| Muhammad Hadidi S,Sy. |
Proses beracara dalam Pengadilan Perdata diatur dalam HIR
dan Rbg serta UU No 4 Tahun 2004 Ttg Pokok-pokok Kekuasaaan Kehakiman, yang
mencakup:
- TAHAP ADMINISTRATIF.
Penggugat memasukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri yang
berwenang. Menurut pasal 118 HIR, ditentukan bahwa kewenangan Pengadilan Negeri
yang berhak untuk memeriksa perkara adalah:
(1) Pengadilan
Negeri dimana terletak tempat diam (domisili) Tergugat.
(2) Apabila Tergugat lebih dari seorang, maka tuntutan
dimasukkan ke dalam Pengadilan Negeri di tempat diam (domisili) salah seorang
dari Tergugat tersebut. Atau apabila terdapat hubungan yang berhutang dan
penjamin, maka tuntutan disampaikan kepada Pengadilan Negeri tempat domisili
sang berhutang atau salah seorangyang berhutang itu.
(3) Apabila Tergugat tidak diketahui tempat domisilinya
atau Tergugat tidak dikenal, maka tuntutan dimasukkan kepada Pengadilan Negeri
tempat domisili sang Penggugat atau salah seorang Penggugat. Atau apabila
tuntutan tersebut mengenai barang tetap, maka tuntutan dimasukkan ke dalam
Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya barang tersebut terletak.
(4) Tuntutan juga dapat dimasukkan ke Pengadilan Negeri
yang telah disepakati oleh pihak Penggugat
b. Penggugat membayar biaya perkara,
c. Penggugat mendapatkan bukti pembayaran perkara,
d. Penggugat menerima nomor perkara (roll).
Hak
dan Kewajiban Tergugat/Penggugat
Dalam hal pemahaman bahasa. Pasal 120 Bilamana Penggugat
buta huruf, maka surat gugatnya yang dapat dimasukannya dengan lisan kepada
ketua pengadilan negeri yang mencatat gugatan itu.
Pasal
131
(1) Jika kedua belah pihak menghadap, akan tetapi tidak
dapat diperdamaikan (hal ini mesti disebutkan dalam pemberitahuan pemeriksaan),
maka surat yang dimasukkan oleh pihak-pihak dibacakan, dan jika salah satu
pihak tidak paham bahasa yang dipakai dalam surat itu diterjemahkan oleh juru
bahasa yang ditunjuk oleh ketua dalam bahasa dari kedua belah pihak.
(2) Sesudah itu maka penggugat dan tergugat didengar
kalau perlu memakai seorang juru bahasa.
(3) Jika juru bahasa itu bukan berasal dari juru bahasa
pengadilan negeri yang sudah disumpah, maka harus disumpah terlebih dahulu di
hadapan ketua.
Ayat ketiga dari pasal 154 berlaku bagi juru bahasa.
Ayat ketiga dari pasal 154 berlaku bagi juru bahasa.
Dalam hal
gugatan balik
Pasal 132 a:
(1)
Tergugat berhak dalam tiap-tiap
perkara memasukkan gugatan melawan/gugat balik, kecuali:
1e. kalau penggugat memajukan gugatan karena suatu sifat,
sedang gugatan melawan itu akan mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya.
2e. kalau pengadilan negeri yang memeriksa surat gugat
penggugat tidak berhak memeriksa gugatan melawan itu berhubung dengan pokok
perselisihan.
3e. dalam perkara perselisihan tentang menjalankan
keputusan.
(2)
Jikalau dalam pemeriksaan tingkat
pertama tidak dimajukan gugat melawan, maka dalam bandingan tidak dapat
memajukan gugatan itu.
Dalam hal kewenangan Pengadilan.
Pasal
134
Jika perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk
kekuasaan pengadilan negeri maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara
itu dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakimpun
wajib mengakuinya karena jabatannya.
Dalam hal pembuktian
Pasal
137
Pihak-pihak dapat menuntut melihat surat-surat keterangan
lawannya dan sebaliknya surat mana diserahkan kepada hakim untuk keperluan itu.
Dalam hal berperkara tanpa biaya
Pasal
237
Orang-orang yang demikian, yang sebagai Penggugat, atau
sebagai tergugat hendak berperkara akan tetapi tidak mampu membayar biaya
perkara, dapat diberikan izin untuk berperkara dengan tak berbiaya.
Pasal
238
(1) Apabila penggugat menghendaki izin itu, maka ia
memajukan permintaan untuk itu pada waktu memasukkan surat gugatan atau pada
waktu ia memajukan gugatannya dengan lisan, sebagaimana diatur dalam Pasal 118
dan 120.
(2) Apabila izin dikehendaki oleh tergugat, maka izin itu
diminta pada waktu itu memasukkan jawabnya yang dimaksudkan pada Pasal 121.
(3) Permintaan dalam kedua hal itu harus disertai dengan
surat keterangan tidak mampu, yang diberikan oleh Kepala polisi pada tempat tinggal
si pemohon yang berisi keterangan yang menyatakan bahwa benar orang tersebut
tidak mampu.
Penentuan
hari sidang.
Pasal 122
Ketika menentukan hari persidangan maka ketua menimbang jauh
letaknya tempat diam atau tempat tinggal kedua belah pihak daripada tempat
pengadilan negeri bersidang, dan dalam surat perintah sedemikian, maka waktu
antara memanggil kedua belah pihak dan hari persidangan ditetapkan, kecuali
dalam hal yang perlu sekali, tidak boleh kurang dari tiga hari pekerjaan.
Kemungkinan-
kemungkinan yang dapat terjadi pada sidang pertama
1. Penggugat hadir, tergugat tidak hadir
Pasal
125
(1)
Jikalau si Tergugat, walaupun
dipanggil dengan patut, tidak menghadap Pengadilan Negeri pada hari yang telah
ditentukan itu, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya,
maka tuntutan itu diterima dengan keputusan tak hadir, kecuali jika tuntutan
itu melawan hak atau tidak beralasan.
2. Penggugat tidak hadir, Tergugat hadir.
Pasal
124
Jikalau si Penggugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak
menghadap Pengadilan Negeri pada hari yang telah ditentukan itu, dan tidak juga
menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka tuntutannya dipandang
gugur dan si penggugat dihukum membayar biaya perkara; akan tetapi si penggugat
berhak, sesudah membayar biaya tersebut, memasukkan tuntutannya sekali lagi.
3.
Kedua belah pihak tidak hadir.
Ada anggapan bahwa demi kewibawaan badan peradilan serta
agar jangan sampai ada perkara yang berlarut-larut dan tidak berketentuan, maka
dalam hal ini gugatan perlu dicoret dari daftar dan dianggap tidak pernah ada.
4.
Kedua belah pihak hadir.
Apabila kedua belah pihak hadir, maka sidang pertama dapat
dimulai dengan sebelumnya hakim menganjurkan mengenai adanya perdamaian di
antara kedua belah pihak tersebut.
Hak
dan Kewajiban Hakim
Hak:
- Dalam hal pemberian nasehat
Pasal
119
Ketua Pengadilan Negeri berkuasa memberi nasehat dan
pertolongan kepada Penggugat atau wakilnya tentang hal memasukkan surat
gugatnya.
Pasal
132
Ketua berhak, pada waktu memeriksa, memberi penerangan
kepada kedua belah pihak dan akan menunjukan supaya hukum dan keterangan yang
mereka dapat dipergunakan jika ia menganggap perlu supaya perkara berjalan
dengan baik dan teratur.
Dalam hal kewenangan hakim:
Pasal
159 ayat (4)
Hakim berwenang untuk menolak permohonan penundaan sidang
dari para pihak, kalau ia beranggapan bahwa hal tersebut tidak diperlukan.
Pasal
175
Diserahkan kepada timbangan dan hati-hatinya hakim untuk
menentukan harga suatu pengakuan dengan lisan, yang diperbuat di luar hukum.
Pasal
180
(1)
Ketua PN dapat memerintahkan supaya
suatu keputusan dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan atau
bandingnya, apabila ada surat yang sah, suatu tulisan yang menurut aturan yang
berlaku yang dapat diterima sebagai bukti atau jika ada hukuman lebih dahulu
dengan keputusan yang sudah mendapat kekuasaan yang pasti, demikian juga
dikabulkan tuntutan dahulu, terlebih lagi di dalam perselisihan tersebut
terdapat hak kepemilikan.
(2)
Akan tetapi dalam hal menjalankan
terlebih dahulu ini, tidak dapat menyebabkan sesorang dapat ditahan.
Kewajiban :
- Dalam hal pembuktian:
Pasal
172
Dalam hal menimbang harga kesaksian, hakim harus menumpahkan
perhatian sepenuhnya tentang permufakatan dari saksi-saksi; cocoknya kesaksian
yang diketahui dari tempat lain tentang perkara yang diperselsiihkan; tentang
sebab-sebab yang mungkin ada pada saksi itu untuk menerangkan duduk perkara
dengan cara begini atau begitu; tentang perkelakuan adat dan kedudukan saksi,
dan pada umumnya segala hal yang dapat menyebabkan saksi-saksi itu dapat
dipercaya benar atau tidak.
Pasal
176
Tiap-tiap pengakuan harus diterima segenapnya, dan hakim
tidak bebas untuk menerima sebagian dan menolak sebagian lagi, sehingga
merugikan orang yang mengaku itu, kecuali orang yang berutang itu dengan masksud
akan melepaskan dirinya, menyebutkan perkara yang terbukti dengan kenyataan
yang dusta.
- Dalam hal menjatuhkan putusan:
Pasal
178
(1)
Hakim karena jabatannya, pada waktu
bermusyawarah wajib mencukupkan segala alasan hukum, yang tidak dikemukakan
oleh kedua belah pihak.
(2)
Hakim wajib mengadili atas seluruh
bagian gugatan.
(3)
Ia tidak diijinkan menjatuhkan
keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari yang
digugat.
- Dalam hal pemeriksaan perkara di muka pengadilan:
Pasal
372
(1)
Ketua-ketua majelis pengadilan
diwajibkan memimpin pemeriksaan dalam persidangan dan pemusyawaratan.
(2)
Dipikulkan juga pada mereka
kewajiban untuk memelihara ketertiban baik dalam persidangan; segala sesuatu
yang diperintahkan untuk keperluan itu, harus dilakukan dengan segera dan
seksama.
UU No. 14 Tahun 1970
Tugas
Hakim
Pasal
2 ayat (1)
Tugas pokok daripada hakim adalah menerima, memeriksa dan
mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Pasal
5 ayat (2)
Dalam perkara perdata hakim harus membantu para pencari
keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan
untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringa
Pasal
14 ayat (1)
Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili
sesuatu perkara dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan ia
wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Upaya
Hukum:
Sifat dan berlakunya upaya hukum berbeda tergantung apakah
merupakan upaya hukum biasa atau upaya hukum luar biasa.
1.Upaya
Hukum Biasa:
Upaya hukum ini pada azasnya terbuka untuk setiap putusan
selama tenggang waktu yang ditentukan oleh UU. Upaya hukum ini bersifat
menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara.
Upaya
hukum biasa ini terbagi dalam
a. Perlawanan (Verzet); yaitu upaya hukum terhadap
putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat. Pada dasarnya perlawanan ini
disediakan bagi pihak tergugat yang dikalahkan. Bagi penggugat yang dengan
putusan verstek dikalahkan tersedia upaya hukum banding.
b. Banding; yaitu pengajuan perkara kepada pengadilan
yang lebih tinggi untuk dimintakan pemeriksaan ulangan.
c. Prorogasi; yaitu mengajukan suatu sengketa
berdasarkan suatu persetujuan kedua belah pihak kepada hakim yang sesungguhnya
tidak wenang memeriksa sengketa tersebut, yaitu kepada hakim dalam tingkat peradilan
yang lebih tinggi.
d. Kasasi; yaitu tindakan MA untuk menegakkan
dan membetulkan hukum, jika hukum ditentang oleh putusan-putusan hakim pada
tingkatan tertinggi. Alasan-alasan hukum yang dipergunakan dalam permohonan
kasasi adalah (1). Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang,
(2). Salah menerapkan atau melanggar hukum yang
berlaku,
(3). Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya
putusan yang bersangkutan.
2. Upaya Hukum Luar Biasa
Peninjauan
Kembali
Peninjauan keputusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap dengan syarat terdapat hal-hal atau keadaan yang
ditentukan oleh UU.
Derdenverzet
atau
Perlawanan Pihak Ketiga
Perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga terhadap putusan
yang merugikan pihaknya. Perlawanan ini diajukan kepada hakim yang menjatuhkan
putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan
cara biasa. Apabila perlawanannya itu dikabulkan, maka putusan yang dilawan itu
diperbaiki sepanjang merugikan pihak ketiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar