24 November 2013

Apa Perbedaan MUHRIM dan MAHRAM??



Skema : Lingkaran Mahram


Apa Perbedaan MUHRIM dan MAHRAM? 
Sebagaimana yang sering kita temaukan pada masyarakat islam di sekitar kita sering salah menggunakan istilah mahram dan Muhrim dan lebih parahnya lagi dua istilah tersebut biasa di gunakan apa bila menegur temanya bila berduaan atau sedang bersama anatara laki-laki dan prempuan. biasa pertanyaan yang sering di lontarkan adalah Wow bukan Muhrim jangan begitu (dekat2/khalwat) Lebih jelasnya sedikit saya jelaskan lewat artikel ini terkait maslah tersebut di atas sebagai berikut :
Karena tidak memahami makna yang sebenarnya kata  Muhrim dan mahram, adalah dua istilah yang sering kita temukan  terbalik-balik dalam percakapan di masyarakat terutama kaum remaja atau pemuda dan pemudi. Terutama mereka yang kurang perhatian dengan bahasa Arab. Padahal dua kata ini artinya jauh berbeda. Memang teks arabnya sama, tapi harakatnya beda. Teks arabnya:
محرم
Penggunakan kata untuk menyatakan saudara yang tidak boleh/haram dinikahi, apakah "muhrim" atau "mahram". manakah yang tepat? Berikut ini pembahasannya:
1. "Muhrim" adalah kata subjek (pelaku) dari "ihram" yaitu orang yang telah mengenakan pakaian ihram untuk haji atau umrah.
2. "Mahram" adalah orang yang diharamkan untuk dinikahi baik karena nasab (keturunan) atau persusuan. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

لاَ تُسَافِرْ امْرَأَةٌ إلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Artinya : "Tidaklah (boleh) seorang wanita bepergian kecuali bersama mahram." (HR.Bukhari). 


Jadi jika ingin menyebut saudara yang haram dinikahi maka kata "mahram" lah yang tepat. sedangkan kata "muhrim" sebagaimana disebutkan diatas adalah orang yang telah melakukan ihram untuk haji atau umrah.terimaksih atas pemahamanya dari hadist di atas kalau kita analisis lebih dalam  maka timbul pertanyaan yang menarik lagi diantaranya. Apakah Sumi atau Istri  termasuk mahram (Haram dinikahi)..?. Karena  jelas secara teks hadis di atas tidak termasuk istri dan suami sebagai mahram. Jadi jawabanya silakan tanyakan pada diri anda dan mencari landasan yuridisnya di alquran dan hadist serta pendapat ulama. atau anda boleh saling sering dengan saya. (Adid.com = pemilik Blog)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar