Oleh
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Islamic Law FAI UMM
Masalah
yang berkaitan dengan onani atau dalam bahasa arabnya disebut istimna` banyak
dibahas oleh para ulama. Sebagian besar ulama mengharamkannya namun ada juga
yang membolehkannya.
1. Yang mengharamkan
Umumnya
para ulama yang mengharamkan onani berpegang kepada firman Allah SWT :"Dan
orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba
sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau
selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati
batas." (Al-Mu'minun: 5-7). Mereka memasukkan onani sebagai perbuatan
tidak menjaga kemaluan. Dalam kitab Subulus Salam juz 3 halaman 109 disebutkan
hadits yang berkaitan dengan anjuran untuk menikah :
Rasulullah
SAW telah bersabda kepada kepada kami,"Wahai para pemuda, apabila siapa
diantara kalian yangtelah memiliki baah (kemampuan) maka menikahlah, kerena
menikah itu menjaga pandangan dan kemaluan. Bagi yang belum mampu maka
puasalah, karena puasa itu sebagai pelindung. HR Muttafaqun `alaih. Di dalam
keterangannya dalam kitab Subulus Salam, Ash-Shan`ani menjelaskan bahwa dengan
hadits itu sebagian ulama Malikiyah mengharamkan onani dengan alasan bila onani
dihalalkan, seharusnya Rasulullah SAW memberi jalan keluarnya dengan onani saja
karena lebih sederhana dan mudah. Tetapi Beliau malah menyuruh untuk puasa.
Sedangkan
Imam Asy-Syafi`i mengharamkan onani dalam kitab Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro jilid
7 halaman 199 dalam Bab Onani ketika menafsirkan ayat Al-Quran surat
Al-Mukminun ...Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Begitu juga dalam
kitab beliau sendiri Al-Umm juz 5 halaman 94 dalam bab Onani. Imam Ibnu
Taymiyah ketika ditanya tentang hukum onani beliau mengatakan bahwa onani itu
hukum asalnya adalah haram dan pelakunya dihukum ta`zir, tetapi tidak seperti
zina.
Namun
beliau juga mengatakan bahwa onani dibolehkan oleh sebagian shahabat dan tabiin
karena hal-hal darurrat seperti dikhawatirkan jatuh ke zina atau akan
menimbulkan sakit tertentu. Tetapi tanpa alasan darurat, beliau (Ibnu Taymiyah)
tidak melihat adanya keringanan untuk memboleh onani.
2. Yang membolehkan
Diantara
para ulama yang membolehkan istimna` antara lain Ibnu Abbas, Ibnu Hazm dan
Hanafiyah dan sebagian Hanabilah. Ibnu Abbas mengatakan onani lebih baik dari
zina tetapi lebih baik lagi bila menikahi wanita meskipun budak. Ada seorang
pemuda mengaku kepada Ibnu Abbas,"Wahai Ibnu Abbas, saya seorang pemuda
dan melihat wanita cantik. Aku mengurut-urut kemaluanku hingga keluar mani". Ibnu Abbas berkata,"Itu lebih baik dari
zina, tetapi menikahi budak lebih baik dari itu (onani).
Mazhab
Zhahiri yang ditokohi oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla juz 11 halaman
392 menuliskan bahwa Abu Muhammad berpendapat bahwa istimna` adalah mubah
karena hakikatnya hanya seseorang memegang kemaluannya maka keluarlah maninya.
Sedangkan nash yang mengharamkannya secara langsung tidak ada.
Sebagaimana
dalam firman Allah : "Dan telah Kami rinci hal-hal yang Kami
haramkan" Sedangkan onani bukan termasuk hal-hal yang dirinci tentang
keharamannya maka hukumnya halal. Pendapat mazhab ini memang mendasarkan pada
zahir nash baik dari Al-Quran maupun Sunnah.
Sedangkan
para ulama Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah)dan sebagian Hanabilah
(pengkikut mazhab Imam Ahmad) -sebagaimana tertera dalam Subulus Salam juz 3
halaman 109 dan juga dalam tafsir Al-Qurthubi juz 12 halaman 105- membolehkan
onani dan tidak menjadikan hadits ini tentang pemuda yang belum mampu menikah
untuk puasa diatas sebagai dasar diharamkannya onani. Berbeda dengan ulama
syafi`iah dan Malikiyah. Mereka memandang bahwa onani itu dibolehkan. Alasannya
bahwa mani adalah barang kelebihan. Oleh karena itu boleh dikeluarkan, seperti
memotong daging lebih.
Namun
sebagai cataan bahwa ada dua pendapat dari mazhab Hanabilah, sebagian
mengharamkannya dan sebagian lagi membolehkannya. Bila kita periksa kitab
Al-Kafi fi Fiqhi Ibni Hanbal juz 4 halaman 252 disebutkan bahwa onani itu
diharamkan.
Ulama-ulama
Hanafiah juga memberikan batas kebolehannya itu dalam dua perkara:
1.
Karena takut berbuat zina.
2.
Karena tidak mampu kawin.
Pendapat
Imam Ahmad memungkinkan untuk kita ambil dalam keadaan keinginan seksual itu
memuncak dan dikawatirkan akan jatuh ke dalam haram. Misalnya seorang pemuda
yang sedang belajar atau bekerja di tempat lain yang jauh dari negerinya,
sedang pengaruh-pengaruh di hadapannya terlalu kuat dan dia kawatir akan
berbuat zina. Karena itu dia tidak berdosa menggunakan cara ini (onani) untuk
meredakan bergeloranya gharizah tersebut dan supaya dia tidak berlaku congkak
dan gharizahnya itu tidak menjadi ulat.
Tetapi
yang lebih baik dari itu semua, ialah seperti apa yang diterangkan oleh
Rasulullah s.a.w. terhadap pemuda yang tidak mampu kawin, yaitu kiranya dia mau
memperbanyak puasa, dimana puasa itu dapat mendidik beribadah, mengajar
bersabar dan menguatkan kedekatan untuk bertaqwa dan keyakinan terhadap
penyelidikan (muraqabah) Allah kepada setiap jiwa seorang mu'min.
Untuk
itu Rasuluilah s.a.w. bersabda sebagai berikut: "Hai para pemuda!
Barangsiapa di antara kamu sudah ada kemampuan, maka kawinlah sebab dia itu
dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan; tetapi barangsiapa tidak
mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab puasa itu baginya merupakan
pelindung." (Riwayat Bukhari). Sedangkan dari sisi kesehatan, umumnya para
dokter mengatakan bahwa onani itu tidak berbahaya secara langsung. Namun untuk
lebih jelasnya silahkan langsung kepada para dokter yang lebih menguasai bidang
ini.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar