![]() |
| STOP Deskriminasi Terhadap Prempuan...! Oleh Muhammad Hadidi Mahasiswa Islamic Law FAI UMM |
Pada tahun 1979, PBB telah mengesahkan “Konvensi Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW). Konvensi yang berisi 30
pasal ini telah diserahkan ke berbagai negara untuk diratifikasi oleh dewan
legislatif di negara-negara tersebut. Namun demikian, masih terdapat banyak
kekurangan dalam konvensi ini yang membuat sebagian negara merasa ragu untuk
meratifikasinya.
Hingga tahun 2001, banyak negara yang telah menandatangani
“Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan” ini, namun
sebagian negara Islam belum meratifikasinya karena sebagian pasal dalam
konvensi itu bertentangan dengan ajaran Islam. Namun demikian, pembahasan
mengenai konvensi ini tidak berhenti sampai di sini dan masih terus
dikaji oleh sekjen PBB.
Pada tahun ini, masalah layak atau tidaknya Republik Islam Iran
untuk meratifikasi konvensi ini telah menimbulkan berbagai perdebatan,
khususnya, mengenai tujuan konvensi ini dan perlunya pengkajian ulang sebagian
pasal dari konvensi itu. Dari sini timbul pertanyaan, yaitu sejauh
manakah konvensi ini mampu mengatasi masalah diskriminasi perempuan dan mampu
menyelesaikan problema yang dihadapi kaum perempuan.
Konvensi anti diskriminasi perempuan diusulkan oleh PBB dengan
tujuan untuk memberikan masa depan yang lebih baik kepada kaum perempuan dunia
dan memberikan hak aktualisasi potensi kepada kaum yang jumlahnya setengah dari
populasi dunia ini. Tetapi dengan melakukan analisis yang lebih mendalam, kita
akan mendapati bahwa isi konvensi tersebut tidak mengandung kedua tujuan
tersebut. Konvensi ini didasarkan kepada prinsip-prinsip Barat, yaitu
kesetaraan hak antara lelaki dan perempuan dan memberikan kebebasan kepada kaum
perempuan di manapun berada.
Kesetaraan hak yang dimaksud dalam konvensi ini adalah kesetaraan
yang sesuai dengan paham liberalisme dan humanisme yang jelas berbeda dengan
konsep kesetaraan dalam Islam. Makna kesetaraan hak dalam konvensi ini adalah
kesamaan antara perempuan dan lelaki, padahal jelas sekali bahwa keduanya tidak
bisa disesuaikan dan tidak bisa dijadikan satu begitu saja. Penyusun
konvensi ini memandang bahwa konsep kesetaraan yang dimaksud di dalam konvensi
ini adalah kesamaan kesempatan bagi perempuan dan lelaki untuk memperoleh pendidikan,
kesamaan gaji dan kesempatan, serta kesamaan dalam hubungan sosial dan politik.
Padahal, ketiadaan undang-undang persamaan perempuan dan lelaki tidak bisa
dianggap sebagai faktor utama terjadinya diskriminasi terhadap kaum perempuan.
Satu hal yang sering dilupakan adalah bahwa diskriminasi yang
hakiki sebenarnya akan berlangsung jika terjadi antara dua orang dalam kondisi,
keperluan, kapasitas, dan kemampuan yang sama. Akan menjadi hal yang
diskriminatif jika dalam kondisi seperti ini, diberikan hak kepada yang satu,
tetapi hak yang sama tidak diberikan kepada pihak lainnya. Apa yang juga sama
sekali tidak terbahas dalam konvensi ini ialah persamaan perempuan dan lelaki
dari sisi kemanusiaan dan potensinya untuk menggapai kesempurnaan maknawi.
Fatimah Muhibbi, anggota dewan editor majalah Buku Perempuan di
Iran mengatakan, “Perbedaan khusus fisik dan jiwa perempuan dan lelaki adalah
satu fakta yang tidak dapat ditolak. Mewujudkan persamaan hak tanpa
memperdulikan karakteristik tersebut merupakan suatu hal yang bertentangan
dengan hukum penciptaan Tuhan dan menyimpang dari keadilan. Di pihak lain,
apakah negara yang mengesahkan undang-undang persamaan di seluruh bidang bagi
perempuan dan lelaki, bisa menghindarkan berbagai kekerasan terhadap perempuan?”
Meskipun “Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Perempuan” itu menganggap perempuan Barat memiliki hak yang sama dengan lelaki,
tetapi realitanya, kondisi perempuan di Barat amatlah mencemaskan. Data
statistik menunjukkan angka yang menakutkan dari pelecehan seksual, penjualan
dan pembelian perempuan, perbudakan modern, keruntuhan keluarga, hubungan
ilegal, serta berbagai tindak kekerasan dan penindasan lainnya.
Fatimah Muhibbi yang juga merupakan anggota Dewan Kebudayaan
Sosial Perempuan Iran ini, juga menambahkan, “Kebudayaan yang mendominasi isi
konvensi itu memposisikan perempuan dan lelaki secara saling berhadapan, bukan
saling berdampingan. Dalam kebudayaan seperti ini, lelaki dan perempuan berada
dalam dua medan yang berbeda dan menjadi rival satu sama lain. Perempuan
diharuskan bekerja untuk meraih kekuatan materi agar mencapai posisi yang lebih
tinggi dari lelaki. Konvensi ini tidak memberikan tempat bagi konsep kesamaan
hati, kerjasama, dan saling membangun antara laki-laki dan perempuan di dalam
wadah keluarga.“
“Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Perempuan” versi PBB ini bersandar kepada pondasi pemikiran Barat. Oleh sebab
itu, kata kebebasan dalam konvensi ini berkiblat kepada paham liberalisme. Artinya,
kebebasan untuk mengikuti kehendak jiwa atau menurut istilah Kant, “pelayanan
terhadap nafsu seksual yang akan menjamin terpeliharanya kebebasan berpikir“.
Menurut paham seperti ini, jalan penyelesaian bagi semua masalah
perempuan adalah penyediaan materi dan pemenuhan keinginan hawa nafsu. Inilah
paham yang tersebar luas di Barat, kepentingan individu dijadikan
prioritas dan tidak boleh ada sesuatupun yang menghalangi kebebasan individu.
Dengan kata lain, dalam ideologi liberalisme, tidak ada faktor lain, selain
dari kebebasan orang lain, yang bisa membatasi kebebasan individu dan kata-kata
mengenai penerimaan kebebasan dalam aturan nilai maknawiah sama sekali tidak
bermakna.
Dalam pasal pertama konvensi anti-diskriminasi perempuan tertera
kalimat sbb. “Kebebasan mendasar dalam bidang politik, ekonomi, sosial,
kebudayaan, sipil, dan bidang-bidang lainnya dimiliki oleh perempuan,
tanpa dibatasi oleh ikatan perkawinan dan berlandaskan kepada persamaan
mutlak antara perempuan dan lelaki.” Artinya konvensi ini memberikan
kebebasan tanpa batas kepada kaum perempuan. Mereka boleh melakukan apa saja,
termasuk berhubungan sesama jenis atau berpakaian tanpa batas susila. Inilah
yang menyebabkan bertambahnya keraguan sebagian negara Islam untuk turut bergabung
dalam konvensi ini.
Fariba Alasawand, anggota Dewan Kebudayaan Sosial Perempuan Iran,
mengkritisi poin lain dalam konvensi ini. Ia mengatakan, “Konvensi PBB adalah
sarana untuk memperluas imperialisme dan tujuan utamanya adalah untuk
mewujudkan kebudayaan global yang bersumber dari Amerika. Adalah jelas bahwa
kondisi perempuan tidak sama di semua negara. Dalam masyarakat Islam, perempuan
tidak dieksploitasi sebagaimana yang terjadi di Barat. Masalah utama dalam hal
ini sesungguhnya adalah adanya pandangan rendah terhadap perempuan dalam
kebudayaan dan adat-istiadat sebuah masyarakat.” Alasawand menyimpulkan bahwa
hasil positif yang bisa didapat dari konvensi ini akan lebih sedikit
dibandingkan dengan dampak negatifnya.
Banyaknya negara yang meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan mengindikasikan bahwa terjadi kezaliman
yang meluas terhadap perempuan di seluruh dunia yang sebagian besarnya memiliki
akar sejarah dan budaya. Namun demikian, kelemahan konvensi ini terletak pada
ketiadaan perhatian terhadap kebudayaan dan kepercayaan bangsa-bangsa yang
berbeda serta ketidakpedulian terhadap keistimewaan fitri dan realitas manusia.
Pasal 1 hingga 16 konvensi ini menyebutkan kesetaraan tanpa batas
antara perempuan dan lelaki. Saat ini pun, para doktor dan psikolog tidak dapat
menerima kesetaraan yang tidak masuk akal ini. Tuhan telah menciptakan manusia
dari satu jenis dan dengan ciri-ciri yang berbeda. Oleh karena itu, jika
perempuan dan lelaki tidak memiliki perbedaan, pada dasarnya, pengertian
perempuan dan lelaki tidak akan muncul. Sesungguhnya, hal yang terpenting
adalah meletakkan perempuan dan lelaki di posisinya masing-masing dan di posisi
itu, disediakan fasilitas yang sama bagi mereka untuk bergerak ke arah kesempurnaan
Ilahiah.
Salah satu poin yang mengkhawatirkan dari konvensi anti
diskriminasi perempuan ini adalah adanya paham feminisme mutlak yang menguasai
isi konvensi dan penolakan atas kedudukan mulia keluarga. Dalam pasal-pasal
konvensi ini, peran ibu yang merupakan manifestasi kelembutan, kepemimpinan dan
pengaruhnya dalam keluarga, serta partisipasi sosialnya, sama sekali tidak
dihiraukan.
Dalam pasal ke-10 konvensi ini, bentuk kesetaraan pekerjaan dan
sistem pendidikan telah diprogram berdasarkan kepada kesetaraan perempuan dan
lelaki. Dalam pasal ini, kondisi fisik perempuan tidak dipedulikan dan
pendidikan khusus untuk anak perempuan yang berguna dalam menjalankan perannya
sebagai isteri dan ibu tidak dipedulikan. Dalam pandangan para feminis yang
menyusun isi konvensi itu, potensi khusus dalam diri perempuan untuk menjadi
isteri dan ibu sama sekali tidak ada dan tidak memerlukan keahlian dan
pendidikan apapun.
Dalam pasal ke-15 konvensi ini, disebutkan, “Lelaki dan diberi hak
yang sama di hadapan undang-undang dalam hal kebebasan pulang-pergi secara
individu dan kebebasan memilih rumah serta tempat tinggal.” Dalam pasal ini
sama sekali tidak disinggung mengenai hak serupa terhadap laki-laki dan
perempuan yang sudah menikah. Bila dua orang yang telah menikah masih bebas
menentukan tempat tinggal dan tinggal di tempat yang terpisah, pernikahan dan
keluarga sudah kehilangan maknanya. Padahal, keluarga adalah sebuah institusi
pendidikan yang berpengaruh dan konstruktif. Sebuah keluarga haruslah hidup
bersama dengan penuh kasih sayang.
Kelemahan konvensi ini menyebabkan munculnya berbagai penentangan
serius dari berbagai kalangan masyarakat. Organisasi Non-Pemerintah Perempuan
Amerika dalam situs internetnya menyatakan bahwa konvensi ini melanggar konsep
keibuan, agama, dan kedaulatan bangsa, serta bertentangan dengan statemen
hak-hak manusia dan organisasi internasional yang lain.
Organisasi perempuan Amerika ini dalam makalahnya menulis,
”Serangan terhadap peran ibu, agama, dan kedaulatan bangsa sekali lagi mengancam
kita. Jika kita memperhatikan dokumen PBB, akan terlihat bahwa kondisi PBB saat
ini sudah berubah dari waktu-waktu yang lampau. Hal ini bisa kita lihat dalam
konvensi yang telah menyerang peran kaum ibu, agama, dan kedaulatan bangsa, dan
juga bisa dilihat dalam haluan kerja PBB yang mulai berubah.
Konvensi mengklaim bahwa sebelum kita meratifikasinya, kita boleh
melakukan penilaian terhadapnya dalam menghadapi poin-poin yang menyerang
posisi keibuan, agama, dan kepentingan nasional kita.Tetapi dalam pasal ke-28,
konvensi itu dengan jelas sekali menyatakan bahwa segala bentuk penilaian
atau perubahan yang tidak sesuai dengan tujuan konvensi tidak akan
diterima.”
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
ini disusun dengan tujuan untuk menyelamatkan manusia dan perempuan dari
kezaliman dan diskriminasi. Namun, isi konvensi itu justru membawa
situasi yang tidak nyaman bagi kaum perempuan Barat sendiri dan mengandung
pemikiran Barat. Pengalaman menunjukkan bahwa perjanjian atau konvensi yang
diajukan oleh negara adidaya mempunyai tujuan yang khusus dan disusun atas
dasar kebudayaan imperialis. Dengan kekuasaan dan dana yang besar,
negara-negara adidaya melaukan globalisasi budaya dengan mengatasnamakan
persahabatan. Mereka bertujuan untuk mengikis kebudayaan pribumi, sistem budaya
yang bernilai, kepercayaan, dan keyakinan agama, serta identitas nasional dan
menggantinya dengan kebudayaan Barat.
Dengan melihat kepada fakta-fakta yang telah kami ungkapkan di
atas, kita bisa menyimpulkan bahwa para penyusun “Konvensi Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan” ini harus melakukan revisi ulang
terhadap isi konvensi itu dan menutupi kekurangannya. Umat manusia telah
berusaha selama kira-kira 60 tahun untuk menyusun sebuah surat perjanjian yang
dapat diterima oleh negara-negara dunia tanpa menghiraukan perbedaan warna,
bangsa, dan jenis kelamin. Namun, kini terbukti bahwa surat perjanjian
itu memerlukan penelitan dari para pakar sosial dan mengakomodasi kebudayaan
nasional asli sebuah bangsa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar