinaan untuk menyelamatkan
nasab anak itu dengan cara menikahinya dalam keadaan hamil, dengan syarat
keduanya telah bertaubat dari perzinaan dan diketahui dengan pasti/yakin bahwa
yang menghamilinya adalah laki-laki itu”, maka pernikahan itu dikategorikan
sebagai nikah syubhat.
Artinya,
pernikahan itu berlangsung dengan anggapan bahwa hal itu boleh menurut syariat,
padahal sebenarnya tidak boleh. Berarti pernikahan itu tidak mengubah status
anak hasil perzinaan tersebut sebagai anak zina, dia tetap dinasabkan kepada
ibunya dan tidak sah dinasabkan kepada lelaki tersebut.
Adapun
anak-anak yang dihasilkan setelah nikah syubhat, status mereka sah sebagai
anak-anak keduanya. Akan tetapi wajib atas keduanya untuk berpisah ketika
mengetahui hakikat sebenarnya bahwa pernikahan itu tidak sah, sampai keduanya
menikah kembali dengan akad nikah yang benar dan sah, tanpa harus melakukan
istibra` ar-rahim. Ini adalah jawaban Syaikhuna Al-Faqih Abdurrahman
Al-‘Adni hafizhahullah wa syafahu.
Dengan
demikian, diketahuilah bahwa hubungan antara anak zina tersebut dengan
anak-anak yang lahir dengan nikah syubhat tersebut adalah saudara seibu tidak
seayah, yang berarti mereka adalah mahramnya. Namun tidak bisa menjadi wali
pernikahannya menurut pendapat jumhur, yang menyatakan bahwa wali pernikahan
seorang wanita adalah setiap lelaki yang merupakan ‘ashabah wanita itu, seperti
ayahnya, kakeknya dari jalur ayah, putranya, anak laki-laki putranya, saudara
laki-lakinya yang sekandung atau seayah, pamannya dari jalur ayah dan ‘ashabah
lainnya.
Sumber: kisah rasul, nabi dan sahabat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar