Oleh
Muhammad Hadidi
MAHASISWA ISLAMIC LAW
UNIVERSITY MUHAMMADIYAH OF MALANG
Sebagaimana yang dimaksud dengan istilah Hukum Internasional dalam
pembahasan ini adalah Hukum Internasional Publik yang harus kita bedakan
dari Hukum Perdata internasional. Hukum Perdata Internasional ialah
keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi
batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku
hukum yang masingmasing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Hukum
Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional)
yang bukan bersifat perdata.
Istilah Hukum Internasional Banyaknya istilah lain yang digunakan selain istilah Hukum
Internasional seperti istilah hukum bangsabangsa, hukum antarbangsa atau
hukum antarnegara terkadang dapat menyebabkan kebingungan bagi
penggunanya. Bentuk Perwujudan Khusus
Hukum Internasional: Hukum Internasional Regional dan Hukum Internasional Khusus Dalam Hukum Internasional
terdapat beberapa bentuk perwujudan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia
(region) tertentu : (1) Hukum Internasional Regional
yaitu Hukum Internasional yang terbatas daerah lingkungan berlakunya dan (2) Hukum Internasional Khusus yaitu
Hukum Internasional dalam bentuk kaidah
yang khusus berlaku bagi negaranegara tertentu. di antara kedua
perwujudan Hukum Internasional yangdisebutkan di atas.
Hukum
Internasional versus Hukum Dunia
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat
internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka
dalam arti masingmasing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain
sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat
internasional yang sederajat. Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain.
Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia
merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia
ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negaranegara nasional. Tertib
hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
Masyarakat
Internasional sebagai landasan sosiologis Hukum Internasional
Hukum Internasional terbentuk dari adanya suatu masyarakat
internasional yang diatur oleh tertib hukum tersebut, dapat pula dikatakan
bahwa landasan sosiologis bidang hukum ini adalah adanya masyarakat
internasional. Masyarakat Internasional pada hakikatnya adalah hubungan
kehidupan antar manusia secara kompleks yang terdiri dari berbagai ragam
masyarakat yang terjalin dengan erat. Hakikat dan Fungsi Kedaulatan Negara dalam
Masyarakat Internasional Kedaulatan merupakan suatu sifat dan ciri yang
hakiki dari suatu negara. Kedaulatan (Souvereignty) berasal dari kata latin supranus
yang berarti yang teratas. Negara dikatakan berdaulat atau
souvereign karena negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi, negara tidak
mengakui adanya kekuasaan tertinggi lainnya, negara mempunyai monopoli
kekuasaan.
Masyarakat
Internasional dalam Peralihan
Saat ini masyarakat internasional sedang mengalami berbagai
perubahan yang besar dan pokok yang perlu diperhatikan. Perubahan peta bumi politik yang terjadi
terutama setelah Perang Dunia II. Proses yang sudah dimulai pada permulan abad
ke XX ini telah merubah pola kekuasaan politik di dunia ini dari satu
masyarakat internasional yang terbagi dalam beberapa masyarakat besar yang
masingmasing mempunyai daerah jajahan dan lingkungan pengaruhnya menjadi satu
masyarakat bangsabangsa yang terdiridari banyak sekali negara medeka. Kemajuan
teknologi. Perubahan yang terjadi dalam struktur organisasi masyarakat
internasional. Di lain pihak, ada perkembangan yang memberikan kompetensi hukum
kepada para individu dalam beberapa hal tertentu.
SEJARAH
PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL
Perlu dilihat terlebih dahulu
ketentuanketentuan yang mengatur hubungan antara rajaraja atau bangsabangsa
pada zaman dahulu India Kuno telah
terdapat kaidah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, sukusuku
bangsa dan rajaraja yang diatur oleh adat kebiasaan. Dalam Kitab Perjanjian Lama, hukum kuno
kebudayaan Yahudi, dikenal ketentuan mengenai perjanjian perlakuan terhadap
orang asing dan cara melakukan perang. Dalam hukum perang masih dibedakan
perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, dalam hal ini
penyimpangan ketentuan perang diperbolehkan. Kebudayaan Yunani yang hidup dalam
negaranegara kota.
Menurut hokum negara kota penduduk
digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap
sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan
mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat
perkembangannya. Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu
ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga
dan yang berasal dari rasion atau akal manusia.
Hukum
Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara Kerajaankerajaan
tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Namun demikian Hukum
Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian
diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan
bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan warisan kebudayaan Romawi
yang berharga.
Selama
abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak
pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala
Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat
Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci,
kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.
Disamping masyarakat Eropa Barat, pada waktu
itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang
berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium
sedang menurun mempraktekan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh
karenanya praktek Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam
perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum
Perang. Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah
Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum
Internasional modern yang didasarkan atas negaranegara nasional.
HAKIKAT DAN
DASAR BERLAKUNYA HUKUM INTERNASIONAL
Terdapat
anggapan bahwa ciri suatu sistem hukum positif yang efektif adalah adanya badan
legislatif, kehakiman dan polisi. HI tidak memiliki ciri ini, maka timbul
pertanyaan “apa dasar berlakunya HI?” Terdapat berbagai teori mengenai hal tersebut:
1) Teori Hukum Alam (Hugo Grotius,
Emmerich Vattel).
Hukum adalah kesatuan kaedah yang diilhamkan
alam pada akal manusia. Menurut aliran ini HI mengikat karena merupakan hukum
alam yang diterapkan pada kehidupan masyarakat bangsabangsa, atau negara tunduk
HI karena HI adalah bagian dari hukum yang lebih tinggi yaitu hukum alam.
2)
Teori Kehendak Negara (Zorn, Hegel,
George Jellineck)
Menurut
teori ini, pada dasarnya negara yang merupakan sumber segala hukum dan HI
mengikat suatu negara atas kemauan sendiri negara tersebut. Zorn berpendapat
bahwa HI tidak lain adalah HTN yang mengatur hubungan luar (negeri) suatu
negara.
3). Teori Kehendak Bersama
(Triepel)
Menurut
teori ini HI mengikat negara, bukanlah karena kehendak negara satu persatu melainkan
karena kehendak bersama negaranegara, yang lebih tinggi dari kehendak
masingmasing negara.
4) Mazhab Wiena (Hans Kelsen)
Kekuatan mengikat suatu kaidah HI didasarkan pada
suatu kaidah yang lebih tinggi yang pada gilirannya didasarkan pula pada suatu
kaidah yang lebih tinggi lagi dan demikian seterusnya, yang pada akhirnya sampai
pada puncak piramida kaidah hukum tempat terdapatnya kaidah dasar (grundnorm).
5) Mazhab Perancis (Fauchile,
Scelle, Duguit)
Teori
ini mendasarkan kekuatan mengikat HI pada faktor biologis, sosial dan sejarah
kehidupan manusia yang dinamakan sebagai fakta kemasyarakatan (fait social).
Manusia adalah mahluk sosial yang memiliki hasrat untuk bergabung dengan
manusia lain dan memiliki kebutuhan akan solidaritas. Hal tersebut juga
dimiliki bangsabangsa. Jadi kekuatan mengikat adalah mutlak untuk terpenuhinya
kebutuhan manusia untuk hidup bermasyarakat.
HUBUNGAN ILMU
NEGARA DENGAN ILMUILMU KENEGARAAN LAINNYA
1. Hukum Internasional
Dalam Tata Hukum Secara Keseluruhan.
Terdapat 2 pandangan mengenai HI, yaitu
:
1)
Voluntarisme
Bahwa berlakunya
HI terletak pada kemauan negara. Berdasarkan pandangan ini maka muncul paham dualisme
yang melihat bahwa HI dan HN merupakan dua perangkat hukum yang hidup berdampingan dan terpisah. Paham
ini pelopornya adalah
Triepel (Jerman) dan Anzilotti (Italia).
2) Objektivis
Bahwa
berlakunya HI terlepas dari kemauan negara. Berdasarkan pandangan tersebut,
maka muncullah paham monisme yang melihat HI dan HN merupakan dua bagian
dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia.
a.
Monisme dengan primat HN
Menurut
teori ini HI adalah lanjutan HN untuk urusan luar negeri (penganutnya dinamakan
mazhab Bonn yang salah satu pelopornya adalah Max Wenzel).
b.
Monisme dengan primat HI
HN
bersumber dari HI yang secara hirarkis lebih tinggi. HN tunduk pada HI dan
kekuatan mengikatnya berdasarkan suatu pendelegasian wewenang dari HI. Penganut
teori ini disebut dengan Mazhab Vienna.
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
Subjek Hukum Internasional dalam arti yang sebenarnya adalah
pemegang segala hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Untuk dapat
disebut sebagai subyek HI, suatu entitas harus memiliki personalitas HI.
Sebelumnya, agar suatu entitas dapat dikatakan telah memiliki personalitas HI
harus memiliki beberapa
kecakapan tertentu.
SUMBER
HUKUM INTERNASIONAL
Sumber Hukum Internasional adalah bahanbahan aktual yang digunakan
para ahli untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu situasi tertentu. Pasal
38 Ayat (1) Piagam ICJ:
a. Treaty, yaitu konvensi internasional, baik umum ataupun khusus, membentuk
aturanaturan
yang secara nyata diakui oleh negaranegara;
b. Customary
International Law, yaitu kebiasaan
internasional yang terbukti
dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum;
c. General Principles of
Law recognized by Civilized Nations yaitu asasasas
umum hukum yang diakui oleh bangsabangsa beradab; dan,
d. Keputusankeputusan
pengadilan & ajaran para sarjana terkemuka dari berbagai negara sebagai
sumber tambahan dalam ICJ membuat keputusan. Tunduk pada Pasal 59 Konvensi
(Kekuatan mengikat keputusan hanya pada pihak terkait)
DAFTAR BACAAN
Boer Mauna, 2000, Hukum Internasional : Pengertian, Peranan Dan
Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung.
D.J. Harris, 1998, Cases and Material On International Law,
Fifth Edition, Sweet And Maxwell, London.
Etty R. Agoes, 1991, Konvensi Hukum Laut 1982 : Masalah
Pengaturan Hak Lintas Kapal Asing, CV Abardin, Bandung.
Huala Adolf, 2002, Aspekaspek Negara Dalam Hukum Internasional,
PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Martin Dixon, 2007, Text Book On International Law, Sixth
Edition, OxfordUniversity Press.
Mochtar Kusumaatmadja & Etty R. Agoes, 2002, Pengantar
Hukum Internasional, Alumni, Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar