BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Apa
yang mau dibicarakan dalam epistemologi hukum ini? Ini adalah bagian dari
kajian Filsafat Hukum menurut Gijssels dan Mark van Hoecke, yaitu membicarakan
tentang sejauh mana pengetahuan tentang hakikat hukum dan hal-hal fundamental
lainnya menjadi mungkin. Dengan kata lain, berdasarkan istilah epistemologi
sendiri, yang hendak dikaji adalah apakah pengetahuan hukum itu, apakah arti
mengetahui, dan dimana pengetahuan itu ditemukan, akal budi ataukah pengalaman
inderawi, serta apakah pengetahuan kita tentang hukum dapat
dipertanggungawabkan?
Epistemologi
hukum adalah filsafat pengetahuan hukum (yang tentunya berbeda dengan ilmu
hukum), yaitu refleksi kritis tentang pengetahuan hukum dan apa yang kita
ketahui di bidang filsafat hukum. Epistemologi hukum itu tentu saja berdasarkan
pada epistemologi atau filsafat pengetahuan. Karena itu, sebelum lebih jauh
mengetahui epistemologi hukum, pemahaman dasar tentang epistemologi sendiri
menjadi mutlak diperlukan. Dengan belajar tentang epistemologi kita akan
terbantu untuk dapat mengetahui, apakah pengetahuan kita sendiri tentang hukum
adalah pengetahuan yang sungguh-sungguh kita ketahui. Yang mau dikemukakan
disini adalah epistemologi ketika masih hidup.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang dan batasan masalah diatas penulis merumuskan masalah sebagai
berikut :
1. Apakah pengertian epistemologi?
2. Apakah jenis-jenis epistemologi?
3. Apakah aliran-aliran epistemologi?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian epistemologi
Epistemologi
adalah cabang filsafat yang sudah tua usianya. Menurut sejarah filsafat,
epistemologi ini sudah muncul sebelum Sokrates. Kata “epistemologi” berasal
dari bahasa Yunani episteme yang berarti pengetahuan dan logos yang
berarti perkataan, pikiran (akal budi) dan ilmu. Sementara itu, kata episteme sendiri
berasal dari kata epistamai yang artinya mendudukkan, menempatkan
atau meletakkan. Maka kataepisteme dapat diartikan “pengetahuan
sebagai upaya intelektual untuk menempatkan sesuatu dalam kedudukan setepatnya
(J. Sudarminta, 2002: 18). Berdasarkan etimologi kata epistemologi tersebut,
dapat dikatakan bahwa epistemologi adalah ilmu tentang pengetahuan manusia atau
sering disebut juga sebagai teori pengetahuan. J. Sudarminta mengatakan bahwa
sebagai cabang ilmu filsafat, epistemologi bermaksud mangkaji dan mencoba
menemukan ciri-ciri umum dan hakiki dari pengetahuan manusia. Pertanyaannya
adalah bagaimana pengetahuan itu pada dasarnya diperoleh dan diuji
kebenarannya? Manakah ruang lingkup atau batas-batas kemampuan manusia untuk
mengetahui?
Dapat
juga dikatakan menurut P. Hardono Hadi (1994: 6), bahwa epistemologi membahas
masalah-masalah dasar dalam pengetahuan, misalnya apa itu pengetahuan,
dimanakah pengetahuan umumnya ditemukan, dan sejauh manakah apa yang biasanya
kita anggap sebagai pengetahuan benar-benar merupakan pengetahuan? Apakah
indera dan budi dapat memberi pengetahuan, serta apakah hubungan antara
pengetahuan dan keyakinan yang benar? Pertanyaan-pertanyaan epistemologis ini
dapat kita ajukan juga terhadap pengetahuan kita tentang hukum.
Pertanyaan-pertanyaan itu hendaknya tidak dianggap sebagai aneh.
Tujuan
yang mau dicapai oleh epistemologis adalah bukan hanya apakah saya atau kita
dapat mengetahui, melainkan juga untuk menemukan syarat-syarat yang
memungkinkan kita dapat tahu dan jangkauan batas-batas pengetahuan kita. P.
Hardono Hadi misalnya, mengatakan bahwa pentingnya mempelajari epistemologi
sebagai filsafat ini adalah agar orang, terutama juga di bidang hukum menjadi
“bijaksana”. Menurutnya, dengan memahami permasalahan epistemologis, orang diharapkan
mampu bersikap tepat di dalam menanggapi berbagai pembicaraan (disini tentang
hukum) tanpa terjerumus di dalam prasangka sempit dan semangat primordialisme
yang kaku. Epistemologi hukum cukup membantu kita untuk bersikap terbuka dan
bertanggung jawab terhadap apa yang diketahui tentang hukum.
B. Jenis-jenis Epistemologi
Berdasarkan
cara kerja dan pendekatannya, epistemologi dibagi menjadi epistemologi
metafisis dan epistemologi skepsis.
1. Epistemologi metafisis
Epistemologi
ini melakukan pendekatan terhadap gejala pengetahuan bertitik tolak dari
pengandaian metafisis tertentu, berangkat dari kenyataan dan membahas bagaimana
manusia mengetahui kenyataan itu. Contohnya adalah epistemologi Plato. Menurut
Plato, kenyataan adalah ide-ide. Idealisme Plato ini membuat semua yang
dinamakan kenyataan sebetulnya hanya bersifat semu, karena kenyataan
sesungguhnya hanya ada dalam dunia ide. Di samping itu, dala epistemologi ada
pengandaian bahwa semua orang tahu tentang kenyataan, dialami dan dipikirkan,
sibuk dengan pengetahuan seperti itu dan cara perolehannya. Hal ini dikritik
sebagai kurang memadai dan kontroversial. Pertanyaan kita sekarang adalah
bagaimanakah dengan hukum: kenyataan yang diketahui sebagai ide-ide? Di sini
penulis mengusulkan agar kita coba kembali melihat sejarah pemikiran mengenai
hukum. Bagaimana orang bisa sampai tahu adanya hukum? Dia diciptakan oleh
pikiran karena kenyataan ataukah karena “memang ada hukum yang diketahui?” dan
diberi komentar atau penafsiran? Dari buku klasik Dennis Lloyd The
Idea of Law (1977) dapat dikatakan bahwa ide hukum itu muncul karena
pembacaan terhadap kenyataan sebagai suatu keharusan “normatif”.
2. Epistemologi Skepsis
Boleh
disebut peletak dasar epistemologi ini adalah Rene Descartes (1596-1650).
Sebagaimana diketahui, filsuf besar ini adalah orang yang ragu-ragu, atau
memiliki kesangsian metodis. Segala sesuatu itu diragukan. Yang ia tidak
ragukan ialah dirinya sendiri yang sedang ragu-ragu. Dengan kata lain, yang
tidak diragukannya ialah keragu-raguan itu sendiri. Berdasarkan filsafatnya
dapat dikatakan bahwa kita harus membuktikan apa yang kita ketahui sebagai
sungguh-sungguh nyata atau benar-benar tidak dapat diragukan lagi dengan
menganggap sebagai tidak nyata atau keliru segala sesuatu yang kebenarannya
masih dapat diragukan. Dengan kata lain, kita pun harus dapat membuktikan,
apakah kita sungguh-sungguh dapat mengetahui sesuatu?
Repotnya,
kalau ini dikaitkan secara sewenang-wenang alias ngawur terhadap
hukum, maka kita dapat saja meragukan, pertama, apakah hukum
itu sungguh-sungguh nyata dan tidak diragukan lagi adanya? Kita harus mampu
membuktikannya. Atau kita boleh saja meragukan hukum itu. Jangan-jangan hukum
itu sesuatu yang keliru karena masih dapat diragukan kebenarannya. Yang gampang
ialah, saya dan anda dapat meragukan apakah positivisme itu benar dalam
memandang hukum sebagai kenyataan inderawi model ilmu alam? Kedua, ada
keraguan bahwa manusia dapat mengetahui segala sesuatu. Dengan kata lain
jangan-jangan manusia itu sebetulnya tidak tahu apapun. Ini tentu seja melawan
“akal sehat umum”, bahwa manusia mengetahui segala sesuatu. Keragu-raguan
ekstrim atau ketika orang terlalu skeptis terhadap segala sesuatu dan konsisten
dengan itu, maka ia akan terus hidup dalam keragu-raguan dan karenanya sulit
mengambil keputusan untuk melakukan sesuatu.
Keraguan
ilmiah dan juga moril itu benar, sejauh dipakai untuk menguji ilmu pengetahuan
atau tingkah laku, apakah benar ataukah salah. Dengan kata lain, keraguan
tersebut demi kepastian kebenaran dan kebaikan atau keutamaan perilaku. Seorang
jaksa yang profesional misalnya boleh saja meragukan, apakah pasal-pasal kitab
hukum pidana yang dipakainya untuk menjerat si terdakwa itu sudah benar, sesuai
dengan peristiwa hukum (tindak pidana) itu ataukah tidak. Yang dipelukan disini
sebetulnya adalah epistemologi kritis, yaitu berangkat dari asumsi, prosedur
dan kesimpulan pemikiran akal sehat atau asumsi, prosedur dan kesimpulan
pemikiran ilmiah lalu ditanggapi secara kritis atau menguji kebenarannya.
Epistemologi kritis ini dapat dipakai di dunia hukum.
Kemudian
berdasarkan objek yang dikaji, epistemologi dapat dibagi menjadi epistemologi
individual dan epistemologi sosial.
1. Epistemologi individual
Epistemologi
ini berurusan dengan subjek yang mengetahui dan yang diketahui, lepas dari
konteks sosial. J. Sudarminta mengemukakan bahwa epistemologi individual adalah
epistemologi sejak pra-sokrates sampai sekarang. Kajian tentang pengetahuan,
baik tentang status kognitifnya maupun proses perolehannya, dianggap sebagai
dapat didasarkan atas kegiatan mausia individual sebagai subjek yang mengetahui
lepas dari konteks sosialnya. Struktur pikiran manusia sebagai individu bekerja
dalam proses mengetahui dianggap cukup mewakili untuk menjelaskan bagaimana
semua pengetahuan manusia pada umumnya diperoleh. Secara lain dapat dikatakan
bahwa bagi epistemologi ini tidak penting bagaimana konteks sosial budaya dan
juga “nilai-nilai” yang ada dalam masyarakat itu bekerja. Yang penting adalah
bahwa manusia dapat mengetahui hanya dengan modal struktur pikiran dan cara
mengetahuinya sendiri yang terdapat dalam otaknya saja. Pengetahuan manusia
tentang hukum itu diperoleh karena kegiatan berpikir saja (a priori) dan dianggap
sudah mewakili apa yang memang diketahui manusia tentang hukum melalui pikiran.
Apa dan bagaimana konteks sosialnya tidak begitu penting untuk dipertimbangkan.
2. Epistemologi Sosial
Epistemologi
ini berurusan dengan kajian filosofis terhadap pengetahuan sebagai data
sosiologis, yaitu terkait dengan hubungan sosial, kepentingan sosial dan
lembaga-lembaga sosial. Semuanya ini adalah faktor yang menentukan dalam proses
dan cara memperoleh pengetahuan. Epistemologi ini barangkali cocok untuk ilmu,
termasuk ilmu hukum. Orang dapat tahu tentang hukum juga karena ada bersama
dalam keserbaterhubungan etis dengan segala sesuatu yang lain, termasuk sesama
manusia dalam suatu komunitas masyarakat. Kenyataan sosial memproyeksikan
dirinya sendiri kepada subjek-subjek yang sadar, yang kemudian menangkap itu
dalam akal sehatnta dan kemudian ia menjadi tahu tentang maksud kenyataan yang
“berbicara” kepadanya. Selanjutnya ia mengatakan bahwa ia tahu tentang “hukum”
yang hidup dan berkembang dalam hubungan antarmanusia, kepentingan-kepentingan
dan lembaga-lembaga.
C. Aliran-aliran
Epistemologi
Berikut
ini adalah pokok-pokok aliran dalam epistemologi.
1. Skeptisime
Skeptisisme
telah dimulai sejak zaman Yunani Kuno (315 SM), misalnya pada pandangan Zeno
dari Elea. Dia meragukan adanya gerak. Menurut dia, gerak itu sebenarnya tidak
ada, karena sesuatu tetap berada dalam substansinya. Hanya kelihatan saja bahwa
sesuatu itu bergerak, namun sesungguhnya tetap “diam” dalam substansinya. Ini
dianggap sebagai suatu sikap skeptis terhadap ada atau tidak gerak itu.
Skeptisisme
berasal dari kata dalam bahasa Yunani “skeptomai” yang berarti“saya
pikirkan dengan seksama” atau “saya lihat dengan teliti”.
Kemudian kata ini populer diartikan sebagai “saya meragukan”. Intinya,
dalam skeptisisme ini orang selalu mempertanyakan, meragukan, termasuk
meragukan, apakah manusia sungguh-sungguh mengetahui dan apakah pengetahuan itu
benar. Keraguan yang berlebih-lebihan dapat saja membuat orang menjadi
kehilangan pegangan, sebab segala-galanya diragukan, hidupnya penuh dengan
keragu-raguan.
Namun
keraguan itu juga perlu dalam konteks pengetahuan dan untuk bersikap kritis dan
menguji kebenaran, seperti halnya yang mau dilakukan oleh filsafat. Yang paling
terkenal dengan keragu-raguan metodis adalah Descartes sebagaimana sudah
disebutkan di depan. Dari filsafatnya, dapat dikatakan bahwa orang tidak boleh
menerima begitu saja segala sesuatu, alias perlu ada keraguan dan karenanya
segala sesuatu harus diuji kebenarannya. Demikian pula filsafat. Filsafat pun
tidak boleh bertolak dari pengandaian yang tidak diperiksa terlebih dahulu.
Pertanyaannya ialah, apakah skeptisisme ini juga diperlukan dalam
hukum, khusunya dalam proses berperkara?Bagaimana pula skeptisisme dalam
ilmu hukum?
2. Subjektivisme
Menurut
pandangan ini, satu-satunya hal yang dapat kita ketahui secara pasti adalah
diri kita sendiri dan kegiatan sadar kita. Itulah yang secara langsung dapat
kita ketahui. Di luar aku, “yang bukan aku” diragukan kepastian kebenarannya
(pengetahuan tidak langsung). Subjektivisme ini mengutamakan subjek yang
mengetahui daripada yang diketahui. Barangkali saya lebih penting daripada apa
yang saya ketahui. Tentang suatu objek misalnya, yang penting adalah gagasan
saya tentang objek itu, bukan objek itu sendiri. Berkaitan dengan hukum, maka
subjek yang mengetahui hukum lebih penting daripada hukum yang diketahuinya.
Masalah yang timbul disini ialah, kalau yang jelas kita ketahui adalah gagasan
kita tentang objek, maka bagaimana kita bisa tahu pasti bahwa gagasan itu
memang sesuai dengan objeknya sendiri, dan bukan ilusi kita sendiri tentang
objek itu?
Subjektivisme
lalu identi dengan rasionalisme yang berpendapat bahwa sumber pengetahuan
adalah rasio atau akal budi manusia sendiri. Misalnya saya menjadi tahu tentang
hukum karena akal budi saya. Namun rasionalisme ini dikritik oleh objektivisme,
yang terdiri dari positivisme yang menekankan kepada pengalaman objektif dan
empirisme yang menekankan selain pengalaman objektif juga pengalaman subjektif
dan batiniah. Disini orang menjadi tahu tentang hukum karena kenyataan atau
pengalaman yang menurut positivisme hanya berdasarkan pada pengalaman yang
objektif, bukan subjektif. Pertanyaannya, apakah pengetahuan hukum itu
sebaiknya positivisme atau empirisme, ataukah bukan kedua-duanya, ataukah
campuran antara subjektivisme dan objektivisme atau bukan semuanya itu?
3. Relativisme
Relativisme
ini muncul karena skeptisisme dan subjektivisme tidak dapat diterima. Menurut
relativisme, manusia dapat mengetahui kebenaran objektif dan bersifat relatif.
Relatif terhadap subjek yang bersangkutan, masyarakat dan budaya tertentu,
terhadap paradigma tertentu dan jalan hidup yang dianuti. Disini ada
relativisme subjektif. Misalnya benar bagi A belum tentu benar bagi B. Ada juga
relativisme kultural, yaitu bahwa pengetahuan bersifat lokal, sesuai dengan
budaya dan kesepakatan. Ini barangkali cocok untuk bidang pengetahuan hukum dan
ilmu hukum. Selanjutnya ada pula relativisme konseptual yang mengatakan bahwa
tentang benar dan salah itu tidak ada ukuran objektif universal, melainkan
relatif: tergantung pada kerangka konseptual masyarakat dan kebudayaan.
Misalnya soal bahasa.
Masih
banyak hal yang berkaitan dengan epistemologi yang tidak mungkin dipaparkan
semuanya disini, melainkan dapat dipelajari dan dikembangkan sendiri. Misalnya
tentang struktur dasar mengetahui (misalnya tentang kesadaran), konsep,
kebenaran, teori pembenaran dan kesalahan, jenis pengetahuan serta pengetahuan
dan keyakinan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Epistemologi
adalah cabang filsafat yang sudah tua usianya. Menurut sejarah filsafat,
epistemologi ini sudah muncul sebelum Sokrates. Kata “epistemologi” berasal
dari bahasa Yunani episteme yang berarti pengetahuan dan logos yang
berarti perkataan, pikiran (akal budi) dan ilmu. Sementara itu, kata episteme sendiri
berasal dari kataepistamai yang artinya mendudukkan, menempatkan
atau meletakkan. Maka kataepisteme dapat diartikan “pengetahuan
sebagai upaya intelektual untuk menempatkan sesuatu dalam kedudukan setepatnya
(J. Sudarminta, 2002: 18). Berdasarkan etimologi kata epistemologi tersebut,
dapat dikatakan bahwa epistemologi adalah ilmu tentang pengetahuan manusia atau
sering disebut juga sebagai teori pengetahuan. J. Sudarminta mengatakan bahwa
sebagai cabang ilmu filsafat, epistemologi bermaksud mangkaji dan mencoba
menemukan ciri-ciri umum dan hakiki dari pengetahuan manusia.
Berdasarkan
cara kerja dan pendekatannya, epistemologi dibagi menjadi epistemologi
metafisis dan epistemologi skepsis. Epistemologi metafisis melakukan pendekatan
terhadap gejala pengetahuan bertitik tolak dari pengandaian metafisis tertentu,
berangkat dari kenyataan dan membahas bagaimana manusia mengetahui kenyataan
itu. Sedangkan epistemologi skepsis lebih banyak berbicara tentang
keragu-raguan terhadap suatu hal.*Muhammad Hadidi Mahasiswa Magister
Hukum Tatanegara Universitas Muhammadiyah Malang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar