27 November 2013

ALIRAN HUKUM DALAM ISLAM



Muhammad Hadidi
Oleh
Muhammad Hadidi
Makalah Filsafat Hukum Islam  FAI UMM
Pelaksanaan hukum Islam merupakan refleksi keislaman seorang muslim yang dinafasi nilai keimanan (akidah) dan perbuatan yang disebut akhlak. Hukum Islam itu sendiri dipahami dan dimaknai bermacam-macam bentuknya, yaitu: Syari’ah, Fikih dan Siyasyah Syar’iyah.Pesan atau kehendak Allah dalam hukum Islam yang disebut Maqashid al-Syari’ah dilacak dan dipahami oleh manusia  dengan bermacam-macam bentuk dari model paradigma yang digunakan. Dengan demikian maka timbullah ilmu-ilmu agama (Islam) yang merupakan pemikiran atau pengembangan dari akal manusia  melalui al-ra’yumelalui ijtihad oleh mujtahid baik secara individual (fardhi) atau secara kolektif (jama’i).
Islam itu statis, tetapi pemahaman Islam dinamis. Demikianpun syari’at Allah terdapat karakteristik yang tidak boleh adanya campur tangan pemikiran manusia sama sekali (ghairu ta’aqul al-makna) biasanya dalam bidang ibadah mahdhah seperti shalat, puasa dan haji. Adapun zakat dalam pelaksanaan dan substansi hukum zakat itu berkembang. Selain itu hukum Allah dalam bidang mu’amalah sangat dinamis dan harus dikembangkan oleh akal manusia (ta’aqul al-makna) sesuai dengan perkembangan baik yang menyangkut tempat maupun waktu yang melingkupinya. Walaupun hukum mu’amalah dapat dikembangkan oleh akal manusia sesuai perkembangan zaman, tetapi harus tetap ada cantolannya. Dan Surat an-Nisa’ ayat 59 merupakan sumber  pembentukan ilmu-ilmu agama.
Ada beberapa hal yang dapat dipetik dari ayat tersebut, yaitu: (1) Sumber-sumber yang membentuk ilmu-ilmu agama, yaitu: al-Qur’an dan as-Sunnah. Arti dari perintah untuk mentaati Allah seperti ditegaskan  dalam ayat tersebut adalah perintah untuk mentaati isi al-Qur’an. Sedangkan yang dimaksud untuk mentaati Rasulullah seperti dalam ayat itu maksudnya adalah perintah untuk mentaati Sunnah Rasulullah.

Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah  dalam sejarahnya telah berperan besar sebagai sumber utama dalam pembentukan ilmu-ilmu agama dalam berbagai aspeknya. Ayat-ayat al-Qur,an dan Sunnah Rasulullah ada yang secara tegas menunjuk suatu ajaran dan ada pula yang tidak tegas  menunjuk suatu ajaran sehingga memerlukan campur tangan pemikiran untuk menyimpulkan dari dua ajaran tersebut., dan (2) Ulil Amri, yang oleh ahli tafsir memahami kata dalam ayat tersebut terdapat dua pengertian, yaitu: (a) Ulil amri dalam pengertian ulama’ atau mujtahid, dan (b) Ulil amri dalam pengertian umara’ atau penguasa. Perintah untuk mentaati ulama dalam ayat ini maksudnya adalah mengikuti hasil-hasil ijtihad  mereka dalam menafsirkan al-Qur’an dan mengembangkan berbagai bentuk ilmu agama, termasuk di dalamnya ilmu fikih. Di samping itu ada lagi ulama yang membentuk ilmu agama bukan dari ijtihad nalarnya, tetapi melalui kasyfiyat, yaitu pengalaman-pengalaman spiritual individu berkat rajinnya melakukan bermacam-macam wirid atau amalan dalam mendekatkan diri kepada Allah. Ilmu agama yang dibentuk oleh pengalaman-pengalaman spiritual telah mempunyai andil yang amat besar dalam membentuk ilmu tasawwuf terutama ilmu tarikat.
Ulil amri dalam pengertian umara’ atau penguasa. Ilmu agama yang dibentuk oleh umara’ atau ulama’ tentang kenegaraan, adalah ilmu agama yang mengatur negara, tugas-tugas Negara  hubungannya dengan rakyat, hubungannya negara Islam dengan non muslim dan lain-lain yang bersangkutan dengan ketatanegaraan. Dalam hukum Islam, ilmu agama semacam ini dikenal dengan siyasah syar’iyah atau fikih siyasi.Berdasarkan ayat di atas, masing-masing mereka baik ulil amri sebagai ulama’ maupun sebagai umara’ atau penguasa, dan baik ulama’ melalui daya pikirannya maupun melalui pengalaman-pengalaman spiritualnya (kasyfiyat), telah dengan berani tampil berperan dalam membentuk dan mengembangkan ilmu-ilmu agama sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dengan demikian dapat dipastikan  bahwa ilmu agama yang kita warisi sekarang ini, termasuk didalamnya hukum Islam, ada yang dibentuk langsung dari al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah secara tegas dalam arti  tanpa memerlukan campur tangan ijtihad, dan ada pula yang dibentuk dari pemahaman manusia dari ayat-ayat atau Hadits yang tidak tegas, bahkan ada pula yang dibentuk oleh pengalaman spiritual individu yang mereka sempat tuangkan ke dalam bentuk tulisan.
b.        Rumusanmasalah
1.    Bagaimanakahfaktor-faktortimbulnyaaliranhukumdalamislam?
2.    Bagaimanamadzhabhukumislamsertaciri-cirinya?

PEMBAHASAN
Dari fragmentasi sejarah, bahwa munculnya madzhab-madzhab fiqih pada periode ini merupakan puncak Dari perjalanan kesejarahan tasyri’. Bahwa munculnya madzhab-madzhab fiqih itu lahir dari perkembangan sejarah sendiri, bukan karena pengaruh hukum romawi sebagaimana yang dituduhkan oleh para orientalis. Fenomena perkembangan tadyrik pada periode ini, seperti tumbuh suburnya kajian-kajian ilmiah, kebebasan berpendapat, banyaknya fatwa-fatwa dan kodifikasi ilmu, bahwa tasyri’ memiliki keterkaitan sejarah yang panjangdan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.
            Munculnya madzhab dalam sejarah terlihat adanya pemikirah fiqih dari zaman sahabat, tabi’in hingga muncul madzhab-madzhabfiqih pada periode ini. Seperti contoh hukum yang dipertentangkan oleh Umar bin Khattab dengan Ali bin Abi Thalib ialah masa ‘iddah wanita hamil yang ditinggalk mati oleh suaminya. Golongan sahabat berbeda pendapat dan mengikuti salah satu pendapat tersebut, sehingga munculnya madzhab-madzhab yang dianut.
            Adanyaperistiwapolitik yang berorientasikepadasemangatumatislamdanbanyakmempengaruhiperkembanganfiqh, yaknijatuhnyadinastiUmayyahdantampilnyadinastiAbbasiyahdipanggungkekuasaan. PadasaatmasakekhilafaanbaniUmayyahparapenguasatidakperdulidantidakterlibatlangsungdalamurusan agama.MelainkanberbedadengandinastiAbbasiyah, yang beranggapanbahwa, terangkatnyakekhalifaantersebutmerupakansematakarenarevolusipolitik.Serta perpindahandinastiitumengandungartitransformasi yang mendalamdalamurusandanperubahanteokrasi.
            MasadinastiAbbasiyah, masalah agama merupakanmasalah yang paling pentingbagi Negara.Dengandemikiantidaklahheran, jikalauparateologdanahli agama, tampildalamjajaranpemerintahan.Gunauntukmenyusunhukumsertaadministrasiperadilan yang dibangunsesuaidenganperintah agama.Disisilainlembaga-lembagakenegaraan, administrasiperadilandenganberbagaimacamtransaksi, sampaidenganketentuan-ketentuanhukumsipil, harusmemenuhituntutanhukum agama. Sehinggaabadinimerupakanabadfiqh, abadahli-ahliyurisprudensidanabad111111111111111qqqqqqqqfuqaha’.Makadalamkekhalifaan yang teokratisitu, studitentangyurisprudensiberkembangsecarapesat, daripusatkekuasaanhinggadaerah-daerah yang terpencil.Melainkantakheran pula, apabilaseringterjadipertentanganantarulama yang adapadawaktuitu, terkaitdenganadanyabahan-bahankesimpulan yang telahditerimadandisepakati, yaitusebagaiberikut:
1.      Perbedaanpendiriantentangkedudukansumber-sumberhukum, sepertisumber-sumber hokum yang diperselisihkanadalah;
a.       Hadits ; -àtingkatoriginalitasdanvaliditassebuahhadits, baikdarisegimatan, sanadmaupunperawinya.
        -àtingkatorientasidankecenderunganulamaterhadaphaditssebagaidasar.
b. Perbedaanpendapattentangsumber hokum selain al-Qur’an danHadits, seperti; Qiyas,   istihsan, maslahahmursalahdll.
     2.Perbedaanpendiriantentangaturan-aturanBahasadalampemahamanterhadapsuatunash (Al-Qur’an danHadits).
a. Pengertian kata-kata tunggal; kata-kata musytarak, suruhandanlarangan,hakikatdanmajazsertamutlaqdanmuqayyat.
b. Susunan kata-kata; pengecualiandari kata-kata umum, mafhummukhalafah, fahwa al-khitab, ‘umum al-muqtadha’ danistisna’.
     3. Lokasiataulingkungantempattinggalahlihukum.
            a. Ahl Al-Ra’yi
            b. AhlHadits
     4. Situasidankondisi.
     5. Pandangandanmetode.
            Salah satupersyaratanmenerimahaditsbagiAhl al-Sunnahadalahapabilaperawinyaadildancermat (dhabith), sampaikeakhirsanadtanpaadanyakelalaiandancacat, baikperawinyadariAhl al-Baytataubukan.Namunberbeda pula denganmazhabsyi’ah yang selalumengutamakanHadits yang diriwayatkanolehahl al-Bayt.
Faktortimbulnyaaliranhukumislam
Di samping itu, ada beberapa faktor yang mendorong, timbulnyaaliran-aliranmazhab, diantaranyaadalah :
1.      Karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam sehingga hukum islampun menghadapi berbagai macam masyarakat yang berbeda-beda tradisinya.
2.      Muncunya ulama-ulama besar pendiri madzhab-madzhab fiqih berusaha menyebarluaskan pemahamannya dengan mendirikanpusat-pusat study tentang fiqih, yang diberi nama Al-Madzhab atau Al-Madrasah yang diterjemahkan oleh bangsa barat menjadi school, kemudian usaha tersebut dijadikan oleh murid-muridnya.
3.      Adanya kecenderungan masyarakat islam ketika memilih salah satu pendapat dari ulama-ulama madzhab ketika menghadapi masalah hokum. Sehingga pemerintah (kholifah) merasa perlu menegakkan hokum islam dalam pemerintahannya.
4.      Permasalahan politik, perbedaan pendapat di kalangan muslim awal trntang masalah politik seperti pengangkatan kholifah-kholifa\\\\h dari suku apa, ikut memberikan saham bagi munculnya berbagai madzhab hukum islam.
Mazhab hukum islam serta ciri-cirinya
Berkembangnya dua aliran ijtihad rasionalisme dan tradisinalisme telah melahirkan madzhab-madzhab fiqih islam yang mempunyai metodologi kajian hukum serta fatwa-fatwa fiqih tersendiri, dan mempunyai pengikut dari berbagai lapisan masyarakat. Dalam sejarah pengkajian hukum islam dikenal beberapa madzhab fiqih yang secara umum terbagi dua, yaitu madzhab sunni dan madzhab syi’i. Di kalangan Sunni terdapat beberapa madzhab, yaitu hanafi, maliki, syafi’i dan hambali. Sedangkan di kalangan syiah terdapat dua madzhab fiqih, yaitu Zaidiyah dan Ja’fariah. Namun yang masih berkembang kini hanyalah madzhab Ja’fariah dan Syi’ah Imamiyah. Adapun Madzhab-madzhab fiqih dari golongan Sunni adalah sebagai berikut;
1.      Madzhab Hanafi
Madzhab ini didirikan oleh Abu Hanifah yang nama lengkapnya al-Nu’man ibn Tsabit ibn Zuthi (80-150 H). Ia dilahirkan di kufah, ia lahir pada zaman dinasti Umayyah tepatnya pada zamankekuasaan Abdul malik ibn Marwan.Pada awalnya Abu hanifah adalah seorang pedagang, atas anjuran al-Syabi ia kemudian menjadi pengembang ilmu. Abu Hanifah belajar fiqih kepada ulama aliran irak (ra’yu). Imam Abu Hanifah mengajak kepada kebebasan berfikir dalam memecahkan masalah-masalah baru yang belum terdapat dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Ia banyak mengandalkan qiyas (analogi) dalam menentukan hukum.
Di bawah ini akan dipaparkan beberapa contoh ijtijad Abu Hanifah, diantaranya :
a.        Bahwa perempuan boleh jadi hakim di pengadilan yang tugas khususnya menangani perkara perdata, bukan perkara pidana. Alasannya karena perempuan tidak boleh menjadi saksi pidana. Dengan demikian, metode ijtihad yang digunakan adalah qiyas dengan menjadikan kesaksian sebagai al-ashl dan menjadikan hukum perempuan sebagai far’.
b.       Abu hanifah dan ulama kufah berpendapat bahwa sholat gerhana dilakukan dua rakaat sebagai mana sholat ’id tidak dilakukan dua kali ruku’ dalam satu rakaat.
Imam Abu Hanifah dikenal sebagai ulama yang luas ilmunya dan sempat pula menambah pengalaman dalam masalah politik, karena di masa hidupnya ia mengalami situasi perpindahan kekuasaan dari khlifah Bani Umayyah kepada khalifah Bani Abbasiyah, yang tentunya mengalami perubahan situasi yang sangat berbeda antarta kedua masa tersebut.Madzhab hanafi juga berkembang karena kegigihan murid-muridnya menyebarkan ke masyarakat luas, namun kadang-kadang ada pendapat murid yang bertentangan dengan pendapat gurunya, maka itulah salah satu ciri khas fiqih Hanafiyah yang terkadang memuat bantahan gurunya terhadap ulama fiqih yang hidup di masanya.
Ulama Hanafiyah menyusun kitab-kitab fiqih, diantaranya Jami’ al-Fushulai, Dlarar al-Hukkam, kitab al-Fiqh dan qawaid al-Fiqh, dan lain-lain. Dasar-dasar Madzhab Hanafi adalah
1.      Al-Qur’anul Karim.
2.      Sunnah Rosulullah dan atsar yang shahih lagi masyhur diantara ulama’ ahli.
3.      Fatwa sahabat.
4.      Qiyas.
5.      Istihsan.
6.      Adat dan uruf masyarakat
Murid imam Abu Hanifah yang terkenal dan yang meneruskan pemikiran-pemikirannya adalah : Imam Abu Yusuf al-An sharg, Imam Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani, dll.
2.      .            Madzhab Maliki
Madzhab ini dibangun oleh Maliki bin Annas. Ia dilahirkan di madinah pada tahun 93 H. Imam Malik belajar qira’ah kepada Nafi’ bin Abi Ha’im. Ia belajar hadits kepada ulama madinah seperti Ibn Syihab al-Zuhri.
Karyanya yang terkenal adalah kitab al-Muwatta’, sebuah kitab hadits bergaya fiqh. Inilah kitab tertua hadits dan fiqh tertua yang masih kita jumpa. Dia seorang Imam dalam ilmu hadits dan fiqih sekaligus. Orang sudah setuju atas keutamaan dan kepemimpinannya dalam dua ilmu ini. Dalam fatwqa hukumnya ia bersandar pada kitab Allah kemudian pada as-Sunnah. Tetapi beliau mendahulukan amalan penduduk madinah dari pada hadits ahad, dalam ini disebabkan karena beliau berpendirian pada penduduk madinah itu mewarisi dari sahabat.
Setelah as-Sunnah, Malik kembali ke qiyas. Satu hal yang tidak diragukan lagi bahwa persoalan-persoalan dibina atas dasar mashutih mursalah.
As-Ayafi’i menerima hadits darinya dan mahir ilmu fiqih kepadanya. Penduduk mesir, maghribi dan andalas banyak mendatangi kuliah-kuliahnya dan memperoleh manfaat besar darinya, serta menyebar luaskan di negeri mereka.
Kitab al-Mudawwanah sebagai dasar fiqih madzhab Maliki dan sudah dicetak dua kali di mesir dan tersebar luas disana, demikian pula kitab al-Muwatta’. Pembuatan undang-undang di mesir sudah memetik sebagian hukum dari madzhab Maliki untuk menjadi standar mahkamah sejarah mesir.

            Dasar madzhab Maliki dalam menentukan hukum adalah :
o       Al-qur’an
o       Sunnah
o       Ijma’ ahli madinah
o       Qiyas
o       Istishab / al-Mashalih al-Mursalah

3.       Madzhab Syafi’i
Madzhab ini didirikan oleh Imam Muhammad bin Idris al-Abbas. Madzhab fiqih as-Syafi’i merupakan perpaduan antara madzhab Hanafi dan madzhab Maliki. Ia terdiri dari dua pendapat, yaitu qaul qadim (pendapat lama) di irak dan qaul jadid di mesir. Madzhab Syafi’i terkenal sebagai madzhab yang paling hati-hati dalam menentukan hukum, karena kehati-hatian tersebut pendapatnya kurang terasa tegas.
Ciri madzhab Syafi’i dalam menyimpulkan hukum adalah senantiasa bersandar pada Al-qur’an menurut artinya yang dhahir, kecuali jika ada petunjuk bahwa yang dimaksud bukan yang terkandung dalam makna dzahir tersebut. Apabila ada petunjuk seperti itu barulah beliau mengambil sikap.
Syafi’i pernah belajar Ilmu Fiqh beserta kaidah-kaidah hukumnya di mesjid al-Haram dari dua orang mufti besar, yaitu Muslim bin Khalid dan Sufyan bin Umayyah sampai matang dalam ilmu fiqih. Al-Syafi’i mulai melakukan kajian hukum dan mengeluarkan fatwa-fatwa fiqih bahkan menyusun metodelogi kajian hukum yang cenderung memperkuat posisi tradisional serta mengkritik rasional, baik aliran madinah maupun kuffah. Dalam kontek fiqihnya syafi’i mengemukakan pemikiran bahwa hukum Islam bersumber pada al-Qur’an dan al-Sunnah serta Ijma’ dan apabila ketiganya belum memaparkan ketentuan hukum yang jelas, beliau mempelajari perkataan-perkataan sahabat dan baru yang terakhir melakukan qiyas dan istishab.
Di antara buah pena/karya-karya Imam Syafi’i, yaitu :
o       Ar-Risalah : merupakan kitab ushul fiqih yang pertama kali disusun.
·               Al-Umm : isinya tentang berbagai macam masalah fiqih berdasarkan pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam kitab ushul fiqih.
Secara singkat dasar mazdhab Syafi’i dalam menentukan hukum adalah;
1.      Al-Qu’ran
2.      Sunnah
3.      Ijmak
4.      Fatwa sahabat nabi SAW yang disepakati
5.      Fatwa sahabat nabi SAW yang diperselisihkan
6.      Qiyas
7.      Istidlal


4.      Madzhab hanbali
Mazdhab ini didirikan oleh imam Ahmad bin Hanbal (lahir 164 H.). ciri umum mazhab hanbali adalah lebih banyak berpijak pada dalil-dalil naqli dari pada ketentuan akal manusia. Ibn Qayyim menulis bahwa Imam Ahmad bin Hanbal dalam menetapkan mazhabnya bersandar pada lima pokok, yaitu;
1.      Al-Qur’an dan As-Sunnah
2.      Fatwa Sahabat
3.      Fatwa yang paling dekat dengan nash
4.      Hadits mursal dan Hadits dhoif
5.      Qiyas
Sedangkan madzhab-madzhab dari golongan syi’ah adalah sebagai berikut;
1.      Madzhab al-Ja’fariyah
Madzhab ini berpendapat bahwa imam setelah Ja’far Al-shaddiq adalah Musa Al-Kazim. Madzhab ini dsalam menetapkan hukum mengambil sumber dari al-Qur’an dan hadits, serta ucapan para imam. Mereka beranggapan bahwa imam mereka ma’shum (infallable). Menurut mereka Ali telah menerima pemahaman lahiriyah dan bathiniyah maksud-maksud dari syari’ah Rosulullah saw. Pemahaman ini terus disambungkan kepada khalifah-khalifah selanjutnya. Sehinga perkataan para imam mereka disebut dengan nash. Mereka tidak menerima ijtihad dengan ra’yu, mereka hanya mengambil hukum-hukum itu dari Imam yang ma’shum. Serta konsekuensinya mereka menolak ijtihad dan Qiyas.
Mereka berkata bahwa agama tidak mungkin ditetapkan menurut akal. Mereka. juga mengecam orang-orang yang menetapkan suatu hukum, namun dengan cara menempuh jalan Qiyas. Adapun Imam-Imam dari madzhab ini yaitu, Abu Abdullah Ja’far al-Shaddiq dan Abu Ja’far Muhammad al’Baqir.

2.      Madzhab al-Zaidiyah
Syi’ah Zaidiyah menasabkan dirinya kepada Zaid bin Ali bin Al-Husain bin Ali bin Abi Tholib. Imam-Imam mereka yang terkenal adalah al-Hasan bin Ali bin al-Hasan bin Zaid bin Muhammad bin Ismail bin al-Husain bin al-Hadi Yahya bin Al-hasan. Berbeda dengan madzhab-madzhab syi’ah lainnya, madzhab ini mengakui kekhalifaan Umar dan Abu Bakar, akan tetapi mereka tetap menganggap yang paling utama untuk menjadi khalifah adalah Ali ra. Seperti dengan madzhab Imamiyah lainnya, mereka hanya bersandar pada hadits yang meriwayatkan oleh golongan Syi’ah.
3.      Madzhab al-Ismailiyah
Madzhab ini mengakui Isma’il bin Ja’far al-Shaddiq sebagai Imam dan tidak mengakui musa bin Ja’far (Musa al-Kazim) sebagai Imam.Syi’ah Isma’iliyah membagi al-Qur’an menjadi dua arti, yakni arti lahir dan arti batin. Golongan ini, oleh sebagian ulama Sunni telah dianggap keluar dari Islam.
Sebagaimana golongan Ahl al-Sunnah, pengikut Syi’ah pun dapat digolongkan menjadi dua kelompok besar, yakni kelompok yang banyak berorientasi kepada teks atau nash, yang disebut kelompok akhbari (Ahl al-Hadits dalam istilsh sunni) dan kelompok yang lebih banyak menggunakan nalar, atau yang disebut dengan Ushuli (Ahl al-Ra’yi dalam istilah Sunni).






KESIMPULAN
·               Faktor timbulnya aliran hukum islam adalah;
1.      Karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam sehingga hukum islampun menghadapi berbagai macam masyarakat yang berbeda-beda tradisinya.
2.      Munculnya ulama-ulama besar pendiri madzhab-madzhab fiqih berusaha menyebarluaskan pemahamannya dengan mendirikanpusat-pusat study tentang fiqih, yang diberi nama Al-Madzhab atau Al-Madrasah yang diterjemahkan oleh bangsa barat menjadi school, kemudian usaha tersebut dijadikan oleh murid-muridnya.
3.      Adanya kecenderungan masyarakat islam ketika memilih salah satu pendapat dari ulama-ulama madzhab ketika menghadapi masalah hokum. Sehingga pemerintah (kholifah) merasa perlu menegakkan hokum islam dalam pemerintahannya.
4.      Permasalahan politik, perbedaan pendapat di kalangan muslim awal trntang masalah politik seperti pengangkatan kholifah-kholifah dari suku apa, ikut memberikan saham bagi munculnya berbagai madzhab hukum islam.
·               Aliran-aliran mazhab hukum islam adalah meliputimadzhab sunni (yaitu hanafi, maliki, syafi’i dan hambali) dan madzhab syi’i (terdapat dua madzhab fiqih, yaitu Zaidiyah, Isma’iliyah dan Ja’fariah).






Tidak ada komentar:

Posting Komentar