![]() |
| Muhammad Hadidi |
Oleh
Muhammad Hadidi
Makalah Filsafat Hukum Islam FAI UMM
Pelaksanaan
hukum Islam merupakan refleksi keislaman seorang muslim yang dinafasi nilai
keimanan (akidah) dan perbuatan yang disebut akhlak. Hukum Islam itu
sendiri dipahami dan dimaknai bermacam-macam bentuknya, yaitu: Syari’ah, Fikih
dan Siyasyah Syar’iyah.Pesan atau kehendak Allah dalam hukum Islam yang
disebut Maqashid al-Syari’ah dilacak dan dipahami oleh manusia
dengan bermacam-macam bentuk dari model paradigma yang digunakan. Dengan
demikian maka timbullah ilmu-ilmu agama (Islam) yang merupakan pemikiran atau
pengembangan dari akal manusia melalui al-ra’yumelalui ijtihad
oleh mujtahid baik secara individual (fardhi) atau secara
kolektif (jama’i).
Islam itu statis, tetapi pemahaman Islam dinamis.
Demikianpun syari’at Allah terdapat karakteristik yang tidak boleh adanya
campur tangan pemikiran manusia sama sekali (ghairu ta’aqul al-makna)
biasanya dalam bidang ibadah mahdhah seperti shalat, puasa dan haji. Adapun zakat dalam pelaksanaan dan substansi hukum zakat itu
berkembang. Selain itu hukum Allah dalam bidang mu’amalah sangat dinamis
dan harus dikembangkan oleh akal manusia (ta’aqul al-makna) sesuai
dengan perkembangan baik yang menyangkut tempat maupun waktu yang melingkupinya.
Walaupun hukum mu’amalah dapat dikembangkan oleh akal manusia sesuai
perkembangan zaman, tetapi harus tetap ada cantolannya. Dan Surat an-Nisa’ ayat 59 merupakan sumber pembentukan
ilmu-ilmu agama.
Ada beberapa hal yang dapat dipetik
dari ayat tersebut, yaitu: (1) Sumber-sumber yang membentuk ilmu-ilmu agama,
yaitu: al-Qur’an dan as-Sunnah. Arti dari perintah untuk mentaati Allah
seperti ditegaskan dalam ayat tersebut adalah perintah untuk mentaati isi
al-Qur’an. Sedangkan yang dimaksud untuk mentaati Rasulullah seperti dalam ayat
itu maksudnya adalah perintah untuk mentaati Sunnah Rasulullah.
Al-Qur’an dan Sunnah
Rasulullah dalam sejarahnya telah berperan besar sebagai sumber utama
dalam pembentukan ilmu-ilmu agama dalam berbagai aspeknya. Ayat-ayat al-Qur,an
dan Sunnah Rasulullah ada yang secara tegas menunjuk suatu ajaran dan ada pula
yang tidak tegas menunjuk suatu ajaran sehingga memerlukan campur tangan
pemikiran untuk menyimpulkan dari dua ajaran tersebut., dan (2) Ulil Amri,
yang oleh ahli tafsir memahami kata dalam ayat tersebut terdapat dua
pengertian, yaitu: (a) Ulil amri dalam pengertian ulama’ atau
mujtahid, dan (b) Ulil amri dalam pengertian umara’ atau penguasa.
Perintah untuk mentaati ulama dalam ayat ini maksudnya adalah mengikuti
hasil-hasil ijtihad mereka dalam menafsirkan al-Qur’an dan mengembangkan
berbagai bentuk ilmu agama, termasuk di dalamnya ilmu fikih. Di samping itu ada
lagi ulama yang membentuk ilmu agama bukan dari ijtihad nalarnya, tetapi
melalui kasyfiyat, yaitu pengalaman-pengalaman spiritual individu berkat
rajinnya melakukan bermacam-macam wirid atau amalan dalam mendekatkan diri
kepada Allah. Ilmu agama yang dibentuk oleh pengalaman-pengalaman spiritual
telah mempunyai andil yang amat besar dalam membentuk ilmu tasawwuf
terutama ilmu tarikat.
Ulil amri dalam pengertian umara’ atau penguasa. Ilmu agama
yang dibentuk oleh umara’ atau ulama’ tentang kenegaraan, adalah ilmu
agama yang mengatur negara, tugas-tugas Negara hubungannya dengan rakyat,
hubungannya negara Islam dengan non muslim dan lain-lain yang bersangkutan
dengan ketatanegaraan. Dalam hukum Islam, ilmu agama semacam ini dikenal dengan
siyasah syar’iyah atau fikih siyasi.Berdasarkan ayat di atas,
masing-masing mereka baik ulil amri sebagai ulama’ maupun sebagai
umara’ atau penguasa, dan baik ulama’ melalui daya pikirannya maupun
melalui pengalaman-pengalaman spiritualnya (kasyfiyat), telah dengan
berani tampil berperan dalam membentuk dan mengembangkan ilmu-ilmu agama sesuai
dengan bidangnya masing-masing. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa
ilmu agama yang kita warisi sekarang ini, termasuk didalamnya hukum Islam, ada
yang dibentuk langsung dari al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah secara tegas dalam
arti tanpa memerlukan campur tangan ijtihad, dan ada pula yang
dibentuk dari pemahaman manusia dari ayat-ayat atau Hadits yang tidak tegas,
bahkan ada pula yang dibentuk oleh pengalaman spiritual individu yang mereka
sempat tuangkan ke dalam bentuk tulisan.
b.
Rumusanmasalah
1. Bagaimanakahfaktor-faktortimbulnyaaliranhukumdalamislam?
2.
Bagaimanamadzhabhukumislamsertaciri-cirinya?
PEMBAHASAN
Dari fragmentasi sejarah,
bahwa munculnya madzhab-madzhab fiqih pada periode ini merupakan puncak Dari
perjalanan kesejarahan tasyri’. Bahwa munculnya madzhab-madzhab fiqih itu lahir
dari perkembangan sejarah sendiri, bukan karena pengaruh hukum romawi
sebagaimana yang dituduhkan oleh para orientalis. Fenomena perkembangan tadyrik
pada periode ini, seperti tumbuh suburnya kajian-kajian ilmiah, kebebasan
berpendapat, banyaknya fatwa-fatwa dan kodifikasi ilmu, bahwa tasyri’ memiliki
keterkaitan sejarah yang panjangdan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan
lainnya.
Munculnya madzhab dalam sejarah terlihat adanya pemikirah fiqih dari zaman
sahabat, tabi’in hingga muncul madzhab-madzhabfiqih pada periode ini. Seperti
contoh hukum yang dipertentangkan
oleh Umar bin Khattab dengan Ali bin Abi Thalib ialah masa ‘iddah wanita hamil
yang ditinggalk mati oleh suaminya. Golongan sahabat berbeda pendapat dan
mengikuti salah satu pendapat tersebut, sehingga munculnya madzhab-madzhab yang
dianut.
Adanyaperistiwapolitik yang
berorientasikepadasemangatumatislamdanbanyakmempengaruhiperkembanganfiqh,
yaknijatuhnyadinastiUmayyahdantampilnyadinastiAbbasiyahdipanggungkekuasaan.
PadasaatmasakekhilafaanbaniUmayyahparapenguasatidakperdulidantidakterlibatlangsungdalamurusan
agama.MelainkanberbedadengandinastiAbbasiyah, yang beranggapanbahwa,
terangkatnyakekhalifaantersebutmerupakansematakarenarevolusipolitik.Serta
perpindahandinastiitumengandungartitransformasi yang
mendalamdalamurusandanperubahanteokrasi.
MasadinastiAbbasiyah, masalah agama
merupakanmasalah yang paling pentingbagi Negara.Dengandemikiantidaklahheran,
jikalauparateologdanahli agama,
tampildalamjajaranpemerintahan.Gunauntukmenyusunhukumsertaadministrasiperadilan
yang dibangunsesuaidenganperintah agama.Disisilainlembaga-lembagakenegaraan,
administrasiperadilandenganberbagaimacamtransaksi,
sampaidenganketentuan-ketentuanhukumsipil, harusmemenuhituntutanhukum agama. Sehinggaabadinimerupakanabadfiqh,
abadahli-ahliyurisprudensidanabad111111111111111qqqqqqqqfuqaha’.Makadalamkekhalifaan
yang teokratisitu, studitentangyurisprudensiberkembangsecarapesat,
daripusatkekuasaanhinggadaerah-daerah yang terpencil.Melainkantakheran pula,
apabilaseringterjadipertentanganantarulama yang adapadawaktuitu,
terkaitdenganadanyabahan-bahankesimpulan yang telahditerimadandisepakati,
yaitusebagaiberikut:
1. Perbedaanpendiriantentangkedudukansumber-sumberhukum,
sepertisumber-sumber hokum yang diperselisihkanadalah;
a. Hadits ; -àtingkatoriginalitasdanvaliditassebuahhadits,
baikdarisegimatan, sanadmaupunperawinya.
-àtingkatorientasidankecenderunganulamaterhadaphaditssebagaidasar.
b. Perbedaanpendapattentangsumber
hokum selain al-Qur’an danHadits, seperti; Qiyas, istihsan, maslahahmursalahdll.
2.Perbedaanpendiriantentangaturan-aturanBahasadalampemahamanterhadapsuatunash
(Al-Qur’an danHadits).
a. Pengertian kata-kata tunggal; kata-kata musytarak,
suruhandanlarangan,hakikatdanmajazsertamutlaqdanmuqayyat.
b. Susunan kata-kata; pengecualiandari kata-kata umum,
mafhummukhalafah, fahwa al-khitab, ‘umum al-muqtadha’ danistisna’.
3.
Lokasiataulingkungantempattinggalahlihukum.
a. Ahl Al-Ra’yi
b. AhlHadits
4. Situasidankondisi.
5. Pandangandanmetode.
Salah satupersyaratanmenerimahaditsbagiAhl
al-Sunnahadalahapabilaperawinyaadildancermat (dhabith),
sampaikeakhirsanadtanpaadanyakelalaiandancacat, baikperawinyadariAhl
al-Baytataubukan.Namunberbeda pula denganmazhabsyi’ah yang
selalumengutamakanHadits yang diriwayatkanolehahl al-Bayt.
Faktortimbulnyaaliranhukumislam
Di samping itu, ada beberapa faktor yang mendorong, timbulnyaaliran-aliranmazhab, diantaranyaadalah :
1.
Karena
semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam sehingga hukum islampun menghadapi
berbagai macam masyarakat yang berbeda-beda tradisinya.
2.
Muncunya
ulama-ulama besar pendiri madzhab-madzhab fiqih berusaha menyebarluaskan
pemahamannya dengan mendirikanpusat-pusat study tentang fiqih, yang diberi nama
Al-Madzhab atau Al-Madrasah yang diterjemahkan oleh bangsa barat menjadi school,
kemudian usaha tersebut dijadikan oleh murid-muridnya.
3. Adanya kecenderungan masyarakat islam ketika memilih salah satu
pendapat dari ulama-ulama madzhab ketika menghadapi masalah hokum. Sehingga pemerintah (kholifah) merasa perlu
menegakkan hokum islam dalam pemerintahannya.
4.
Permasalahan politik, perbedaan pendapat di kalangan
muslim awal trntang masalah politik seperti pengangkatan kholifah-kholifa\\\\h dari suku apa, ikut memberikan saham bagi munculnya
berbagai madzhab hukum islam.
Mazhab hukum islam serta ciri-cirinya
Berkembangnya dua aliran ijtihad rasionalisme dan tradisinalisme telah
melahirkan madzhab-madzhab fiqih islam yang mempunyai metodologi kajian hukum
serta fatwa-fatwa fiqih tersendiri, dan mempunyai pengikut dari berbagai
lapisan masyarakat. Dalam sejarah pengkajian hukum islam dikenal beberapa
madzhab fiqih yang secara umum terbagi dua, yaitu madzhab sunni dan madzhab syi’i.
Di kalangan Sunni terdapat beberapa madzhab, yaitu hanafi, maliki, syafi’i dan hambali.
Sedangkan di kalangan syiah terdapat dua madzhab fiqih, yaitu Zaidiyah dan Ja’fariah. Namun yang masih berkembang kini hanyalah madzhab Ja’fariah dan Syi’ah Imamiyah. Adapun
Madzhab-madzhab fiqih dari golongan Sunni adalah sebagai berikut;
1. Madzhab Hanafi
Madzhab ini
didirikan oleh Abu Hanifah yang nama lengkapnya al-Nu’man ibn Tsabit ibn Zuthi
(80-150 H). Ia dilahirkan di kufah, ia lahir pada zaman dinasti Umayyah
tepatnya pada zamankekuasaan Abdul malik ibn Marwan.Pada awalnya Abu hanifah adalah seorang pedagang, atas anjuran al-Syabi ia
kemudian menjadi pengembang ilmu. Abu Hanifah belajar fiqih kepada ulama aliran
irak (ra’yu). Imam Abu Hanifah mengajak kepada kebebasan berfikir dalam
memecahkan masalah-masalah baru yang belum terdapat dalam al-Qur’an dan
al-Sunnah. Ia banyak mengandalkan qiyas (analogi) dalam menentukan hukum.
Di bawah ini akan
dipaparkan beberapa contoh ijtijad Abu Hanifah, diantaranya :
a.
Bahwa perempuan boleh jadi hakim di pengadilan
yang tugas khususnya menangani perkara perdata, bukan perkara pidana. Alasannya
karena perempuan tidak boleh menjadi saksi pidana. Dengan demikian, metode
ijtihad yang digunakan adalah qiyas dengan menjadikan kesaksian sebagai al-ashl
dan menjadikan hukum perempuan sebagai far’.
b.
Abu hanifah dan ulama kufah berpendapat bahwa
sholat gerhana dilakukan dua rakaat sebagai mana sholat ’id tidak dilakukan dua
kali ruku’ dalam satu rakaat.
Imam Abu Hanifah
dikenal sebagai ulama yang luas ilmunya dan sempat pula menambah pengalaman
dalam masalah politik, karena di masa hidupnya ia mengalami situasi perpindahan
kekuasaan dari khlifah Bani Umayyah kepada khalifah Bani Abbasiyah, yang
tentunya mengalami perubahan situasi yang sangat berbeda antarta kedua masa
tersebut.Madzhab hanafi juga berkembang karena
kegigihan murid-muridnya menyebarkan ke masyarakat luas, namun kadang-kadang
ada pendapat murid yang bertentangan dengan pendapat gurunya, maka itulah salah
satu ciri khas fiqih Hanafiyah yang terkadang memuat bantahan gurunya terhadap
ulama fiqih yang hidup di masanya.
Ulama Hanafiyah
menyusun kitab-kitab fiqih, diantaranya Jami’
al-Fushulai, Dlarar al-Hukkam, kitab al-Fiqh dan qawaid al-Fiqh, dan
lain-lain. Dasar-dasar Madzhab Hanafi adalah
1.
Al-Qur’anul Karim.
2.
Sunnah Rosulullah
dan atsar yang shahih lagi masyhur diantara ulama’ ahli.
3.
Fatwa sahabat.
4.
Qiyas.
5.
Istihsan.
6.
Adat dan uruf
masyarakat
Murid imam Abu
Hanifah yang terkenal dan yang meneruskan pemikiran-pemikirannya adalah : Imam
Abu Yusuf al-An sharg, Imam Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani, dll.
2. . Madzhab Maliki
Madzhab ini dibangun oleh
Maliki bin Annas. Ia dilahirkan di madinah pada tahun 93 H. Imam Malik belajar
qira’ah kepada Nafi’ bin Abi Ha’im. Ia belajar hadits kepada ulama madinah
seperti Ibn Syihab al-Zuhri.
Karyanya
yang terkenal adalah kitab al-Muwatta’, sebuah kitab hadits bergaya fiqh.
Inilah kitab tertua hadits dan fiqh tertua yang masih kita jumpa. Dia seorang
Imam dalam ilmu hadits dan fiqih sekaligus. Orang sudah setuju atas keutamaan
dan kepemimpinannya dalam dua ilmu ini. Dalam fatwqa hukumnya ia bersandar pada
kitab Allah kemudian pada as-Sunnah. Tetapi beliau mendahulukan amalan penduduk
madinah dari pada hadits ahad, dalam ini disebabkan karena beliau berpendirian
pada penduduk madinah itu mewarisi dari sahabat.
Setelah as-Sunnah, Malik
kembali ke qiyas. Satu hal yang tidak diragukan
lagi bahwa persoalan-persoalan dibina atas dasar mashutih mursalah.
As-Ayafi’i menerima hadits
darinya dan mahir ilmu fiqih kepadanya. Penduduk mesir, maghribi dan andalas
banyak mendatangi kuliah-kuliahnya dan memperoleh manfaat besar darinya, serta
menyebar luaskan di negeri mereka.
Kitab
al-Mudawwanah sebagai dasar fiqih madzhab Maliki dan sudah dicetak dua kali di
mesir dan tersebar luas disana, demikian pula kitab al-Muwatta’. Pembuatan
undang-undang di mesir sudah memetik sebagian hukum dari madzhab Maliki untuk
menjadi standar mahkamah sejarah mesir.
Dasar
madzhab Maliki dalam menentukan hukum adalah :
o
Al-qur’an
o
Sunnah
o
Ijma’ ahli madinah
o
Qiyas
o
Istishab / al-Mashalih al-Mursalah
3. Madzhab Syafi’i
Madzhab ini
didirikan oleh Imam Muhammad bin Idris al-Abbas. Madzhab fiqih as-Syafi’i
merupakan perpaduan antara madzhab Hanafi dan madzhab Maliki. Ia terdiri dari
dua pendapat, yaitu qaul qadim (pendapat lama) di irak dan qaul jadid di mesir.
Madzhab Syafi’i terkenal sebagai madzhab yang paling hati-hati dalam menentukan
hukum, karena kehati-hatian tersebut pendapatnya kurang terasa tegas.
Ciri madzhab Syafi’i
dalam menyimpulkan hukum adalah senantiasa bersandar pada Al-qur’an menurut
artinya yang dhahir, kecuali jika ada petunjuk bahwa yang dimaksud bukan yang
terkandung dalam makna dzahir tersebut. Apabila ada petunjuk seperti itu
barulah beliau mengambil sikap.
Syafi’i pernah belajar Ilmu Fiqh beserta kaidah-kaidah hukumnya di mesjid
al-Haram dari dua orang mufti besar, yaitu Muslim bin Khalid dan Sufyan bin
Umayyah sampai matang dalam ilmu fiqih. Al-Syafi’i mulai melakukan kajian hukum
dan mengeluarkan fatwa-fatwa fiqih bahkan menyusun metodelogi kajian hukum yang
cenderung memperkuat posisi tradisional serta mengkritik rasional, baik aliran
madinah maupun kuffah. Dalam kontek fiqihnya syafi’i mengemukakan pemikiran
bahwa hukum Islam bersumber pada al-Qur’an dan al-Sunnah serta Ijma’ dan
apabila ketiganya belum memaparkan ketentuan hukum yang jelas, beliau
mempelajari perkataan-perkataan sahabat dan baru yang terakhir melakukan qiyas
dan istishab.
Di antara buah pena/karya-karya Imam Syafi’i, yaitu :
o Ar-Risalah : merupakan kitab ushul fiqih
yang pertama kali disusun.
·
Al-Umm : isinya
tentang berbagai macam masalah fiqih berdasarkan pokok-pokok pikiran yang
terdapat dalam kitab ushul fiqih.
Secara singkat dasar mazdhab Syafi’i dalam menentukan hukum adalah;
1.
Al-Qu’ran
2.
Sunnah
3.
Ijmak
4.
Fatwa sahabat nabi
SAW yang disepakati
5.
Fatwa sahabat nabi
SAW yang diperselisihkan
6.
Qiyas
7.
Istidlal
4. Madzhab hanbali
Mazdhab ini didirikan oleh imam Ahmad bin Hanbal (lahir 164 H.). ciri umum
mazhab hanbali adalah lebih banyak berpijak pada dalil-dalil naqli dari pada
ketentuan akal manusia. Ibn Qayyim menulis bahwa Imam Ahmad bin Hanbal dalam
menetapkan mazhabnya bersandar pada lima pokok, yaitu;
1.
Al-Qur’an dan
As-Sunnah
2.
Fatwa Sahabat
3.
Fatwa yang paling
dekat dengan nash
4.
Hadits mursal dan
Hadits dhoif
5.
Qiyas
Sedangkan madzhab-madzhab dari golongan syi’ah adalah sebagai berikut;
1.
Madzhab
al-Ja’fariyah
Madzhab ini berpendapat
bahwa imam setelah Ja’far Al-shaddiq adalah Musa Al-Kazim. Madzhab ini dsalam
menetapkan hukum mengambil sumber dari al-Qur’an dan hadits, serta ucapan para
imam. Mereka beranggapan bahwa imam mereka ma’shum (infallable). Menurut mereka
Ali telah menerima pemahaman lahiriyah dan bathiniyah maksud-maksud dari
syari’ah Rosulullah saw. Pemahaman ini terus disambungkan kepada
khalifah-khalifah selanjutnya. Sehinga perkataan para imam mereka disebut
dengan nash. Mereka tidak menerima ijtihad dengan ra’yu, mereka hanya mengambil
hukum-hukum itu dari Imam yang ma’shum. Serta konsekuensinya mereka menolak
ijtihad dan Qiyas.
Mereka berkata bahwa agama
tidak mungkin ditetapkan menurut akal. Mereka. juga mengecam orang-orang yang
menetapkan suatu hukum, namun dengan cara menempuh jalan Qiyas. Adapun
Imam-Imam dari madzhab ini yaitu, Abu Abdullah Ja’far al-Shaddiq dan Abu Ja’far
Muhammad al’Baqir.
2.
Madzhab al-Zaidiyah
Syi’ah Zaidiyah menasabkan
dirinya kepada Zaid bin Ali bin Al-Husain bin Ali bin Abi Tholib. Imam-Imam
mereka yang terkenal adalah al-Hasan bin Ali bin al-Hasan bin Zaid bin Muhammad
bin Ismail bin al-Husain bin al-Hadi Yahya bin Al-hasan. Berbeda dengan
madzhab-madzhab syi’ah lainnya, madzhab ini mengakui kekhalifaan Umar dan Abu Bakar,
akan tetapi mereka tetap menganggap yang paling utama untuk menjadi khalifah
adalah Ali ra. Seperti dengan madzhab Imamiyah lainnya, mereka hanya bersandar
pada hadits yang meriwayatkan oleh golongan Syi’ah.
3.
Madzhab
al-Ismailiyah
Madzhab ini mengakui Isma’il
bin Ja’far al-Shaddiq sebagai Imam dan tidak mengakui musa bin Ja’far (Musa
al-Kazim) sebagai Imam.Syi’ah Isma’iliyah membagi al-Qur’an menjadi dua arti,
yakni arti lahir dan arti batin. Golongan ini, oleh sebagian ulama Sunni telah
dianggap keluar dari Islam.
Sebagaimana golongan Ahl
al-Sunnah, pengikut Syi’ah pun dapat digolongkan menjadi dua kelompok besar,
yakni kelompok yang banyak berorientasi kepada teks atau nash, yang disebut
kelompok akhbari (Ahl al-Hadits dalam istilsh sunni) dan kelompok yang lebih
banyak menggunakan nalar, atau yang disebut dengan Ushuli (Ahl al-Ra’yi
dalam istilah Sunni).
KESIMPULAN
·
Faktor timbulnya
aliran hukum islam adalah;
1.
Karena
semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam sehingga hukum islampun menghadapi berbagai
macam masyarakat yang berbeda-beda tradisinya.
2.
Munculnya
ulama-ulama besar pendiri madzhab-madzhab fiqih berusaha menyebarluaskan
pemahamannya dengan mendirikanpusat-pusat study tentang fiqih, yang diberi nama
Al-Madzhab atau Al-Madrasah yang diterjemahkan oleh bangsa barat menjadi school,
kemudian usaha tersebut dijadikan oleh murid-muridnya.
3.
Adanya
kecenderungan masyarakat islam ketika memilih salah satu pendapat dari
ulama-ulama madzhab ketika menghadapi masalah hokum. Sehingga pemerintah (kholifah) merasa perlu
menegakkan hokum islam dalam pemerintahannya.
4. Permasalahan politik, perbedaan pendapat di
kalangan muslim awal trntang masalah politik seperti pengangkatan
kholifah-kholifah dari suku apa, ikut memberikan saham bagi munculnya berbagai
madzhab hukum islam.
·
Aliran-aliran mazhab hukum islam adalah meliputimadzhab
sunni (yaitu hanafi,
maliki, syafi’i dan hambali) dan madzhab syi’i (terdapat dua madzhab fiqih, yaitu Zaidiyah,
Isma’iliyah dan Ja’fariah).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar