4 November 2013

REVIEW MATERI KULIAH HUKUM INTERNASIONAL


Oleh
Muhammad Hadidi
MAHASISWA  ISLAMIC LAW
UNIVERSITY  MUHAMMADIYAH OF MALANG
  

Hukum Internasional: Pengertian dan Batasan

Sebagaimana yang dimaksud dengan istilah Hukum Internasional dalam pembahasan ini adalah Hukum Internasional Publik yang harus kita bedakan dari Hukum Perdata internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masingmasing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.



Istilah Hukum Internasional Banyaknya istilah lain yang digunakan selain istilah Hukum Internasional seperti istilah hukum bangsabangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara terkadang dapat menyebabkan kebingungan bagi penggunanya. Bentuk Perwujudan Khusus Hukum Internasional: Hukum Internasional Regional dan Hukum Internasional Khusus Dalam Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :  (1) Hukum Internasional Regional yaitu Hukum Internasional yang terbatas daerah lingkungan berlakunya dan (2) Hukum Internasional Khusus yaitu Hukum Internasional dalam bentuk kaidah yang khusus berlaku bagi negaranegara tertentu. di antara kedua perwujudan Hukum Internasional yangdisebutkan di atas.

Hukum Internasional versus Hukum Dunia

Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masingmasing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat. Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negaranegara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.

Masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis Hukum Internasional

Hukum Internasional terbentuk dari adanya suatu masyarakat internasional yang diatur oleh tertib hukum tersebut, dapat pula dikatakan bahwa landasan sosiologis bidang hukum ini adalah adanya masyarakat internasional. Masyarakat Internasional pada hakikatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia secara kompleks yang terdiri dari berbagai ragam masyarakat yang terjalin dengan erat.  Hakikat dan Fungsi Kedaulatan Negara dalam Masyarakat Internasional Kedaulatan merupakan suatu sifat dan ciri yang hakiki dari suatu negara. Kedaulatan (Souvereignty) berasal dari kata latin supranus yang berarti yang teratas. Negara dikatakan berdaulat atau souvereign karena negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi, negara tidak mengakui adanya kekuasaan tertinggi lainnya, negara mempunyai monopoli kekuasaan.

Masyarakat Internasional dalam Peralihan


Saat ini masyarakat internasional sedang mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok yang perlu diperhatikan.  Perubahan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses yang sudah dimulai pada permulan abad ke XX ini telah merubah pola kekuasaan politik di dunia ini dari satu masyarakat internasional yang terbagi dalam beberapa masyarakat besar yang masingmasing mempunyai daerah jajahan dan lingkungan pengaruhnya menjadi satu masyarakat bangsabangsa yang terdiridari banyak sekali negara medeka. Kemajuan teknologi. Perubahan yang terjadi dalam struktur organisasi masyarakat internasional. Di lain pihak, ada perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada para individu dalam beberapa hal tertentu.


SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL


     Perlu dilihat terlebih dahulu ketentuanketentuan yang mengatur hubungan antara rajaraja atau bangsabangsa pada zaman dahulu  India Kuno telah terdapat kaidah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, sukusuku bangsa dan rajaraja yang diatur oleh adat kebiasaan.  Dalam Kitab Perjanjian Lama, hukum kuno kebudayaan Yahudi, dikenal ketentuan mengenai perjanjian perlakuan terhadap orang asing dan cara melakukan perang. Dalam hukum perang masih dibedakan perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, dalam hal ini penyimpangan ketentuan perang diperbolehkan. Kebudayaan Yunani yang hidup dalam negaranegara kota.

   Menurut hokum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya. Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion atau akal manusia.
Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara Kerajaankerajaan tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Namun demikian Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga.
                                             



Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.

 Disamping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktekan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktek Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum Perang. Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negaranegara nasional.

HAKIKAT DAN DASAR BERLAKUNYA HUKUM INTERNASIONAL


Terdapat anggapan bahwa ciri suatu sistem hukum positif yang efektif adalah adanya badan legislatif, kehakiman dan polisi. HI tidak memiliki ciri ini, maka timbul pertanyaan “apa dasar berlakunya HI?” Terdapat berbagai teori mengenai hal tersebut:

1)      Teori Hukum Alam (Hugo Grotius, Emmerich Vattel).

 Hukum adalah kesatuan kaedah yang diilhamkan alam pada akal manusia. Menurut aliran ini HI mengikat karena merupakan hukum alam yang diterapkan pada kehidupan masyarakat bangsabangsa, atau negara tunduk HI karena HI adalah bagian dari hukum yang lebih tinggi yaitu hukum alam.




2) Teori Kehendak Negara (Zorn, Hegel, George Jellineck)
Menurut teori ini, pada dasarnya negara yang merupakan sumber segala hukum dan HI mengikat suatu negara atas kemauan sendiri negara tersebut. Zorn berpendapat bahwa HI tidak lain adalah HTN yang mengatur hubungan luar (negeri) suatu negara.
3). Teori Kehendak Bersama (Triepel)
Menurut teori ini HI mengikat negara, bukanlah karena kehendak negara satu persatu melainkan karena kehendak bersama negaranegara, yang lebih tinggi dari kehendak masingmasing negara.

4) Mazhab Wiena (Hans Kelsen)
 Kekuatan mengikat suatu kaidah HI didasarkan pada suatu kaidah yang lebih tinggi yang pada gilirannya didasarkan pula pada suatu kaidah yang lebih tinggi lagi dan demikian seterusnya, yang pada akhirnya sampai pada puncak piramida kaidah hukum tempat terdapatnya kaidah dasar (grundnorm).

5) Mazhab Perancis (Fauchile, Scelle, Duguit)
Teori ini mendasarkan kekuatan mengikat HI pada faktor biologis, sosial dan sejarah kehidupan manusia yang dinamakan sebagai fakta kemasyarakatan (fait social). Manusia adalah mahluk sosial yang memiliki hasrat untuk bergabung dengan manusia lain dan memiliki kebutuhan akan solidaritas. Hal tersebut juga dimiliki bangsabangsa. Jadi kekuatan mengikat adalah mutlak untuk terpenuhinya kebutuhan manusia untuk hidup bermasyarakat.


HUBUNGAN ILMU NEGARA DENGAN ILMUILMU KENEGARAAN LAINNYA

1. Hukum Internasional Dalam Tata Hukum Secara Keseluruhan.
        Terdapat 2 pandangan mengenai HI, yaitu :

1)    Voluntarisme

Bahwa berlakunya HI terletak pada kemauan negara. Berdasarkan pandangan ini maka muncul paham dualisme yang melihat bahwa HI dan HN merupakan dua perangkat hukum  yang hidup berdampingan dan terpisah. Paham ini pelopornya adalah Triepel (Jerman) dan Anzilotti (Italia).

2) Objektivis
Bahwa berlakunya HI terlepas dari kemauan negara. Berdasarkan pandangan tersebut, maka muncullah paham monisme yang melihat HI dan HN merupakan dua bagian dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia.
a. Monisme dengan primat HN
Menurut teori ini HI adalah lanjutan HN untuk urusan luar negeri (penganutnya dinamakan mazhab Bonn yang salah satu pelopornya adalah Max Wenzel).
b. Monisme dengan primat HI
HN bersumber dari HI yang secara hirarkis lebih tinggi. HN tunduk pada HI dan kekuatan mengikatnya berdasarkan suatu pendelegasian wewenang dari HI. Penganut teori ini disebut dengan Mazhab Vienna.

SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL

Subjek Hukum Internasional dalam arti yang sebenarnya adalah pemegang segala hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Untuk dapat disebut sebagai subyek HI, suatu entitas harus memiliki personalitas HI. Sebelumnya, agar suatu entitas dapat dikatakan telah memiliki personalitas HI harus memiliki beberapa
kecakapan tertentu.

SUMBER HUKUM INTERNASIONAL


Sumber Hukum Internasional adalah bahanbahan aktual yang digunakan para ahli untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu situasi tertentu. Pasal 38 Ayat (1) Piagam ICJ:
a. Treaty, yaitu konvensi internasional, baik umum ataupun khusus, membentuk aturanaturan
yang secara nyata diakui oleh negaranegara;
b. Customary International Law, yaitu kebiasaan internasional yang terbukti
dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum;
c. General Principles of Law recognized by Civilized Nations yaitu asasasas
umum hukum yang diakui oleh bangsabangsa beradab; dan,
d. Keputusankeputusan pengadilan & ajaran para sarjana terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan dalam ICJ membuat keputusan. Tunduk pada Pasal 59 Konvensi (Kekuatan mengikat keputusan hanya pada pihak terkait)

DAFTAR BACAAN
Boer Mauna, 2000, Hukum Internasional : Pengertian, Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung.
D.J. Harris, 1998, Cases and Material On International Law, Fifth Edition, Sweet And Maxwell, London.
Etty R. Agoes, 1991, Konvensi Hukum Laut 1982 : Masalah Pengaturan Hak Lintas Kapal Asing, CV Abardin, Bandung.
Huala Adolf, 2002, Aspekaspek Negara Dalam Hukum Internasional, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Martin Dixon, 2007, Text Book On International Law, Sixth Edition, OxfordUniversity Press.
Mochtar Kusumaatmadja & Etty R. Agoes, 2002, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung.
                                          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar